Makkalu Dapureng Wekka Pitu Menurut Hukum Islam (Studi Analisis Kebiasaan Masyarakat Di Kecamaan Ulaweng Kabupaten Bone)
Erzy Aurelia Maharani/742302020099 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Makkalu Dapureng Wekka Pitu
analisis kebiasaan masyarakat di Kecamatan Ulaweng, untuk mengetahui
perspektif hukum islam mengenai makkalu Dapureng wekka pitu di Kecamatan
Ulaweng. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
bagaimana perspektif masyarakat dan hukum islam mengenai Makkalu Dapureng
Wekka Pitu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif
deskriptif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris sehingga
data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, sehingga akan
menghasilkan sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, pendekatan
femonologis menelaah fenomena yang akan diteliti dengan melihat objek atau
informan yang akan diteliti sehingga dapat menggali informasi, dan pendekatan
sosiologis yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat bugis memiliki
pribahsa yang penuh dengan makna. Pappaseng (pesan) dari leluhur yaitu Makkalu
Dapureng Wekka Pitu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat apabila orang
tuanya asli keturunan bugis dan paham akan pesan-pesan leluhur pasti akan
melontarkan hal tersebut apabila anak laki-lakinya memiliki niat untuk menikah.
Berdasarkan wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat bahwasanya
Makkalu Dapureng Wekka Pitu dalam hal ini bukan dilihat dari pelaksanaanya,
namun dalam memahami maknanya. Karena semua orang pasti sanggup walaupun
berapa kali dalam sehari untuk mengelilingi dapur, melainkan memiliki makna
yaitu harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sandang papan, pangan,
dan kebutuhan batin sang istri. Dalam hal ini, orang tua mengisyaratkan
bahwasanya dimasa lajang kamu punya nyawa (sumange) satu, maka setelah
menikah nyawa (sumange) yang harus bertambah menjadi tujuh. Dilihat dari
perspektif hukum islam hal ini tidak ada menentang nash atau sunnah karena hanya
berupa pesan dan dikuatkan oleh ‘urf , dan hal ini sangat bermakna untuk kallolo
(pemuda) sebelum menjadi kepala keluarga. pesan ini seharusnya tetap dilestarikan
dan direalisasikan kepada masyarakat kususnya pemuda karena hal tersebut sangat
berguna bagi kehidupan bahtera rumah tangga, zaman boleh berkembang namun
kearifan lokakl harus tetap dilestarikan.
A. SIMPULAN
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat mengenai Makkalu dapureng wekka pitu yakni
merupakan pappaseng (pesan) tau riolo (orang terdahulu) yang sering
dilontarkan orang tua pemuda (kallolo) bugis sebelum anaknya
melangsungkan perkawinan. Namun, dalam hal ini bukan tata cara
pelaksanaannya akan tetapi cara memahami arti dalam pesan tersebut.
Pemuda khususnya di kecamatan Ulaweng masih banyak yang tidak
mengetahui arti dari makkalu dapureng wekka pitu dikarenakan sudah
zaman melinial jadi mereka tidak mengetahui pappaseng-pappaseng tau
riolo yang sangat penting untuk diketahui. Dalam melangsungkan
perkawinan laki-laki wajib mengetahui tanggungjawab yang akan dia
laksanakan kepada istrinya. Makkalu dapureng wekka pitu sangat
bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga apabila mengetahui makna
tersebut sebelum melangsungkan perkawinan, karena apabila seorang laki-
laki tidak mengatahui apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai suami
maka akan menimbulkan konflik dalam kehidupan rumah tangga yang dapat
mengakibatkan perceraian.
2. Makkalu dapureng wekka pitu dalam perspektif hukum Islam tidak
bertentangan dan hal tersebut apabila dikaitkan dengan ‘urf tidak ada yang
bertentangan dengan nash yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan
pribahasa orang dulu untuk anak laki-lakinya sebelum melangsungkan
perkawinan, sedangkan dalam qawaid fiqhiyyah yang artinya adat menjadi
sandaran untuk berhukum, dan selama adat atau kebiasaan tersebut tidak
bertentanagan dengan nash dan sunnah maka hal itu dibolehkan.
Perkawinan merupakan anjuran Nabi Muhammad saw, karena di dalam QS.
al-Nūr dalam ayat ini diperintahkan bagi orangtua/ wali untuk menikahkan
anaknya agar terhindar dari zina, namun ditegaskan dalam tafsir al-Misbah
Quraish Shihab bahwa yang sudah pantas untuk menikah yaitu yang telah
memahami hak dan kewajibannya setelah menikah. Jadi, sebelum
melangsungkan perkawinan baiknya calon mempelai sudah mengetahui
tanggungjawabnya agar dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Di dalam
Islam sangat ditekankan laki-laki untuk memenuhi tanggungjawab kepada
istrinya, seperti menafkahi, bergaul dengan istrinya dengan baik, menjaga
istrinya, memberikan tempat tinggal untuk istrinya, dan memberikan hal-
hal lain yang mejadi kebutuhan istrinya.
B. IMPLIKASI
1. Sebaiknya para tokoh agama hendaknya memberikan pemahaman yang
lebih mendalam kepada masyarakat bugis pada umumnya dan masyarakat
yang terdapat di Kec. Ulaweng khususnya mengenai makna dari makkalu
dapureng wekka pitu agar tetap dilestarikan walaupun zamn sudah berubah.
2. Masyarakat khususnya generasi muda sangat berperan penting dalam hal ini
sebagai penerus bangsa harus mengetahui dan memahami ilmu tentang
perkawinan, khususnya bagi laki-laki yaitu pengetahuan mengenai
tanggungjawabnya sebagai suami apabila telah melangsungkan akad nikah.
3. Sebaiknya Penyuluh agama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di
Kecamatan Ulaweng agar masyarakat di Kecamatan Ulaweng mengetahui
pesan-pesan orang dulu dan tetap dilestarikan.
analisis kebiasaan masyarakat di Kecamatan Ulaweng, untuk mengetahui
perspektif hukum islam mengenai makkalu Dapureng wekka pitu di Kecamatan
Ulaweng. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
bagaimana perspektif masyarakat dan hukum islam mengenai Makkalu Dapureng
Wekka Pitu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif
deskriptif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris sehingga
data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, sehingga akan
menghasilkan sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, pendekatan
femonologis menelaah fenomena yang akan diteliti dengan melihat objek atau
informan yang akan diteliti sehingga dapat menggali informasi, dan pendekatan
sosiologis yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat bugis memiliki
pribahsa yang penuh dengan makna. Pappaseng (pesan) dari leluhur yaitu Makkalu
Dapureng Wekka Pitu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat apabila orang
tuanya asli keturunan bugis dan paham akan pesan-pesan leluhur pasti akan
melontarkan hal tersebut apabila anak laki-lakinya memiliki niat untuk menikah.
Berdasarkan wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat bahwasanya
Makkalu Dapureng Wekka Pitu dalam hal ini bukan dilihat dari pelaksanaanya,
namun dalam memahami maknanya. Karena semua orang pasti sanggup walaupun
berapa kali dalam sehari untuk mengelilingi dapur, melainkan memiliki makna
yaitu harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sandang papan, pangan,
dan kebutuhan batin sang istri. Dalam hal ini, orang tua mengisyaratkan
bahwasanya dimasa lajang kamu punya nyawa (sumange) satu, maka setelah
menikah nyawa (sumange) yang harus bertambah menjadi tujuh. Dilihat dari
perspektif hukum islam hal ini tidak ada menentang nash atau sunnah karena hanya
berupa pesan dan dikuatkan oleh ‘urf , dan hal ini sangat bermakna untuk kallolo
(pemuda) sebelum menjadi kepala keluarga. pesan ini seharusnya tetap dilestarikan
dan direalisasikan kepada masyarakat kususnya pemuda karena hal tersebut sangat
berguna bagi kehidupan bahtera rumah tangga, zaman boleh berkembang namun
kearifan lokakl harus tetap dilestarikan.
A. SIMPULAN
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat mengenai Makkalu dapureng wekka pitu yakni
merupakan pappaseng (pesan) tau riolo (orang terdahulu) yang sering
dilontarkan orang tua pemuda (kallolo) bugis sebelum anaknya
melangsungkan perkawinan. Namun, dalam hal ini bukan tata cara
pelaksanaannya akan tetapi cara memahami arti dalam pesan tersebut.
Pemuda khususnya di kecamatan Ulaweng masih banyak yang tidak
mengetahui arti dari makkalu dapureng wekka pitu dikarenakan sudah
zaman melinial jadi mereka tidak mengetahui pappaseng-pappaseng tau
riolo yang sangat penting untuk diketahui. Dalam melangsungkan
perkawinan laki-laki wajib mengetahui tanggungjawab yang akan dia
laksanakan kepada istrinya. Makkalu dapureng wekka pitu sangat
bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga apabila mengetahui makna
tersebut sebelum melangsungkan perkawinan, karena apabila seorang laki-
laki tidak mengatahui apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai suami
maka akan menimbulkan konflik dalam kehidupan rumah tangga yang dapat
mengakibatkan perceraian.
2. Makkalu dapureng wekka pitu dalam perspektif hukum Islam tidak
bertentangan dan hal tersebut apabila dikaitkan dengan ‘urf tidak ada yang
bertentangan dengan nash yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan
pribahasa orang dulu untuk anak laki-lakinya sebelum melangsungkan
perkawinan, sedangkan dalam qawaid fiqhiyyah yang artinya adat menjadi
sandaran untuk berhukum, dan selama adat atau kebiasaan tersebut tidak
bertentanagan dengan nash dan sunnah maka hal itu dibolehkan.
Perkawinan merupakan anjuran Nabi Muhammad saw, karena di dalam QS.
al-Nūr dalam ayat ini diperintahkan bagi orangtua/ wali untuk menikahkan
anaknya agar terhindar dari zina, namun ditegaskan dalam tafsir al-Misbah
Quraish Shihab bahwa yang sudah pantas untuk menikah yaitu yang telah
memahami hak dan kewajibannya setelah menikah. Jadi, sebelum
melangsungkan perkawinan baiknya calon mempelai sudah mengetahui
tanggungjawabnya agar dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Di dalam
Islam sangat ditekankan laki-laki untuk memenuhi tanggungjawab kepada
istrinya, seperti menafkahi, bergaul dengan istrinya dengan baik, menjaga
istrinya, memberikan tempat tinggal untuk istrinya, dan memberikan hal-
hal lain yang mejadi kebutuhan istrinya.
B. IMPLIKASI
1. Sebaiknya para tokoh agama hendaknya memberikan pemahaman yang
lebih mendalam kepada masyarakat bugis pada umumnya dan masyarakat
yang terdapat di Kec. Ulaweng khususnya mengenai makna dari makkalu
dapureng wekka pitu agar tetap dilestarikan walaupun zamn sudah berubah.
2. Masyarakat khususnya generasi muda sangat berperan penting dalam hal ini
sebagai penerus bangsa harus mengetahui dan memahami ilmu tentang
perkawinan, khususnya bagi laki-laki yaitu pengetahuan mengenai
tanggungjawabnya sebagai suami apabila telah melangsungkan akad nikah.
3. Sebaiknya Penyuluh agama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di
Kecamatan Ulaweng agar masyarakat di Kecamatan Ulaweng mengetahui
pesan-pesan orang dulu dan tetap dilestarikan.
Ketersediaan
| SSYA20240070 | 70/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
70/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
