Peran Dinas Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone)
Andi Resky Nursyam/742352020004 - Personal Name
Pekerja anak adalah salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan
yang memerlukan perhatian serius dalam upaya melindungi hak-hak mereka. Skripsi
ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone dalam
memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan
mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur, dokumen hukum, dan
wawancara dengan berbagai pihak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone
memiliki peran yang signifikan dalam melindungi pekerja anak. Mereka bertanggung
jawab untuk mengawasi implementasi undang-undang tersebut dan memastikan
pemenuhan hak-hak pekerja anak. Tindakan ini melibatkan peningkatan pemahaman
melalui sosialisasi kepada dunia usaha, upaya pencegahan, dan penghapusan pekerja
anak melalui inovasi HAK ADIK (Hak Anti Diskriminasi), penguatan kapasitas
pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, serta monitoring Tenaga Kerja
secara berkala ke badan usaha/perusahaan. Meskipun telah ada upaya yang signifikan,
masih terdapat kendala dalam melindungi pekerja anak sepenuhnya. Faktor-faktor
seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait regulasi yang membahas pekerja
anak, masalah sosial ekonomi, dan kurangnya pengawasan di sektor informal menjadi
hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pekerja anak.
Faktor-faktor terjadinya pekerja anak di Kabupaten Bone meliputi faktor ekonomi,
faktor budaya, dan faktor kurangnya pendidikan serta rendahnya tingkat pendidikan.
Oleh karena itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem
perlindungan hukum bagi pekerja anak, termasuk peningkatan pemahaman publik,
penguatan pengawasan, dan kerjasama lintas sektor yang lebih efektif.
A. Simpulan
1. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone memiliki peran yang sangat penting
dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak. Salah satu upaya
yang mereka lakukan adalah melalui sosialisasi kepada dunia usaha,
organisasi pekerja, organisasi profesi, dan masyarakat tentang bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga
berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja
anak dengan mengusung inovasi HAK ADIK (Hak Anti Diskriminasi) di
tempat kerja. Mereka juga fokus pada penguatan kapasitas pegawai mereka
dalam pembinaan terkait norma bagi pekerja anak, sehingga dapat
memberikan pendampingan yang efektif. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan
aktif dalam melakukan monitoring tenaga kerja secara berkala ke badan usaha
dan perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang
dipekerjakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
2. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone menghadapi beberapa kendala yang
kompleks dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak.
Pertama-tama, kendala terkait kurangnya kesadaran dan informasi menjadi
hambatan utama. Banyak masyarakat belum sepenuhnya menyadari hak-hak
pekerja anak dan dampak negatifnya terhadap masa depan mereka.
Selanjutnya, kemiskinan yang ekstrem menjadi faktor pendorong anak-anak
untuk bekerja. Keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit
terkadang terpaksa mempekerjakan anak-anak mereka sebagai cara untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kendala lainnya adalah eksploitasi ilegal
terhadap anak-anak, di mana mereka sering kali menjadi sasaran eksploitasi
oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Selain itu,
penyelundupan anak-anak untuk bekerja di luar negeri merupakan masalah
serius yang memerlukan penanganan khusus. Terakhir, ketimpangan budaya
dan norma sosial juga menjadi kendala yang signifikan. Di beberapa
masyarakat, mempekerjakan anak dianggap sebagai bagian dari pemenuhan
ekonomi keluarga.
3. Secara keseluruhan, terdapat beberapa faktor penyebab yang memicu
terjadinya pekerja anak di Kabupaten Bone. Pertama-tama, faktor ekonomi
menjadi penyebab utama, dengan kemiskinan sebagai pemicu utama.
Selanjutnya, faktor budaya turut berperan dalam fenomena pekerja anak.
Budaya yang mengutamakan nilai-nilai keluarga dan solidaritas sosial
seringkali mendorong anak-anak untuk membantu keluarga secara ekonomi.
Faktor pendidikan juga memainkan peran penting dalam masalah ini. Mulai
dari pendidikan orang tua yang rendah, banyak orang tua mengambil jalan
pintas agar anak mereka putus sekolah dan bekerja. Terakhir, faktor
rendahnya tingkat pendidikan juga berkontribusi pada fenomena pekerja
anak. Dalam hal ini orang tua cenderung kurang memahami pentingnya
sebuah pendidikan.
B. Saran
1. Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja anak. Untuk mencapai ini, Dinas
Ketenagakerjaan harus aktif dalam penegakan hukum, memastikan
pematuhan peraturan terkait usia minimum untuk bekerja, jam kerja, dan
kondisi kerja yang aman. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan harus berfokus
pada meningkatkan kesadaran dan pendidikan, dengan melakukan kampanye
penyuluhan kepada pekerja anak dan orang tua mengenai hak-hak mereka dan
risiko yang terkait dengan pekerjaan anak. Dalam upaya melindungi pekerja
anak, penting bagi Dinas Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan pihak
terkait dalam menyediakan alternatif pendidikan dan pelatihan sehingga
pekerja anak memiliki peluang untuk meningkatkan keterampilan mereka dan
keluar dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Pengawasan rutin
terhadap tempat kerja yang mungkin mempekerjakan anak-anak juga
diperlukan untuk memastikan pematuhan peraturan. Selain itu, kerjasama
dengan organisasi non-pemerintah, lembaga internasional, dan lembaga
pendidikan dapat membantu mengembangkan program perlindungan yang
lebih efektif. Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan juga harus memfasilitasi
mekanisme pelaporan dan pengaduan bagi pekerja anak dan orang tua yang
mengalami pelanggaran hak-hak mereka di tempat kerja. Penyusunan
kebijakan yang mendukung perlindungan pekerja anak serta pemantauan
yang terus-menerus melalui penelitian dan evaluasi adalah suatu langkah
penting. Akhirnya, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggar peraturan
serta pemberian bantuan hukum untuk kebijakan nasional yang lebih kuat
akan membantu memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi
pekerja anak.
2. Untuk mengatasi kendala kompleks yang dihadapi Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Bone dalam melindungi pekerja anak, sebagai berikut. Pertama,
penting untuk meningkatkan kesadaran dan informasi masyarakat tentang
hak-hak pekerja anak dan risiko yang terkait. Dinas dapat mengadakan
sosialisasi tentang pentingnya melindungi hak-hak anak melalui pendidikan
yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti seminar dan informasi di media
sosial. Kedua, perlu dilakukan upaya konkret untuk mengatasi kemiskinan
ekstrem dengan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk dan pelatihan
keterampilan kepada keluarga yang membutuhkan. Ketiga, peningkatan
pengawasan terhadap eksploitasi ilegal terhadap anak-anak harus menjadi
prioritas, dengan kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum.
Keempat, perlu dilakukan pendekatan berbasis komunitas untuk mengubah
budaya dan norma sosial yang mendukung pekerjaan anak. Ini dapat
melibatkan partisipasi aktif dari pemimpin masyarakat dan pendidik dalam
mempromosikan pandangan yang lebih positif tentang pendidikan anak dan
alternatif lain selain pekerja anak.
3. Untuk mengatasi faktor penyebab pekerja anak di Kabupaten Bone, perlu
dilakukan serangkaian tindakan yang komprehensif. Pertama-tama, perlu
ditingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan
manfaat jangka panjang yang dapat diberikan oleh pendidikan formal. Ini
dapat dicapai melalui penyuluhan yang terfokus pada keluarga, dengan
menggandeng tokoh-tokoh lokal dan pemimpin masyarakat untuk
memberikan contoh positif. Selain itu, perlu adanya upaya konkret untuk
mengatasi faktor ekonomi. Pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan
akses keluarga miskin terhadap bantuan sosial dan program peningkatan
kesejahteraan. Pelatihan keterampilan dan program kewirausahaan juga harus
diperkuat untuk memberikan alternatif ekonomi yang lebih baik bagi orang
tua sehingga mereka tidak tergantung pada pendapatan anak-anak mereka.
Faktor budaya juga perlu diperhatikan. Pendidikan budaya yang
mengedepankan solidaritas sosial harus diselaraskan dengan pemahaman
bahwa anak-anak harus memiliki hak untuk pendidikan yang layak dan bebas
dari eksploitasi. Ini dapat dicapai melalui dialog terbuka antara masyarakat,
tokoh agama, dan pemangku kebijakan untuk mengubah persepsi terhadap
pekerja anak. Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap praktik pekerja anak. Pemerintah daerah harus bekerja sama
dengan lembaga-lembaga perlindungan anak dan organisasi non-pemerintah
untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam suatu pekerjaan
memperoleh perlindungan yang sesuai. Dengan pendekatan yang holistik ini,
diharapkan dapat mengurangi prevalensi pekerja anak di Kabupaten Bone.
yang memerlukan perhatian serius dalam upaya melindungi hak-hak mereka. Skripsi
ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone dalam
memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan
mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur, dokumen hukum, dan
wawancara dengan berbagai pihak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone
memiliki peran yang signifikan dalam melindungi pekerja anak. Mereka bertanggung
jawab untuk mengawasi implementasi undang-undang tersebut dan memastikan
pemenuhan hak-hak pekerja anak. Tindakan ini melibatkan peningkatan pemahaman
melalui sosialisasi kepada dunia usaha, upaya pencegahan, dan penghapusan pekerja
anak melalui inovasi HAK ADIK (Hak Anti Diskriminasi), penguatan kapasitas
pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, serta monitoring Tenaga Kerja
secara berkala ke badan usaha/perusahaan. Meskipun telah ada upaya yang signifikan,
masih terdapat kendala dalam melindungi pekerja anak sepenuhnya. Faktor-faktor
seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait regulasi yang membahas pekerja
anak, masalah sosial ekonomi, dan kurangnya pengawasan di sektor informal menjadi
hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pekerja anak.
Faktor-faktor terjadinya pekerja anak di Kabupaten Bone meliputi faktor ekonomi,
faktor budaya, dan faktor kurangnya pendidikan serta rendahnya tingkat pendidikan.
Oleh karena itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem
perlindungan hukum bagi pekerja anak, termasuk peningkatan pemahaman publik,
penguatan pengawasan, dan kerjasama lintas sektor yang lebih efektif.
A. Simpulan
1. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone memiliki peran yang sangat penting
dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak. Salah satu upaya
yang mereka lakukan adalah melalui sosialisasi kepada dunia usaha,
organisasi pekerja, organisasi profesi, dan masyarakat tentang bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga
berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja
anak dengan mengusung inovasi HAK ADIK (Hak Anti Diskriminasi) di
tempat kerja. Mereka juga fokus pada penguatan kapasitas pegawai mereka
dalam pembinaan terkait norma bagi pekerja anak, sehingga dapat
memberikan pendampingan yang efektif. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan
aktif dalam melakukan monitoring tenaga kerja secara berkala ke badan usaha
dan perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang
dipekerjakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
2. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone menghadapi beberapa kendala yang
kompleks dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja anak.
Pertama-tama, kendala terkait kurangnya kesadaran dan informasi menjadi
hambatan utama. Banyak masyarakat belum sepenuhnya menyadari hak-hak
pekerja anak dan dampak negatifnya terhadap masa depan mereka.
Selanjutnya, kemiskinan yang ekstrem menjadi faktor pendorong anak-anak
untuk bekerja. Keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit
terkadang terpaksa mempekerjakan anak-anak mereka sebagai cara untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kendala lainnya adalah eksploitasi ilegal
terhadap anak-anak, di mana mereka sering kali menjadi sasaran eksploitasi
oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Selain itu,
penyelundupan anak-anak untuk bekerja di luar negeri merupakan masalah
serius yang memerlukan penanganan khusus. Terakhir, ketimpangan budaya
dan norma sosial juga menjadi kendala yang signifikan. Di beberapa
masyarakat, mempekerjakan anak dianggap sebagai bagian dari pemenuhan
ekonomi keluarga.
3. Secara keseluruhan, terdapat beberapa faktor penyebab yang memicu
terjadinya pekerja anak di Kabupaten Bone. Pertama-tama, faktor ekonomi
menjadi penyebab utama, dengan kemiskinan sebagai pemicu utama.
Selanjutnya, faktor budaya turut berperan dalam fenomena pekerja anak.
Budaya yang mengutamakan nilai-nilai keluarga dan solidaritas sosial
seringkali mendorong anak-anak untuk membantu keluarga secara ekonomi.
Faktor pendidikan juga memainkan peran penting dalam masalah ini. Mulai
dari pendidikan orang tua yang rendah, banyak orang tua mengambil jalan
pintas agar anak mereka putus sekolah dan bekerja. Terakhir, faktor
rendahnya tingkat pendidikan juga berkontribusi pada fenomena pekerja
anak. Dalam hal ini orang tua cenderung kurang memahami pentingnya
sebuah pendidikan.
B. Saran
1. Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja anak. Untuk mencapai ini, Dinas
Ketenagakerjaan harus aktif dalam penegakan hukum, memastikan
pematuhan peraturan terkait usia minimum untuk bekerja, jam kerja, dan
kondisi kerja yang aman. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan harus berfokus
pada meningkatkan kesadaran dan pendidikan, dengan melakukan kampanye
penyuluhan kepada pekerja anak dan orang tua mengenai hak-hak mereka dan
risiko yang terkait dengan pekerjaan anak. Dalam upaya melindungi pekerja
anak, penting bagi Dinas Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan pihak
terkait dalam menyediakan alternatif pendidikan dan pelatihan sehingga
pekerja anak memiliki peluang untuk meningkatkan keterampilan mereka dan
keluar dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Pengawasan rutin
terhadap tempat kerja yang mungkin mempekerjakan anak-anak juga
diperlukan untuk memastikan pematuhan peraturan. Selain itu, kerjasama
dengan organisasi non-pemerintah, lembaga internasional, dan lembaga
pendidikan dapat membantu mengembangkan program perlindungan yang
lebih efektif. Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan juga harus memfasilitasi
mekanisme pelaporan dan pengaduan bagi pekerja anak dan orang tua yang
mengalami pelanggaran hak-hak mereka di tempat kerja. Penyusunan
kebijakan yang mendukung perlindungan pekerja anak serta pemantauan
yang terus-menerus melalui penelitian dan evaluasi adalah suatu langkah
penting. Akhirnya, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggar peraturan
serta pemberian bantuan hukum untuk kebijakan nasional yang lebih kuat
akan membantu memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi
pekerja anak.
2. Untuk mengatasi kendala kompleks yang dihadapi Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Bone dalam melindungi pekerja anak, sebagai berikut. Pertama,
penting untuk meningkatkan kesadaran dan informasi masyarakat tentang
hak-hak pekerja anak dan risiko yang terkait. Dinas dapat mengadakan
sosialisasi tentang pentingnya melindungi hak-hak anak melalui pendidikan
yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti seminar dan informasi di media
sosial. Kedua, perlu dilakukan upaya konkret untuk mengatasi kemiskinan
ekstrem dengan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk dan pelatihan
keterampilan kepada keluarga yang membutuhkan. Ketiga, peningkatan
pengawasan terhadap eksploitasi ilegal terhadap anak-anak harus menjadi
prioritas, dengan kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum.
Keempat, perlu dilakukan pendekatan berbasis komunitas untuk mengubah
budaya dan norma sosial yang mendukung pekerjaan anak. Ini dapat
melibatkan partisipasi aktif dari pemimpin masyarakat dan pendidik dalam
mempromosikan pandangan yang lebih positif tentang pendidikan anak dan
alternatif lain selain pekerja anak.
3. Untuk mengatasi faktor penyebab pekerja anak di Kabupaten Bone, perlu
dilakukan serangkaian tindakan yang komprehensif. Pertama-tama, perlu
ditingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan
manfaat jangka panjang yang dapat diberikan oleh pendidikan formal. Ini
dapat dicapai melalui penyuluhan yang terfokus pada keluarga, dengan
menggandeng tokoh-tokoh lokal dan pemimpin masyarakat untuk
memberikan contoh positif. Selain itu, perlu adanya upaya konkret untuk
mengatasi faktor ekonomi. Pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan
akses keluarga miskin terhadap bantuan sosial dan program peningkatan
kesejahteraan. Pelatihan keterampilan dan program kewirausahaan juga harus
diperkuat untuk memberikan alternatif ekonomi yang lebih baik bagi orang
tua sehingga mereka tidak tergantung pada pendapatan anak-anak mereka.
Faktor budaya juga perlu diperhatikan. Pendidikan budaya yang
mengedepankan solidaritas sosial harus diselaraskan dengan pemahaman
bahwa anak-anak harus memiliki hak untuk pendidikan yang layak dan bebas
dari eksploitasi. Ini dapat dicapai melalui dialog terbuka antara masyarakat,
tokoh agama, dan pemangku kebijakan untuk mengubah persepsi terhadap
pekerja anak. Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap praktik pekerja anak. Pemerintah daerah harus bekerja sama
dengan lembaga-lembaga perlindungan anak dan organisasi non-pemerintah
untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam suatu pekerjaan
memperoleh perlindungan yang sesuai. Dengan pendekatan yang holistik ini,
diharapkan dapat mengurangi prevalensi pekerja anak di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20240002 | 02/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
