Implementas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Syar’iyah (Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone)
Reski Ramadani/742302020092 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Syar’iyah (Studi Kasus
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bola Soba di Kabupeten Bone). Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui tahapan pelaksanaan proses pengadaan tanah
untuk pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone dan mengetahui kendala yang
dihadapi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba di
Kabupaten Bone. Untuk memudahkan penulis dalam memcahkan rumusan
masalah dalam skripsi ini, maka digunakan penelitian lapangan dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pengembangan data serta fakta
yang terjadi, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertama, tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba telah
dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dimana pemilik lahan mendapatkan ganti
kerugian yang sesuai dengan hasil tim appraisal. Kedua, dalam perspektif siyasah
syar’iyah pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba ini diperunttukkan
untuk kemaslahatan bersama. Ketiga, berbagai kendala yang dihadapi oleh
pemerintah Kabupeten Bone dalam proses pembangunan Bola Soba yang dimana
penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah sebagai pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan antara pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk
mencapai kesepakatan bersama yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggara
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjadi
landasan hukum yang mengatur secara rinci tahapan-tahapan yang harus
dilalui didalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk
proyek pembangunan Bola Soba. Konsep kebijakan pembebasan tanah akan
melalui 4 (empat) tahapan pokok yaitu tahapan perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Proses ini menunjukan keterlibatan
permerintah daerah dan berbagai pihak terkait yang secara efektif bekerja
sama untuk memastikan tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan
transparan sesuai regulasi yang berlaku. Jika dilhat dari perspektif siyasah
syar’iyah yaitu menekankan beberapa aspek terkait pengadaan tanah bagi
pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone, diantaranya, 1) maksud dan
kepentingan umum: menekankan perlunya melindungi kepentingan umum
serta memastikan adanya manfaat yang jelas bagi masyarakat, 2) keadilan dan
hak milik: menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi dan
kepemilikan, 3) partisipasi masyarakat: menghargai partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, 4)
transparansi dan kepatuhan Hukum: menekankan pentingnya transparansi
dalam proses hukum dan administratif. Berdasrkan konsep siyasah syar’iyah
sudah jelas diperuntukkan untuk kemaslahatan bersama yang berlandaskan
pada nilai keadilan dan transparansi.
2. Dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan proyek seperti Bola Soba di
Kabupaten Bone seringkali melibakan serangkaian proses yang kompleks.
Dalam proses ini, berbagai kendala bisa timbul yang menghambat kelancaran
proses pengadaan tanah dan proyek pembangunan secara
keseluruhan.beberapa kendala umum yang sering dihadapi dalam proses
pengadan tanah untuk proyek pembangunan seperti Bola Soba adalah terkait
dengan masalah penggarab yang tidak memiliki hak kepemilikan,
pembangunan yang tidak sesuai perjanjian awal dan klaim tanah tanpa bukti
legalitas yang jelas. Setiap kasus yang dihadapi, musyawarah digunakan
sebagai pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak-pihak
yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan
sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari setiap individu
penyelenggara kebijakan pembebasan atas tanah khususnya pada tim penilaian
ganti rugi dan tim penyusun dokumen perencanaan kegiatan, sehingga dapat
mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam kebijakan pengadaan
tanah. Serta mengoptimalkan aspek koordinasi antar stakeholder terkait
pengadaan tanah dengan masyarakat selaku “pihak yang berhak” atas
kompensasi yang timbul dari pelaksanaan kebijakan tersebut melalui
sosialisasi yang intens guna memberikan pengetahuan terhadap maksud dan
tujuan pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone,
sehingga mampu mencegah hal-hal yang menjadi hambatan yang sifatnya
teknis lapangan serta mampu menghadirkan solusi yang efektif untuk
menanggulangi masalah-masalah yang sedang dan atau akan timbul selama
proses pelaksanaan kebijakan tersebut.
2. Perlunya memperhatikan produk hukum peraturan perundang-undangan dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak terjadinya tumpang
tindih antara kedua belah pihak dalam hal ini terkait dengan pembangunan
Bola Soba. Dalam perspektif siyasah Syar’iyah tidak mengambil begitu saja
tanah seseorang, melainkan dengan membelinya dengan wajar. Seperti halnya
yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan Bola Soba
untuk kepentingan umum yaitu pemerintah membeli tanah masyarakat dengan
memberikan nilai atau harga jual yang sesuai dengan hasil dari tim penilai
harga tanah yang kemudian dimusyawarahkan agar tidak ada paksaan dan
dengan harga yang layak dengan tujuan mencapai kemaslahatan bersama.
2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Syar’iyah (Studi Kasus
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bola Soba di Kabupeten Bone). Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui tahapan pelaksanaan proses pengadaan tanah
untuk pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone dan mengetahui kendala yang
dihadapi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba di
Kabupaten Bone. Untuk memudahkan penulis dalam memcahkan rumusan
masalah dalam skripsi ini, maka digunakan penelitian lapangan dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pengembangan data serta fakta
yang terjadi, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertama, tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba telah
dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dimana pemilik lahan mendapatkan ganti
kerugian yang sesuai dengan hasil tim appraisal. Kedua, dalam perspektif siyasah
syar’iyah pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba ini diperunttukkan
untuk kemaslahatan bersama. Ketiga, berbagai kendala yang dihadapi oleh
pemerintah Kabupeten Bone dalam proses pembangunan Bola Soba yang dimana
penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah sebagai pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan antara pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk
mencapai kesepakatan bersama yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggara
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjadi
landasan hukum yang mengatur secara rinci tahapan-tahapan yang harus
dilalui didalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk
proyek pembangunan Bola Soba. Konsep kebijakan pembebasan tanah akan
melalui 4 (empat) tahapan pokok yaitu tahapan perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Proses ini menunjukan keterlibatan
permerintah daerah dan berbagai pihak terkait yang secara efektif bekerja
sama untuk memastikan tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan
transparan sesuai regulasi yang berlaku. Jika dilhat dari perspektif siyasah
syar’iyah yaitu menekankan beberapa aspek terkait pengadaan tanah bagi
pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone, diantaranya, 1) maksud dan
kepentingan umum: menekankan perlunya melindungi kepentingan umum
serta memastikan adanya manfaat yang jelas bagi masyarakat, 2) keadilan dan
hak milik: menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi dan
kepemilikan, 3) partisipasi masyarakat: menghargai partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, 4)
transparansi dan kepatuhan Hukum: menekankan pentingnya transparansi
dalam proses hukum dan administratif. Berdasrkan konsep siyasah syar’iyah
sudah jelas diperuntukkan untuk kemaslahatan bersama yang berlandaskan
pada nilai keadilan dan transparansi.
2. Dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan proyek seperti Bola Soba di
Kabupaten Bone seringkali melibakan serangkaian proses yang kompleks.
Dalam proses ini, berbagai kendala bisa timbul yang menghambat kelancaran
proses pengadaan tanah dan proyek pembangunan secara
keseluruhan.beberapa kendala umum yang sering dihadapi dalam proses
pengadan tanah untuk proyek pembangunan seperti Bola Soba adalah terkait
dengan masalah penggarab yang tidak memiliki hak kepemilikan,
pembangunan yang tidak sesuai perjanjian awal dan klaim tanah tanpa bukti
legalitas yang jelas. Setiap kasus yang dihadapi, musyawarah digunakan
sebagai pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak-pihak
yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan
sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari setiap individu
penyelenggara kebijakan pembebasan atas tanah khususnya pada tim penilaian
ganti rugi dan tim penyusun dokumen perencanaan kegiatan, sehingga dapat
mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam kebijakan pengadaan
tanah. Serta mengoptimalkan aspek koordinasi antar stakeholder terkait
pengadaan tanah dengan masyarakat selaku “pihak yang berhak” atas
kompensasi yang timbul dari pelaksanaan kebijakan tersebut melalui
sosialisasi yang intens guna memberikan pengetahuan terhadap maksud dan
tujuan pengadaan tanah untuk pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone,
sehingga mampu mencegah hal-hal yang menjadi hambatan yang sifatnya
teknis lapangan serta mampu menghadirkan solusi yang efektif untuk
menanggulangi masalah-masalah yang sedang dan atau akan timbul selama
proses pelaksanaan kebijakan tersebut.
2. Perlunya memperhatikan produk hukum peraturan perundang-undangan dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak terjadinya tumpang
tindih antara kedua belah pihak dalam hal ini terkait dengan pembangunan
Bola Soba. Dalam perspektif siyasah Syar’iyah tidak mengambil begitu saja
tanah seseorang, melainkan dengan membelinya dengan wajar. Seperti halnya
yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan Bola Soba
untuk kepentingan umum yaitu pemerintah membeli tanah masyarakat dengan
memberikan nilai atau harga jual yang sesuai dengan hasil dari tim penilai
harga tanah yang kemudian dimusyawarahkan agar tidak ada paksaan dan
dengan harga yang layak dengan tujuan mencapai kemaslahatan bersama.
Ketersediaan
| SSYA20240008 | 08/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
