Problematika Wakaf Al-Mafqud Menurut Hukum ISlam (Studi Kasus Di Kecamatan Ponre)
Arisa Wahyuni/742302020078 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika wakaf al-Mafqūd di Kecamatan
Ponre menurut hukum Islam (Studi Kasus Di kecamatan Ponre). Pokok
permasalahannya adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang ditimbulkan dari wakaf
al-Mafqūd, dan solusi untuk mengatasi wakaf al-Mafqūd menurut hukum Islam di
Kecamatan Ponre.
Untuk memudahkan dalam memecahkan masalah, maka penulis melakukan
penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis
formal, teologis normatif dan pendekatan empiris dengan melalui teknik pengamatan,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (data
reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi (conclusion drawing).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan wakaf al-Mafqūd
yaitu dikarenakan adanya pembangunan masjid baru di lokasi yang sama serta adanya
kerusakan pada masjid tersebut yang mengakibatkan wakaf itu tidak dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat, dapat menimbulkan masalah hukum, serta dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut hukum
Islam wakaf tersebut tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual,
diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun
terdapat perbedaan pendapat dalam hal tersebut. Mazhab Syāfi’ī dan Mālikī menolak
adanya penjualan wakaf sedangkan Mazhab Ḥanafī dan Ḥambalī memperbolehkan
adanya penjualan ataupun pengalihfungsian wakaf dengan syarat-syarat tertentu. Oleh
karena itu solusi untuk mengatasi wakaf al-Mafqūd dapat dilakukan pengalihfungsian
wakaf dengan tetap memtimbangkan unsur kemaslahatan.
A. Simpulan
1. Penyebab wakaf masjid mafqūd yang terjadi di Kecamatan ponre yaitu
dikarenakan adanya pembangunan masjid baru disekitar masjid lama
sehingga masyarakat lebih cenderung beralih perhatian dan memilih
masjid baru dikarenakan adanya fasilitas yang lebih memadai dan struktur
dari bangunan lebih modern. Serta adanya kerusakan pada wakaf masjid
yang menjadikan kondisinya semakin memburuk dan pada akhirnya tidak
layak digunakan sama sekali. Adapun yang menjadi dampak dari wakaf
mafqūd yaitu masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari wakafat
tersebut, dapat menimbulakn masalah hukum, menimbulkan keragu-
raguan masyarakat untuk berwakaf, berdampak pula pada kesehatan dan
keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wakaf tersebut,
2. Tinjauan hukum Islam terhadap wakaf mafqūd yaitu wakaf tersebut tidak
dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar,
atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Hal ini berdasarkan
pada pendapat mazhab Syāfi'ī dan Mālikī. Namun dapat dilakukan
pengalihfungsian wakaf ketika dalam keadaan darurat dengan tetap
mempertimbangkan unsur kemaslahatan. Hal itu juga didasarkan pada
pendapat mazhab Ḥambalī yang memperbolehkan adanya penjualan,
penggantian, dan pemindahan wakaf agar wakaf tersebut tidak menjadi
sia-sia dan dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan umum.
B. Saran
1. Jika masih terdapat wakaf masjid yang maka masyarakat yang mengetahui
hal tersebut sebaiknya melaporkan kepada pihak n
Ponre menurut hukum Islam (Studi Kasus Di kecamatan Ponre). Pokok
permasalahannya adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang ditimbulkan dari wakaf
al-Mafqūd, dan solusi untuk mengatasi wakaf al-Mafqūd menurut hukum Islam di
Kecamatan Ponre.
Untuk memudahkan dalam memecahkan masalah, maka penulis melakukan
penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis
formal, teologis normatif dan pendekatan empiris dengan melalui teknik pengamatan,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (data
reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi (conclusion drawing).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan wakaf al-Mafqūd
yaitu dikarenakan adanya pembangunan masjid baru di lokasi yang sama serta adanya
kerusakan pada masjid tersebut yang mengakibatkan wakaf itu tidak dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat, dapat menimbulkan masalah hukum, serta dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut hukum
Islam wakaf tersebut tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual,
diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun
terdapat perbedaan pendapat dalam hal tersebut. Mazhab Syāfi’ī dan Mālikī menolak
adanya penjualan wakaf sedangkan Mazhab Ḥanafī dan Ḥambalī memperbolehkan
adanya penjualan ataupun pengalihfungsian wakaf dengan syarat-syarat tertentu. Oleh
karena itu solusi untuk mengatasi wakaf al-Mafqūd dapat dilakukan pengalihfungsian
wakaf dengan tetap memtimbangkan unsur kemaslahatan.
A. Simpulan
1. Penyebab wakaf masjid mafqūd yang terjadi di Kecamatan ponre yaitu
dikarenakan adanya pembangunan masjid baru disekitar masjid lama
sehingga masyarakat lebih cenderung beralih perhatian dan memilih
masjid baru dikarenakan adanya fasilitas yang lebih memadai dan struktur
dari bangunan lebih modern. Serta adanya kerusakan pada wakaf masjid
yang menjadikan kondisinya semakin memburuk dan pada akhirnya tidak
layak digunakan sama sekali. Adapun yang menjadi dampak dari wakaf
mafqūd yaitu masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari wakafat
tersebut, dapat menimbulakn masalah hukum, menimbulkan keragu-
raguan masyarakat untuk berwakaf, berdampak pula pada kesehatan dan
keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wakaf tersebut,
2. Tinjauan hukum Islam terhadap wakaf mafqūd yaitu wakaf tersebut tidak
dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar,
atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Hal ini berdasarkan
pada pendapat mazhab Syāfi'ī dan Mālikī. Namun dapat dilakukan
pengalihfungsian wakaf ketika dalam keadaan darurat dengan tetap
mempertimbangkan unsur kemaslahatan. Hal itu juga didasarkan pada
pendapat mazhab Ḥambalī yang memperbolehkan adanya penjualan,
penggantian, dan pemindahan wakaf agar wakaf tersebut tidak menjadi
sia-sia dan dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan umum.
B. Saran
1. Jika masih terdapat wakaf masjid yang maka masyarakat yang mengetahui
hal tersebut sebaiknya melaporkan kepada pihak n
Ketersediaan
| SSYA20240055 | 55/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
