Penerapan Konsep Al Muhtasib Pada Pola Pengawasan Pasar Tradisional Lamurukung Di Kecamatan Tellusiattinge
Aidil Nugraha/01.18.3077 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bagaimana penerapan konsep al muhtasib pada pola
pengawasan pasar tradisional Lamurukung di Kecamatan Tellusiattinge. Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pola pengawasan pasar tradisioanal
Lamurukung di Kec. Tellusiattinge dan model penerapan konsep Al Muhtasib pada
pasar tradisional Lamurukung di Kec. Tellusiattinge.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informan
dalam penelitian ini adalah pengelola pasar Lamurukung sebanyak 3 orang. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengawas pasar lamurukung hanya mengawasi
sebagian aktivitas pasar seperti pengawasan terhadap lapak pedagang, menagih
retribusi pasar, dan membersihkan pasar secara rutin masih terdapat beberapa hal
penting yang tidak diawasi yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan. (2)
Konsep Al Muhtasib belum diterapkan dengan baik di pasar lamurukung karena
pengawas pasar Lamurukung belum menjalankan tugas sesuai dengan konsep Al
Muhtasib.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesmpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pengawas pasar lamurukung telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas
pasar seperti pengawasan terhadap lapak pedagang, menagih retribusi pasar,
dan membersihkan pasar secara rutin namun pengawasan tersebut belum bisa
dikatakan berjalan dengan baik karena masih terdapat beberapa tugas dan
wewenagn yang tidak dijalankan sesuai dengan konsep AL Muhtasib.
2. Pengawas pasar Lamurukung belum memenuhi konsep Al Muhtasib tentang
pengawasan harga, intervensi pasar, takaran, timbangan, kondisi barang yang
beredar, dan praktik jual beli yang dilarang dalam islam.
B. Saran
1. Bagi Pihak Pengelola Pasar
Pengawas pasar sebaiknya melaksanakan tugas sesuai dengan konsep Al
Muhtasib dan diharapkan lebih peka dalam melakukan pengawasan pasar
untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
2. Bagi Pedagang
Diharapkan para pedagang di pasar Lamurukung menjalankan usaha sesuai
dengan ekonomi syariah dengan menghidari transaksi-transaksi yang dilarang
dalam Islam.
3. Bagi pembeli
Sebaiknya lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan pembelian barang.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pasar :
1. Menambah wawasan penulis dalam hal penerapan konsep al muhtasib pada
pengawasan pasar tradisional lamurukung di kecamatan tellusiattinge.
2. Membangun kesadaran pihak-pihak yang terlibat dalam pasar agar
melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan nilai-nilai islam.
pengawasan pasar tradisional Lamurukung di Kecamatan Tellusiattinge. Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pola pengawasan pasar tradisioanal
Lamurukung di Kec. Tellusiattinge dan model penerapan konsep Al Muhtasib pada
pasar tradisional Lamurukung di Kec. Tellusiattinge.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informan
dalam penelitian ini adalah pengelola pasar Lamurukung sebanyak 3 orang. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengawas pasar lamurukung hanya mengawasi
sebagian aktivitas pasar seperti pengawasan terhadap lapak pedagang, menagih
retribusi pasar, dan membersihkan pasar secara rutin masih terdapat beberapa hal
penting yang tidak diawasi yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan. (2)
Konsep Al Muhtasib belum diterapkan dengan baik di pasar lamurukung karena
pengawas pasar Lamurukung belum menjalankan tugas sesuai dengan konsep Al
Muhtasib.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesmpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Pengawas pasar lamurukung telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas
pasar seperti pengawasan terhadap lapak pedagang, menagih retribusi pasar,
dan membersihkan pasar secara rutin namun pengawasan tersebut belum bisa
dikatakan berjalan dengan baik karena masih terdapat beberapa tugas dan
wewenagn yang tidak dijalankan sesuai dengan konsep AL Muhtasib.
2. Pengawas pasar Lamurukung belum memenuhi konsep Al Muhtasib tentang
pengawasan harga, intervensi pasar, takaran, timbangan, kondisi barang yang
beredar, dan praktik jual beli yang dilarang dalam islam.
B. Saran
1. Bagi Pihak Pengelola Pasar
Pengawas pasar sebaiknya melaksanakan tugas sesuai dengan konsep Al
Muhtasib dan diharapkan lebih peka dalam melakukan pengawasan pasar
untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
2. Bagi Pedagang
Diharapkan para pedagang di pasar Lamurukung menjalankan usaha sesuai
dengan ekonomi syariah dengan menghidari transaksi-transaksi yang dilarang
dalam Islam.
3. Bagi pembeli
Sebaiknya lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan pembelian barang.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat baik bagi peneliti
maupun bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pasar :
1. Menambah wawasan penulis dalam hal penerapan konsep al muhtasib pada
pengawasan pasar tradisional lamurukung di kecamatan tellusiattinge.
2. Membangun kesadaran pihak-pihak yang terlibat dalam pasar agar
melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan nilai-nilai islam.
Ketersediaan
| SFEBI20220164 | 164/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
