Kesetaraan Peran Suami Istri dalam Perspektif Qira'ah Mubadalah (Studi Analisis Pemikiran Faqihuddin Abdul Qadir)
Istiqamah/742302020074 - Personal Name
Penelitian ini mengarah pada hak dan kewajiban suami istri yaitu pembagian
peran dalam mengerjakaan pekerjaan rumah tangga, termasuk berhubungan dengan
baik, nafkah (harta), tujuan-tujuan pernikahan dan pemenuhan seks serta dapat
membantu finansial keluarga dalam membentuk keluarga sakinah sebagaimana dalam
pandangan Faqihuddin Abdul Qadir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah dan tinjauan hukum
Islam terhadap kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dan penelitian teologis normatif tentang persoalan yang menyangkut
kesetaraan peran suami istri perspektif Qira'ah Muba>dalah studi analisis pemikiran
Faqihuddin Abdul Qadir. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
pustaka (Library Research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan
metode pengumpulan data pustaka.
Hasil dari penelitian ini yaitu pembagian peran dalam rumah tangga yang adil
antara suami dan istri terkadang masih dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat
yang cenderung memposisikan perempuan untuk selalu berperan pada wilayah
domestik. Namun, sesuai dengan konsep muba>dalah lebih difokuskan pada relasi
laki-laki dan perempuan di ruang domestik maupun publik. Faqihuddin Abdul Qadir
mencetuskan ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menginspirasikan dan mengajarkan
prinsip kesalingan antara suami dan istri terhadap pembagian peran dalam rumah
tangga yaitu QS. an-Nisa>’/4: 19 tentang relasi rumah tangga secara umum dan QS. ar-
Ru>m/30: 21 mengenai ketenangan dan cinta kasih sebagai tujuan dan manfaat
pernikahan serta QS. al-Baqarah/2: 233 tentang komitmen dalam rumah tangga.
Dalam muba>dalah sendiri, secara kodratnya dalam rumah tangga terdapat pembagian
tugas, tanggung jawab, dan fungsi-fungsi dari suami dan istri. Pelaksanaan hak dan
kewajiban suami dan istri berdasar pada tiga hal yakni relasi yang baik, nafkah atau
harta dan seks. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar.
Keterkaitan kesetaran gender dalam hukum Islam yakni adanya perubahan pemikiran
hukum Islam yang berkenaan dengan isu kesetaraan relasi antara laki-laki dan
perempuan dalam teks al-Qur’an maupun hadits, seperti yang juga dikemukakan oleh
Faqihuddin Abdul Qadir dalam konsep muba>dalah . Maka dari itu, suami dan istri
harus saling mendukung dan melayani satu sama lain. Sesuai dengan lima tujuan
nikah menurut islam dengan lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga dan
fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri mengenai relasi, nafkah, dan seks menurut
konsep muba>dalah .
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Pembagian tugas maupun pembagian peran dalam rumah tangga yang adil
antara suami dan istri terkadang masih dipengaruhi oleh cara pandang
masyarakat mengenai peran gender yang cenderung memposisikan perempuan
untuk selalu berperan pada wilayah domestik, hal itu menerangkan bahwa
pola sistem pembagian peran dalam keluarga dipengaruhi oleh beberapa
faktor. Sesuai dengan konsep muba>dalah lebih difokuskan pada relasi laki-laki
dan perempuan di ruang domestik maupun publik. Dari prinsip kemitraan dan
kerjasama tersebut, istilah muba>dalah juga digunakan untuk sebuah metode
interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang memastikan laki-laki dan
perempuan sebagai subjek yang setara. Faqihuddin Abdul Qadir mencetuskan
ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menginspirasikan dan mengajarkan prinsip
kesalingan antara suami dan istri terhadap pembagian peran dalam rumah
tangga yaitu QS. al-Nisa>’/4: 19 tentang relasi rumah tangga secara umum dan
QS. al-Ru>m/30: 21 mengenai ketenangan dan cinta kasih sebagai tujuan dan
manfaat pernikahan serta QS. al-Baqarah/2: 233 tentang komitemen dalam
rumah tangga. Terdapat lima pilar penyangga dalam kehidupan berumah
tangga untuk menuju keluarga sakinah dan juga merupakan dasar dalam
perspektif muba>dalah serta mengarah pada pentingnya kesalingan,
kemitraandan kerjasama yaitu komitmen, berpasangan, Mu‘a>syarah bi al-
76
ma‘ru>f , musyawarah, dan perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan
( tara>d}in min huma> ). Dalam muba>dalah sendiri, secara kodratnya dalam rumah
tangga terdapat pembagian tugas, tanggung jawab, dan fungsi-fungsi dari
suami dan istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri berdasar pada
tiga hal yakni relasi yang baik, nafkah atau harta dan seks. Dalam konteks
kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah terdapat
banyak hal yang dapat memperkuat ikatan kasih sayang. Sehingga dalam
perspektif muba>dalah memiliki prinsip bagaimana relasi pasangan suami istri
itu selalu diperkuat satu sama lain dengan berbagai ungkapan dan bahasa
kasih sayang. Maka dari itu, ikatan pernikahan semakin kuat, membahagiakan
dan menyenangkan.
2. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Sehingga
Islam, mendeskripsikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan
potensi yang sama untuk mencapai hirarki tertinggi dihadapan Allah swt.
Munculnya perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan lebih
banyak disebabkan adanya perbedaan pemahaman dari konteks al-Qur’an dan
adanya konstruksi sosial masyarakat yang memandang al-Qur’an secara
tekstual. Keterkaitan kesetaran gender dalam hukum Islam yakni adanya
perubahan pemikiran hukum Islam yang berkenaan dengan isu kesetaraan
relasi antara laki-laki dan perempuan dalam teks al-Qur’an maupun hadits
seperti yang juga dikemukakan oleh Faqihuddin Abdul Qadir dalam konsep
muba>dalah . Maka dari itu, suami dan istri harus saling mendukung dan
melayani satu sama lain. Agar keduanya dapat menerima kebaikan masing-
masing secara bersama. Begitu pula apa yang secara inheren buruk bagi istri
juga buruk bagi suami, sehingga kedua belah pihak harus bekerja sama untuk
mencegahnya, agar keduanya terhindar dan selamat. Dengan perspektif
muba>dalah tersebut terkait kesetaraan peran atau gender dalam rumah tangga
antara suami dan istri dengan islam memandang semua yang diciptakan Allah
swt. berdasarkan pada kodratnya masing-masing. Sehingga, tinjauan hukum
islam sejalan dengan perspektif muba>dalah. Sesuai dengan lima tujuan nikah
menurut islam dengan lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga dan
fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri mengenai relasi, nafkah, dan seks
menurut konsep muba>dalah.
B. Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan saran-saran yang kiranya bisa diambil pelajaran untuk semua, di
antaranya:
1. Terjadinya ketidaksetaraan gender dalam masyarakat muncul karena
konstruksi sosial dan budaya. Kesenjangan atau ketidaksetaraan gender yang
masih menjadi masalah utama diseluruh kalangan. Sehingga diharapkan agar
kesetaraan peran dalam masyarakat bahkan rumah tangga tidak dipandang
sedemikian rupa. Sebab Islam telah memastikan laki-laki dan perempuan
sebagai subjek yang setara. Oleh karena itu, keduanya saling bekerja sama,
saling menopang, dan saling tolong menolong untuk melakukan dan
menghadirkan segala kebaikan sebagaimana dalam konsep muba>dalah yang
merupakan gagasan dari Faqihuddin Abdul Qadir. Dengan demikian bahwa
laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama tanpa adanya
diskriminasi diantara keduanya.
2. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat bergantung pada bagaimana peran
dan fungsi suami sebagai pemimpin keluarga melakukan metode
kepemimpinannya untuk mengatur keluarganya. Jika kepemimpinan itu buruk
maka keharmonisan keluarga akan terancam karena pada saat bersamaan istri
yang mestinya patuh dan taat juga akan melakukan perlawanan. Sehingga
diharapkan dalam keluarga suami sebagai kepala rumah tangga dapat
menuntun istrinya ke jalan yang benar dan sebagai kepala rumah tangga suami
memiliki tanggungjawab memimpin dalam pembagian peran dalam rumah
tangga, untuk menghubungkan masalah dan harapan dimasa depan yang
sederhana dan berorientasi keadilan.
peran dalam mengerjakaan pekerjaan rumah tangga, termasuk berhubungan dengan
baik, nafkah (harta), tujuan-tujuan pernikahan dan pemenuhan seks serta dapat
membantu finansial keluarga dalam membentuk keluarga sakinah sebagaimana dalam
pandangan Faqihuddin Abdul Qadir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah dan tinjauan hukum
Islam terhadap kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dan penelitian teologis normatif tentang persoalan yang menyangkut
kesetaraan peran suami istri perspektif Qira'ah Muba>dalah studi analisis pemikiran
Faqihuddin Abdul Qadir. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
pustaka (Library Research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan
metode pengumpulan data pustaka.
Hasil dari penelitian ini yaitu pembagian peran dalam rumah tangga yang adil
antara suami dan istri terkadang masih dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat
yang cenderung memposisikan perempuan untuk selalu berperan pada wilayah
domestik. Namun, sesuai dengan konsep muba>dalah lebih difokuskan pada relasi
laki-laki dan perempuan di ruang domestik maupun publik. Faqihuddin Abdul Qadir
mencetuskan ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menginspirasikan dan mengajarkan
prinsip kesalingan antara suami dan istri terhadap pembagian peran dalam rumah
tangga yaitu QS. an-Nisa>’/4: 19 tentang relasi rumah tangga secara umum dan QS. ar-
Ru>m/30: 21 mengenai ketenangan dan cinta kasih sebagai tujuan dan manfaat
pernikahan serta QS. al-Baqarah/2: 233 tentang komitmen dalam rumah tangga.
Dalam muba>dalah sendiri, secara kodratnya dalam rumah tangga terdapat pembagian
tugas, tanggung jawab, dan fungsi-fungsi dari suami dan istri. Pelaksanaan hak dan
kewajiban suami dan istri berdasar pada tiga hal yakni relasi yang baik, nafkah atau
harta dan seks. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar.
Keterkaitan kesetaran gender dalam hukum Islam yakni adanya perubahan pemikiran
hukum Islam yang berkenaan dengan isu kesetaraan relasi antara laki-laki dan
perempuan dalam teks al-Qur’an maupun hadits, seperti yang juga dikemukakan oleh
Faqihuddin Abdul Qadir dalam konsep muba>dalah . Maka dari itu, suami dan istri
harus saling mendukung dan melayani satu sama lain. Sesuai dengan lima tujuan
nikah menurut islam dengan lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga dan
fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri mengenai relasi, nafkah, dan seks menurut
konsep muba>dalah .
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Pembagian tugas maupun pembagian peran dalam rumah tangga yang adil
antara suami dan istri terkadang masih dipengaruhi oleh cara pandang
masyarakat mengenai peran gender yang cenderung memposisikan perempuan
untuk selalu berperan pada wilayah domestik, hal itu menerangkan bahwa
pola sistem pembagian peran dalam keluarga dipengaruhi oleh beberapa
faktor. Sesuai dengan konsep muba>dalah lebih difokuskan pada relasi laki-laki
dan perempuan di ruang domestik maupun publik. Dari prinsip kemitraan dan
kerjasama tersebut, istilah muba>dalah juga digunakan untuk sebuah metode
interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang memastikan laki-laki dan
perempuan sebagai subjek yang setara. Faqihuddin Abdul Qadir mencetuskan
ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menginspirasikan dan mengajarkan prinsip
kesalingan antara suami dan istri terhadap pembagian peran dalam rumah
tangga yaitu QS. al-Nisa>’/4: 19 tentang relasi rumah tangga secara umum dan
QS. al-Ru>m/30: 21 mengenai ketenangan dan cinta kasih sebagai tujuan dan
manfaat pernikahan serta QS. al-Baqarah/2: 233 tentang komitemen dalam
rumah tangga. Terdapat lima pilar penyangga dalam kehidupan berumah
tangga untuk menuju keluarga sakinah dan juga merupakan dasar dalam
perspektif muba>dalah serta mengarah pada pentingnya kesalingan,
kemitraandan kerjasama yaitu komitmen, berpasangan, Mu‘a>syarah bi al-
76
ma‘ru>f , musyawarah, dan perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan
( tara>d}in min huma> ). Dalam muba>dalah sendiri, secara kodratnya dalam rumah
tangga terdapat pembagian tugas, tanggung jawab, dan fungsi-fungsi dari
suami dan istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri berdasar pada
tiga hal yakni relasi yang baik, nafkah atau harta dan seks. Dalam konteks
kesetaraan peran suami istri dalam perspektif qira>‘ah muba>dalah terdapat
banyak hal yang dapat memperkuat ikatan kasih sayang. Sehingga dalam
perspektif muba>dalah memiliki prinsip bagaimana relasi pasangan suami istri
itu selalu diperkuat satu sama lain dengan berbagai ungkapan dan bahasa
kasih sayang. Maka dari itu, ikatan pernikahan semakin kuat, membahagiakan
dan menyenangkan.
2. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Sehingga
Islam, mendeskripsikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan
potensi yang sama untuk mencapai hirarki tertinggi dihadapan Allah swt.
Munculnya perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan lebih
banyak disebabkan adanya perbedaan pemahaman dari konteks al-Qur’an dan
adanya konstruksi sosial masyarakat yang memandang al-Qur’an secara
tekstual. Keterkaitan kesetaran gender dalam hukum Islam yakni adanya
perubahan pemikiran hukum Islam yang berkenaan dengan isu kesetaraan
relasi antara laki-laki dan perempuan dalam teks al-Qur’an maupun hadits
seperti yang juga dikemukakan oleh Faqihuddin Abdul Qadir dalam konsep
muba>dalah . Maka dari itu, suami dan istri harus saling mendukung dan
melayani satu sama lain. Agar keduanya dapat menerima kebaikan masing-
masing secara bersama. Begitu pula apa yang secara inheren buruk bagi istri
juga buruk bagi suami, sehingga kedua belah pihak harus bekerja sama untuk
mencegahnya, agar keduanya terhindar dan selamat. Dengan perspektif
muba>dalah tersebut terkait kesetaraan peran atau gender dalam rumah tangga
antara suami dan istri dengan islam memandang semua yang diciptakan Allah
swt. berdasarkan pada kodratnya masing-masing. Sehingga, tinjauan hukum
islam sejalan dengan perspektif muba>dalah. Sesuai dengan lima tujuan nikah
menurut islam dengan lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga dan
fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri mengenai relasi, nafkah, dan seks
menurut konsep muba>dalah.
B. Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan saran-saran yang kiranya bisa diambil pelajaran untuk semua, di
antaranya:
1. Terjadinya ketidaksetaraan gender dalam masyarakat muncul karena
konstruksi sosial dan budaya. Kesenjangan atau ketidaksetaraan gender yang
masih menjadi masalah utama diseluruh kalangan. Sehingga diharapkan agar
kesetaraan peran dalam masyarakat bahkan rumah tangga tidak dipandang
sedemikian rupa. Sebab Islam telah memastikan laki-laki dan perempuan
sebagai subjek yang setara. Oleh karena itu, keduanya saling bekerja sama,
saling menopang, dan saling tolong menolong untuk melakukan dan
menghadirkan segala kebaikan sebagaimana dalam konsep muba>dalah yang
merupakan gagasan dari Faqihuddin Abdul Qadir. Dengan demikian bahwa
laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama tanpa adanya
diskriminasi diantara keduanya.
2. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat bergantung pada bagaimana peran
dan fungsi suami sebagai pemimpin keluarga melakukan metode
kepemimpinannya untuk mengatur keluarganya. Jika kepemimpinan itu buruk
maka keharmonisan keluarga akan terancam karena pada saat bersamaan istri
yang mestinya patuh dan taat juga akan melakukan perlawanan. Sehingga
diharapkan dalam keluarga suami sebagai kepala rumah tangga dapat
menuntun istrinya ke jalan yang benar dan sebagai kepala rumah tangga suami
memiliki tanggungjawab memimpin dalam pembagian peran dalam rumah
tangga, untuk menghubungkan masalah dan harapan dimasa depan yang
sederhana dan berorientasi keadilan.
Ketersediaan
| SSYA20240078 | 78/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
78/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
