Implementasi Pengurusan Jenazah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kel. Watang Palakka Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone)
Sahari Bulan/742302020040 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengurusan jenazah ditinjau menurut hukum
Islam di Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengurusan jenazah
menurut syariat Islam dalam hal ini, penulis mengkaji fokus masalahnya terkait
dengan implementasi pengurusan jenazah, dan kemudian prosesi pengurusan jenazah
secara spesifik di Kelurahan Watang Palakka Kecematan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research), dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu pendekatan
teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pedekatan
filosofis, yuridis empiris, dengan teknik analisis kualitatif, metode yang dirancang
untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan dalam kehidupan masyarakat
yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dengan beberapa narasumber yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi masyarakat Kelurahan
Watanng Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tentang
pengurusan jenazah dalam syariat islam antara lain cemme tuo-tuo, cemme parellu,
cemme sulapa, sempajang parellu, madoko tumate, sempajang tumate, mallemme
tumate, dan pembacaan talqin. Didalam bagian-bagian prosesi pengurusan jenazah
ada yang bertentangan syariat Islam yaitu kain kafan diharuskan sikaju, setelah
pembacaan talqin melempar tanah di kuburan, setelah pulang menguburkan jenazah
membuang bantal, sarung, dan termasuk alat yang dipakai jenazah dalam prosesi
pengurusan jenazah. Hal tersebut tentu harus diubah karena adanya mubazir
membuang barang yang masih layak pakai dan adanya keharusan untuk memakai dan
membuang barang tersebut, seharusnya tidak perlu di paksakan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas, yang diperaktikkan di
Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone maka
dapat menarik kesimpulan bahwa implementasi pengurusan jenazah bisa di tinjau dari
dua aspek yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi
pengurusan jenazah ditinjau menurut hukum islam ada empat yaitu memandikan,
mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan. Dari keempat syariat tersebut
menjadi fardu kifayah jika tidak ada yang melakukan pengurusan jenazah ketika
ada salah seorang yang meninggal dunia dan tidak ada yang mengurusi maka
orang-orang yang berada di tempat dekat dari jenazah yang meninggal dunia
maka dihukumi berdosa. Prosesi pengurusan jenazah ditinjau menurut adat
masyarakat di Kelurahan Watang Palakka Kacamatan Tanete Riattang Barat
Kabupten Bone ada banyak prosesi dalam pengurusan Jenazah sebanyak tujuh
prosesi yaitu untuk mayat yang baru meninggal maka di mandikan disebut
dengan cemme tuo-tuo, cemme parellu, cemme sulapa, sempajang parellu,
maddoko tumate, sempajang tumate, mallemme tumate dan pembacaan Talqin,
prosesi tersebut sudah menjadi tradisi yang turun temurun dilakukan dalam
pengurusan jenazah meskipun tidak ada dalam al-Qur‟an dan hadis atau tidak ada
dalam hukum syariat Islam.
2. Beberapa pendapat dari tokoh adat, agama, dan masyarakat mengenai
pengurusan jenazah dari kesimpulanya tokoh adat dan tokoh agama bisa
dilakukan prosesi tersebut selama tidak melanggar syariat agama tidak
memaksakan yang menjadikan wajib, tokoh agama berpendapat bahwa jika suatu
prosesi pengurusan jenazah menimbulkan kerusakan pada akidah seseorang
maka harus ditinggalkan jika pengurusan jenazah mendatangkan kemaslahatan
yang dilakukan di Kelurahan Watang Palakka maka boleh saja, tokoh adat
berpendapat bahwa mengharuskan melakukan prosesi tersebut karena sudah
menjadi suatu tradisi yang selalu dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan dan
dianggap tidak melanggar hukum syariat , sedangkan tokoh masyarakat ada dua
pendapat yang berbeda mengenai prosesi pengurusan jenazah yaitu yang pertama
berpendapat bahwa tidak boleh melakukan prosesi tersebut karena melanggar
syariat dan tidak ada dalam al-Qur‟an dan hadis, bahkan Nabi Muhammad saw.
Tidak pernah melakukan hal tersebut, yang kedua berpendapat bahwa tetap
dilakukan prosesi tersebut hanya karena apa yang dilakukan masyarakat hanya
untuk menjadikan jenazah bersih karena Islam mengajaran kebersihan jadi sudah
menjadi tradisi di masyarakat untuk membersihkan manusia yang sudah
meninggal.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat agar melakukan pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan
hukum Islam, dan dapat digabungkan dengan tradisi yang sering dilakukan
masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat islam.
2. Sebaiknya pihak tokoh agama atau masyarakat memang benar benar paham
mengenai pengurusan jenazah dipraktikkan setiap tahun agar implementasi
pengurusan jenazah berjalan sesuai dengan syariat islam termasuk anak-anak
generasi sekarang yang kurang memahami mengenai pengurusan jenazah.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkarya sumber informasi.
Islam di Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengurusan jenazah
menurut syariat Islam dalam hal ini, penulis mengkaji fokus masalahnya terkait
dengan implementasi pengurusan jenazah, dan kemudian prosesi pengurusan jenazah
secara spesifik di Kelurahan Watang Palakka Kecematan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research), dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu pendekatan
teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pedekatan
filosofis, yuridis empiris, dengan teknik analisis kualitatif, metode yang dirancang
untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan dalam kehidupan masyarakat
yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dengan beberapa narasumber yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi masyarakat Kelurahan
Watanng Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tentang
pengurusan jenazah dalam syariat islam antara lain cemme tuo-tuo, cemme parellu,
cemme sulapa, sempajang parellu, madoko tumate, sempajang tumate, mallemme
tumate, dan pembacaan talqin. Didalam bagian-bagian prosesi pengurusan jenazah
ada yang bertentangan syariat Islam yaitu kain kafan diharuskan sikaju, setelah
pembacaan talqin melempar tanah di kuburan, setelah pulang menguburkan jenazah
membuang bantal, sarung, dan termasuk alat yang dipakai jenazah dalam prosesi
pengurusan jenazah. Hal tersebut tentu harus diubah karena adanya mubazir
membuang barang yang masih layak pakai dan adanya keharusan untuk memakai dan
membuang barang tersebut, seharusnya tidak perlu di paksakan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas, yang diperaktikkan di
Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone maka
dapat menarik kesimpulan bahwa implementasi pengurusan jenazah bisa di tinjau dari
dua aspek yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi
pengurusan jenazah ditinjau menurut hukum islam ada empat yaitu memandikan,
mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan. Dari keempat syariat tersebut
menjadi fardu kifayah jika tidak ada yang melakukan pengurusan jenazah ketika
ada salah seorang yang meninggal dunia dan tidak ada yang mengurusi maka
orang-orang yang berada di tempat dekat dari jenazah yang meninggal dunia
maka dihukumi berdosa. Prosesi pengurusan jenazah ditinjau menurut adat
masyarakat di Kelurahan Watang Palakka Kacamatan Tanete Riattang Barat
Kabupten Bone ada banyak prosesi dalam pengurusan Jenazah sebanyak tujuh
prosesi yaitu untuk mayat yang baru meninggal maka di mandikan disebut
dengan cemme tuo-tuo, cemme parellu, cemme sulapa, sempajang parellu,
maddoko tumate, sempajang tumate, mallemme tumate dan pembacaan Talqin,
prosesi tersebut sudah menjadi tradisi yang turun temurun dilakukan dalam
pengurusan jenazah meskipun tidak ada dalam al-Qur‟an dan hadis atau tidak ada
dalam hukum syariat Islam.
2. Beberapa pendapat dari tokoh adat, agama, dan masyarakat mengenai
pengurusan jenazah dari kesimpulanya tokoh adat dan tokoh agama bisa
dilakukan prosesi tersebut selama tidak melanggar syariat agama tidak
memaksakan yang menjadikan wajib, tokoh agama berpendapat bahwa jika suatu
prosesi pengurusan jenazah menimbulkan kerusakan pada akidah seseorang
maka harus ditinggalkan jika pengurusan jenazah mendatangkan kemaslahatan
yang dilakukan di Kelurahan Watang Palakka maka boleh saja, tokoh adat
berpendapat bahwa mengharuskan melakukan prosesi tersebut karena sudah
menjadi suatu tradisi yang selalu dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan dan
dianggap tidak melanggar hukum syariat , sedangkan tokoh masyarakat ada dua
pendapat yang berbeda mengenai prosesi pengurusan jenazah yaitu yang pertama
berpendapat bahwa tidak boleh melakukan prosesi tersebut karena melanggar
syariat dan tidak ada dalam al-Qur‟an dan hadis, bahkan Nabi Muhammad saw.
Tidak pernah melakukan hal tersebut, yang kedua berpendapat bahwa tetap
dilakukan prosesi tersebut hanya karena apa yang dilakukan masyarakat hanya
untuk menjadikan jenazah bersih karena Islam mengajaran kebersihan jadi sudah
menjadi tradisi di masyarakat untuk membersihkan manusia yang sudah
meninggal.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat agar melakukan pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan
hukum Islam, dan dapat digabungkan dengan tradisi yang sering dilakukan
masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat islam.
2. Sebaiknya pihak tokoh agama atau masyarakat memang benar benar paham
mengenai pengurusan jenazah dipraktikkan setiap tahun agar implementasi
pengurusan jenazah berjalan sesuai dengan syariat islam termasuk anak-anak
generasi sekarang yang kurang memahami mengenai pengurusan jenazah.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkarya sumber informasi.
Ketersediaan
| SSYA20240023 | 23/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
