Peran Politik Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa( Studi Desa Kalibong Kec.Sibulue Kab. Bone )
Syahraeni/742352019091 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran Politik Tokoh Masyarakat
Dalam Pemilihan Kepala Desa ( Studi Desa Kalibong Kec.Sibulue Kab.Bone
). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Peran politik Tokoh Masyarakat
di Desa Kalibong Kec.Sibulue Kab.Bone? Bagaimana Peran Tokoh
Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Kalibong Kec.Sibulue
Kab.Bone, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap peran tokoh
masyarakat dalam pemilihan kepala desa di Di Desa Kalibong Kec. Sibulue
Kab.Bone.
Untuk mendapatkan jawaban permasalahan tersebut, maka
digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif, prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana dan saran tersebut meliputi pengamatan, dan
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat adalah
komponen penting dalam pilkades dan setiap kegiatan politiknya berperan
dalam mensukseskan jalanya pelaksanaan pilkades yang merupakan bagian
dari demokrasi desa. Karena dari analisis yang ditemukan peran politik tokoh
masyarakat dalam pilkades pada penelitian ini adalah pertama, sebagai
motivator yang memberikan nasihat,saran,dan dorongan moral dalam
membangun kesadaran politik dalam warga agar tidak salah dalam memilih
pemimpin. Kedua, peran sebagai dinamisator yang memberikan semangat
kepada masyarakat dalam bentuk partisipasi, pencrahan sekaligus arahan.
Ketiga, peran sebagai kontrol sosial yang mengawasi dan mengantiipasi
terjadinya kekacauan yang menghambat proses demokrasi. Dan peran Tokoh
masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa kalibong di Tinjau dari
Hukum Islam, dimana muaranya adalah kemaslahatan sesuatu yang dapat
mendatangkan kebaikan ( keselamatan dan sebagainya), dapat memberikan
sesuatu hal yang baik, patut, dan sekaligus bermanfaaat bagi masyarakat di
desa kalibong.
A. Kesimpulan
1. Bahwa Peran Politik Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa di
Desa Kalibong di dasari pada Faktor komunikasi yang mendukung peran
tokoh masyarakat dalam pemilihan karena adanya suatu kepercayaan
masyarakat terhadap tokoh masyarakat dalam menyampaikan pesan-
pesannya kemudian adanya kebersamaan bahasa antar tokoh masyarakat
dengan warga sehingga mudah bagi mereka untuk saling memahami pesan-
pesan yang disampaikan., Politik yang terjadi di dalam masyarakat pada
peilihan kepala desa Kalibong merujuk pada keterlibatan dan kontribusi
warga masyarakat dalam proses pemilihan Kepala Desa di Desa Kalibong,
Kec.Sibulue Kab. Bone dengan cara yang aktif. Dimana hal ini mencangkup
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, Kampanye politik,
pengawasan dalam proses pemilihan, serta upaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tetang pentingnya pemilihan kepala desa dan proses
politik secara umum.
2. Bahwa Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa
Kalibong sangat penting. Karena hal ini disebabkan tokoh masyarakat
mampu memberikan arahan, pendapat,serta masukan yang objektif dalam
pemilihan calon Kepala Desa, sehingga masyarakat dapat memilih calon
Kepala Desa yang amanah, jujur, serta dapat memberikan perubahan yang
lebih baik pada desa dimasa yang akan datang. Peran tokoh masyarakat juga
sebagai penentu arah dan sekaligus komunikator yang dapat diandalkan srta
menjadi pemimpin yang mampu bertindak cepat dalam menghadapi
persoalan yang akan dihadapi sehingga memberikan informasi, motivasi,
saran- saran dan juga dapat menyakinkan masyarakat lain untuk
menggunakan hak suaranya dalam pemilihan Desa.
3. Tinjauan Hukum Islam terhadap peran Tokoh masyarakat dalam pemilihan
Kepala Desa di Desa Kalibong dimana muaranya adalah kemaslahatan
sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan ( keselamatan dan sebagainya),
dapat memberikan sesuatu hal yang baik, patut, dan sekaligus bermanfaaat
bagi masyarakat di Desa Kalibong.
B. Saran
1. Sebaiknya Kepala desa dan tokoh masyarakat senantiasa harus tetap berusaha
menjaga komunikasi bersama masyarakat agar dapat mampu mewujudkan
visi dan misinya. Karena dengan tetap terjalinnya komunikasi antara
pemimpin ( Kepala Desa) dengan masyarakatnya dapat mengetahui keluh
kesah warganya sehingga hal tersebut adanya komunikasi yang baik dan
terbuka akan mampu meberikan kemudahan dalam menghadapi persoalan-
persoalan yang akan datang.
2. Kepala Desa agar kiranya lebih optimal dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang pemimpin agar supaya terwujudnya suatu desa yang aman,
damai, tentram dan ebih ditingkatakan cara kerjanya.
3. Agar kiranya masyarakat dan tokoh masyarakat beserta Kepala Desa
senantiasa selalu mempertahankan suatu kemasalahatan yang bernilai positif
agar desa kalibong akan tetap dalam keadaaan menciptakan suatu
kedamaian.
Dalam Pemilihan Kepala Desa ( Studi Desa Kalibong Kec.Sibulue Kab.Bone
). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Peran politik Tokoh Masyarakat
di Desa Kalibong Kec.Sibulue Kab.Bone? Bagaimana Peran Tokoh
Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Kalibong Kec.Sibulue
Kab.Bone, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap peran tokoh
masyarakat dalam pemilihan kepala desa di Di Desa Kalibong Kec. Sibulue
Kab.Bone.
Untuk mendapatkan jawaban permasalahan tersebut, maka
digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif, prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana dan saran tersebut meliputi pengamatan, dan
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat adalah
komponen penting dalam pilkades dan setiap kegiatan politiknya berperan
dalam mensukseskan jalanya pelaksanaan pilkades yang merupakan bagian
dari demokrasi desa. Karena dari analisis yang ditemukan peran politik tokoh
masyarakat dalam pilkades pada penelitian ini adalah pertama, sebagai
motivator yang memberikan nasihat,saran,dan dorongan moral dalam
membangun kesadaran politik dalam warga agar tidak salah dalam memilih
pemimpin. Kedua, peran sebagai dinamisator yang memberikan semangat
kepada masyarakat dalam bentuk partisipasi, pencrahan sekaligus arahan.
Ketiga, peran sebagai kontrol sosial yang mengawasi dan mengantiipasi
terjadinya kekacauan yang menghambat proses demokrasi. Dan peran Tokoh
masyarakat dalam pemilihan kepala desa di desa kalibong di Tinjau dari
Hukum Islam, dimana muaranya adalah kemaslahatan sesuatu yang dapat
mendatangkan kebaikan ( keselamatan dan sebagainya), dapat memberikan
sesuatu hal yang baik, patut, dan sekaligus bermanfaaat bagi masyarakat di
desa kalibong.
A. Kesimpulan
1. Bahwa Peran Politik Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa di
Desa Kalibong di dasari pada Faktor komunikasi yang mendukung peran
tokoh masyarakat dalam pemilihan karena adanya suatu kepercayaan
masyarakat terhadap tokoh masyarakat dalam menyampaikan pesan-
pesannya kemudian adanya kebersamaan bahasa antar tokoh masyarakat
dengan warga sehingga mudah bagi mereka untuk saling memahami pesan-
pesan yang disampaikan., Politik yang terjadi di dalam masyarakat pada
peilihan kepala desa Kalibong merujuk pada keterlibatan dan kontribusi
warga masyarakat dalam proses pemilihan Kepala Desa di Desa Kalibong,
Kec.Sibulue Kab. Bone dengan cara yang aktif. Dimana hal ini mencangkup
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, Kampanye politik,
pengawasan dalam proses pemilihan, serta upaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tetang pentingnya pemilihan kepala desa dan proses
politik secara umum.
2. Bahwa Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa
Kalibong sangat penting. Karena hal ini disebabkan tokoh masyarakat
mampu memberikan arahan, pendapat,serta masukan yang objektif dalam
pemilihan calon Kepala Desa, sehingga masyarakat dapat memilih calon
Kepala Desa yang amanah, jujur, serta dapat memberikan perubahan yang
lebih baik pada desa dimasa yang akan datang. Peran tokoh masyarakat juga
sebagai penentu arah dan sekaligus komunikator yang dapat diandalkan srta
menjadi pemimpin yang mampu bertindak cepat dalam menghadapi
persoalan yang akan dihadapi sehingga memberikan informasi, motivasi,
saran- saran dan juga dapat menyakinkan masyarakat lain untuk
menggunakan hak suaranya dalam pemilihan Desa.
3. Tinjauan Hukum Islam terhadap peran Tokoh masyarakat dalam pemilihan
Kepala Desa di Desa Kalibong dimana muaranya adalah kemaslahatan
sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan ( keselamatan dan sebagainya),
dapat memberikan sesuatu hal yang baik, patut, dan sekaligus bermanfaaat
bagi masyarakat di Desa Kalibong.
B. Saran
1. Sebaiknya Kepala desa dan tokoh masyarakat senantiasa harus tetap berusaha
menjaga komunikasi bersama masyarakat agar dapat mampu mewujudkan
visi dan misinya. Karena dengan tetap terjalinnya komunikasi antara
pemimpin ( Kepala Desa) dengan masyarakatnya dapat mengetahui keluh
kesah warganya sehingga hal tersebut adanya komunikasi yang baik dan
terbuka akan mampu meberikan kemudahan dalam menghadapi persoalan-
persoalan yang akan datang.
2. Kepala Desa agar kiranya lebih optimal dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang pemimpin agar supaya terwujudnya suatu desa yang aman,
damai, tentram dan ebih ditingkatakan cara kerjanya.
3. Agar kiranya masyarakat dan tokoh masyarakat beserta Kepala Desa
senantiasa selalu mempertahankan suatu kemasalahatan yang bernilai positif
agar desa kalibong akan tetap dalam keadaaan menciptakan suatu
kedamaian.
Ketersediaan
| SSYA20230187 | 187/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
187/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
