Konsep Pallontara dalam Perkawinan Adat Bugis Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Barat)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui konsep Pallontara dalam
perkawinan adat Bugis di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap konsep Pallontara dalam perkawinan adat Bugis
di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati.
Menggunakan pendekatan yuridis normatif yang merujuk pada Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 yaitu tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam,
pendekatan yuridis empiris untuk mengetahui pelaksanaan Pallontara di
Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan pendekatan sosio yuridis untuk melihat
bagaimana hukum hadir di tengah masyarakat apakah pelaksanaan sosial itu ada
nilai hukumnya atau tidak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pallontara merupakan juru
bicara yang bertanggung jawab untuk menerangkan suatu kondisi dari orang yang
mengutusnya dengan cara berdialog menggunakan bahasa Bugis ketika prosesi
mappettu ada’. Pallontara bertugas untuk mengumumkan hasil kesepakatan pada
saat madduta’ yang berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan seperti mahar
(sompa), leko, biaya pencatatan perkawinan, baju pengantin, kendaraan yang
digunakan, hari akad nikah, bosara (bawaan), marola, dan sebagainya. Pada saat
berlangsungnya dialog antara Pallontara dari pihak laki-laki dan pihak perempuan
mengandung nasehat dan pesan moral bukan hanya untuk kedua rumpun keluarga
tetapi juga untuk kedua calon mempelai. Konsep Pallontara jika ditinjau dari segi
hukum Islam sudah sejalan karena dari segi memberikan sambutan yang hangat,
tutur kata Pallontara, tugas, penampilan (cara berpakaian) dan proses belajar
untuk menjadi Pallontara pelaksanaanya sudah sejalan dengan Hukum Islam
karena telah diatur dalam Al-Qur‟an dan Hadis. Jadi, selagi tidak bertentangan
maka boleh dilaksanakan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Konsep Pallontara dalam perkawinan adat Bugis di Kecamatan Tanete
Riattang Barat berada pada tahap peminangan. Tahapan peminangan
perkawinan Adat Bugis yaitu paita (pait), mappese’-pese’ (mepsE-
eps)E atau mammanu’-manu’(mmnu-mnu), kemudian massuro (msuro)
atau madduta (mdut), mappasiarekeng (mpsiarEkE) atau mappettu
ada’ (mpEtu ad). Terkhusus Pallontara berada pada tahapan mappettu
ada’. Acara mappettu ada’ dilaksanakan karena merupakan tradisi atau
adat masyarakat Bugis tetapi kegiatan tersebut tidak diwajibkan tergantung
dari kesepakatan kedua rumpun keluarga. Pandangan masyarakat yang
melaksanakan proses tersebut yaitu karena adat kita maka dilaksanakan.
Pada saat berlangsungnya dialog antara Pallontara dari pihak laki-laki dan
pihak perempuan mengandung nasehat dan pesan moral bukan hanya
untuk kedua rumpun keluarga tetapi juga untuk kedua calon mempelai.
Dari proses paita sampai kepada mappettu ada’ dapat mewujudkan prinsip
perkawinan yaitu miṡaqan galiẓan yang berarti perjanjian suci yang kuat
artinya untuk membentuk rumah tangga yang sakinah wamaddah
warahmah maka harus betul-betul teliti dalam memilih calon mempelai
(apakah sudah sesuai kriteria yang diinginkan atau tidak), latar belakang
keluarga, tidak ada unsur keterpaksaan, kemudian ketika mappettu ada’
ada nasehat dan juga pesan moral yang disampaikan sehingga tidak ada
penyesalan dikemudian hari yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak
diinginkan.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap konsep Pallontara di kecamatan Tanete
Riattang Barat dari segi memberikan sambutan yang hangat, tutur kata
Pallontara, tugas, penampilan (cara berpakaian) dan proses belajar untuk
menjadi Pallontara pelaksanaanya sudah sejalan dengan Hukum Islam
karena telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Terutama dialog yang
digunakan oleh Pallontara itu merupakan kata-kata sambutan hangat yang
saling menghargai, saling menghormati satu sama lain, dan juga
mengandung pesan-pesan moral bukan hanya untuk calon mempelai tetapi
juga untuk keluarga besar. Siponcing merupakan alternatif ketika acara
mappettu ada’ tidak dilaksanakan. Kemudian prosesi mappettu ada’
memberikan dampak positif bagi rangkaian peminangan maka dari itu
perlu dilestarikan karena selagi tidak bertentangan dengan Hukum Islam
maka boleh dilaksanakan.
B. Implikasi
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Agar adat kita tidak punah bagi pemerintah daerah khususnya Dinas
Kebudayaan Kabupaten Bone bisa bekerja sama dengan Komunitas
Pallontara untuk melakukan pelatihan Pallontara agar tetap dijaga dan
dilestarikan dikalangan masyarakat. Kemudian dalam pelatihan tersebut
sekiranya untuk memilih peserta yang memang berkompeten misalnya
sudah memiliki banyak pengalaman tampil di depan publik, percaya diri,
memiliki public speaking yang baik, dan sebagainya.
2. Terkhusus bagi Pallontara di dalam prosesi mapettu ada’ agar dapat
diselingi dengan bahasa Indonesia terutama yang mengandung nasehat dan
pesan moral agar tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat
yang hadir.
3. Penulis berharap agar masyarakat Bugis Kecamatan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone selalu mempertahankan dan melaksanakan kegiatan
mappettu ada’ dalam rangkaian perkawinan. Hal tersebut bertujuan untuk
menghargai Adat kita sebagai ciri khas pada tahap peminangan dan juga
memberikan dampak positif.
Ketersediaan
SSYA2024009999/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

99/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top