Problematika Nikah Siri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Desa Ujung Salangketo Kec.Mare)
Nurul Annisa/742302020050 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Nikah Siri yang ditinjau dari
Hukum Islam di Desa Ujung Salangketo Kec. Mare. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana probelematika nikah siri di Desa Ujung Salangketo dan
bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di
Desa Ujung Salangketo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika nikah
siri di Desa Ujung Salangketo dan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika yang
menyebabkan terjadinya nikah siri di Desa Ujung Salngketo Kec. Mare di antaranya:
ketidaktauan masyarakat tentang dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tidak adanya
keinginan untuk mengurus ke Pengadilan Agama karena jarak yang jauh, dan tidak
adanya keinginan untuk mengurus berkas-berkas bagi mereka yang sudah menikah.
Adapun solusi yang diberikan oleh pihak KUA Kec. Mare yaitu dengan melakukan
isbat nikah di Pengadilan Agama dan mencatatkan pernikahannya di KUA. Tinjauan
Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di Desa Ujung Salangketo
yaitu pernikahan tersebut dianggap sah menurut agama karena pernikahan tersebut
telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi menurut hukum negara atau
hukum positif pernikahan tersebut belum dianggap sah karena belum melakukan
pencatatan pernikahan. Dalam rangka mendapatkan kepastian hukum.
A. Simpulan
1. Ada beberapa problematika yang muncul di tengah masyarakat sehingga
masyarakat tersebut melakukan pernikahan secara siri, yaitu ketidaktahuan
masyarakat tentang di perbolehkannya menikah di bawah umur melalui
dispensasi nikah, tidak adanya keinginan untuk mengurus ke KUA dan
Pengadilan Agama karena jarak yang cukup jauh ke Pengadilan Agama,
dan masyarakat yang sudah menikah tidak ingin mengurus berkas-berkas
di KUA sehingga memilih nikah siri. Ini tentu menjadi sebuah
problematika serius yang seharusnya di berikan solusi atau jalan keluar
agar pernikahan yang dilakukan tersebut tidak hanya sah menurut agama
tetapi juga sah menurut negara.
Adapun jalan keluar terhadap problematika nikah siri yang terjadi
yaitu melakukan isbat pernikahan di Pengadilan Agama dan mencatatkan
pernikahannya di KUA. Karena pernikahan siri yang dilakukan telah
melanggar Undang-Undang jadi harus di urus lagi berkas-berkasnya
seperti orang yang mau menikah pada umumnya. Apabila tidak
melakukan pencatatan pernikahan secepatnya maka masyarakat itu sendiri
yang menanggung permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam
pernikahannya tersebut.
2. Berdasarkan pemaparan problematika yang menyebabkan terjadinya nikah
siri di desa Ujung Salangketo. Hal tersebut jika di tinjau dari hukum Islam
maka pernikahan tersebut dianggap sah tetapi hanya menurut agama saja.
Pernikahan yang di anggap sah menurut agama yaitu pernikahan yang
dilakukan tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan rukun pernikahan.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat nikah maka menimbulkan segala
kewajiban serata hak-hak antara suami dan istri termasuk masalah harta
dan keturunan, tetapi menurut hukum negara/hukum positif di Indonesia,
perkawinan tersebut belum dianggap sah bila belum dicatat oleh pejabat
nikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun argumen yang
mendukung pentingnya pencatatan perkawinan itu dapat pula dilakukan
dengan berpedoman pada ayat Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah ayat 282
yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penting seperti
hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan, begitu pun dengan
pernikahan sebagai suatu ikatan yang suci setelah adanya akad atau ijab-
qabul merupakan transaksi penting. Akibat dari pernikahan siri ditinjau
deri segi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI yaitu
pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan kepastian
hukum.
B. Saran
1. Untuk masyarakat Desa Ujung Salangketo untuk lebih memahami lagi
mengenai pentingnya pencatatan nikah yang harus dilakukan setiap
masyarakat yang akan menikah meskipun masyarakat tersebut di bawah
umur karena sudah terdapat kebijakan dari pemerintah dengan adanya
dispensasi pernikahan bagi yang di bawah umur. Dan bagi masyarakat
yang sudah terlanjur melakukan pernikahan siri sebaiknya segera
melakukan pencatatan atau isbat nikah di pengadilan untuk mendapatkan
buku nikah.
2. Untuk penyuluh agama atau pegawai pencatat nikah memperluas lagi
sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah bagi masyarakat karena
masih banyak masyarakat yang kurang tahu mengenai pernikahan siri.
Dan masyarakat juga tidak mengetahui dengan melakukan pernikahan siri
merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang yang
berlaku mengenai pentingnya melakukan pencatatan nikah di Kantor
Urusan Agama.
Hukum Islam di Desa Ujung Salangketo Kec. Mare. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana probelematika nikah siri di Desa Ujung Salangketo dan
bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di
Desa Ujung Salangketo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika nikah
siri di Desa Ujung Salangketo dan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika yang
menyebabkan terjadinya nikah siri di Desa Ujung Salngketo Kec. Mare di antaranya:
ketidaktauan masyarakat tentang dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tidak adanya
keinginan untuk mengurus ke Pengadilan Agama karena jarak yang jauh, dan tidak
adanya keinginan untuk mengurus berkas-berkas bagi mereka yang sudah menikah.
Adapun solusi yang diberikan oleh pihak KUA Kec. Mare yaitu dengan melakukan
isbat nikah di Pengadilan Agama dan mencatatkan pernikahannya di KUA. Tinjauan
Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di Desa Ujung Salangketo
yaitu pernikahan tersebut dianggap sah menurut agama karena pernikahan tersebut
telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi menurut hukum negara atau
hukum positif pernikahan tersebut belum dianggap sah karena belum melakukan
pencatatan pernikahan. Dalam rangka mendapatkan kepastian hukum.
A. Simpulan
1. Ada beberapa problematika yang muncul di tengah masyarakat sehingga
masyarakat tersebut melakukan pernikahan secara siri, yaitu ketidaktahuan
masyarakat tentang di perbolehkannya menikah di bawah umur melalui
dispensasi nikah, tidak adanya keinginan untuk mengurus ke KUA dan
Pengadilan Agama karena jarak yang cukup jauh ke Pengadilan Agama,
dan masyarakat yang sudah menikah tidak ingin mengurus berkas-berkas
di KUA sehingga memilih nikah siri. Ini tentu menjadi sebuah
problematika serius yang seharusnya di berikan solusi atau jalan keluar
agar pernikahan yang dilakukan tersebut tidak hanya sah menurut agama
tetapi juga sah menurut negara.
Adapun jalan keluar terhadap problematika nikah siri yang terjadi
yaitu melakukan isbat pernikahan di Pengadilan Agama dan mencatatkan
pernikahannya di KUA. Karena pernikahan siri yang dilakukan telah
melanggar Undang-Undang jadi harus di urus lagi berkas-berkasnya
seperti orang yang mau menikah pada umumnya. Apabila tidak
melakukan pencatatan pernikahan secepatnya maka masyarakat itu sendiri
yang menanggung permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam
pernikahannya tersebut.
2. Berdasarkan pemaparan problematika yang menyebabkan terjadinya nikah
siri di desa Ujung Salangketo. Hal tersebut jika di tinjau dari hukum Islam
maka pernikahan tersebut dianggap sah tetapi hanya menurut agama saja.
Pernikahan yang di anggap sah menurut agama yaitu pernikahan yang
dilakukan tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan rukun pernikahan.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat nikah maka menimbulkan segala
kewajiban serata hak-hak antara suami dan istri termasuk masalah harta
dan keturunan, tetapi menurut hukum negara/hukum positif di Indonesia,
perkawinan tersebut belum dianggap sah bila belum dicatat oleh pejabat
nikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun argumen yang
mendukung pentingnya pencatatan perkawinan itu dapat pula dilakukan
dengan berpedoman pada ayat Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah ayat 282
yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penting seperti
hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan, begitu pun dengan
pernikahan sebagai suatu ikatan yang suci setelah adanya akad atau ijab-
qabul merupakan transaksi penting. Akibat dari pernikahan siri ditinjau
deri segi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI yaitu
pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan kepastian
hukum.
B. Saran
1. Untuk masyarakat Desa Ujung Salangketo untuk lebih memahami lagi
mengenai pentingnya pencatatan nikah yang harus dilakukan setiap
masyarakat yang akan menikah meskipun masyarakat tersebut di bawah
umur karena sudah terdapat kebijakan dari pemerintah dengan adanya
dispensasi pernikahan bagi yang di bawah umur. Dan bagi masyarakat
yang sudah terlanjur melakukan pernikahan siri sebaiknya segera
melakukan pencatatan atau isbat nikah di pengadilan untuk mendapatkan
buku nikah.
2. Untuk penyuluh agama atau pegawai pencatat nikah memperluas lagi
sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah bagi masyarakat karena
masih banyak masyarakat yang kurang tahu mengenai pernikahan siri.
Dan masyarakat juga tidak mengetahui dengan melakukan pernikahan siri
merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang yang
berlaku mengenai pentingnya melakukan pencatatan nikah di Kantor
Urusan Agama.
Ketersediaan
| SSYA20240058 | 58/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
58/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
