Implementasi Konsep Nafkah Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Jamaah Tablig Kel. Tibojong)
Sitti Hamisah/742302020010 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Konsep Nafkah menurut Hukum
Islam (Studi Kasus Jamaah Tabligh Kelurahan Tibojong). Pokok masalah yang akan
dipecahkan yaitu: Pertama, bagaimana persepsi Jamaah Tabligh tentang pemberian
nafkah keluarga di Kelurahan Tibojong? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam
tentang pemberian nafkah keluarga Jamaah Tabligh di Kelurahan Tibojong. Tujuan
penelitian, Pertama,untuk pengetahui persepsi Jamaah tabligh tentang pemberian
nafkah keluarga di Kelurahan Tibojong, Kedua, untuk mengetahui pemberian nafkah
keluarga Jamaaah Tabligh di Kelurahan Tibojong menurut hukum Islam. Adapun
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian field research dengan pendekatan
kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau
tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan teologi normatif, pendekatan empiris
dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi, data primer
yang diperoleh lansung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data sekunder yaitu sumber data yang secara tidak
lansung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengimplementasian konsep nafkah
keluarga menurut pandangan Jamaah Tabligh di Kelurahan Tibojong, pemberian
nafkah untuk keluarga adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami.
Selain itu konsep pemberian nafkah Jamaah Tabligh ketika akan keluar berdakwah
(khurūj) dengan cara mempersiapkan beberapa keperluan bekal yang dibawa dan
bekal untuk keluarga yang ditinggalkan, memusyawarahkannya terlebih dahulu
sebelum keberangkatan bersama para keluarganya. Dilihat dari ketentuan yang telah
dilakukan oleh Jamaah Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong, telah memenuhi
kebutuhan istri dan anak dengan baik serta tidak meninggalkan kewajibannya sebagai
seorang suami, akan tetapi jika dilihat dari konsep nafkah batin yang diberikan
terdapat kecenderungan penafsiran yang kasuistik. Jadi kepada Jamaah Tabligh
diharapkan untuk tetap selalu menyempurnakan menjaga jiwa istri dan keluarganya
bukan hanya mementingkan kepentingan personalnya.
A. Simpulan
1. Pandangan pemberian nafkah menurut Jamaah Tabligh di Kelurahan
Tibojong adalah sebuah kewajiban setiap individu, yang mana nafkah
lahiriyah yang diberikan suami ketika berdakwah adalah bekal nafkah
yang
sudah dipersiapkan sebelum keberangkatan berdakwah,
mempersiapkan nafkah untuk keluarga sebelum keberangkatan dengan
cara menabung, mempersiapkan dari jauh-jauh hari, menyisihkan sebagian
dari penghasilan kerja dan menghitung keperluan sehari keluarga berapa
selanjutnya dihitung dengan berapa hari keberangkatan dan memberikan
lebih dari hasil hitungan perhari untuk nanti jikalau ada keperluan
mendadak.
2. Pandangan hukum Islam terkait pemberian nafkah keluarga Jamaah
Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong nafkah keluarga yang
ditinggalkan ketika berdakwa baik nafkah lahir maupun nafkah batin, pada
dasarnya kegiatan Jamaah Tabligh semua dilakukan dengan musyawarah.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan dakwah baik persiapan yang akan
dibawa maupun yang ditinggalkan untuk keluarga, semua itu sudah
dimusyawarahkan dan dipersiapkan sebaik munkin agar tidak ada masalah
dalam kegiatan berdakwah nantinya. Jadi dilihat dari ketentuan yang telah
dilakukan oleh Jamaah Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong, telah
memenuhi kebutuhan lahiriyah istri dan anak dengan baik. Namun jika di
lihat dari konsep terkait nafkah batin yang diberikan suami terdapat
kecenderungan yang kasuistik dalam satu kasus pasangan suami istri
terkait kegiatan khurūj yang dilakukan suaminya, ada yang menerima
dengan penuh kerelaan ada pula menolak.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Implementasi Konsep Nafkah
menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Tibojong) maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk Jamaah Tabligh yang belum mapan dalam hal ekonomi
direkomendasikan untuk tidak terlalu aktif serta yang sudah mapan
perekonomiannya diharapkan untuk tetep selalu menjaga jiwa istri dan
keluarganya bukan hanya mementingkan kepentingan personalnya.
2. Kepada Jamaah Tabligh diharapkan untuk membuat sistem keuangan yang
terorganisir dengan baik terhadap para Jamaahnya, agar dapat dijadikan
sebagai sarana nafkah yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan
berdakwah.
3. Perbedaan yang ada pada umat Islam dalam memahami pesan-pesan Islam
sehingga muncul berbagai macam kelompok hendaknya disikapi secara
arif sehingga perbedaan tersebut hanya akan mendatangkan nikmat dan
manfaat yang tidak akan menyulut perpecahan serta dijadikan sebagai
koreksi diri sendiri akan kualitas diri peribadi kita.
Islam (Studi Kasus Jamaah Tabligh Kelurahan Tibojong). Pokok masalah yang akan
dipecahkan yaitu: Pertama, bagaimana persepsi Jamaah Tabligh tentang pemberian
nafkah keluarga di Kelurahan Tibojong? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam
tentang pemberian nafkah keluarga Jamaah Tabligh di Kelurahan Tibojong. Tujuan
penelitian, Pertama,untuk pengetahui persepsi Jamaah tabligh tentang pemberian
nafkah keluarga di Kelurahan Tibojong, Kedua, untuk mengetahui pemberian nafkah
keluarga Jamaaah Tabligh di Kelurahan Tibojong menurut hukum Islam. Adapun
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian field research dengan pendekatan
kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau
tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan teologi normatif, pendekatan empiris
dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi, data primer
yang diperoleh lansung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi yang
dilakukan di lokasi penelitian dan data sekunder yaitu sumber data yang secara tidak
lansung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengimplementasian konsep nafkah
keluarga menurut pandangan Jamaah Tabligh di Kelurahan Tibojong, pemberian
nafkah untuk keluarga adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami.
Selain itu konsep pemberian nafkah Jamaah Tabligh ketika akan keluar berdakwah
(khurūj) dengan cara mempersiapkan beberapa keperluan bekal yang dibawa dan
bekal untuk keluarga yang ditinggalkan, memusyawarahkannya terlebih dahulu
sebelum keberangkatan bersama para keluarganya. Dilihat dari ketentuan yang telah
dilakukan oleh Jamaah Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong, telah memenuhi
kebutuhan istri dan anak dengan baik serta tidak meninggalkan kewajibannya sebagai
seorang suami, akan tetapi jika dilihat dari konsep nafkah batin yang diberikan
terdapat kecenderungan penafsiran yang kasuistik. Jadi kepada Jamaah Tabligh
diharapkan untuk tetap selalu menyempurnakan menjaga jiwa istri dan keluarganya
bukan hanya mementingkan kepentingan personalnya.
A. Simpulan
1. Pandangan pemberian nafkah menurut Jamaah Tabligh di Kelurahan
Tibojong adalah sebuah kewajiban setiap individu, yang mana nafkah
lahiriyah yang diberikan suami ketika berdakwah adalah bekal nafkah
yang
sudah dipersiapkan sebelum keberangkatan berdakwah,
mempersiapkan nafkah untuk keluarga sebelum keberangkatan dengan
cara menabung, mempersiapkan dari jauh-jauh hari, menyisihkan sebagian
dari penghasilan kerja dan menghitung keperluan sehari keluarga berapa
selanjutnya dihitung dengan berapa hari keberangkatan dan memberikan
lebih dari hasil hitungan perhari untuk nanti jikalau ada keperluan
mendadak.
2. Pandangan hukum Islam terkait pemberian nafkah keluarga Jamaah
Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong nafkah keluarga yang
ditinggalkan ketika berdakwa baik nafkah lahir maupun nafkah batin, pada
dasarnya kegiatan Jamaah Tabligh semua dilakukan dengan musyawarah.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan dakwah baik persiapan yang akan
dibawa maupun yang ditinggalkan untuk keluarga, semua itu sudah
dimusyawarahkan dan dipersiapkan sebaik munkin agar tidak ada masalah
dalam kegiatan berdakwah nantinya. Jadi dilihat dari ketentuan yang telah
dilakukan oleh Jamaah Tabligh khususnya di Kelurahan Tibojong, telah
memenuhi kebutuhan lahiriyah istri dan anak dengan baik. Namun jika di
lihat dari konsep terkait nafkah batin yang diberikan suami terdapat
kecenderungan yang kasuistik dalam satu kasus pasangan suami istri
terkait kegiatan khurūj yang dilakukan suaminya, ada yang menerima
dengan penuh kerelaan ada pula menolak.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Implementasi Konsep Nafkah
menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Tibojong) maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk Jamaah Tabligh yang belum mapan dalam hal ekonomi
direkomendasikan untuk tidak terlalu aktif serta yang sudah mapan
perekonomiannya diharapkan untuk tetep selalu menjaga jiwa istri dan
keluarganya bukan hanya mementingkan kepentingan personalnya.
2. Kepada Jamaah Tabligh diharapkan untuk membuat sistem keuangan yang
terorganisir dengan baik terhadap para Jamaahnya, agar dapat dijadikan
sebagai sarana nafkah yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan
berdakwah.
3. Perbedaan yang ada pada umat Islam dalam memahami pesan-pesan Islam
sehingga muncul berbagai macam kelompok hendaknya disikapi secara
arif sehingga perbedaan tersebut hanya akan mendatangkan nikmat dan
manfaat yang tidak akan menyulut perpecahan serta dijadikan sebagai
koreksi diri sendiri akan kualitas diri peribadi kita.
Ketersediaan
| SSYA20240170 | 170/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
170/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
