Analisis Transparansi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Dalam Perekrutan Panitia Pemungutan Suara di Kab.Bone Pada Pemilihan Umum Serentak 2024
Lika Yuliastuti/742352020014 - Personal Name
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone, melalui PKPU Nomor 8 Tahun
2024 telah melaksanakan perekrutan Badan Ad Hoc ditingkat kelurahan yaitu Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Skripsi ini membahas mengenai Transparansi Kinerja
Komisi Pemilihan Umum dalam Perekrutan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten
Bone Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, dimana fokus kajian dalam
skripsi ini terkait mekanisme perekrutan PPS dan faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap perekrutan PPS pada Pemilihan Umum tahun 2024. Jenis penelitian yang
digunakan adalah studi lapangan (Field study) dengan menggunakan metode
kualitatif. Adapun sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer
yang dilakukan secara langsung di lapangan juga bersumber dari data sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa mekanisme perekrutan
PPS pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bone telah memenuhi standar
perekrutan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Mekanisme
perekrutan Badan Ad Hoc tersebut terbagi dalam beberapa tahapan sesuai dengan
yang telah ditentukan yang meliputi tahapan pendaftaran, seleksi adminsitrasi,
seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPS, wawancara
dan pengumuman penetapan. Dalam tahapan perekrutan PPS aplikasi SIAKBA
menjadi faktor pendukung utama yang memudahkan proses pendaftaran sehingga
menjadi lebih efisien. Selain itu, sekolah-sekolah di setiap desa/kelurahan yang siap
untuk memfasilitasi tahapan seleksi CAT berupa komputer juga menjadi penunjang
lancarnya proses perekrutan tersebut. Meskipun begitu, setiap tahapan tentunya
memiliki kendalanya masing-masing. Namun hal tersebut tidak menjadi penghambat
yang berat dan dapat diatasi dengan kerjasama dari pada penyelenggara.
A. Simpulan
1. Mekanisme perekrutan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum di
Indonesia melalui Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 proses Perekrutan Panitia Pemungutan Suara telah dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang terterah dalam PKPU tersebut. Mekanisme perekrutan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 diawali dengan
calon anggota PPS mengunjungi Kantor Kecamatan terdekat di tempat
tinggalnya untuk meminta formulir pendaftaran PPS atau melengkapi
persyaratan seperti memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, memiliki
integritas yang baik, dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau memiliki
konflik kepentingan. Setelah memenuhi persyaratan dan lolos pelatihan,
calon PPS dapat di daftarkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan akan menjadi bagian dari panitia pemungutan suara di
wilayahnya.
2. Komisis Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam melaksanakan proses
Perekrutan Panitia Pemungutan Suara berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 memiliki faktor pendukung terutama
pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum
dan Badan Ad Hoc), yang berguna untuk menyampaikan pengumuman mulai
dari tahap pendaftaran hingga hasil penetapan bakal calon anggota PPS.
Selain dari itu terdapat sekolah yang mempunyai fasilitas komputer yang
menjadi faktor pendukung dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara untuk
memudahkan pendaftar melakukan tes CAT. Disamping hal tersebut tentunya
juga terdapat faktor penghambat perekrutan Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Bone terutama dari segi keterbatasan akses internet khususnya
daerah yang masih dalam kategori blank spot dalam artian kondisi di mana
suatu tempat tidak tersentuh atau tidak terlingkupi oleh sinyal komunikasi
tentunya ini akan menjadi penghambat utama untuk melakukan proses
pendaftaran Online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc). Selain itu juga terdapat
sekolah yang menjadi faktor pendukung dalam melakukan tes CAT pada
Perekrutan Panitia Pemungutan Suara. Keseluruhan faktor tersebut memiliki
peran penting dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Umum serentak di Kabupaten Bone Tahun 2024.
B. Saran
1. Perlu adanya peningkatan mengenai perekrutan Panitia Pemungutan Suara
agar dalam Pemilihan Umum kedepannya bisa berjalan dengan sepenuhnya.
Dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara dapat dilakukan secara
terbuka dan transparan. Hal ini dapat dicapai dengan mengumumkan
informasi pengumuman penerimaan PPS secara luas dan memberikan
kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mendaftar danmenjadi
bagian dari proses Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memastikan bahwa proses seleksi
administrasi dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, serta memastikan
bahwa syarat-syarat pendaftaran calon anggota PPS di penuhi secara ketat.
Dengan demikian KPU dapat meningkatkan kualitas proses Pemilihan Umum
dan memastikan bahwa hasilnya adalah hasil dari proses yang adil dan
transparan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perekrutan Panitia
Pemungutan Suara dalam membantu meningkatkan efisiensi dan
meningkatkan kualitas Panitia Pemungutan Suara. Hal ini dapat dilakukan
dengan mengadakan diskusi dan konsultasi dengan masyarakat sebelum
proses perekrutan dimulai.
2024 telah melaksanakan perekrutan Badan Ad Hoc ditingkat kelurahan yaitu Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Skripsi ini membahas mengenai Transparansi Kinerja
Komisi Pemilihan Umum dalam Perekrutan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten
Bone Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, dimana fokus kajian dalam
skripsi ini terkait mekanisme perekrutan PPS dan faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap perekrutan PPS pada Pemilihan Umum tahun 2024. Jenis penelitian yang
digunakan adalah studi lapangan (Field study) dengan menggunakan metode
kualitatif. Adapun sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer
yang dilakukan secara langsung di lapangan juga bersumber dari data sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa mekanisme perekrutan
PPS pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bone telah memenuhi standar
perekrutan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Mekanisme
perekrutan Badan Ad Hoc tersebut terbagi dalam beberapa tahapan sesuai dengan
yang telah ditentukan yang meliputi tahapan pendaftaran, seleksi adminsitrasi,
seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPS, wawancara
dan pengumuman penetapan. Dalam tahapan perekrutan PPS aplikasi SIAKBA
menjadi faktor pendukung utama yang memudahkan proses pendaftaran sehingga
menjadi lebih efisien. Selain itu, sekolah-sekolah di setiap desa/kelurahan yang siap
untuk memfasilitasi tahapan seleksi CAT berupa komputer juga menjadi penunjang
lancarnya proses perekrutan tersebut. Meskipun begitu, setiap tahapan tentunya
memiliki kendalanya masing-masing. Namun hal tersebut tidak menjadi penghambat
yang berat dan dapat diatasi dengan kerjasama dari pada penyelenggara.
A. Simpulan
1. Mekanisme perekrutan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum di
Indonesia melalui Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 proses Perekrutan Panitia Pemungutan Suara telah dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang terterah dalam PKPU tersebut. Mekanisme perekrutan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 diawali dengan
calon anggota PPS mengunjungi Kantor Kecamatan terdekat di tempat
tinggalnya untuk meminta formulir pendaftaran PPS atau melengkapi
persyaratan seperti memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, memiliki
integritas yang baik, dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau memiliki
konflik kepentingan. Setelah memenuhi persyaratan dan lolos pelatihan,
calon PPS dapat di daftarkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan akan menjadi bagian dari panitia pemungutan suara di
wilayahnya.
2. Komisis Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam melaksanakan proses
Perekrutan Panitia Pemungutan Suara berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 memiliki faktor pendukung terutama
pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum
dan Badan Ad Hoc), yang berguna untuk menyampaikan pengumuman mulai
dari tahap pendaftaran hingga hasil penetapan bakal calon anggota PPS.
Selain dari itu terdapat sekolah yang mempunyai fasilitas komputer yang
menjadi faktor pendukung dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara untuk
memudahkan pendaftar melakukan tes CAT. Disamping hal tersebut tentunya
juga terdapat faktor penghambat perekrutan Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Bone terutama dari segi keterbatasan akses internet khususnya
daerah yang masih dalam kategori blank spot dalam artian kondisi di mana
suatu tempat tidak tersentuh atau tidak terlingkupi oleh sinyal komunikasi
tentunya ini akan menjadi penghambat utama untuk melakukan proses
pendaftaran Online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc). Selain itu juga terdapat
sekolah yang menjadi faktor pendukung dalam melakukan tes CAT pada
Perekrutan Panitia Pemungutan Suara. Keseluruhan faktor tersebut memiliki
peran penting dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Umum serentak di Kabupaten Bone Tahun 2024.
B. Saran
1. Perlu adanya peningkatan mengenai perekrutan Panitia Pemungutan Suara
agar dalam Pemilihan Umum kedepannya bisa berjalan dengan sepenuhnya.
Dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara dapat dilakukan secara
terbuka dan transparan. Hal ini dapat dicapai dengan mengumumkan
informasi pengumuman penerimaan PPS secara luas dan memberikan
kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mendaftar danmenjadi
bagian dari proses Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memastikan bahwa proses seleksi
administrasi dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, serta memastikan
bahwa syarat-syarat pendaftaran calon anggota PPS di penuhi secara ketat.
Dengan demikian KPU dapat meningkatkan kualitas proses Pemilihan Umum
dan memastikan bahwa hasilnya adalah hasil dari proses yang adil dan
transparan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perekrutan Panitia
Pemungutan Suara dalam membantu meningkatkan efisiensi dan
meningkatkan kualitas Panitia Pemungutan Suara. Hal ini dapat dilakukan
dengan mengadakan diskusi dan konsultasi dengan masyarakat sebelum
proses perekrutan dimulai.
Ketersediaan
| SSYA20240050 | 50/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
