Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Di Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone
Nurdiana/742302020032 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Kebijakan Pemerintah
Terhadap Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal di Kec. Tellu Siattinge.
Permasalahan pada penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Kebijakan
Pemerintah Terhadap Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal dan
Bagaimana faktor penghambat implementasi kebijakan pmerintah terhadap
jaminan produk halal di Kec. Tellu Siattinge. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk
mengetahui Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jaminan Produk Halal
melalui Sertifikasi dan faktor penghambat implementasi kebijakan pmerintah
terhadap jaminan produk halal di Kec. Tellu Siattinge.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan penelitian yaitu, pendekatan
teologis normative, pendekatan antropologi, dan pendekatan sosiologis.peneliti
menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menjawab
permasalhan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengimplementasian kebijakan
pemerintah terhadap jaminan produk halal di Kec. Tellu siattinge, belum berjalan
dengan baik. Karena kebijakan sertifikasi halal pada dasarnya masih belum kuat
mengingat undang-undang No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih
bersifat polateri atau bersifat sukarela, sementara kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal telah melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada
masyarakat. Akan tetapi sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah
masih bersifat lemah karena sebagian masyarakat masih mengabaikannya.
Beberapa Faktor penghambat implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal yaitu, Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang
jaminan produk halal, tidak ada kemauan untuk mengajukan sertifikasi halal,
Terkendala biaya/biaya mahal, Lemahnya sosialisasi, Pendaftaran dilakukan
secara online, Tidak mengerti bagaimana pengurusan sertifikasi halal, maka yang
menjadi solusi dari hal tersebut yaitu, perlu ditingkatkan kesadaran halal sebagai
pemahaman akan kehalalan suatu produk, melakukan upaya sosialisasi dan
edukasi yang komprehensif, sistematis, dan terukur, serta melakukan
penyempurnaan sarana prasarana dan personil yang ada dalam penyelenggaraan
jaminan halal.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan, maka penulis
dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengimplementasian kebijakan pemerintah terhadap jaminan produk halal di
Kec. Tellu siattinge, belum berjalan dengan baik. Karena kebijakan
sertifikasi halal pada dasarnya masih belum kuat mengingat undang-undang
No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih bersifat polateri atau
bersifat sukarela, sementara kebijakan pemerintah terhadap jaminan produk
halal telah melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat. Akan
tetapi sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah masih bersifat
lemah karena sebagian masyarakat masih mengabaikannya.
2. Beberapa Faktor penghambat implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal yaitu, Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang
jaminan produk halal, tidak ada kemauan untuk mengajukan sertifikasi
halal, Terkendala biaya/biaya mahal, Lemahnya sosialisasi, Pendaftaran
dilakukan secara online, Tidak mengerti bagaimana pengurusan sertifikasi
halal. maka yang menjadi solusi dari hal tersebut yaitu, perlu ditingkatkan
kesadaran halal sebagai pemahaman akan kehalalan suatu produk,
melakukan upaya sosialisasi dan edukasi yang komprehensif, sistematis, dan
terukur, serta melakukan penyempurnaan sarana prasarana dan personil
yang ada dalam penyelenggaraan jaminan halal.
B. Saran
Setelah melihat persepsi masyarakat Kec. Tellu Siattinge maka penulis
memberikan saran yang sekiranya dijadikan pertimbangan diantaranya:
1. Untuk masyarakat Kec. Tellu Siattinge diharapkan untuk mempelajari dan
mengetahui pentingnya implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal melalui sertikasi halal. Karena pengimplementasian
tersebut penting dalam memilih produk.
2. Untuk masyarakat Kec. Tellu Siattinge sebaiknya memilih produk perlu
memperhatikan kehalalan produk yang akan dikonsumsi agar dapat
memberi dampak yang baik.
3. Untuk masyarakat Kec. TelluSiattinge diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran dan komitmennya, dalam memilih produk agar dapat
memberikan dampak yang baik.
Terhadap Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal di Kec. Tellu Siattinge.
Permasalahan pada penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Kebijakan
Pemerintah Terhadap Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal dan
Bagaimana faktor penghambat implementasi kebijakan pmerintah terhadap
jaminan produk halal di Kec. Tellu Siattinge. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk
mengetahui Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jaminan Produk Halal
melalui Sertifikasi dan faktor penghambat implementasi kebijakan pmerintah
terhadap jaminan produk halal di Kec. Tellu Siattinge.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan penelitian yaitu, pendekatan
teologis normative, pendekatan antropologi, dan pendekatan sosiologis.peneliti
menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menjawab
permasalhan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengimplementasian kebijakan
pemerintah terhadap jaminan produk halal di Kec. Tellu siattinge, belum berjalan
dengan baik. Karena kebijakan sertifikasi halal pada dasarnya masih belum kuat
mengingat undang-undang No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih
bersifat polateri atau bersifat sukarela, sementara kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal telah melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada
masyarakat. Akan tetapi sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah
masih bersifat lemah karena sebagian masyarakat masih mengabaikannya.
Beberapa Faktor penghambat implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal yaitu, Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang
jaminan produk halal, tidak ada kemauan untuk mengajukan sertifikasi halal,
Terkendala biaya/biaya mahal, Lemahnya sosialisasi, Pendaftaran dilakukan
secara online, Tidak mengerti bagaimana pengurusan sertifikasi halal, maka yang
menjadi solusi dari hal tersebut yaitu, perlu ditingkatkan kesadaran halal sebagai
pemahaman akan kehalalan suatu produk, melakukan upaya sosialisasi dan
edukasi yang komprehensif, sistematis, dan terukur, serta melakukan
penyempurnaan sarana prasarana dan personil yang ada dalam penyelenggaraan
jaminan halal.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan, maka penulis
dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengimplementasian kebijakan pemerintah terhadap jaminan produk halal di
Kec. Tellu siattinge, belum berjalan dengan baik. Karena kebijakan
sertifikasi halal pada dasarnya masih belum kuat mengingat undang-undang
No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih bersifat polateri atau
bersifat sukarela, sementara kebijakan pemerintah terhadap jaminan produk
halal telah melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat. Akan
tetapi sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah masih bersifat
lemah karena sebagian masyarakat masih mengabaikannya.
2. Beberapa Faktor penghambat implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal yaitu, Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang
jaminan produk halal, tidak ada kemauan untuk mengajukan sertifikasi
halal, Terkendala biaya/biaya mahal, Lemahnya sosialisasi, Pendaftaran
dilakukan secara online, Tidak mengerti bagaimana pengurusan sertifikasi
halal. maka yang menjadi solusi dari hal tersebut yaitu, perlu ditingkatkan
kesadaran halal sebagai pemahaman akan kehalalan suatu produk,
melakukan upaya sosialisasi dan edukasi yang komprehensif, sistematis, dan
terukur, serta melakukan penyempurnaan sarana prasarana dan personil
yang ada dalam penyelenggaraan jaminan halal.
B. Saran
Setelah melihat persepsi masyarakat Kec. Tellu Siattinge maka penulis
memberikan saran yang sekiranya dijadikan pertimbangan diantaranya:
1. Untuk masyarakat Kec. Tellu Siattinge diharapkan untuk mempelajari dan
mengetahui pentingnya implementasi kebijakan pemerintah terhadap
jaminan produk halal melalui sertikasi halal. Karena pengimplementasian
tersebut penting dalam memilih produk.
2. Untuk masyarakat Kec. Tellu Siattinge sebaiknya memilih produk perlu
memperhatikan kehalalan produk yang akan dikonsumsi agar dapat
memberi dampak yang baik.
3. Untuk masyarakat Kec. TelluSiattinge diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran dan komitmennya, dalam memilih produk agar dapat
memberikan dampak yang baik.
Ketersediaan
| SSYA20240211 | 211/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
