Strategi Komunikasi Satlantas Polres Bone Dalam Meminimalisir Angka Kecelakaan Pengendara Anak Dibawah Umur
Asrul/03.17.2113 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Strategi Komunikasi Satlantas Polres Bone dalam
Meminimalisir Angka Kecelakaan Pengendara Anak dibawah Umur. Skripsi ini
bertujuan untuk (a) mengidentifikasi model komunikasi Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak dibawah umur, (b) mengetahui
upaya Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak
dibawah umur, dan (c) untuk menganalisis kendala Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak dibawah umur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan komunikasi dengan melibatkan metode yang ada, yakni
metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang
dibutuhkan. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Satuan Lalu Lintas
Kepolisian Resor Bone. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan model
analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data,
dan menarik kesimpulan.
Strategi Komunikasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bone dalam
Meminimalisir Angka Kecelakaan (Studi Kasus Angka Kecelakaan Pengendara Anak
Dibawah Umur pada Tahun 2021 di Kabupaten Bone, lebih megedepankan Model
Komunikasi Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) dibandingkan degan model
komunikasi lainnya. Ada beberapa upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bone
dalam meminimalisir Angka Kecelakaan Pegendara Anak Dibawah Umur yaitu
program police go to scool yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah, program
keamanan lalu lintas seperti polisi sahabat anak yaitu patroli keamanan sekolah
(PKS), dan program Sosialisasi menggunakan media online maupun cetak . Adapun
Hambatan yang dialami Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakaan anak dibawah umur yaitu kurangnya kesadaran dan pengawasan orang tua
terhadap anak, kesadaran anak akan hukum yang berlaku sangat kurang dimana
seharusnya anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaran hal ini ditegaskan
dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Implikasi dari penelitian ini yaitu diharapkan kepada Satlantas Polres Bone agar
menerapkan model komunikasi degan baik, diharapkan kepada orang tua agar lebih
memberikan perhatian dan pegawasan terhadap anak yang masih dibawah umur agar
tidak diberikan kendaran, dan diharapkan kepada anak dibawah umur agar lebih
mematuhi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan dari
penelitian ini adalah:
1. Strategi Komunikasi Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakan pegendara anak dibawah umur, lebih megedepankan Model
Komunikasi Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) dibandingkan degan
model komunikasi lainnya seperti Model Komunikasi Satu Tahap (One Step
Flow Communication) dan model komunikasi alir banyak tahap. Komunikasi
Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) merupakan proses penyampaian
informasi melalui tahap pertama, dari sumber informasi ke opini leader. Tahap
ini merupakan proses pengalihan informasi. Tahap kedua, Opinion Leader
melanjutkan informasi kemasyarakat. Tahap ini merupakan tahap penyebar
luasan pengaruh.
2. Ada beberapa upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir Angka Kecelakaan Pegendara Anak Dibawah Umur yang
pertama yaitu, program police go to scool yaitu melakukan sosialisasi ke
sekolah baik itu TK, SD, SMP dan SMA kegiatan ini dilakukan guna
memeberikan pemahaman tentang larangan penggunaan kendaraan anak
dibawah umur dalam hal ini di tegaskan dalam undang-undang No 22 Tahun
2019. Yang kedua program keamanan lalu lintas ini seperti polisi sahabat anak
yaitu patroli keamanan sekolah (PKS), patroli keamanan sekolah (PKS) sebuah
wadah/organisasi yang ada di sekolah yang diberikan pemahaman pentingnya
keselamatan dalam berlalu lintas, inilah yang membantu tugas-tugas polisi
khususnya dilingkungan sekolah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya
Laka Lantas seperti membantu menyeberang jalan. Yang ketiga program
Sossialisasi menggunakan media online maupun cetak dilakukan oleh
Satalantas Polres Bone dimana memberikan pemahaman tentang larangan
menggunakan Kendaran anak dibawah umur. Seperti: Himbauan melalui media
sosial dan pemasangan spanduk dipinggir jalan dan Surat Kabar.
3. Hambatan yang dialami Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakaan anak dibawah umur. Yang pertama kurangnya kesadaran dan
pengawasan orang tua terhadap anak, dimana orang tua membebaskan anaknya
yang masih dibawah umur untuk menggunakan kendaran, yang seharusnya
orang tua juga mempunyai tanggung jawab terhadap anak yang masih dibawah
umur untuk tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan baik itu kendaraan
roda dua maupun roda empat. Yang kedua kesadaran hukum anak dibawah
umur kurang menjadi salah satu kendala yang dialami Satlantas Polres Bone
dalam meminimalisir angka kecelakaan pegendara anak dibawah umur.
Kesadaran anak akan hukum yang berlaku sangat kurang dimana seharusnya
anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaran hal ini ditegaskan
dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1
diungkapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang
dikemudikan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikrmukakan implikasi sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada Satlantas Polres Bone agar menerapkan model
komunikasi degan baik terutama harus menggunakan model komunikasi alir
banyak tahap agar informasi atau himbauan yang disampaikan dapat
tersebar luas dimasyarakat.
2. Diharapkan kepada orang tua agar lebih memberikan perhatian dan
pegawasan terhadap anak yang masih dibawah umur agar tidak diberikan
kendaran demi keselamatan anak dan pengguna jalan lainnya.
3. Diharapkan kepada anak dibawah umur agar lebih mematuhi aturan yang
berlaku dalam berlalu lintas seperti larangan menggunakan kendaraan yang
diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77
ayat 1 diungkapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
kendaraan yang dikemudikan.
Meminimalisir Angka Kecelakaan Pengendara Anak dibawah Umur. Skripsi ini
bertujuan untuk (a) mengidentifikasi model komunikasi Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak dibawah umur, (b) mengetahui
upaya Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak
dibawah umur, dan (c) untuk menganalisis kendala Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir angka kecelakaan pengendara anak dibawah umur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan komunikasi dengan melibatkan metode yang ada, yakni
metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang
dibutuhkan. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Satuan Lalu Lintas
Kepolisian Resor Bone. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan model
analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data,
dan menarik kesimpulan.
Strategi Komunikasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bone dalam
Meminimalisir Angka Kecelakaan (Studi Kasus Angka Kecelakaan Pengendara Anak
Dibawah Umur pada Tahun 2021 di Kabupaten Bone, lebih megedepankan Model
Komunikasi Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) dibandingkan degan model
komunikasi lainnya. Ada beberapa upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bone
dalam meminimalisir Angka Kecelakaan Pegendara Anak Dibawah Umur yaitu
program police go to scool yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah, program
keamanan lalu lintas seperti polisi sahabat anak yaitu patroli keamanan sekolah
(PKS), dan program Sosialisasi menggunakan media online maupun cetak . Adapun
Hambatan yang dialami Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakaan anak dibawah umur yaitu kurangnya kesadaran dan pengawasan orang tua
terhadap anak, kesadaran anak akan hukum yang berlaku sangat kurang dimana
seharusnya anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaran hal ini ditegaskan
dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Implikasi dari penelitian ini yaitu diharapkan kepada Satlantas Polres Bone agar
menerapkan model komunikasi degan baik, diharapkan kepada orang tua agar lebih
memberikan perhatian dan pegawasan terhadap anak yang masih dibawah umur agar
tidak diberikan kendaran, dan diharapkan kepada anak dibawah umur agar lebih
mematuhi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan dari
penelitian ini adalah:
1. Strategi Komunikasi Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakan pegendara anak dibawah umur, lebih megedepankan Model
Komunikasi Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) dibandingkan degan
model komunikasi lainnya seperti Model Komunikasi Satu Tahap (One Step
Flow Communication) dan model komunikasi alir banyak tahap. Komunikasi
Dua Tahap (Tho Step Flow Communication) merupakan proses penyampaian
informasi melalui tahap pertama, dari sumber informasi ke opini leader. Tahap
ini merupakan proses pengalihan informasi. Tahap kedua, Opinion Leader
melanjutkan informasi kemasyarakat. Tahap ini merupakan tahap penyebar
luasan pengaruh.
2. Ada beberapa upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bone dalam
meminimalisir Angka Kecelakaan Pegendara Anak Dibawah Umur yang
pertama yaitu, program police go to scool yaitu melakukan sosialisasi ke
sekolah baik itu TK, SD, SMP dan SMA kegiatan ini dilakukan guna
memeberikan pemahaman tentang larangan penggunaan kendaraan anak
dibawah umur dalam hal ini di tegaskan dalam undang-undang No 22 Tahun
2019. Yang kedua program keamanan lalu lintas ini seperti polisi sahabat anak
yaitu patroli keamanan sekolah (PKS), patroli keamanan sekolah (PKS) sebuah
wadah/organisasi yang ada di sekolah yang diberikan pemahaman pentingnya
keselamatan dalam berlalu lintas, inilah yang membantu tugas-tugas polisi
khususnya dilingkungan sekolah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya
Laka Lantas seperti membantu menyeberang jalan. Yang ketiga program
Sossialisasi menggunakan media online maupun cetak dilakukan oleh
Satalantas Polres Bone dimana memberikan pemahaman tentang larangan
menggunakan Kendaran anak dibawah umur. Seperti: Himbauan melalui media
sosial dan pemasangan spanduk dipinggir jalan dan Surat Kabar.
3. Hambatan yang dialami Satlantas Polres Bone dalam meminimalisir angka
kecelakaan anak dibawah umur. Yang pertama kurangnya kesadaran dan
pengawasan orang tua terhadap anak, dimana orang tua membebaskan anaknya
yang masih dibawah umur untuk menggunakan kendaran, yang seharusnya
orang tua juga mempunyai tanggung jawab terhadap anak yang masih dibawah
umur untuk tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan baik itu kendaraan
roda dua maupun roda empat. Yang kedua kesadaran hukum anak dibawah
umur kurang menjadi salah satu kendala yang dialami Satlantas Polres Bone
dalam meminimalisir angka kecelakaan pegendara anak dibawah umur.
Kesadaran anak akan hukum yang berlaku sangat kurang dimana seharusnya
anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaran hal ini ditegaskan
dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1
diungkapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang
dikemudikan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikrmukakan implikasi sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada Satlantas Polres Bone agar menerapkan model
komunikasi degan baik terutama harus menggunakan model komunikasi alir
banyak tahap agar informasi atau himbauan yang disampaikan dapat
tersebar luas dimasyarakat.
2. Diharapkan kepada orang tua agar lebih memberikan perhatian dan
pegawasan terhadap anak yang masih dibawah umur agar tidak diberikan
kendaran demi keselamatan anak dan pengguna jalan lainnya.
3. Diharapkan kepada anak dibawah umur agar lebih mematuhi aturan yang
berlaku dalam berlalu lintas seperti larangan menggunakan kendaraan yang
diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas pasal 77
ayat 1 diungkapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
kendaraan yang dikemudikan.
Ketersediaan
| SFUD2022032 | 32/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
