Penegakah Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanganan Tindak Pidana pemilu tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Bone)
Muh. Amiruddin/74235019036 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)
dalam penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 (studi kasus bawaslu
kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak
Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone dan apa kendala yang
dihadapi dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak
Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
(lapangan) dan sekunder (pustaka). Data primer diperoleh dari hasil observasi dan
wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari semua data yang
berhubungan tema penelitian, baik dari buku-buku, maupun artikel jurnal.
Hasil penelitian ini bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilu sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melakukannya dengan melalui tiga alur
yaitu: (1). Penerimaan, (2). Pengkajian, dan (3). Penyampaian laporan/temuan
kepada Bawaslu. Bawaslu berperan sebagai pintu masuk untuk menemukan
apakah pelanggaran pemilu tersebut termasuk dalam kategori dugaan pidana atau
bukan. Dan dalam pelaksanaannya pihak yang terkait sering menghadapi kendala-
kendala, seperti: (1). Faktor regulasi, seperti waktu penanganan yang singkat,
terbatasnya subjek hukum, terdapat rumusan delik materil yang sulit diukur dan
dibuktikan, dan terbatasnya kewenangan Sentra Gakkumdu, (2). Faktor
kelembagaan, seperti pengetahuan masyarakat yang kurang memadai, menyamakn
persepsi atau penafsiran dalam penanganan kasus, keterbatasan sarana prasarana
dan anggaran
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan mekanisme penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam
penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone
dalam penanganan pelanggaran pemilu sentra penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu) melakukannya dengan melalui tiga alur yaitu: (1).
Penerimaan, (2). Pengkajian, dan (3). Penyampaian laporan/temuan
kepada Bawaslu. Bawaslu berperan sebagai pintu masuk untuk
menemukan apakah pelanggaran pemilu tersebut termasuk dalam kategori
dugaan pidana atau bukan. Gakkumdu membutuhkan kerjasama dari
Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyamakann persepsi dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sehingga pelanggaran
tindak pidana Pemilu dapat ditangani ketiga lembaga tersebut dengan
saling mendukung antara yang satu dengan yang lainnya. Namun masih
banyaknya temuan/laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu tahun 2024
yang tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu)
menunjukkan bahwa peran Sentra Gakuumdu di Kabupaten Bone dalam
menangani pelanggaran pidana pemilu belum terlaksana secara maksimal.
2. Kendala yang dihadapi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
dalam penanganan tidak Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bone yaitu
(1). Peran masyarakat yang masih kurang, hal ini disebabkan karena
masyarakat tidak mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan
melanggar Undang-Undang, selain itu masyarakat juga tidak mau repot
untuk ikut dalam proses pemeriksaan, (2). Penyamaan persepsi atau
penafsiran dalam penanganan kasus, hal ini terjadi karena Sentra
Gakkumdu merupakan gabungan dari tiga lembaga yang kemudian
bekerja sama dalam menangani suatu kasus pelanggaran, dan (3).
Keterbatasan sarana prasarana dan anggaran.
B. Saran
1. Penelitian yang peneliti lakukan dengan judul “penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu) dalam penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 (studi
kasus Bawaslu Kabupaten Bone)” meskipun penelitian ini telah selesai,
tetapi peneliti menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan dan juga
masih terdapat pula banyak celah yang dapat menjadi fokus penelitian
lebih lanjut.
2. Untuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dalam proses
penanganan dan penegakan tindak pidana Pemilu yang dilakukan
sebaiknya melakukan beberapa perbaikan dalam upaya untuk mengatasi
ataupun mengurangi tindakan pelanggaran dalam proses pemilu, seperti:
melakukan edukasi-edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam proses penanganan tindak pidana pemilu,
memperbaiki sarana prasarana dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja
dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
dalam penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 (studi kasus bawaslu
kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak
Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone dan apa kendala yang
dihadapi dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak
Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
(lapangan) dan sekunder (pustaka). Data primer diperoleh dari hasil observasi dan
wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari semua data yang
berhubungan tema penelitian, baik dari buku-buku, maupun artikel jurnal.
Hasil penelitian ini bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilu sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melakukannya dengan melalui tiga alur
yaitu: (1). Penerimaan, (2). Pengkajian, dan (3). Penyampaian laporan/temuan
kepada Bawaslu. Bawaslu berperan sebagai pintu masuk untuk menemukan
apakah pelanggaran pemilu tersebut termasuk dalam kategori dugaan pidana atau
bukan. Dan dalam pelaksanaannya pihak yang terkait sering menghadapi kendala-
kendala, seperti: (1). Faktor regulasi, seperti waktu penanganan yang singkat,
terbatasnya subjek hukum, terdapat rumusan delik materil yang sulit diukur dan
dibuktikan, dan terbatasnya kewenangan Sentra Gakkumdu, (2). Faktor
kelembagaan, seperti pengetahuan masyarakat yang kurang memadai, menyamakn
persepsi atau penafsiran dalam penanganan kasus, keterbatasan sarana prasarana
dan anggaran
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan mekanisme penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam
penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone
dalam penanganan pelanggaran pemilu sentra penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu) melakukannya dengan melalui tiga alur yaitu: (1).
Penerimaan, (2). Pengkajian, dan (3). Penyampaian laporan/temuan
kepada Bawaslu. Bawaslu berperan sebagai pintu masuk untuk
menemukan apakah pelanggaran pemilu tersebut termasuk dalam kategori
dugaan pidana atau bukan. Gakkumdu membutuhkan kerjasama dari
Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyamakann persepsi dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sehingga pelanggaran
tindak pidana Pemilu dapat ditangani ketiga lembaga tersebut dengan
saling mendukung antara yang satu dengan yang lainnya. Namun masih
banyaknya temuan/laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu tahun 2024
yang tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu)
menunjukkan bahwa peran Sentra Gakuumdu di Kabupaten Bone dalam
menangani pelanggaran pidana pemilu belum terlaksana secara maksimal.
2. Kendala yang dihadapi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
dalam penanganan tidak Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bone yaitu
(1). Peran masyarakat yang masih kurang, hal ini disebabkan karena
masyarakat tidak mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan
melanggar Undang-Undang, selain itu masyarakat juga tidak mau repot
untuk ikut dalam proses pemeriksaan, (2). Penyamaan persepsi atau
penafsiran dalam penanganan kasus, hal ini terjadi karena Sentra
Gakkumdu merupakan gabungan dari tiga lembaga yang kemudian
bekerja sama dalam menangani suatu kasus pelanggaran, dan (3).
Keterbatasan sarana prasarana dan anggaran.
B. Saran
1. Penelitian yang peneliti lakukan dengan judul “penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu) dalam penanganan tindak Pidana pemilu tahun 2024 (studi
kasus Bawaslu Kabupaten Bone)” meskipun penelitian ini telah selesai,
tetapi peneliti menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan dan juga
masih terdapat pula banyak celah yang dapat menjadi fokus penelitian
lebih lanjut.
2. Untuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dalam proses
penanganan dan penegakan tindak pidana Pemilu yang dilakukan
sebaiknya melakukan beberapa perbaikan dalam upaya untuk mengatasi
ataupun mengurangi tindakan pelanggaran dalam proses pemilu, seperti:
melakukan edukasi-edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam proses penanganan tindak pidana pemilu,
memperbaiki sarana prasarana dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja
dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
Ketersediaan
| SSYA20240132 | 132/23024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/23024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
