Konsep Toana Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kajoalaliddong Kec. Barebbo Kab.Bone)
Hasryuni Sultan/742302020118 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang konsep toana dalam masyarakat Bugis
ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kajaolaliddong Kec. Barebbo Kab.
Bone). Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah
bagaimana persepsi masyarakat desa Kajaolaliddong tentang konsep toana dan
bagaimana tinjauan hukum Islam tentang konsep toana. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan, sebab penelitian ini dilakukan dengan
cara terjun langsung ke lapangan untuk mengamati fenomena-fenomena sosial
yang tejadi dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif. Pada skripsi ini
terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis empiris, dan pendekatan yuridis
sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi: data primer yang diperoleh
dari data asli atau orang yang diwawancarai dan data sekunder yaitu bahan-bahan
pustaka yang relevan dengan masalah penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat desa
Kajaolaliddong tentang toana yaitu tradisi atau budaya orang terdahulu untuk
memberikan perhatian dan penghargaan (pappakalebbi) untuk suami dalam bentuk
menyuguhkan makanan dan menemaninya pada saat makan, tradisi ini
mengandung banyak hal positif sehingga baik untuk dipertahankan. Toana
dianggap berkontribusi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah,
warahmah karena dapat menentramkan hati suami. Toana tidak bertentangan dan
tidak dilarang dalam hukum Islam karena tradisi ini adalah bentuk ketaatan istri
kepada suami yang dapat membuat hubungan lebih harmonis. Sesuai dengan
perintah Allah dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah untuk taat kepada suami,
serta memperkuat rasa cinta dan kasih sayang antara suami istri. Sehingga tidak
terjadi perselisihan yang dapat menyebabkan perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat desa Kajaolaliddong mengenai toana bahwa toana
merupakan bentuk penghargaan besar seorang istri kepada suaminya dan
merupakan budaya orang terdahulu yang mengandung banyak nilai positif,
seperti membuat hubungan lebih harmonis karena memiliki waktu
berkualitas bersama, menciptakan komunikasi yang baik karena situasi yang
baik untuk saling mendengarkan dan berdiskusi, menunjukkan bentuk
perhatian dan kasih sayang. Terdapat dua versi toana: Pertama, suami
meminta istri agar ditoana. Kedua, istri yang berinisiatif melakukan toana
kepada suaminya. Toana dianggap berkontribusi dalam mewujudkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah karena dapat menentramkan
hati seorang suami dan dapat mengeratkan hubungan antara suami dan istri.
2. Toana tidak bertentangan dengan hukum Islam karena memiliki nilai-nilai
yang positif dan merupakan tradisi yang dianggap baik oleh masyarakat
bugis Kajaolaliddong. Hal itu sejalan dengan salah satu kaidah fiqih yaitu
al-ādat al-muḥakkamah. Istri yang shaleh adalah yang taat kepada suaminya
(QS al-Nisā/4:34). Toana juga dianggap sebagai bentuk ketaatan istri
kepada suaminya dan bisa menjadi ladang pahala bagi istri jika ia
melakukannya ikhlas. Dalam rumah tangga, harus ada ketentraman di
dalamnya agar keluarga yang bahagia dapat terbentuk (tafsir QS al-
Rūm/30:21). Hal tersebut tidak bertentangan dengan toana karena bisa
menentramkan hati suami.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita agar hendaknya
memberikan pemahaman kepada masyarakat bugis khususnya bagi generasi
selanjutnya mengenai nilai-nilai positif yang terkandung pada tradisi toana
ini agar bisa menjadi kearifan lokal yang terjaga.
2. Diharapkan kepada masyarakat yang masih melakukan toana agar tetap
mempertahankan tradisi baik ini.
3. Alangkah baiknya pelaku toana maupun masyarakat luas yang ada di
Kabupaten Bone ini melakukan penghormatan lebih kepada suami sebagai
kepala rumah tangga agar bisa menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab
masing-masing, sehingga perceraian di Kabupaten Bone dapat berkurang.
ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kajaolaliddong Kec. Barebbo Kab.
Bone). Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah
bagaimana persepsi masyarakat desa Kajaolaliddong tentang konsep toana dan
bagaimana tinjauan hukum Islam tentang konsep toana. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan, sebab penelitian ini dilakukan dengan
cara terjun langsung ke lapangan untuk mengamati fenomena-fenomena sosial
yang tejadi dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif. Pada skripsi ini
terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis empiris, dan pendekatan yuridis
sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi: data primer yang diperoleh
dari data asli atau orang yang diwawancarai dan data sekunder yaitu bahan-bahan
pustaka yang relevan dengan masalah penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat desa
Kajaolaliddong tentang toana yaitu tradisi atau budaya orang terdahulu untuk
memberikan perhatian dan penghargaan (pappakalebbi) untuk suami dalam bentuk
menyuguhkan makanan dan menemaninya pada saat makan, tradisi ini
mengandung banyak hal positif sehingga baik untuk dipertahankan. Toana
dianggap berkontribusi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah,
warahmah karena dapat menentramkan hati suami. Toana tidak bertentangan dan
tidak dilarang dalam hukum Islam karena tradisi ini adalah bentuk ketaatan istri
kepada suami yang dapat membuat hubungan lebih harmonis. Sesuai dengan
perintah Allah dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah untuk taat kepada suami,
serta memperkuat rasa cinta dan kasih sayang antara suami istri. Sehingga tidak
terjadi perselisihan yang dapat menyebabkan perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat desa Kajaolaliddong mengenai toana bahwa toana
merupakan bentuk penghargaan besar seorang istri kepada suaminya dan
merupakan budaya orang terdahulu yang mengandung banyak nilai positif,
seperti membuat hubungan lebih harmonis karena memiliki waktu
berkualitas bersama, menciptakan komunikasi yang baik karena situasi yang
baik untuk saling mendengarkan dan berdiskusi, menunjukkan bentuk
perhatian dan kasih sayang. Terdapat dua versi toana: Pertama, suami
meminta istri agar ditoana. Kedua, istri yang berinisiatif melakukan toana
kepada suaminya. Toana dianggap berkontribusi dalam mewujudkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah karena dapat menentramkan
hati seorang suami dan dapat mengeratkan hubungan antara suami dan istri.
2. Toana tidak bertentangan dengan hukum Islam karena memiliki nilai-nilai
yang positif dan merupakan tradisi yang dianggap baik oleh masyarakat
bugis Kajaolaliddong. Hal itu sejalan dengan salah satu kaidah fiqih yaitu
al-ādat al-muḥakkamah. Istri yang shaleh adalah yang taat kepada suaminya
(QS al-Nisā/4:34). Toana juga dianggap sebagai bentuk ketaatan istri
kepada suaminya dan bisa menjadi ladang pahala bagi istri jika ia
melakukannya ikhlas. Dalam rumah tangga, harus ada ketentraman di
dalamnya agar keluarga yang bahagia dapat terbentuk (tafsir QS al-
Rūm/30:21). Hal tersebut tidak bertentangan dengan toana karena bisa
menentramkan hati suami.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita agar hendaknya
memberikan pemahaman kepada masyarakat bugis khususnya bagi generasi
selanjutnya mengenai nilai-nilai positif yang terkandung pada tradisi toana
ini agar bisa menjadi kearifan lokal yang terjaga.
2. Diharapkan kepada masyarakat yang masih melakukan toana agar tetap
mempertahankan tradisi baik ini.
3. Alangkah baiknya pelaku toana maupun masyarakat luas yang ada di
Kabupaten Bone ini melakukan penghormatan lebih kepada suami sebagai
kepala rumah tangga agar bisa menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab
masing-masing, sehingga perceraian di Kabupaten Bone dapat berkurang.
Ketersediaan
| SSYA20240103 | 103/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
103/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
