Problematika Kawin Cerai di Kalangan Masyarakat Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Kawin Cerai di Kalangan
Masyarakat Ditinjau dari Segi hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ujung Lamuru
Kecamatan Lappariaja). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-
fakor penyebab seseorang melakukan kawin cerai, dampak kawin cerai dan tinjauan
hukum Islam terhadap kawin cerai di Desa Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan dampak kawin
cerai serta tinjauan hukum Islam terhadap kawin cerai.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan teologis normatif, sosiologis dan fenomenologis. Teknik pengumpulan
data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalis
dengan metode kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab kawin cerai di
Desa Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja adalah faktor perjodohan, faktor
komunikasi yang buruk, faktor ketidakcocokan dengan mertua, faktor gangguan pihak
ketiga dan faktor ekonomi. Faktor-faktor tersebut yang memicu perselisihan,
pertengkaran, dan pertentangan dalam rumah tangga yang pada akhirnya menyebabkan
seseorang bercerai dan menikah lagi. Kawin cerai memberikan dampak negatif baik
pada diri pelaku, anak, keluarga maupun masyarakat. Dampak yang timbul dari kawin
cerai yakni gangguan emosi, pengasuhan anak, dan kesulitan ekonomi bagi pelaku
kawin cerai, sedangkan pada anak berdampak pada terhambatnya proses tumbuh
kembang anak dan pendidikan anak. Kawin cerai mengakibatkan terputusnya
hubungan dua keluarga yang sebelumnya bersatu, dan berdampak pada perubahan
persfektif masyarakat mengenai nilai-nilai perkawinan. Dalam persfektif hukum Islam
perkawinan adalah aqad yang bersifat luhur dan suci. Karena mulianya perkawinan ini
maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal yang tidak dibenarkan oleh agama. Karena
setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh
Allah swt. Cerai dalam Islam bukan sebuah larangan namun menjadi jalan keluar
terakhir jika rumah tangga sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Untuk menghindari
perilaku kawin cerai, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan perlu pemahaman
tentang nilai-nilai perkawinan terlebih dahulu, persiapan yang matang lahir dan batin
serta pemahaman dasar tentang berumah tangga sebagai antisipasi dalam menghadapi
masalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Kawin cerai yang terjadi di desa Ujung Lamuru disebabkan karena beberapa
faktor. Faktor-faktor penyebabnya adalah karena faktor perjodohan,
komunikasi yang buruk, ketidakcocokan dengan mertua, gangguan pihak
ketiga dan faktor ekonomi. Selain permasalahan dalam rumah tangga,
faktor penyebab kawin cerai lainnya karena lemahnya hukum yang berlaku,
sehingga mempermudah proses kawin cerai.
2. Kawin cerai berdampak negatif pada diri pelaku kawin cerai, dampak
negatif berupa gangguan emosi, pengasuhan anak dan kesulitan ekonomi
pasca perceraian. Selain berdampak pada diri pelaku, kawin cerai juga
berdampak pada anak, keluarga bahkan masyarakat dan pada harta
kekayaan. Dampak yang timbulkan cenderung negatif.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap problematika kawin cerai yaitu dalam
Islam kawin cerai merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tujuan
dan hakikat dilakukannya sebuah perkawinan yaitu untuk membentuk
keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Cerai adalah
suatu hal yang dibenci Allah bila dilakukan dengan alasan yang tidak
dibenarkan oleh Agama. Walaupun demikian, perceraian dalam Islam
bukanlah sebuah larangan, tetapi sebagai alternatif terakhir yang boleh
ditempuh apabila bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan
keutuhan dan kesinambungannya. Dan Jika dipertahankan akan membawa
kemudaratan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran yang dapat dipertimbangkan agar menimalisir terjadinya
kawin cerai.
1. Bagi masyarakat menikahlah dengan persiapan yang matang, mampu secara
fisik dan batin, selain mampu pahamilah hakikat dan tujuan pernikahan
terlebih dahulu, dan adakalanya sebelum menikah kenalilah dengan baik
pasangannya, agar kedepannya bisa saling memahami dan bekerja sama
dalam rumah tangga.
2. Rumah tangga adalah satu kesatuan yang harus dipertahankan keutuhannya,
perlunya saling pengertian antara anak dan orang tua agar dalam
pengambilan keputusan bisa saling mendukung agar kedepannya tidak ada
yang akan merasa terbebani ataupun tersisihkan.
3. Bagi yang sudah menikah dan mau menikah pentingnya pemahaman agama
tentang nilai-nilai pernikahan agar pernikahan tidal diapandang dalam arti
sempit tanpa memperhatikan tujuan yang bersifat ibadah.
Ketersediaan
SSYA20240165165/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

165/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Kawin Cerai

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top