Sanksi Hukum Pernikahan Di Bawah Umur Perspeltif Hukum Islam Dan Hukum Positif

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Sanksi Hukum Pernikahan Di Bawah Umur
Pespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fenomena pernikahan di bawah umur perspektif Hukum Islam dan
Hukum positif dan untuk mengetahui sanksi Hukum pernikahan di bawah umur
perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka, (Library Research) yang menggunakan metode pendekatan Teologi
Normatif dan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber data Penelitian adalah Data
Sekunder, dan Data Tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah fenomena pernikahan di bawah umur ditinjau
dari hukum Islam dan Hukum Positif, yaitu Pernikahan di bawah umur adalah isu
serius dengan dampak negatif pada psikologis, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi,
terutama di negara berkembang. Meskipun undang-undang Pernikahan mengatur usia
minimum, praktik ini masih terjadi akibat kemiskinan, kurangnya akses pendidikan,
dan norma sosial. Sanksi hukum dalam pernikahan di bawah umur menurut hukum
Islam Pernikahan di bawah umur memiliki dampak negatif bagi pasangan dan anak-
anak, serta masyarakat secara umum. Hukum Islam tidak menetapkan batasan usia
dalam pernikahan, sehingga tidak ada ketentuan khusus terkait sanksi untuk
pernikahan di bawah umur. Namun, Hukum Islam mengajarkan umat untuk
mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan prinsip ketaatan
kepada ulil amri minkum (pemimpin di antara kalian) yang terdapat dalam Al-Qur'an
yaitu hukuman Ta’zir . Analisis analisis hukum positif di Indonesia menunjukkan
belum adanya peraturan yang tegas melarang atau memberikan sanksi hukum
terhadap pernikahan di bawah umur, undang-undang hanya mengatur sanksi di dalam
pernikahan jika dalam pernikahan tersebut mengalami luka-luka ataupun terdapat
luka berat. Upaya lebih lanjut diperlukan dari pemerintah dan masyarakat untuk
mengurangi angka pernikahan di bawah umur.
Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum
untuk mencegah pernikahan di bawah umur, baik dari perspektif hukum Islam
maupun hukum positif. Hukum Islam mendorong ketaatan pada aturan pemerintah,
sementara hukum positif berupaya melindungi anak-anak meski implementasinya
belum tegas. Upaya lebih lanjut dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan
untuk mengurangi praktik pernikahan di bawah umur dan dampak negatifnya.
anksi hukum pernikahan di bawah umur perspektif hukum Islam dan hukum positif
sebagai berikut:
1. Fenomena pernikahan di bawah umur merupakan isu serius di negara
berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki dampak luas baik dari segi
psikologis, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Pernikahan di bawah umur
memberikan dampak negatif yang signifikan, termasuk terputusnya
pendidikan, kemiskinan, risiko kekerasan dalam rumah tangga, masalah
kesehatan bagi ibu muda dan bayi, serta gangguan kesehatan reproduksi.
Pemerintah Indonesia telah berusaha mengurangi pernikahan di bawah umur
melalui penegakan Hukum dan sosialisasi, dan meskipun telah ada penurunan
angka pernikahan di bawah umur dalam beberapa tahun terakhir, upaya lebih
lanjut tetap diperlukan.
2. Sanksi hukum pernikahan di bawah umur perspektif hukum Islam dan hukum
positif, dalam hukum Islam memperbolehkan pernikahan di bawah umur
asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi, namun hubungan badan haram jika
berpotensi menimbulkan mudarat. Dalam Islam, tidak ada batasan umur yang
definitif untuk menikah, tetapi pemerintah berwenang menetapkan aturan
demi kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, kaum Muslimin wajib menaati
aturan pemerintah, termasuk larangan menikah di bawah umur dan penerapan
sanksi Ta’zīr bagi pelakunya. Hukum positif belum ada mengatur terkait
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
adanya sanksi pernikahan di bawah umur, dalam undang-undang hanya
mengatur sanksi di dalam pernikahan jika dalam pernikahan tersebut
mengalami luka-luka ataupun terdapat luka berat.
B. Saran
Sebagai penutup, saran dalam penelitian ini adalah, diperlukan penguatan
regulasi dan penegakan Hukum yang lebih tegas terkait pernikahan di bawah umur,
termasuk revisi undang-undang yang ada untuk mengkriminalisasi pernikahan di
bawah umur secara lebih jelas. Peningkatan kerjasama antara lembaga penegak
Hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat juga penting untuk mencegah dan
menangani kasus pernikahan di bawah umur secara efektif. Edukasi yang lebih
intensif kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif pernikahan di bawah
umur sangat diperlukan. Kampanye kesadaran yang melibatkan tokoh masyarakat,
lembaga pendidikan, dan media massa dapat membantu mengubah persepsi budaya
yang masih mendukung pernikahan di bawah umur.
Disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai berbagai aspek
pernikahan di bawah umur, termasuk dampak jangka panjang pada anak-anak yang
terlibat, efektivitas program intervensi, dan analisis Hukum di negara-negara lain
sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan Hukum nasional.
Ketersediaan
SSYA20240242242/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

242/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top