Poligami Bagi Polri Menurut PERKAP No.6 Tahun 2018 Dan Kompilasi Hukum Islam

No image available for this title
Asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal itu dapat dipahami dari
QS An-nisa/4:3, yang memberi peluang untuk beristri sampai empat orang, namun
peluang tersebut hadir dengan syarat yang sulit dipenuhi kecuali oleh orang-orang
tertentu. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi golongan tertentu untuk
berpoligami salah satunya yaitu anggota Polri yang merupakan salah satu komponen
aparatur negara, aparatur sipil negara dan aparatur sipil negara yang wajib
memberikan teladan kepada masyarakat dalam berperilaku dan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan poligami akan terhalang apabila salah
satu syarat tidak terpenuhi yaitu suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
harus mendapat izin dari Pengadilan. Namun, pengajuan izin poligami bagi polri
dilakukan dengan prosedur pemberian izin poligami berdasarkan PERKAP No. 6
Tahun 2018 dari Perubahan PERKAP No. 9 Tahun 2010. Jenis penelitian dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (Library Research) yaitu serangkaian
kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dan penelitian teologis normatif tentang
persoalan-persoalan yang menyangkut tentang poligami bagi Polri menurut PERKAP
No. 6 tahun 2018 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam pelaksanaan izin poligami
bagi anggota Polri yang beragama Islam, hakim tidak hanya mengambil landasan
pada perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam saja tetapi juga merujuk pada
PERKAP No. 6 Tahun 2018. Poligami bagi anggota Polri yang beragama Islam diatur
dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55
sampai dengan pasal 59. Sebelum memenuhi syarat yang ada pada Kompilasi Hukum
Islam, anggota Polri yang ingin poligami terlebih dahulu harus memenuhi syarat
dalam pasal 16 PERKAP No. 9 Tahun 2010. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi,
maka usul diperbolehkannya poligami akan dipertimbangkan.Namun, ketentuan
tersebut membolehkan anggota Polri melakukan poligami telah digantikan dengan
peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (PERKAP) No. 6 Tahun 2018. Dengan peraturan terbaru ini
maka aturan lama sudah tidak berlaku lagi. Jadi, dari peraturan di atas anggota Polri
tidak diperbolehkan poligami sekalipun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Anggota Polri merupakan penegak hukum yang bertanggung jawab menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Anggota Polri harus mematuhi aturan
dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi etika dan integritas
dalam melaksanakan tugasnya. Terdapat sejumlah larangan yang harus
dihindari oleh Anggota Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) No. 6 Tahun 2018 tentang
perubahan atas PERKAP No. 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Tata Cara
Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Larangan memiliki pasangan lebih
dari satu (poligami) itu tercantum pada Pasal 4 PERKAP No. 6 tahun 2018
ayat 1 pasal disebutkan anggota Polri hanya diizinkan mempunyai seorang
isteri atau suami. Jadi, dari peraturan tersebut anggota Polri tidak
diperbolehkan poligami menurut PERKAP No. 6 Tahun 2018.
2. Dalam pelaksanaan izin poligami bagi anggota Polri yang beragama Islam,
hakim tidak hanya mengambil landasan pada perundang-undangan dan
Kompilasi Hukum Islam saja tetapi juga merujuk pada PERKAP No. 6 Tahun
2018. Poligami bagi anggota Polri yang beragama Islam diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55
sampai dengan pasal 59. Sebelum memenuhi syarat yang ada pada Kompilasi
Hukum Islam, anggota Polri yang ingin poligami terlebih dahulu harus
memenuhi syarat dalam pasal 16 PERKAP No. 9 Tahun 2010 yang
menjelaskan bahwa pegawai negeri pada polri yang mempunyai keinginan
memiliki lebih dari satu isteri (poligami) akan dipertimbangkan izinnya
apabila dapat melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan. Apabila
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 PERKAP No. 9 Tahun
2010 terpenuhi, maka usul diperbolehkannya poligami akan dipertimbangkan.
Namun, ketentuan tersebut membolehkan anggota Polri melakukan poligami
telah digantikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) No. 6 Tahun
2018. Dengan peraturan terbaru tersebut maka aturan lama sudah tidak
berlaku lagi. Jadi, dari peraturan di atas anggota Polri tidak diperbolehkan
poligami sekalipun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
3. poligami bagi anggota Polri menurut PERKAP No. 6 Tahun 2018 dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki persamaan. Persamaan diantara
keduanya yaitu bagi anggota Polri yang hendak melakukan Poligami baik
berdasarkan PERKAP No. 6 Tahun 2018 dan Kompilasi Hukum Islam sama-
sama tidak memperbolehkan anggota Polri untuk berpoligami. Berdasarkan
PERKAP No. 6 Tahun 2018 pada pasal 16 yang mengatur diperbolehkannya
anggota Polri berpoligami dihapuskan, sehingga dalam peraturan tersebut
anggota Polri tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang dengan
tanpa alasan, sesuai pasal 4 ayat (1) yang menyatakan pegawai negeri pada
polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami. Begitu pula dengan
Kompilasi Hukum Islam yang mengatur anggota polri beragama Islam juga
wajib memenuhi persyaratan pasal 55 dan 57 Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan tersebut tidak berlaku dan telah digantikan dengan peraturan terbaru
yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018.
4. Terdapat perbedaan Poligami bagi Polri menurut PERKAP No. 6 Tahun 2018
dengan Poligami bagi Polri menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu tentang
tata cara atau prosedur poligami bagi Polri menurut PERKAP No. 6 Tahun
2018 dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi
anggota polri yang ingin menikah terlebih dahulu meminta izin kepada
atasannya, hal itu dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Pegawai negeri pada polri yang
ingin mengajukan permohonan izin perkawinan harus terlebih dahulu
memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam pasal 6 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010. Dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pengawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinyatakan bahwa “Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya diizinkan
mempunyai seorang istri/suami”. Jadi dari aturan tersebut pelaksanaan
poligami bagi anggota kepolisian yang beragama Islam tidak diperbolehkan
sama sekali. Sedangkan bagi anggota polri yang beragama Islam juga harus
memenuhi ketentuan prosedur poligami dalam Kompilasi Hukum Islam yang
mengatur persyaratan bagi suami yang ingin poligami. Ketentuan itu harus
dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua anggota Polri yang beragama Islam.
5. Poligami bagi anggota Polri menurut PERKAP No. 6 Tahun 2018 dan
Kompilasi Hukum Islam, melarang anggota Polri untuk berpoligami. Maka
alternatif pemecahaan poligami bagi Polri menurut PERKAP No. 6 Tahun
2018 dan Kompilasi Hukum Islam, antara lain sebagai berikut:
a. Anggota Polri melakukan pernikahan poligami dengan cara nikah siri.
b. Anggota Polri dapat melakukan pernikahan kedua apabila memiliki proses
administrasi yang lengkap .
c. Anggota Polri mengundurkan diri menjadi Abdi Negara demi
terlaksananya poligami. Dengan demikian pengunduran diri sebagai
anggota Polri tidak lagi melalui permohonan izin dengan atasan yang
berwenang, sehingga syarat poligami di Pengadilan Agama dapat
dipertimbangkan.
d. Anggota Polri bisa melakukan poligami apabila mendapatkan izin dari
atasan yang berwenang dengan melalui pertimbangan dari alasan anggota
Polri tersebut.
e. Anggota Polri dapat melakukan poligami apabila memenuhi syarat yaitu
apabila terdapat surat pernyataan/persetujuan istri.
f. Anggota Polri yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat
izin dari Pengadilan Agama. Sehingga perkawinan yang dilakukan tanpa
izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
g. Alternatif terakhir baginya yaitu memberlakukan kembali aturan yang
memperbolehkan seorang anggota Polri beristeri lebih dari satu
(poligami).
Perbuatan anggota Polri yang melanggar ketentuan larangan poligami diatur
dalam Pasal 8 c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 yang merupakan pelanggaran terhadap norma hukum dan kode
etik pribadi. Untuk itu disarankan agar anggota kepolisian yang beragama
Islam tidak melakukan poligami karena sanksi yang cukup berat.
B. Saran
Berdasarkan pengalaman yang penulis lalui dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan saran-saran yang kiranya bisa diambil pelajaran untuk semua, di
antaranya:
1. Aturan bagi anggota Polri yang ingin melakukan poligami diharapkan dapat
diberlakukan kembali dengan persyaratan yang ketat sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 16 PERKAP No. 9 Tahun 2010, Pasal 4 dan 5 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 55, 56 dan 57
Kompilasi Hukum Islam. Dengan peraturan tersebut maka anggota Polri yang
diberi izin poligami merupakan orang-orang terpilih yang memang
membutuhkan atau yang diberi keringanan dan sanggup untuk berpoligami
dan secara tidak langsung ketentuan-ketentuan kebolehan poligami yang
dipersulit dalam hukum Islam juga dapat terpenuhi.
Ketersediaan
SSYA2024005151/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

51/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top