Problematika Penundaan Pembagian Warisan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Kel. masumpu Kec.Tanete Riattang Kab.Bone)
Emi Meilani/742302020061 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Problematika Penundaan Pembagian Warisan
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar
belakang terjadinya penundaan pembagian warisan dan menganalisis dampak yang
ditimbulkan terhadap masyarakat di Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone.
Kemudian, menjelaskan kajian Hukum Islam terhadap penundaan pembagian warisan
terhadap masyarakat di Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis formal, teologis normatif, yuridis empiris, dan
sosiologis telah digunakan dalam penelitian ini. Peneliti mengumpulkan data dari
hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan dilatar
belakangi oleh terdapat ahli waris yang berada di luar negeri sedangkan saudari
pewaris menolak menerima bagian yang diberikan, duda pewaris menolak membagi
warisan kepada anak pewaris, warisan dikuasai oleh anak tertua sebagai orang yang
bertanggung jawab akan biaya dan utang pewaris, warisan belum laku terjual,
kesepakatan seluruh ahli waris untuk menunda pembagian warisan. Akibatnya, ahli
waris dapat menunaikan segala kewajibannya terhadap pewaris dari warisan yang
ditinggalkan, menggunakan warisan untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris,
terjadinya konflik atau perselisihan antar ahli waris, putusnya silaturahmi antar ahli
waris dikarenakan adanya buruk sangka, kecurigaan antara ahli waris satu dengan
yang lainnya, dan penyalagunaan warisan selain ahli waris. Dalam konteks hukum
Islam, penundaan pembagian warisan dapat diterima jika dilakukan dengan bijaksana,
transparansi, dan komunikasi yang baik, serta mengutamakan kepentingan semua
pihak yang terlibat sesuai dengan ajaran Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah
pentingnya menyelesaikan penundaan pembagian warisan secara efektif dan adil
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Diperlukan pendampingan dan edukasi
kepada masyarakat tentang pembagian warisan demi menghindari konflik yang
merugikan kedua belah pihak.
A. Simpulan
1. Yang melatar belakangi terjadinya penundaan pembagian harta warisan
dalam masyarakat Bugis Bone terkhususnya di Kelurahan Masumpu, Kec.
Tanete Riattang, Kab. Bone yaitu terdapat ahli waris yang berada di luar
negeri sedangkan saudari pewaris menolak menerima bagian yang
diberikan, duda pewaris menolak membagi warisan kepada anak pewaris,
warisan dikuasai oleh anak tertua sebagai orang yang bertanggung jawab
akan biaya dan utang pewaris, warisan belum laku terjual, kesepakatan
seluruh ahli waris untuk menunda pembagian warisan.
2. Akibat yang ditimbulkan dari penundaan pembagian harta warisan dalam
kehidupan keluarga yaitu ahli waris dapat menunaikan segala
kewajibannya terhadap pewaris dari warisan yang ditinggalkan,
menggunakan warisan untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris,
terjadinya konflik atau perselisihan antar ahli waris, putusnya silaturahmi
antar ahli waris dikarenakan adanya buruk sangka, kecurigaan antara ahli
waris satu dengan yang lainnya, dan penyalagunaan warisan selain ahli
waris.
3. Tinjauan Hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan
yaitu dalam Hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal
dunia kepada seseorang yang masih hidup berlaku secara sendirinya, atau
biasa disebut dengan ijbàri. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan
kesepakatan dalam Islam, penundaan pembagian warisan dapat diterima
jika dilakukan dengan bijaksana, transparansi, dan komunikasi yang baik,
serta mengutamakan kepentingan semua pihak yang terlibat sesuai dengan
ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesepakatan
dalam pembagian warisan. Penyelesaian masalah penundaan pembagian
warisan harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan Islam serta
semangat musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil
di antara ahli waris
B. Saran
1. Jika masih banyaknya kasus penundaan pembagian warisan di lingkungan
masyarakat maka perlu adanya suatu perjanjian tertulis para ahli waris
yang melibatkan seorang notaris mengenai adanya kesepakatan antar ahli
waris untuk menunda pembagian warisan agar dimasa yang akan datang
dapat mengurangi dampak negatif dari adanya penundaan tersebut.
2. Jika ahli waris bersepakat melakukan penundaan pembagian warisan,
maka mereka harus mengetahui bagiannya masing-masing dan
mengetahui apa saja warisan yang ditinggalkan oleh pewaris agar tidak
adanya manipulatif harta dan prasangka buruk antara ahli waris satu
dengan lainnya.
3. Jika terdapat seseorang yang tidak mengerti bagaimana cara membagi
warisan secara adil sesuai Hukum Islam, maka sebaiknya menanyakan
kepada orang lain yang lebih ahli seperti ulama, guru besar, tokoh agama
agar pembagian warisan tidak menyalahi aturan agama dan pastinya yang
memberikan kebaikan bagi seluruh ahli waris.
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar
belakang terjadinya penundaan pembagian warisan dan menganalisis dampak yang
ditimbulkan terhadap masyarakat di Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone.
Kemudian, menjelaskan kajian Hukum Islam terhadap penundaan pembagian warisan
terhadap masyarakat di Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis formal, teologis normatif, yuridis empiris, dan
sosiologis telah digunakan dalam penelitian ini. Peneliti mengumpulkan data dari
hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan dilatar
belakangi oleh terdapat ahli waris yang berada di luar negeri sedangkan saudari
pewaris menolak menerima bagian yang diberikan, duda pewaris menolak membagi
warisan kepada anak pewaris, warisan dikuasai oleh anak tertua sebagai orang yang
bertanggung jawab akan biaya dan utang pewaris, warisan belum laku terjual,
kesepakatan seluruh ahli waris untuk menunda pembagian warisan. Akibatnya, ahli
waris dapat menunaikan segala kewajibannya terhadap pewaris dari warisan yang
ditinggalkan, menggunakan warisan untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris,
terjadinya konflik atau perselisihan antar ahli waris, putusnya silaturahmi antar ahli
waris dikarenakan adanya buruk sangka, kecurigaan antara ahli waris satu dengan
yang lainnya, dan penyalagunaan warisan selain ahli waris. Dalam konteks hukum
Islam, penundaan pembagian warisan dapat diterima jika dilakukan dengan bijaksana,
transparansi, dan komunikasi yang baik, serta mengutamakan kepentingan semua
pihak yang terlibat sesuai dengan ajaran Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah
pentingnya menyelesaikan penundaan pembagian warisan secara efektif dan adil
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Diperlukan pendampingan dan edukasi
kepada masyarakat tentang pembagian warisan demi menghindari konflik yang
merugikan kedua belah pihak.
A. Simpulan
1. Yang melatar belakangi terjadinya penundaan pembagian harta warisan
dalam masyarakat Bugis Bone terkhususnya di Kelurahan Masumpu, Kec.
Tanete Riattang, Kab. Bone yaitu terdapat ahli waris yang berada di luar
negeri sedangkan saudari pewaris menolak menerima bagian yang
diberikan, duda pewaris menolak membagi warisan kepada anak pewaris,
warisan dikuasai oleh anak tertua sebagai orang yang bertanggung jawab
akan biaya dan utang pewaris, warisan belum laku terjual, kesepakatan
seluruh ahli waris untuk menunda pembagian warisan.
2. Akibat yang ditimbulkan dari penundaan pembagian harta warisan dalam
kehidupan keluarga yaitu ahli waris dapat menunaikan segala
kewajibannya terhadap pewaris dari warisan yang ditinggalkan,
menggunakan warisan untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris,
terjadinya konflik atau perselisihan antar ahli waris, putusnya silaturahmi
antar ahli waris dikarenakan adanya buruk sangka, kecurigaan antara ahli
waris satu dengan yang lainnya, dan penyalagunaan warisan selain ahli
waris.
3. Tinjauan Hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan
yaitu dalam Hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal
dunia kepada seseorang yang masih hidup berlaku secara sendirinya, atau
biasa disebut dengan ijbàri. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan
kesepakatan dalam Islam, penundaan pembagian warisan dapat diterima
jika dilakukan dengan bijaksana, transparansi, dan komunikasi yang baik,
serta mengutamakan kepentingan semua pihak yang terlibat sesuai dengan
ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesepakatan
dalam pembagian warisan. Penyelesaian masalah penundaan pembagian
warisan harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan Islam serta
semangat musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil
di antara ahli waris
B. Saran
1. Jika masih banyaknya kasus penundaan pembagian warisan di lingkungan
masyarakat maka perlu adanya suatu perjanjian tertulis para ahli waris
yang melibatkan seorang notaris mengenai adanya kesepakatan antar ahli
waris untuk menunda pembagian warisan agar dimasa yang akan datang
dapat mengurangi dampak negatif dari adanya penundaan tersebut.
2. Jika ahli waris bersepakat melakukan penundaan pembagian warisan,
maka mereka harus mengetahui bagiannya masing-masing dan
mengetahui apa saja warisan yang ditinggalkan oleh pewaris agar tidak
adanya manipulatif harta dan prasangka buruk antara ahli waris satu
dengan lainnya.
3. Jika terdapat seseorang yang tidak mengerti bagaimana cara membagi
warisan secara adil sesuai Hukum Islam, maka sebaiknya menanyakan
kepada orang lain yang lebih ahli seperti ulama, guru besar, tokoh agama
agar pembagian warisan tidak menyalahi aturan agama dan pastinya yang
memberikan kebaikan bagi seluruh ahli waris.
Ketersediaan
| SSYA20240027 | 27/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
27/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
