Konsep Komunikasi dalam Mengatasi Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Islam
Andi Syahriza Ramadani/742302020021 - Personal Name
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep komunikasi dalam
mengatasi konflik rumah tangga menurut hukum Islam dan untuk mengetahui cara
mengatasi konflik yang muncul dalam rumah tangga melalui komunikasi yang sesuai
dengan hukum Islam. Komunikasi dalam rumah tangga harus lebih intens dan
sesering mungkin, Orang tua harus mengajak anak untuk selalu berkomunikasi,
begitu juga sebaliknya. Banyak masalah yang timbul karena kurangnya atau tidak
adanya komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Banyak pasangan mengalami
kesulitan dalam mempertahankan rasa cinta dan kebahagiaan karena kurangnya
komunikasi yang efektif. Beberapa faktor lain yang turut memengaruhi pertengkaran
termasuk harapan yang terlalu tinggi pada pasangan di awal pernikahan. Selain itu,
konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dan kurangnya kemampuan
dalam menyelesaikan masalah melalui komunikasi yang baik juga menjadi penyebab
pertengkaran. Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki keterampilan komunikasi
dalam hubungan rumah tangga guna mengurangi risiko perpecahan dalam rumah
tangga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research),
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan syar‟i dengan
menggunakan al-Qur‟an dan hadis sebagai rujukan. Pendekatan melalui studi
kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip, dan menganalisis
teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum
(comprasion approach), yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan faktor- faktor yang menjadi penyebab
konflik dalam rumah tangga dijelaskan solusi yang dapat diterapkan dalam
menyelesaikan konflik yang biasa terjadi dalam rumah tangga. Jika menciptakan
ketentraman dalam rumah tangga yaitu karena adanya komunikasi keluarga yang
sangat berperan penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai. Oleh karena itu,
komunikasi dalam rumah tangga terus terjalin sejak dini untuk menghasilkan manusia
yang berakhlak mulia. Faktor- faktor penyebab konflik yakni cemburu, perbedaan
pendapat, masalah ekonomi, privasi, perbedaan agama, kurangnya kasih sayang dan
perselingkuhan. Adapun pola komunikasi dalam konflik keluarga perspektif Hukum
Islam yakni:Qaulan Baligha> (Perkataan yang membekas jiwa),Qaulan Sadi>da
(Perkataan yang benar), Qaulan Layyina>n (Perkataan yang Lembut) Qaulan
Ma’ru>fan (Perkataan yang baik), Qaulan Maisu>ra (Perkataan yang ringan) dan
Qaulan Karima> (Perkataan yang mulia). Proses komunikasi berjalan agar keluarga
saling memahami dan terbuka satu sama lain untuk menyelesaikan masalah. Jika
menciptakan ketentraman dalam rumah tangga yaitu karena adanya komunikasi
keluarga yang sangat berperan penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai.
Oleh karena itu, komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga terus terjalin
sejak dini untuk menghasilkan manusia yang berakhlak mulia.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Konflik di dalam rumah tangga dapat terjadi karena adanya perilaku oposisi
atau tidak sependapat antara anggota keluarga. Beberapa hal yang bisa memicu
konflik dalam rumah tangga antara lain: Cemburu, perbedaan pendapat,
masalah ekonomi, privasi, perbedaan agama, kurangnya kasih sayang, dan
perselingkuhan. Dari faktor-faktor konflik di atas yang biasa terjadi dalam
setiap rumah tangga, oleh karenanya perlu dicari solusinya atau dibicarakan
dengan baik oleh pihak harus saling menghormati dan menghargai masing-
masing. Berusaha meredakan masalah yang terjadi dengan mengambil jalan
kesepahaman dan saling pengertian di antaranya; berusaha untuk selalu
membangun rumah tangga dilandasi dengan dasar agama yang kuat.
2. Proses kounikasi berjalan agar dalam rumah tangga saling memahami dan
terbuka satu sama lain untuk menyelesaikan masalah. Cara menciptakan
ketentraman dalam rumah tangga yaitu komunikasi keluarga, karena sangat
berperang penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai. Oleh karena itu,
komunikasi dalam rumah tangga harus harusnya terjalin sejak dini untuk
menghasilkan kehidupan rumah tangga yang berakhlak. Agama Islam memiliki
rujuan dalam sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keharmonisan
rumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
sesuai dengan yang diinginkan.
3. Pola komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga perspektif hukum
islam dapat dilakukan melalui:
a. Perkataan yang membekas di jiwa, (Qaulan bali>gha ).
b. Perkataan yang benar, (Qaulan Sadi>da).
c. Perkataan yang lembut, (Qaulan Layyina>n )
d. Perkataan yang baik, (Qaulan Ma’ru>fan).
e. Perkataan yang ringan, (Qaulan Maisu>ra ) dan
f. Perkataan yang mulia (Qaulan Kari>ma).
B. Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan saran-saran yang kiranya bias diambil pelajaran untuk semua di
antaranya:
1. Komunikasi dalam mengatasi konflik rumah tangga diharapkan lebih intens
karena komunikasi terjalin dengan baik agar dapat diselesaikan melalui proses
saling berinteraksi dan berkomunikasi antara anggota keluarga dalam suatu
rumah tangga. Sehingga komunikasi yang efektif dan sehat dalam rumah tangga
sangat penting untuk membangun hubungan yang baik antara pasangan suami
istri, orang tua dan anak-anak, serta antara saudara-saudara.
mengatasi konflik rumah tangga menurut hukum Islam dan untuk mengetahui cara
mengatasi konflik yang muncul dalam rumah tangga melalui komunikasi yang sesuai
dengan hukum Islam. Komunikasi dalam rumah tangga harus lebih intens dan
sesering mungkin, Orang tua harus mengajak anak untuk selalu berkomunikasi,
begitu juga sebaliknya. Banyak masalah yang timbul karena kurangnya atau tidak
adanya komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Banyak pasangan mengalami
kesulitan dalam mempertahankan rasa cinta dan kebahagiaan karena kurangnya
komunikasi yang efektif. Beberapa faktor lain yang turut memengaruhi pertengkaran
termasuk harapan yang terlalu tinggi pada pasangan di awal pernikahan. Selain itu,
konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dan kurangnya kemampuan
dalam menyelesaikan masalah melalui komunikasi yang baik juga menjadi penyebab
pertengkaran. Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki keterampilan komunikasi
dalam hubungan rumah tangga guna mengurangi risiko perpecahan dalam rumah
tangga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research),
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan syar‟i dengan
menggunakan al-Qur‟an dan hadis sebagai rujukan. Pendekatan melalui studi
kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip, dan menganalisis
teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum
(comprasion approach), yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan faktor- faktor yang menjadi penyebab
konflik dalam rumah tangga dijelaskan solusi yang dapat diterapkan dalam
menyelesaikan konflik yang biasa terjadi dalam rumah tangga. Jika menciptakan
ketentraman dalam rumah tangga yaitu karena adanya komunikasi keluarga yang
sangat berperan penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai. Oleh karena itu,
komunikasi dalam rumah tangga terus terjalin sejak dini untuk menghasilkan manusia
yang berakhlak mulia. Faktor- faktor penyebab konflik yakni cemburu, perbedaan
pendapat, masalah ekonomi, privasi, perbedaan agama, kurangnya kasih sayang dan
perselingkuhan. Adapun pola komunikasi dalam konflik keluarga perspektif Hukum
Islam yakni:Qaulan Baligha> (Perkataan yang membekas jiwa),Qaulan Sadi>da
(Perkataan yang benar), Qaulan Layyina>n (Perkataan yang Lembut) Qaulan
Ma’ru>fan (Perkataan yang baik), Qaulan Maisu>ra (Perkataan yang ringan) dan
Qaulan Karima> (Perkataan yang mulia). Proses komunikasi berjalan agar keluarga
saling memahami dan terbuka satu sama lain untuk menyelesaikan masalah. Jika
menciptakan ketentraman dalam rumah tangga yaitu karena adanya komunikasi
keluarga yang sangat berperan penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai.
Oleh karena itu, komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga terus terjalin
sejak dini untuk menghasilkan manusia yang berakhlak mulia.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Konflik di dalam rumah tangga dapat terjadi karena adanya perilaku oposisi
atau tidak sependapat antara anggota keluarga. Beberapa hal yang bisa memicu
konflik dalam rumah tangga antara lain: Cemburu, perbedaan pendapat,
masalah ekonomi, privasi, perbedaan agama, kurangnya kasih sayang, dan
perselingkuhan. Dari faktor-faktor konflik di atas yang biasa terjadi dalam
setiap rumah tangga, oleh karenanya perlu dicari solusinya atau dibicarakan
dengan baik oleh pihak harus saling menghormati dan menghargai masing-
masing. Berusaha meredakan masalah yang terjadi dengan mengambil jalan
kesepahaman dan saling pengertian di antaranya; berusaha untuk selalu
membangun rumah tangga dilandasi dengan dasar agama yang kuat.
2. Proses kounikasi berjalan agar dalam rumah tangga saling memahami dan
terbuka satu sama lain untuk menyelesaikan masalah. Cara menciptakan
ketentraman dalam rumah tangga yaitu komunikasi keluarga, karena sangat
berperang penting dalam mewujudkan kehidupan yang damai. Oleh karena itu,
komunikasi dalam rumah tangga harus harusnya terjalin sejak dini untuk
menghasilkan kehidupan rumah tangga yang berakhlak. Agama Islam memiliki
rujuan dalam sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keharmonisan
rumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
sesuai dengan yang diinginkan.
3. Pola komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga perspektif hukum
islam dapat dilakukan melalui:
a. Perkataan yang membekas di jiwa, (Qaulan bali>gha ).
b. Perkataan yang benar, (Qaulan Sadi>da).
c. Perkataan yang lembut, (Qaulan Layyina>n )
d. Perkataan yang baik, (Qaulan Ma’ru>fan).
e. Perkataan yang ringan, (Qaulan Maisu>ra ) dan
f. Perkataan yang mulia (Qaulan Kari>ma).
B. Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan saran-saran yang kiranya bias diambil pelajaran untuk semua di
antaranya:
1. Komunikasi dalam mengatasi konflik rumah tangga diharapkan lebih intens
karena komunikasi terjalin dengan baik agar dapat diselesaikan melalui proses
saling berinteraksi dan berkomunikasi antara anggota keluarga dalam suatu
rumah tangga. Sehingga komunikasi yang efektif dan sehat dalam rumah tangga
sangat penting untuk membangun hubungan yang baik antara pasangan suami
istri, orang tua dan anak-anak, serta antara saudara-saudara.
Ketersediaan
| SSYA20240092 | 92/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
92/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
