Tinjauan Yuridis Terhadap Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi beberapa aspek terkait kebebasan
berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Mulai dari mengkaji jaminan kebebasan
berpendapat dan berekspresi dalam konteks negara hukum dan negara demokrasi di
Indonesia, serta menganalisis pengaruh Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP terhadap
kebebasan tersebut. Selain itu, skripsi ini juga akan menilai kebebasan berpendapat
dan berekspresi dari perspektif hukum Islam untuk memberikan pemahaman yang
komprehensif tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif, yang juga dikenal
sebagai penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis bahan pustaka
atau data sekunder mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia,
yang menjadi fokus utama penelitian, dengan menggunakan pendekatan konseptual
dan pendekatan imperatif (pendekatan perundang-undangan).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dan
berekspresi di Indonesia dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998, esensial untuk partisipasi publik dan kontrol sosial. Meski
demikian, hak ini perlu dibatasi sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28J UUD
1945 untuk menjaga keseimbangan dengan kepentingan umum seperti keamanan dan
ketertiban. Pembatasan yang adil penting untuk mencegah konflik antara hak individu
dan kepentingan umum. Namun, Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP, yang mengatur
penghinaan terhadap Presiden dan pemerintah, memberikan pengaruh terhadap warga
negara dalam menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah. Hal tersebut
dikarenakan kedua pasal tersebut memuat unsur-unsur yang multitafsir sehingga hak
warga negara bisa direnggut karena adanya kedua pasal tersebut. Definisi
“penghinaan” yang tidak jelas, berpotensi mengekang kritik dan disalahgunakan.
Dalam hukum Islampun, kebebasan berpendapat dihargai selama tidak melanggar
etika. Oleh karena itu, pasal-pasal ini perlu peninjauan kembali untuk memperjelas
definisi dan menghindari multitafsir. Klarifikasi yang lebih rinci akan memastikan
kritik terhadap pemerintah tidak dianggap pelanggaran hukum, melindungi kebebasan
berpendapat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
A. Kesimpulan
1. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam
konteks negara hukum dan negara demokrasi. Jaminan kebebasan berpendapat
dan berekspresi di Indonesia tercangkup dalam konstitusi yang mengakui
Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi. Sebagaimana hal
tersebut telah dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Di sisi lain, sebagai negara
demokrasi Indonesia mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam
pengambilan keputusan, adanya persamaan hak di antara warga negara, adanya
kebebasan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh
warga negara, adanya sistem pemerintahan yang efektif, dan adanya sistem
pemilihan yang menjamin terjadinya suksesi kepemimpinan secara berkala
yang dipilih oleh rakyat.
2. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP merupakan pasal yang membatasi kebebasan
berpendapat dan berkepresi dimana isi dari pasal tersebut termuat kalimat yang
akan membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara.
Hal ini akan berpengaruh terhadap warga negara dalam menyampaikan
aspirasinya terhadap pemerintah karena dibatasi oleh kedua pasal tersebut.
Pasal tersebut juga dianggap sebagai pasal karet karena tidak jelasnya unsur-
unsur dari kedua pasal tersebut.
3. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum Islam merupakan hak
individu yang tidak boleh dikurangi oleh negara, penting untuk memahami
kewajiban agama seperti amar ma’ruf nahi munkar. Islam mengajarkan bahwa
menyampaikan pendapat haruslah menekankan adab dan etika dimana dalam
mengemukakan pendapat dan berekspresi tidak boleh bertentangan dengan
hukum Islam.
B. Saran
1. Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin oleh negara
Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi. Akan tetapi perlu
kiranya warga negara dalam menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah
tetap memperhatikan etika yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Hal ini perlu diperhatikan agar dalam menyampaikan pendapat
tidak ada hak-hak warga negara yang dilanggar.
2. Unsur-unsur yang memiliki makna luas dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP
yaitu penghinaan terhadap pemerintah yang sah, perlu adanya penjelasan lebih
lanjut terkait kedua pasal tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir dalam
menafsirkan kedua pasal tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar
masyarakat pada saat memberikan kritikannya terhadap pemerintah tidak
dijadikan sebagai suatu hal yang melanggar.
3. Jika dilihat dalam hukum Islam kebebasan berpendapat dan berekspresi
merupakan hal yang sangat dihormati. Namun, penting bagi suatu kaum
dalam menyampaikan pendapatnya tetap memperhatikan etika atau adab
dalam menyampaikan pendapat hukum, walaupun pendapat yang
diungkapkan lebih benar dengan hukum yang diputuskan. Maka dalam
mengutarakan pendapat harus memenuhi unsur-unsur legal opinion yang baik.
Ketersediaan
SSYA20240234234/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

234/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top