Problematika Ijab Kabul Pernikahan Menurut Hukum Islam (Studi Di Desa Ureng Kec.Palakka Kab. Bone)
Sri Gustiani/742302020052 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Ijab Kabul Pernikahan Menurut
Ulama Empat Mazhab (Studi di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone). Ijab Kabul
merupakan rukun utama dalam sahnya sebuah pernikahan dalam Islam. Namun,
dalam pelaksanaannya, terdapat masalah yang timbul terkait dengan proses ini.
Penelitian ini menjelaskan mengenai pelaksanaan ijab kabul pernikahan di Desa
Ureng Kec. Palakka Kab. Bone. Kemudian menjelaskan mengenai keabsahan ijab
kabul menurut ulama empat mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
tentang, pelaksanaan ijab kabul pernikahan menurut pandangan ulama dari empat
mazhab, serta melihat bagaimana pemahaman dan praktik masyarakat desa Ureng
Kec.Palakka Kab. Bone. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini konsep pelaksanaan ijab kabul menunjukkan bahwa proses
tersebut mengikuti prinsip-prinsip syariat islam dalam pernikahan, dengan
menganggap bahwa ijab kabul sebagai elemen penting dalam membentuk rumah
tangga. Proses ijab kabul melalui langkah-langkah penting seperti khutbah nikah,
penyerahan perwalian bagi wali yang tidak mampu mengucapkan kabul, dan
penandatanganan akta nikah. Kemudian keabsahan pernikahan yang tidak
bersambungnya ijab dengan kabul, pengucapannya terbata-bata dan tidak lancar
menurut Imam Hanafi dan Hambali Pernikahannya tetap sah. Imam Maliki
menganggap bahwa pernikahan tersebut tetap sah apabila jeda antara ijab dengan
kabul tidak terlalu lama. Sedangkan Mazhab Syafi‟i menganggap pernikahan tersebut
tidak sah dan ijab kabulnya harus diulang.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas mengenai Problematika Ijab Kabul Pernikahan
di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone, dapat ditarik kesimpulan:
1. Konsep pelaksanaan ijab kabul di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone secara
umum mengikuti ketentuan syariat Islam dalam pernikahan. Ijab kabul
sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan, memiliki signifikasi dalam
membangun rumah tangga yang harmonis. Ijab kabul sebagai janji suci antara
laki-laki dengan perempuan, memiliki prosesi yang dari beberapa langkah
penting diantaranya: Khutbah nikah, penyerahan perwalian, ijab kabul, dan
penandatanganan akta nikah. Pengucapan ijab kabul harus jelas dan diucapkan
dalam satu majelis dengan kehadiran wali dan saksi. Kesepakatan yang terjadi
dalam ijab kabul menandai adanya ikatan yang sakral antara kedua inividu
yang akan membentuk sebuah rumah tangga yang harmonis dalam tatanan
syariat Islam.
2. Pengucapan ijab kabul pernikahan di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone
harus langsung bersambung antara ijab dengan kabul. Hal ini dianggap
sebagai syarat yang harus terpenuhi agar akad nikah dianggap sah. Dalam
perspektif hukum Islam terdapat perbedaan pendapat antar empat mazhab
yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hanbali mengenai toleransi terhadap jeda
antara ijab dan kabul dalam proses pernikahan. Imam Hanafi dan Hanbali
menganggap ijab kabul tersebut tetap sah meskipun terdapat jeda, Maliki
memperbolehkannya jika jeda antara ijab dengan kabu tidak terlalu lama, sementara
Imam Syafi‟i menekankan kesinambungan dan menganggap jeda yang terlalu lama
dapat merusak akad nikah. Dalam kasus pernikahan antara Risal dengan Milawati,
keabsahan ijab kabul tergantung pada pendapat masing-masing ulama. Bagi imam
Hanafi dan Hanbali, serta Imam Maliki, pernikahan tersebut tetap sah asalkan tidak
ada kegiatan lain yang menyela antara ijab dengan kabul atau jeda waktu tidak terlalu
lama atau singkat. Namun pendapat Imam syafi‟I berbeda dengan ketiga imam
mazhab tersebut yaitu menurut imam syafi‟I, pengucapan ijab kabul harus lancar
tanpa jeda, apabila dalam pengucapan ijab kabul itu terbata-bata sehingga
menyebabkan ijab kabul tersebut tidak langsung bersambung maka ijab kabulnya
harus diulang. Dengan demikian, keabsahan ijab kabul dalam kasus ini tergantung
interpretasi masing-masing ulama.
B. Saran
1. Untuk meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan ijab kabul yang sering
kali terganggu karena pengucapannya terbata-bata, penulis berpendapat
bahwa dalam proses berlangsungnya sebaiknya mengoptimalkan ungkapan-
ungkapan pendek yang mudah dinyatakan, dihafal, dan dipahami oleh yang
menyatakannya. Hal ini penting karena dalam pelaksanaan ijab kabul di Desa
Ureng Kec. Palakka Kab. Bone, kelancaran pengucapan menjadi salah satu
syarat penting. Dengan mengoptimalkan ungkapan-ungkapan pendek yang
mudah dinyatakan, dihafal, dan dipahami, pelaksanaan ijab kabul di Desa
Ureng diharapkan dapat berjalan lebih lancar, khidmat, dan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan.
2. Perlu adanya edukasi agama yang komprehensif kepada calon mempelai
tentang konsep persyaratan ijab kabul dalam Islam untuk memastikan
pemahaan yang benar, dan agar mereka mendapatkan panduan yang akurat
dean sesuai dengan ajaran agama tentang keabsahan ijab kabul sebelum
melaksanakan akad nikah.
Ulama Empat Mazhab (Studi di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone). Ijab Kabul
merupakan rukun utama dalam sahnya sebuah pernikahan dalam Islam. Namun,
dalam pelaksanaannya, terdapat masalah yang timbul terkait dengan proses ini.
Penelitian ini menjelaskan mengenai pelaksanaan ijab kabul pernikahan di Desa
Ureng Kec. Palakka Kab. Bone. Kemudian menjelaskan mengenai keabsahan ijab
kabul menurut ulama empat mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
tentang, pelaksanaan ijab kabul pernikahan menurut pandangan ulama dari empat
mazhab, serta melihat bagaimana pemahaman dan praktik masyarakat desa Ureng
Kec.Palakka Kab. Bone. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini konsep pelaksanaan ijab kabul menunjukkan bahwa proses
tersebut mengikuti prinsip-prinsip syariat islam dalam pernikahan, dengan
menganggap bahwa ijab kabul sebagai elemen penting dalam membentuk rumah
tangga. Proses ijab kabul melalui langkah-langkah penting seperti khutbah nikah,
penyerahan perwalian bagi wali yang tidak mampu mengucapkan kabul, dan
penandatanganan akta nikah. Kemudian keabsahan pernikahan yang tidak
bersambungnya ijab dengan kabul, pengucapannya terbata-bata dan tidak lancar
menurut Imam Hanafi dan Hambali Pernikahannya tetap sah. Imam Maliki
menganggap bahwa pernikahan tersebut tetap sah apabila jeda antara ijab dengan
kabul tidak terlalu lama. Sedangkan Mazhab Syafi‟i menganggap pernikahan tersebut
tidak sah dan ijab kabulnya harus diulang.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas mengenai Problematika Ijab Kabul Pernikahan
di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone, dapat ditarik kesimpulan:
1. Konsep pelaksanaan ijab kabul di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone secara
umum mengikuti ketentuan syariat Islam dalam pernikahan. Ijab kabul
sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan, memiliki signifikasi dalam
membangun rumah tangga yang harmonis. Ijab kabul sebagai janji suci antara
laki-laki dengan perempuan, memiliki prosesi yang dari beberapa langkah
penting diantaranya: Khutbah nikah, penyerahan perwalian, ijab kabul, dan
penandatanganan akta nikah. Pengucapan ijab kabul harus jelas dan diucapkan
dalam satu majelis dengan kehadiran wali dan saksi. Kesepakatan yang terjadi
dalam ijab kabul menandai adanya ikatan yang sakral antara kedua inividu
yang akan membentuk sebuah rumah tangga yang harmonis dalam tatanan
syariat Islam.
2. Pengucapan ijab kabul pernikahan di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone
harus langsung bersambung antara ijab dengan kabul. Hal ini dianggap
sebagai syarat yang harus terpenuhi agar akad nikah dianggap sah. Dalam
perspektif hukum Islam terdapat perbedaan pendapat antar empat mazhab
yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hanbali mengenai toleransi terhadap jeda
antara ijab dan kabul dalam proses pernikahan. Imam Hanafi dan Hanbali
menganggap ijab kabul tersebut tetap sah meskipun terdapat jeda, Maliki
memperbolehkannya jika jeda antara ijab dengan kabu tidak terlalu lama, sementara
Imam Syafi‟i menekankan kesinambungan dan menganggap jeda yang terlalu lama
dapat merusak akad nikah. Dalam kasus pernikahan antara Risal dengan Milawati,
keabsahan ijab kabul tergantung pada pendapat masing-masing ulama. Bagi imam
Hanafi dan Hanbali, serta Imam Maliki, pernikahan tersebut tetap sah asalkan tidak
ada kegiatan lain yang menyela antara ijab dengan kabul atau jeda waktu tidak terlalu
lama atau singkat. Namun pendapat Imam syafi‟I berbeda dengan ketiga imam
mazhab tersebut yaitu menurut imam syafi‟I, pengucapan ijab kabul harus lancar
tanpa jeda, apabila dalam pengucapan ijab kabul itu terbata-bata sehingga
menyebabkan ijab kabul tersebut tidak langsung bersambung maka ijab kabulnya
harus diulang. Dengan demikian, keabsahan ijab kabul dalam kasus ini tergantung
interpretasi masing-masing ulama.
B. Saran
1. Untuk meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan ijab kabul yang sering
kali terganggu karena pengucapannya terbata-bata, penulis berpendapat
bahwa dalam proses berlangsungnya sebaiknya mengoptimalkan ungkapan-
ungkapan pendek yang mudah dinyatakan, dihafal, dan dipahami oleh yang
menyatakannya. Hal ini penting karena dalam pelaksanaan ijab kabul di Desa
Ureng Kec. Palakka Kab. Bone, kelancaran pengucapan menjadi salah satu
syarat penting. Dengan mengoptimalkan ungkapan-ungkapan pendek yang
mudah dinyatakan, dihafal, dan dipahami, pelaksanaan ijab kabul di Desa
Ureng diharapkan dapat berjalan lebih lancar, khidmat, dan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan.
2. Perlu adanya edukasi agama yang komprehensif kepada calon mempelai
tentang konsep persyaratan ijab kabul dalam Islam untuk memastikan
pemahaan yang benar, dan agar mereka mendapatkan panduan yang akurat
dean sesuai dengan ajaran agama tentang keabsahan ijab kabul sebelum
melaksanakan akad nikah.
Ketersediaan
| SSYA20240176 | 176/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
