Penggunaan Mahar Sebagai Biaya Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam
Supriadi/01.14.1094 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Mahar yang di jadikan sebagai biaya
perkawinan. Adapun yang menjadi rumusan masalah skripsi ini adalah bagaimana
pandangan ulama Kabupaten Bone tentang kedudukan mahar yang dijadikan sebagai
biaya perkawinan dan bagaimana mahar yang dijadikan sebagai biaya perkawinan
ditunjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini di peroleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada ulama tertentu yakni Dosen
IAIN Bone yang mengetahui seluk beluk hukum Islam khusunya mengenai mahar
dan pemanfaatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Ulama Kabupaten Bone
tentang kedudukan mahar yang dijadikan sebagai biaya perkawinan dan mahar
dijadikan sebagai biaya perkawinan menurut tinjauan hukum islam. Penelitian ini
diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum
perkawinan Islam terutama penyerahan mahar dalam perkawinan Islam, serta
sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang
nantinya mampu memahami tentang mahar dalam perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar merupakan milik perempuan
yang harus ditunaikan dan diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai
perempuan ketika selesai melangsungkan akad perkawinan,
sedangkan biaya
perkawinan merupakan biaya untuk kebutuhan perkawinan. Kedudukan mahar dalam
Islam merupakan salah satu rukun nikah, dan pemanfaatan mahar yang dijadikan
sebagai biaya perkawinan menurut beberapa ulama yaitu boleh saja asalkan mempelai
perempuan ridho dan telah dimusyawarahkan antara kedua belah pihak demi
kelangsungan walimatul ‘ursy. Adapun tinjauan hukum Islam bahwa perbuatan
penyerahan mahar yang dijadikan sebagai biaya walimatul ‘ursy tersebut
diperbolehkan (mubah), selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat
dalam ajaran Islam karena memang tidak ada aturan dan tidak ada larangan dalam
hukum Islam mengenai mahar yang digunakan untuk membiayai walimatul ‘ursy,
perkawinan tetap dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan
sesuai dengan hukum Islam.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Setiap pernikahan pasti ada mahar dan selalu dibarengi dengan walimatul
ursy acara pernikahan. Untuk melangsung walimah dibutuhkan biaya yang
tidak sedikit. Maka dari itu, mahar dalam islam ada dua jenis yaitu: Mahar
musamma adalah mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak misalnya
tanah, kebun, pohon ataupun yang disepakati. Mahar mitsil adalah mahar
yang serupa dalam artian ketentuan
jumlah mahar yang ditetapkan
besarannya oleh pihak wanita berdasarkan adat yang berlaku di lingkungan
atau keluarganya. Mahar mitsil disini yang dipakai dalam adat Bone dikenal
sebagai dui menre. Dui menre inilah yang dipakai untuk keperluan belanja
biaya pernikahan.
2. Dalam hukum Islam tidak ada dikenal uang belanja untuk biaya perkawinan
yang ada hanya Mahar. Adapun kedudukan mahar yang dijadikan sebagai
biaya perkawinan ialah boleh saja (mubah), karena memang tidak ada aturan
dan tidak ada larangan dalam hukum Islam mengenai mahar yang digunakan
untuk membiayai walimatul ‘ursy. Dan selama ada keridhoan oleh mempelai
perempuan dan telah di musyawarakan antara kedua belah pihak sebelum
melangsungkan walimah pernikahannya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan bahwa:
1. Umat islam harus memulai belajar hidup sederhana dalam menentukan
kemurahan dan menentukan standar mahar dan kesederhanaan dalam
pelaksanaan Walimatul ‘ursy. Agar semua pihak tidak ada saling membebani.
Disamping sesuai dengan ajaran islam juga akan mendorong para pemuda
terkhusus penulis untuk tidak takut menikah disebabkan tingginya mahar.
2. Terkhusus Para ulama dan toko masyarakat harus menjadi pelopor dalam
merubah persepsi masyarakat agar hidup sederhana dengan cara yang
bijaksana dan bertahap.
perkawinan. Adapun yang menjadi rumusan masalah skripsi ini adalah bagaimana
pandangan ulama Kabupaten Bone tentang kedudukan mahar yang dijadikan sebagai
biaya perkawinan dan bagaimana mahar yang dijadikan sebagai biaya perkawinan
ditunjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini di peroleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada ulama tertentu yakni Dosen
IAIN Bone yang mengetahui seluk beluk hukum Islam khusunya mengenai mahar
dan pemanfaatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Ulama Kabupaten Bone
tentang kedudukan mahar yang dijadikan sebagai biaya perkawinan dan mahar
dijadikan sebagai biaya perkawinan menurut tinjauan hukum islam. Penelitian ini
diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum
perkawinan Islam terutama penyerahan mahar dalam perkawinan Islam, serta
sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang
nantinya mampu memahami tentang mahar dalam perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar merupakan milik perempuan
yang harus ditunaikan dan diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai
perempuan ketika selesai melangsungkan akad perkawinan,
sedangkan biaya
perkawinan merupakan biaya untuk kebutuhan perkawinan. Kedudukan mahar dalam
Islam merupakan salah satu rukun nikah, dan pemanfaatan mahar yang dijadikan
sebagai biaya perkawinan menurut beberapa ulama yaitu boleh saja asalkan mempelai
perempuan ridho dan telah dimusyawarahkan antara kedua belah pihak demi
kelangsungan walimatul ‘ursy. Adapun tinjauan hukum Islam bahwa perbuatan
penyerahan mahar yang dijadikan sebagai biaya walimatul ‘ursy tersebut
diperbolehkan (mubah), selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat
dalam ajaran Islam karena memang tidak ada aturan dan tidak ada larangan dalam
hukum Islam mengenai mahar yang digunakan untuk membiayai walimatul ‘ursy,
perkawinan tetap dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan
sesuai dengan hukum Islam.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Setiap pernikahan pasti ada mahar dan selalu dibarengi dengan walimatul
ursy acara pernikahan. Untuk melangsung walimah dibutuhkan biaya yang
tidak sedikit. Maka dari itu, mahar dalam islam ada dua jenis yaitu: Mahar
musamma adalah mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak misalnya
tanah, kebun, pohon ataupun yang disepakati. Mahar mitsil adalah mahar
yang serupa dalam artian ketentuan
jumlah mahar yang ditetapkan
besarannya oleh pihak wanita berdasarkan adat yang berlaku di lingkungan
atau keluarganya. Mahar mitsil disini yang dipakai dalam adat Bone dikenal
sebagai dui menre. Dui menre inilah yang dipakai untuk keperluan belanja
biaya pernikahan.
2. Dalam hukum Islam tidak ada dikenal uang belanja untuk biaya perkawinan
yang ada hanya Mahar. Adapun kedudukan mahar yang dijadikan sebagai
biaya perkawinan ialah boleh saja (mubah), karena memang tidak ada aturan
dan tidak ada larangan dalam hukum Islam mengenai mahar yang digunakan
untuk membiayai walimatul ‘ursy. Dan selama ada keridhoan oleh mempelai
perempuan dan telah di musyawarakan antara kedua belah pihak sebelum
melangsungkan walimah pernikahannya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan bahwa:
1. Umat islam harus memulai belajar hidup sederhana dalam menentukan
kemurahan dan menentukan standar mahar dan kesederhanaan dalam
pelaksanaan Walimatul ‘ursy. Agar semua pihak tidak ada saling membebani.
Disamping sesuai dengan ajaran islam juga akan mendorong para pemuda
terkhusus penulis untuk tidak takut menikah disebabkan tingginya mahar.
2. Terkhusus Para ulama dan toko masyarakat harus menjadi pelopor dalam
merubah persepsi masyarakat agar hidup sederhana dengan cara yang
bijaksana dan bertahap.
Ketersediaan
| SSYA20180217 | 217/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
217/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
