Praktik Barter Anjing Dengan Peralatan Rumah Tangga Pada Masyarakat Muslim Ditinjau Dalam Hukum Islam (Studi Kasus Desa Lampoko Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Praktik Barter Anjing Dengan Peralatan
Rumah Tangga Pada Masyarakat Muslim Ditinjau Dalam Hukum Islam (Studi
Kasus Desa Lampoko Kabupaten Bone). Masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah praktik barter anjing dengan Peralatan rumah tangga di Desa
Lampoko Kabupaten Bone dan tinjaun hukum islam terhadap Praktik barter anjing
dengan Peralatan rumah tangga di Desa Lampoko Kabupaten Bone. Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian yang
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat
dijadikan sebagai kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Pada
skripsi ini menggunakan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan ilmu syariah
atau hukum islam dan pendekatan fenomelogi. Sumber data dalam penelitian ini
meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara
dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber
data yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data
(peneliti).
Hasil penelitian ini bahwa Praktik barter anjing sudah lama dilakukan di Desa
Lampoko sejak 2022 sampai sekarang, yang awalnya mereka hanya melakukannya
dengan sesama masyarakat dan kemudian sekarang mereka sudah melakukannya dengan
tukang barter khusus anjing yang ditukarkan dengan Peralatan rumah tangga.
Masyarakat Desa Lampoko lebih memikirkan keuntungan yang didapat dari transaksi
barter tersebut tanpa mengetahui bagaimana hukumnya. Adapun Praktik barter anjing
dengan Peralatan rumah tangga ditinjau dari hukum islam itu haram hukumnya, hal
tersebut sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i yaitu haram hukumnya melakukan jual
beli anjing dengan sistem barter karena hadis Nabi Muhammad Saw. sudah jelas
mengatakan tentang larangan mengambil harga dari penjualan anjing. Status anjing itu
sendiri menurut pendapat Imam Syafi’i merupakan hewan yang bernajis baik airnya liur
maupun keseluruhan badannya.
Saran dari penelitian ini: pertama, diharapkan kepada masyarakat Desa Lampoko
Kabupaten Bone lebih memperdalam lagi ilmu tentang muamalat terutama mengenai
barter dalam islam.Kedua, diharapkan kepada tokoh masyarakat atau ulama di Desa
Lampoko untuk menyampaikan secara langsung baik dari masjid ke masjid mengenai
hukum dari sistem barter tersebut supaya masyarakat mengetahui hukumnya.
A. Kesimpulan
1. Praktik barter anjing sudah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Desa
Lampoko, yang awalnya mereka hanya melakukannya dengan sesama
warga setempat, dan kemudian sekarang mereka sudah melakukannya
dengan tukang barter khusus Anjing yang ditukarkan dengan Peralatan
rumah tangga, Tanggapan masyarakat desa Lampoko terkait barter
anjing ini, Masyarakat Desa Lampoko lebih memikirkan keuntungan
yang didapat dari transaksi barter tersebut tanpa mengetahui bagaimana
hukum dari barter anjing dengan Peralatan rumah tangga, yang
dilakukan dengan Non Muslim, Dampak barter anjing di desa Lampoko
membawa dampak positif dan keuntungan bagi masyarakat Desa
lampoko, karena dapat mengurangi populasi anjing dan juga mereka
mendapat keuntungan karena ditukarkan dengan Peralatan rumah
tangga, Praktik barter Anjing sudah berlangsung lama di desa lampoko
sejak tahun 2022 sampai sekarang
2. Praktik barter anjing dengan Peralatan rumah tangga ditinjau dari
hukum islam itu haram hukumnya, penulis lebih cenderung kepada
pendapat Imam Syafi’i, yaitu haram hukumnya melakukan jual beli
anjing dengan sistem barter karena hadis Nabi Muhammad Saw. sudah
jelas mengatakan tentang larangan mengambil harga dari penjualan
anjing. Dalam hal status anjing itu sendiri, apakah tergolong dalam
binatang yang bernajis atau tidak, maka penulis juga sependapat dengan
Imam Syafi’i yaitu anjing merupakan binatang yang bernajis ‘ainnya,
baik air liur maupun keseluruhan badannya itu najis.
B. Saran
1. Diharapkan kepada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone lebih memperdalam lagi ilmu tentang muamalat,
terutama mengenai Barter dalam islam. Agar supaya bagi masyarakat
yang telah melakukan barter anjing dengan Peralatan rumah tangga
tersebut agar kiranya tidak melakukannya kembali sebab hal tersebut
dilarang oleh syariat
2. Diharapkan kepada tokoh masyarakat atau ulama di Desa Lampoko
untuk menyampaikan secara langsung baik di masjid-masjid atau
pengajian-pengajian mengenai keharaman sistem barter tersebut supaya
masyarakat mengetahui hukumnya dan mau meninggalkan kegiatan
tersebut.
Ketersediaan
SSYA20240179179/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

179/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Barter Anjing

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top