Implementasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Watampone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Syahril Agus Genda/742352020146 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau di Watampone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Bone serta peran
dan upaya pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kabupaten
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya dalam pemanfaatan ruang
terbuka hijau dan peran serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam
pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang
menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui berbagai sumber, yakni artikel, jurnal, skripsi, tesis, buku, Undang-
Undang, dan hasil wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi pemanfaatan ruang
terbuka hijau di Kabupaten Bone belum mencukupi. Berdasarkan amanat Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwasanya pemerintah pusat
mewajibkan seluruh daerah mengalokasikan 30% luasan kota menjadi ruang terbuka
hijau. Luas wilayah perkotaan Kabupaten Bone adalah 11.013,72 Ha. Dari luas
tersebut, luas ruang terbuka hijau perkotaan yang seharusnya ada adalah 3.304,11 Ha.
Namun hingga tahun 2023, luas ruang terbuka hijau yang berhasil direalisasikan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan masyarakat di wilayah
perkotaan hanya 2.202,74 Ha. Peran yang dilakukan oleh pemerintah daerah bukan
hanya sekedar berperan sebagai pelaksana kebijakan atau penyusun rencana
pembangunan seperti lokasi penempatan ruang terbuka hijau, tetapi juga berperan
dalam pengelolaan ataupun perawatan ruang terbuka hijau di Kota Bone sebagai bentuk
pelaksana pembangunan ruang terbuka hijau di Kota Bone. Tetapi dalam hal ini, seperti
di daerah lain yang ada di Indonesia. Pemerintah daerah juga memaksimalkan upaya-
upaya dalam pengendalian ruang terbuka hijau, hingga saat ini dengan adanya
pengembangan yang dilakukan dari segi pemanfaatan yang tertuang dalam Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang bahwasanya Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh daerah
mengalokasikan 30% luasan kota menjadi ruang terbuka hijau. Hal ini
menunjukkan luas wilayah perkotaan Kabupaten Bone adalah 11.013,72 Ha.
Dari luas tersebut, luas ruang terbuka hijau perkotaan yang seharusnya ada
adalah 3.304,11 Ha. Namun hingga Tahun 2023, luas RTH yang berhasil
direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan
masyarakat di wilayah perkotaan hanya 2.653,74 Ha. Hal ini membuktikan
bahwa kebutuhan akan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan Kabupaten
Bone belum mencukupi.
2. Peran yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam
pemanfaatan ruang terbuka hijau meliputi pembangunan ruang terbuka hijau
publik yang berfungsi sebagai media pemberi udara bersih , pengurang kesan
kepadatan yang tinggi, media rekreasi, dan media pembentuk tampilan fisik
kota. Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah mengupayakan
semaksimal mungkin melihat dengan adanya pengembangan yang dilakukan
dari segi pemanfaatan yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watampone dan dari sisi pemanfaatan teknologi dan
menjaga kelestarian dan kesuburan tanaman dengan melakukan tanaman secara
rutin, memberi pupuk dan juga membasmi hama tanaman.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapun saran dari penulis yaitu:
1. Memberikan sosialisai kepada masyarakat mengenai pentingnya ruang terbuka
hijau di kawasan perkotaan dan tetap melibatkan masyarakat dalam
pembangunan ruang terbuka hijau walaupun telah terjelaskan dalam regulasi
yang berlaku tetapi kadang kala berbeda dengan penerapannya, serta
mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya.
2. Agar secepatnya membentuk team pengawasan terhadap ruang terbuka hijau
agar tidak terjadinya kerusakan dan kehilangan terkait fasilitas penunjang ruang
terbuka hijau sehingga fungsi dari ruang terbuka hijau tersebut bisa berfungsi
sebagaimana mestinya dan membuatkan papan area pemberitahuan ruang
terbuka hijau, agar masyarakat tahu yang mana saja area ruang terbuka hijau
perkotaan.
Hijau di Watampone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Bone serta peran
dan upaya pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kabupaten
Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya dalam pemanfaatan ruang
terbuka hijau dan peran serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam
pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang
menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui berbagai sumber, yakni artikel, jurnal, skripsi, tesis, buku, Undang-
Undang, dan hasil wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi pemanfaatan ruang
terbuka hijau di Kabupaten Bone belum mencukupi. Berdasarkan amanat Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwasanya pemerintah pusat
mewajibkan seluruh daerah mengalokasikan 30% luasan kota menjadi ruang terbuka
hijau. Luas wilayah perkotaan Kabupaten Bone adalah 11.013,72 Ha. Dari luas
tersebut, luas ruang terbuka hijau perkotaan yang seharusnya ada adalah 3.304,11 Ha.
Namun hingga tahun 2023, luas ruang terbuka hijau yang berhasil direalisasikan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan masyarakat di wilayah
perkotaan hanya 2.202,74 Ha. Peran yang dilakukan oleh pemerintah daerah bukan
hanya sekedar berperan sebagai pelaksana kebijakan atau penyusun rencana
pembangunan seperti lokasi penempatan ruang terbuka hijau, tetapi juga berperan
dalam pengelolaan ataupun perawatan ruang terbuka hijau di Kota Bone sebagai bentuk
pelaksana pembangunan ruang terbuka hijau di Kota Bone. Tetapi dalam hal ini, seperti
di daerah lain yang ada di Indonesia. Pemerintah daerah juga memaksimalkan upaya-
upaya dalam pengendalian ruang terbuka hijau, hingga saat ini dengan adanya
pengembangan yang dilakukan dari segi pemanfaatan yang tertuang dalam Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang bahwasanya Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh daerah
mengalokasikan 30% luasan kota menjadi ruang terbuka hijau. Hal ini
menunjukkan luas wilayah perkotaan Kabupaten Bone adalah 11.013,72 Ha.
Dari luas tersebut, luas ruang terbuka hijau perkotaan yang seharusnya ada
adalah 3.304,11 Ha. Namun hingga Tahun 2023, luas RTH yang berhasil
direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan
masyarakat di wilayah perkotaan hanya 2.653,74 Ha. Hal ini membuktikan
bahwa kebutuhan akan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan Kabupaten
Bone belum mencukupi.
2. Peran yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam
pemanfaatan ruang terbuka hijau meliputi pembangunan ruang terbuka hijau
publik yang berfungsi sebagai media pemberi udara bersih , pengurang kesan
kepadatan yang tinggi, media rekreasi, dan media pembentuk tampilan fisik
kota. Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah mengupayakan
semaksimal mungkin melihat dengan adanya pengembangan yang dilakukan
dari segi pemanfaatan yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watampone dan dari sisi pemanfaatan teknologi dan
menjaga kelestarian dan kesuburan tanaman dengan melakukan tanaman secara
rutin, memberi pupuk dan juga membasmi hama tanaman.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapun saran dari penulis yaitu:
1. Memberikan sosialisai kepada masyarakat mengenai pentingnya ruang terbuka
hijau di kawasan perkotaan dan tetap melibatkan masyarakat dalam
pembangunan ruang terbuka hijau walaupun telah terjelaskan dalam regulasi
yang berlaku tetapi kadang kala berbeda dengan penerapannya, serta
mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya.
2. Agar secepatnya membentuk team pengawasan terhadap ruang terbuka hijau
agar tidak terjadinya kerusakan dan kehilangan terkait fasilitas penunjang ruang
terbuka hijau sehingga fungsi dari ruang terbuka hijau tersebut bisa berfungsi
sebagaimana mestinya dan membuatkan papan area pemberitahuan ruang
terbuka hijau, agar masyarakat tahu yang mana saja area ruang terbuka hijau
perkotaan.
Ketersediaan
| SSYA20240105 | 105/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
