Problematika Nafkah Rumah Tangga dalam Masyarakat Bugis ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina)

No image available for this title
Problematika Nafkah Rumah Tangga dalam Masyarakat Bugis di Desa
Abbumpungeng Kecamatan Cina yang dibagi menjadi dua sub masalah. Pertama,
bagaimana pandangan masyarakat Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina
terhadap problematika nafkah rumah tangga dalam masyarakat Bugis. Kedua,
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap problematika nafkah rumah tangga
dalam masyarakat Bugis di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Abbumpungeng
Kecamatan Cina terhadap problematika nafkah rumah tangga dalam masyarakat
Bugis dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap problematika nafkah
rumah tangga dalam masyarakat Bugis di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif,
yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan
untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma yang berkaitang dengan
penulisan, juga pendekatan sosiologis yang diperoleh melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi, dan menggunakan pendekatan teologis normatif
untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang problematika nafkah
rumah tangga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Problematika nafkah rumah
tangga timbul karena adanya beberapa faktor misalnya istri yang tidak merasa
cukup dengan apa yang telah dihasilkan suami, suami yang tidak memberikan
kepercayaan kepada istrinya dalam mengelola keuangan, serta tidak adanya
keterbukaan terhadap masing-masing pasangan. Dalam Islam juga telah dijelaskan
bahwa mencari nafkah untuk keluarga merupakan kewajiban suami, maka suami
harus memenuhi tanggung jawabnya dengan baik dan penuh keikhlasan tanpa
adanya tekanan. Problematika nafkah rumah tangga bisa dihindari dengan
keterbukaan antara suami istri dan adanya sikap saling menghargai antar
pasangan.
Dalam tinjauan hukum Islam laki-laki adalah penanggungjawab bagi
perempuan maka kewajiban memenuhi kebutuhan dalam hal ini mencari nafkah
merupakan kewajiban suami. Di dalam masyarakat Desa Abbumpungeng
Kecamatan Cina problematika nafkah rumah tangga dalam masyarakat Bugis
sudah ada yang sejalan dengan hukum Islam dan masih terdapat beberapa rumah
tangga yang menyimpang.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat mengenai problematika nafkah rumah tangga dalam
masyarakat Bugis yang merupakan suatu masalah yang seringkali terjadi di
dalam lingkungan rumah tangga. Karena untuk pemenuhan nafkah bagi
suami kepada istrinya harus bertanggung jawab untuk membelanjai,
memiliki tempat tinggal, pakaian, makanan dan kebutuhan untuk istri dan
anaknya. Problematika nafkah rumah tangga timbul dikarenakan ada
beberapa faktor yang menjadi pemicunya, diantara lain yaitu istri yang
kurang bersyukur terhadap apa yang telah diusahakan oleh suami, suami
yang kikir kepada istri, dan adapula beberapa istri yang menyeimbangkan
antara penghasilan suami dengan banyaknya kebutuhan rumah tangga serta
untuk kebutuhan istri dan anak. Kurangnya keterbukaan antara suami istri
yang seringkali menjadi awal dari timbulnya problematika tersebut. Adapun
upaya yang dapat dilakukan yaitu komunikasi yang baik antar sesama
pasangan dengan saling terbuka tanpa ada satu pihak yang merasa tidak
dihargai dan tidak diberikan kepercayaan sehingga keharmonisan akan terus
terjaga dan utnuk menghindari hal-hal yang tidak diinghinkan misalnya
perceraian.
2. Problematika nafkah rumah tangga dalam perspektif Islam merupakan salah
satu hal yang menjadi awal munculnya konflik rumah tangga yang dapat
berujung perceraian. Rumah tangga yang harmonis adalah rumah tangga
yang dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan keadilan. Kewajiban
nafkah adalah bagian dari tanggung jawab suami, namun kerjasama dan
saling pengertian antara suami dan istri sangat penting untuk menciptakan
kesejahteraan bersama. Hal itu diatur dalam salah satu ayat Al-Qur’an yaitu
QS al-ṭhalāq/65:7 yang menjelaskan tentang kewajiban suami untuk
memenuhi kebutuhan istri dan anaknya yang dimana jika sudah berbicara
kewajiban maka jika tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi. Tetapi dalam
salah satu riwayat dikatakan pula tentang istri yang kufur terhadap suaminya
yaitu tentang istri yang tidak pernah merasa cukup tentang apa yang telah
diusahakan oleh suaminya. Usia matang dan pentingnya ilmu agama sangat
dibutuhkan sebelum melangsungkan pernikahan agar kedua pasangan bisa
lebih dewasa dalam mengatasi perbedaan pendapat. Yaitu tentang suami
yang bisa memaksimalkan usahanya dalam memenuhi kebutuhan
keluarganya dan bagaimana cara istri menyeimbangkan besarnya
penghasilan suami dengan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.
B. Implikasi
1. Masyarakat Khususnya generasi muda yang menjadi pemeran utama dimasa
depan hendaknya bisa lebih mempersiapkan diri serta lebih memperdalam
ilmu agama khususnya tentang apa saja kewajiban yang harus dipenuhi dan
apa saja hak-hak yang berhak dimiliki.
2. Sebaiknya tokoh agama dan pemerintah Desa Abbumpungeng lebih sering
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa saja yang bisa
menjadi pemicu terjadinya perceraian khusunya dalam problematika nafkah.
Serta menyampaikan bagaimana upaya yang bisa dilakukan agar terhindar
dari problematika tersebut sehingga dapat membangun rumah tangga yang
sakīnah, mawaddah, waraḥmah.
Ketersediaan
SSYA20240152152/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

152/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top