Problematika Rumah Tangga Perantau Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Sahriani/742302020060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Rumah Tangga Perantau
Perpekif Hukum Islam (Studi di Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab tejadinya
permasalahan dalam rumah tangga perantau dan bagaimana upaya dalam
mengatasi permasalahannya sesuai dengan syariat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam
rumah tangga, upaya keluarga perantau tersebut dalam menyelesaikan
permasalahannya serta mengetahui dampak dari permasalahan tersebut .
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
munggunakan metode kualitatif yaitu peneltian yang dilakukan secara intensif,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu obyek di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini
menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di kel. Apala kec.
Barebbo kab. Bone untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahsan
skripsi ini dengan metode wawancara terhadap masyarat yang sedang melakukan
hubungan jarak jauh dan pasangan suami istri yang sedang merantau bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, faktor penyebab terjadinya
permasalahan dalam rumah tangga perantau yaitu faktor ekonomi yang sering
terjadi dalam rumah tangga sebab banyaknya keperluan seperti sandang, papan dan
pangan, faktor pendidikan dan faktor skil atau kemampuan hal tersebut juga
menjadi salah satu penyebab seseorang pergi merantau seperti pendidikannya ang
hanya sebatas sd, smp yang sulit mendapatkan pekerjaan. Kedua upaya dalam
menyelesaikan permaslahan dalam islam yaitu berkomunikasi dengan baik, saling
percaya dan setia terhadap pasangan, saling memaafkan dan juga meluangkan
waktu untuk keluarga terutama untuk pasangan.
A. Simpulan
1. Faktor penyebab permasalaha rumah tangga rantau di Kelurahan Apala
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, umumnya ada 3 penyebab. Pertama
masalah ekonomi, merupakan suatu hal yang tidak bisa terlepas dalam
kehidupan rumah tangga sebab dalam rumah tangga membutuhkan sandang
papan dan pangan yang dimana semua itu harus dibeli apalagi dengan
berkembangannya zaman sekarang semua semakin canggih yang
menyebabkan biaya kehidupan yang mahal. Kedua masalah pendidikan
merupakan salah satu penyebab seseorang merantau yang dimana orang
tersebut tidak mendapatkan pekerjaan dan sulit mencari pekerjaan karena
mereka memiliki riwaya pendidikan yang rata-rata hanya lulan sekolah
dasar. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya orang yang merantau yang
mengandalkan niat dan pengalamannya. Alasan lainya yaitu untuk
mendapatkan biaya pendidikan anaknya agar bisa memiliki pendidikan yang
tinggin serta muda dalam mendapatkan pekerjaan dan tidak mengalami hal
yang sama seperti orang tuanya. Ketiga kemampuam atau skil merupakan
hal yang menyebabkan seseorang merantau sebab telah mendalami atau
mempelajari khusus hal tertentu misalnya pelaut, art, dan lainya. Seseorang
itu memiliki pekerjaan yang tetap sehingga dalam urusan rumah tangga
mereka harus melakukan hubungan jarak jauh
2. Upaya keluarga di Kelurahan Apala dalam mengatasi permasalahan rumah
tangga perantau menurut hukum Islam, permasalahan rumah tangga tidak
62
terlepas dari masalah komunikasi yang harus selalu terjaga agar pasangan
yang melakukan hubungan jarak jauh tidak mengambil keputusan sendiri
atau mengambil keputusan bersama. Komunikasi yang dilakukan melalui
via telepon atau video call. Bagi mereka yang tidak memiliki handpone
jalan satu satunya yaitu menyempatkan waktu untuk bertemu dengan
keluarga yang selalu dinantikan oleh istri dan anaknya, komunikasi dengan
cara virtual juga masih memiliki kekurangan sehingga kepulangan suami
atau istri yang merantau menjadi salah satu cara untuk memberikan nafkah
batin terhadap pasangannya. Ketika pasangan suami istri sedang dalam
masalah baiknya diselesaikan dengan cepat agar tidak membuat hubungan
semakin rengang diantara keduanya, menyelesaikan maslah dengan kepala
dinging, saling menerima pendapat jika tidak ada yang mejanggal bisa
dibicarakan dengan baik, saling menegur jika berbuat salah serta bisa untuk
selaing memaafkan. Dalam kewajiban bersama suami istri harus saling cinta
mencntai, hormat menghotmati dan memberika bantuan lahir dan batin.
Pasangan suami istri yang melakukan hubungan jarak jauh harus menjaga
perasaanya agar tidak ada orang ketiga dalam hungannya yang membuat
hubungan mereka tidak harmonis.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Sebagai suami atau istri perantau baiknya meluangan waktu yang cukup
untuk keluarga dengan menyempatkan diri untuk pulang ke kampung agar
hak dan kewajiban dalam hubungan suami dan istri dapat terealisasikan tanpa
melibatkan orang ketiga dalam hubungan rumah tangga yang dapat merusak
hubungan rumah tangga perantau tidak harmonis hal ini sesuai dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang isinya perkawinan adalah ikatan
lahir batinantara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri
untuk membentuk rumah tangga atau keluaga yang bahaga dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2. Sebagai istri yang di tingggalkan oleh suami merantau sebaiknya menjaga
kehormatan diri dengan senantiasa menjaga diri sesuai dengan ketentuan
syariat.
3. Sebagai suami yang ditinggal merantau oleh istrinya sekiranya sesering
mungin untuk menyusul istrinya karena mencari nafkah bukan kewajiban istri
meskipun hal tersebut bukan keinginannya.
4. Saran saya untuk pemerintah sebaiknya menciptakan lapangan pekerjaan di
kelurahan atau desa agar potensinya tidak hanya berkisar di pertanian,
perkebunan dan perdagangan, misalnya pemerintah dapat membuka destinasi
yang baru dengan memanfaatkan potensi keindahan alam yang ada di
kelurahan Apala
Perpekif Hukum Islam (Studi di Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab tejadinya
permasalahan dalam rumah tangga perantau dan bagaimana upaya dalam
mengatasi permasalahannya sesuai dengan syariat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam
rumah tangga, upaya keluarga perantau tersebut dalam menyelesaikan
permasalahannya serta mengetahui dampak dari permasalahan tersebut .
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
munggunakan metode kualitatif yaitu peneltian yang dilakukan secara intensif,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu obyek di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini
menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di kel. Apala kec.
Barebbo kab. Bone untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahsan
skripsi ini dengan metode wawancara terhadap masyarat yang sedang melakukan
hubungan jarak jauh dan pasangan suami istri yang sedang merantau bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, faktor penyebab terjadinya
permasalahan dalam rumah tangga perantau yaitu faktor ekonomi yang sering
terjadi dalam rumah tangga sebab banyaknya keperluan seperti sandang, papan dan
pangan, faktor pendidikan dan faktor skil atau kemampuan hal tersebut juga
menjadi salah satu penyebab seseorang pergi merantau seperti pendidikannya ang
hanya sebatas sd, smp yang sulit mendapatkan pekerjaan. Kedua upaya dalam
menyelesaikan permaslahan dalam islam yaitu berkomunikasi dengan baik, saling
percaya dan setia terhadap pasangan, saling memaafkan dan juga meluangkan
waktu untuk keluarga terutama untuk pasangan.
A. Simpulan
1. Faktor penyebab permasalaha rumah tangga rantau di Kelurahan Apala
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, umumnya ada 3 penyebab. Pertama
masalah ekonomi, merupakan suatu hal yang tidak bisa terlepas dalam
kehidupan rumah tangga sebab dalam rumah tangga membutuhkan sandang
papan dan pangan yang dimana semua itu harus dibeli apalagi dengan
berkembangannya zaman sekarang semua semakin canggih yang
menyebabkan biaya kehidupan yang mahal. Kedua masalah pendidikan
merupakan salah satu penyebab seseorang merantau yang dimana orang
tersebut tidak mendapatkan pekerjaan dan sulit mencari pekerjaan karena
mereka memiliki riwaya pendidikan yang rata-rata hanya lulan sekolah
dasar. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya orang yang merantau yang
mengandalkan niat dan pengalamannya. Alasan lainya yaitu untuk
mendapatkan biaya pendidikan anaknya agar bisa memiliki pendidikan yang
tinggin serta muda dalam mendapatkan pekerjaan dan tidak mengalami hal
yang sama seperti orang tuanya. Ketiga kemampuam atau skil merupakan
hal yang menyebabkan seseorang merantau sebab telah mendalami atau
mempelajari khusus hal tertentu misalnya pelaut, art, dan lainya. Seseorang
itu memiliki pekerjaan yang tetap sehingga dalam urusan rumah tangga
mereka harus melakukan hubungan jarak jauh
2. Upaya keluarga di Kelurahan Apala dalam mengatasi permasalahan rumah
tangga perantau menurut hukum Islam, permasalahan rumah tangga tidak
62
terlepas dari masalah komunikasi yang harus selalu terjaga agar pasangan
yang melakukan hubungan jarak jauh tidak mengambil keputusan sendiri
atau mengambil keputusan bersama. Komunikasi yang dilakukan melalui
via telepon atau video call. Bagi mereka yang tidak memiliki handpone
jalan satu satunya yaitu menyempatkan waktu untuk bertemu dengan
keluarga yang selalu dinantikan oleh istri dan anaknya, komunikasi dengan
cara virtual juga masih memiliki kekurangan sehingga kepulangan suami
atau istri yang merantau menjadi salah satu cara untuk memberikan nafkah
batin terhadap pasangannya. Ketika pasangan suami istri sedang dalam
masalah baiknya diselesaikan dengan cepat agar tidak membuat hubungan
semakin rengang diantara keduanya, menyelesaikan maslah dengan kepala
dinging, saling menerima pendapat jika tidak ada yang mejanggal bisa
dibicarakan dengan baik, saling menegur jika berbuat salah serta bisa untuk
selaing memaafkan. Dalam kewajiban bersama suami istri harus saling cinta
mencntai, hormat menghotmati dan memberika bantuan lahir dan batin.
Pasangan suami istri yang melakukan hubungan jarak jauh harus menjaga
perasaanya agar tidak ada orang ketiga dalam hungannya yang membuat
hubungan mereka tidak harmonis.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Sebagai suami atau istri perantau baiknya meluangan waktu yang cukup
untuk keluarga dengan menyempatkan diri untuk pulang ke kampung agar
hak dan kewajiban dalam hubungan suami dan istri dapat terealisasikan tanpa
melibatkan orang ketiga dalam hubungan rumah tangga yang dapat merusak
hubungan rumah tangga perantau tidak harmonis hal ini sesuai dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang isinya perkawinan adalah ikatan
lahir batinantara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri
untuk membentuk rumah tangga atau keluaga yang bahaga dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2. Sebagai istri yang di tingggalkan oleh suami merantau sebaiknya menjaga
kehormatan diri dengan senantiasa menjaga diri sesuai dengan ketentuan
syariat.
3. Sebagai suami yang ditinggal merantau oleh istrinya sekiranya sesering
mungin untuk menyusul istrinya karena mencari nafkah bukan kewajiban istri
meskipun hal tersebut bukan keinginannya.
4. Saran saya untuk pemerintah sebaiknya menciptakan lapangan pekerjaan di
kelurahan atau desa agar potensinya tidak hanya berkisar di pertanian,
perkebunan dan perdagangan, misalnya pemerintah dapat membuka destinasi
yang baru dengan memanfaatkan potensi keindahan alam yang ada di
kelurahan Apala
Ketersediaan
| SSYA20240108 | 108/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
