Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Maccera Aqorang Pada Masyarakat Bugis (Studi Kasus Di Desa Lampoko)
Ainun Mutmainnah/742302020096 - Personal Name
Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui praktek maccera’
aqorang pada masyarakat Bugis di desa Lampoko dan untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam dalam proses pelaksanaan tradisi maccera’ aqorang pada masyarakat
Bugis di desa Lampoko.
Metode penelitian yang digunakan yaitu, jenis penelitian menggunakan penelitian
kualitatif yang terdiri atas penelitian lapangan (field research) dan berkalobarasi
dengan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian, yang terdiri
atas pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis, pendekatan historis dan penedekatan
teologis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan proses penyelidikan,
pengumpulan,pengelolaan, analisis dan penyajian data yang pengambilan datanya
melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis datanya menggunakan reduksi
data (reduction), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (conclution
drawing verification).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan masyarakat tradisi
maccera’ aqorang merupakan proses adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat
bugis dimana prosesnya yaitu dengan menyembelih ayam yang berwarna putih
sebagai paccera’. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat apabila anaknya telah
menghatamkan al-Qur’an-Nya atau sampai pada ayat yang dianggap sakral. Tradisi
ini turun temurun dan tidak boleh ditinggalkan tetapi jika prosesinya terdapat hal
yang bertentangan dengan hukum Islam maka harus segera di ubah atau ditinggalkan
bahwasanya sesuatu yang dilakukan bernilai baik maka hasilnya akan jauh baik,
karena mempelajari al-Qur’an merupakan perintah allah SWT. dan mengutus Nabi
Muhammad SAW untuk menyapaikan keseluruh umatnya. Tetapi sejak empat tahun
belakangan ini sudah terjadi perombakan tata cara yang dimana unsur yang bernilai
negatif telah ditiadakan dan prosesnya sudah tidak terdapat nilai yang bertentangan
dengan hukum Islam.
Sedangkan dalam hukum Islam tradisi ini boleh saja dilakukan tetapi proses yang
melanggar hukum Islam itu tidak dilakukan pada prosesi maccera’ aqorang, karena
hukum Islam tidak akan pernah menghilangkan tradisi apabila tidak bertentangan
dengan hukum Islam dikarenakan pada zaman nenek moyang kita masih minim ilmu
pengetahuan sehingga terjadilah hal-hal tersebut, jadi sebagai penerus harus
memberikan kontribusi kecil dalam memahami masalah ini secara mendalam dan
mungkin memberikan solusi atau pemahaman yang lebih baik dan memberikan
wawasan baru yang dapat diaplikasikan kedepan-Nya.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Lampoko tentang tinjauan hukum Islam
terhadap tradisi maccera’ aqorang pada masyarakat bugis, maka ditarik kesimpulan
terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Tradisi maccera’ aqorang merupakan tradisi yang turun temurun
dilaksanakan oleh masyarakat bugis khususnya di Desa Lampoko. Tradisi
ini di mulai sejak kerajaan Bone pada abad ke-17 pada tahun 1661. Tradisi
ini dilakukan dengan tujuan menghormati al-Qur’an. Dalam praktek
maccera’ aqorang terdapat perbedaan praktek pelaksanaan dimana
praktek yang pertama mengolesi darah ayam putih yang sudah disembelih
di dalam surah pada al-Qur’an yang dianggap sakral. Praktek yang kedua
yaitu, proses mengolesi darah pada al-Qur’an sudah dihilangkan kemudian
telah mengalami perombakan tata cara sehingga tidak mengotori al-Qur’an
lagi dan muncul kemaslahatan dengan adanya tradisi maccera’ aqorang.
2. Menurut Hukum Islam tradisi atau adat yang ada dalam sebuah
masyarakat harus mesti di lestarikan, tetapi hal tersebut tidak melanggar
hukum Islam, apabila melanggar hukum Islam maka harus ditinggalkan.
Karena memang Islam menerima semua adat/tradisi yang ada dengan
syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam jika bertentangan harus
segera di tinggalkan, karena dahulu kala ilmu pengetahuan masih minim
sehingga sekarang harus diluruskan kembali oleh penerus-penerus agar
tercipta adat atau tradisi yang tidak bertentangan dengan Islam.
B. Implikasi
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Tradisi Maccera’ Aqorang Pada Masyarakat Bugis (Studi Kasus di Desa
Lampoko), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Desa lampoko hendaknya memperluas lagi
pengetahuan mereka mengenai hukum maccera’ aqorang. Sebab bagi
mereka adalah suatu yang hal yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan
tetapi realitanya di dalam hukum Islam tidak di atur kata wajib karena
dari segi ekonomi semua masyarakat itu berbeda-beda, maka harus
meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam terlebih dahulu karena
sesuatu yang dilakukan bernilai baik maka hasilnya juga baik, teruntuk
masyarakat tetaplah menjaga, melestarikan kebudayaan dan tetap
memperkaya khasanah kebudayaan lokal, dengan tuntutan ajaran Islam
agar tidak terdapat unsur kemusyrikan serta hal-hal yang menyimpang
dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
2. Kiranya dalam pelaksanaan tradisi maccera’ aqorang ini betul-betul
dapat mendorong minat anak-anak dan remaja untuk lebih giat belajar
membaca al-Qur’an.
aqorang pada masyarakat Bugis di desa Lampoko dan untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam dalam proses pelaksanaan tradisi maccera’ aqorang pada masyarakat
Bugis di desa Lampoko.
Metode penelitian yang digunakan yaitu, jenis penelitian menggunakan penelitian
kualitatif yang terdiri atas penelitian lapangan (field research) dan berkalobarasi
dengan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian, yang terdiri
atas pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis, pendekatan historis dan penedekatan
teologis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan proses penyelidikan,
pengumpulan,pengelolaan, analisis dan penyajian data yang pengambilan datanya
melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis datanya menggunakan reduksi
data (reduction), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (conclution
drawing verification).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan masyarakat tradisi
maccera’ aqorang merupakan proses adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat
bugis dimana prosesnya yaitu dengan menyembelih ayam yang berwarna putih
sebagai paccera’. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat apabila anaknya telah
menghatamkan al-Qur’an-Nya atau sampai pada ayat yang dianggap sakral. Tradisi
ini turun temurun dan tidak boleh ditinggalkan tetapi jika prosesinya terdapat hal
yang bertentangan dengan hukum Islam maka harus segera di ubah atau ditinggalkan
bahwasanya sesuatu yang dilakukan bernilai baik maka hasilnya akan jauh baik,
karena mempelajari al-Qur’an merupakan perintah allah SWT. dan mengutus Nabi
Muhammad SAW untuk menyapaikan keseluruh umatnya. Tetapi sejak empat tahun
belakangan ini sudah terjadi perombakan tata cara yang dimana unsur yang bernilai
negatif telah ditiadakan dan prosesnya sudah tidak terdapat nilai yang bertentangan
dengan hukum Islam.
Sedangkan dalam hukum Islam tradisi ini boleh saja dilakukan tetapi proses yang
melanggar hukum Islam itu tidak dilakukan pada prosesi maccera’ aqorang, karena
hukum Islam tidak akan pernah menghilangkan tradisi apabila tidak bertentangan
dengan hukum Islam dikarenakan pada zaman nenek moyang kita masih minim ilmu
pengetahuan sehingga terjadilah hal-hal tersebut, jadi sebagai penerus harus
memberikan kontribusi kecil dalam memahami masalah ini secara mendalam dan
mungkin memberikan solusi atau pemahaman yang lebih baik dan memberikan
wawasan baru yang dapat diaplikasikan kedepan-Nya.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Lampoko tentang tinjauan hukum Islam
terhadap tradisi maccera’ aqorang pada masyarakat bugis, maka ditarik kesimpulan
terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Tradisi maccera’ aqorang merupakan tradisi yang turun temurun
dilaksanakan oleh masyarakat bugis khususnya di Desa Lampoko. Tradisi
ini di mulai sejak kerajaan Bone pada abad ke-17 pada tahun 1661. Tradisi
ini dilakukan dengan tujuan menghormati al-Qur’an. Dalam praktek
maccera’ aqorang terdapat perbedaan praktek pelaksanaan dimana
praktek yang pertama mengolesi darah ayam putih yang sudah disembelih
di dalam surah pada al-Qur’an yang dianggap sakral. Praktek yang kedua
yaitu, proses mengolesi darah pada al-Qur’an sudah dihilangkan kemudian
telah mengalami perombakan tata cara sehingga tidak mengotori al-Qur’an
lagi dan muncul kemaslahatan dengan adanya tradisi maccera’ aqorang.
2. Menurut Hukum Islam tradisi atau adat yang ada dalam sebuah
masyarakat harus mesti di lestarikan, tetapi hal tersebut tidak melanggar
hukum Islam, apabila melanggar hukum Islam maka harus ditinggalkan.
Karena memang Islam menerima semua adat/tradisi yang ada dengan
syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam jika bertentangan harus
segera di tinggalkan, karena dahulu kala ilmu pengetahuan masih minim
sehingga sekarang harus diluruskan kembali oleh penerus-penerus agar
tercipta adat atau tradisi yang tidak bertentangan dengan Islam.
B. Implikasi
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Tradisi Maccera’ Aqorang Pada Masyarakat Bugis (Studi Kasus di Desa
Lampoko), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Desa lampoko hendaknya memperluas lagi
pengetahuan mereka mengenai hukum maccera’ aqorang. Sebab bagi
mereka adalah suatu yang hal yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan
tetapi realitanya di dalam hukum Islam tidak di atur kata wajib karena
dari segi ekonomi semua masyarakat itu berbeda-beda, maka harus
meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam terlebih dahulu karena
sesuatu yang dilakukan bernilai baik maka hasilnya juga baik, teruntuk
masyarakat tetaplah menjaga, melestarikan kebudayaan dan tetap
memperkaya khasanah kebudayaan lokal, dengan tuntutan ajaran Islam
agar tidak terdapat unsur kemusyrikan serta hal-hal yang menyimpang
dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
2. Kiranya dalam pelaksanaan tradisi maccera’ aqorang ini betul-betul
dapat mendorong minat anak-anak dan remaja untuk lebih giat belajar
membaca al-Qur’an.
Ketersediaan
| SSYA20240118 | 118/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
