Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Iddah dan Mut’ah (Telaah Terhadap Putusan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp)
A. Ikhtiar/742302019091 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim
dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah (Telaah Terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp). Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk
pertimbangan hakim pengadilan agama dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan
mut’ah terhadap putusan nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp serta bentuk putusan hakim
pengadilan agama dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah terhadap putusan nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang dieegunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pertimbangan hakim Pengadilan
Agama dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp, melibatkan beberapa aspek penting. Untuk nafkah iddah,
hakim mempertimbangkan permintaan penggugat sebesar Rp5.000.000,00 per bulan
selama tiga bulan, keberatan tergugat terkait penguasaan rekening, serta kondisi sosial
ekonomi kedua belah pihak. Dalam hal nafkah mut’ah, pertimbangan termasuk
permintaan penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00, dasar hukum yang merujuk pada Pasal
149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, serta fakta persidangan yang menunjukkan hubungan suami istri dan
pengabdian penggugat selama delapan belas tahun. Hakim juga memperhatikan kondisi
psikis penggugat pasca perceraian untuk memastikan keputusan yang adil dan sesuai
dengan prinsip keadilan serta hukum yang berlaku; 2) Bentuk putusan hakim Pengadilan
Agama dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp dapat dilihat dari beberapa pertimbangan yakni hakim
Pengadilan Agama menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000,00 per bulan,
berdasarkan penghasilan tergugat Rp3.500.000,00 per bulan dan hutang koperasi Rp.
300.000.000,00, untuk memastikan keadilan dan kepatutan sesuai dengan kondisi
finansial tergugat serta kebutuhan bekas istri. Sementara itu, untuk nafkah mut’ah, hakim
memutuskan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00, merujuk pada pandangan ahli dan
prinsip syariah, serta kemampuan finansial tergugat, yang diharapkan dapat memberikan
kompensasi adil atas hak-hak dan kontribusi bekas istri selama pernikahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan diantaranya:
1. Bentuk pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan kadar
nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp,
melibat kanbeberapa aspekpenting.Untuknafkahiddah,hakim
mempertimbangkan permintaan penggugat sebesar Rp5.000.000,00 per bulan
selama tiga bulan, keberatan tergugat terkait penguasaan rekening, serta
kondisi sosial ekonomi kedua belah pihak. Dalam hal nafkah mut’ah,
pertimbangan termasuk permintaan penggugat sebesar Rp10.000.000,00,
dasar hukum yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta fakta persidangan yang menunjukkan
hubungan suami istri dan pengabdian penggugat selama delapan belas tahun.
Hakim juga memperhatikan kondisi psikis penggugat pasca perceraian untuk
memastikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan serta
hukum yang berlaku.
2. Bentuk putusan hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan nafkah iddah
dan mut’ah terhadap Putusan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp dapat dilihat
dari beberapa pertimbangan yakni hakim Pengadilan Agama menetapkan
nafkah iddah sebesar Rp5.000.000,00 per bulan, berdasarkan penghasilan
tergugat Rp3.500.000,00 per bulan dan hutang koperasi Rp300.000.000,00,
untuk memastikan keadilan dan kepatutan sesuai dengan kondisi finansial
tergugat serta kebutuhan bekas istri. Sementara itu, untuk nafkah mut’ah,
hakim memutuskan jumlah sebesar Rp15.000.000,00, merujuk pada
pandangan ahli dan prinsip syariah, serta kemampuan finansial tergugat, yang
diharapkan dapat memberikan kompensasi adil atas hak-hak dan kontribusi
bekas istri selama pernikahan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai
berikut.
1. Agar proses penetapan nafkah iddah dan mut’ah lebih transparan, disarankan
agar pengadilan menyusun pedoman yang jelas mengenai pertimbangan yang
digunakan dalam menetapkan jumlah nafkah dan mut’ah. Ini akan membantu
memastikan bahwa semua pihak memahami dasar keputusan dan
meningkatkan kepercayaan terhadap proses hukum.
2. Hakim sebaiknya mempertimbangkan penggunaan data ekonomi dan
keuangan terkini untuk menetapkan jumlah nafkah dan mut’ah. Data yang
akurat dan mutakhir dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil lebih
relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah (Telaah Terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp). Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk
pertimbangan hakim pengadilan agama dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan
mut’ah terhadap putusan nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp serta bentuk putusan hakim
pengadilan agama dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah terhadap putusan nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang dieegunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pertimbangan hakim Pengadilan
Agama dalam menetapkan kadar nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp, melibatkan beberapa aspek penting. Untuk nafkah iddah,
hakim mempertimbangkan permintaan penggugat sebesar Rp5.000.000,00 per bulan
selama tiga bulan, keberatan tergugat terkait penguasaan rekening, serta kondisi sosial
ekonomi kedua belah pihak. Dalam hal nafkah mut’ah, pertimbangan termasuk
permintaan penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00, dasar hukum yang merujuk pada Pasal
149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, serta fakta persidangan yang menunjukkan hubungan suami istri dan
pengabdian penggugat selama delapan belas tahun. Hakim juga memperhatikan kondisi
psikis penggugat pasca perceraian untuk memastikan keputusan yang adil dan sesuai
dengan prinsip keadilan serta hukum yang berlaku; 2) Bentuk putusan hakim Pengadilan
Agama dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor
850/Pdt.G/2022/PA/Wtp dapat dilihat dari beberapa pertimbangan yakni hakim
Pengadilan Agama menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000,00 per bulan,
berdasarkan penghasilan tergugat Rp3.500.000,00 per bulan dan hutang koperasi Rp.
300.000.000,00, untuk memastikan keadilan dan kepatutan sesuai dengan kondisi
finansial tergugat serta kebutuhan bekas istri. Sementara itu, untuk nafkah mut’ah, hakim
memutuskan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00, merujuk pada pandangan ahli dan
prinsip syariah, serta kemampuan finansial tergugat, yang diharapkan dapat memberikan
kompensasi adil atas hak-hak dan kontribusi bekas istri selama pernikahan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan diantaranya:
1. Bentuk pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan kadar
nafkah iddah dan mut’ah terhadap Putusan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp,
melibat kanbeberapa aspekpenting.Untuknafkahiddah,hakim
mempertimbangkan permintaan penggugat sebesar Rp5.000.000,00 per bulan
selama tiga bulan, keberatan tergugat terkait penguasaan rekening, serta
kondisi sosial ekonomi kedua belah pihak. Dalam hal nafkah mut’ah,
pertimbangan termasuk permintaan penggugat sebesar Rp10.000.000,00,
dasar hukum yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta fakta persidangan yang menunjukkan
hubungan suami istri dan pengabdian penggugat selama delapan belas tahun.
Hakim juga memperhatikan kondisi psikis penggugat pasca perceraian untuk
memastikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan serta
hukum yang berlaku.
2. Bentuk putusan hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan nafkah iddah
dan mut’ah terhadap Putusan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA/Wtp dapat dilihat
dari beberapa pertimbangan yakni hakim Pengadilan Agama menetapkan
nafkah iddah sebesar Rp5.000.000,00 per bulan, berdasarkan penghasilan
tergugat Rp3.500.000,00 per bulan dan hutang koperasi Rp300.000.000,00,
untuk memastikan keadilan dan kepatutan sesuai dengan kondisi finansial
tergugat serta kebutuhan bekas istri. Sementara itu, untuk nafkah mut’ah,
hakim memutuskan jumlah sebesar Rp15.000.000,00, merujuk pada
pandangan ahli dan prinsip syariah, serta kemampuan finansial tergugat, yang
diharapkan dapat memberikan kompensasi adil atas hak-hak dan kontribusi
bekas istri selama pernikahan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai
berikut.
1. Agar proses penetapan nafkah iddah dan mut’ah lebih transparan, disarankan
agar pengadilan menyusun pedoman yang jelas mengenai pertimbangan yang
digunakan dalam menetapkan jumlah nafkah dan mut’ah. Ini akan membantu
memastikan bahwa semua pihak memahami dasar keputusan dan
meningkatkan kepercayaan terhadap proses hukum.
2. Hakim sebaiknya mempertimbangkan penggunaan data ekonomi dan
keuangan terkini untuk menetapkan jumlah nafkah dan mut’ah. Data yang
akurat dan mutakhir dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil lebih
relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketersediaan
| SSYA2025132 | 132/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
