Kemangkusan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah
Muhammad Sattuo/742352020067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kemangkusan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bone
berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020 dan apa sajakah faktor-faktor pendukung dan
penghambat penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berdasarkan Perda No.
1 Tahun 2020 di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian untuk mengetahui penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bone berdasarkan Perda No. 1
Tahun 2020 serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berdasarkan Perda No. 1 Tahun
2020 di Kabupaten Bone. Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan alat
ukur sebagai indikator yang diambil dari Peraturan Bupati Bone No. 62 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Keputusan Bupati Bone No.
543 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) bersifat deskriptif yaitu data yang
diperoleh dari lapangan kemudian disimpulkan lalu dianalisis. Analisis data yang
dilakukan dengan meggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
terkumpul diolah melalui proses editing dan sistematisasi data sehingga menjadi
bentuk karya ilmiah yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang
kaki lima belum optimal secara sepenuhnya. Hal ini dikarenakan adanya hambatan-
hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dan juga masih
minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan pada saat berdagang
sehingga terkesan kumuh. Dan masih banyak juga para PKL yang belum paham apa
arti dari penataan dan pemberdayaan PKL. Ditinjau dari perspektif Siyasah
Syar’iyyah bahwa sejatinya isi peraturan yang termuat dalam Perda Kab. Bone No. 1
Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, telah sesuai dengan ketentuan
hukum Islam. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan Siyasah Syar’iyyah.
A. Simpulan
1. Berdasarkan pembahasan yang peneliti lakukan bahwa Pemerintahan
Kabupaten Bone sudah melakukan penataan dan pemberdayaan namun belum
maksimal. PKL memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus ditepati.
Pasal 30 dalam Perda Kab. Bone No. 1 Tahun 2020 tentang penataan dan
pemberdayaan PKL tersebut menjelaskan tentang sanksi pidana untuk semua
pelanggaran yang dilakukan, hanya saja dalam lapangannya masih banyak
PKL bahkan dari pihak pemerintah nya tidak menjalankan point-point dalam
undang-undang dengan baik, dan ketidak tegasan pemerintah dalam
memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga wilayah
PKL yang peneliti teliti masih terlihat tidak bersih, rapih, dan tertib.
2. Pemerintah daerah harus kreatif dan inovatif dalam menentukan kebijakan
untuk pedagang kaki lima (PKL), karena kehadiran dari PKL sebenarnya
sangat membantu pemerintah dari aspek tertentu misalnya dari segi
pertumbuhan ekonomi dan ekonomi kreatif. PKL harus didorong agar
cakrawala berpikirnya bisa berkembang dan difasilitasi sesuai aturan yang
berlaku. Kesadaran dan kepekaan juga sangat penting bisa mewujudkan
kolaborasi yang sehat dan berkompeten. Semua permasalahan dapat diatasi
dengan baik ketika pemerintah daerah dan PKL bisa berkolaborasi.
Pemerintah daerah dan PKL harus terus membangun komunikasi dengan baik
begitupun juga dengan PKL agar dagangannya cepat terjual membutuhkan
pemasaran berupa marketing dengan koneksi yang kuat dari pemerintah. Oleh
karenanya dibutuhkan penataan dan pemberdayaan PKL yang maksimal dari
seluruh titik lokasi PKL, supaya mereka mempunyai target ataupun silabus
dalam menentukan arah perubahan perekonomian. Sehingga dengan adanya
PKL ini diharapkan dapat mendongkrak laju percepatan perekonomian di
Kabupaten Bone. Ditinjau dari perspektif Siyasah Syar’iyyah bahwa sejatinya
isi peraturan yang termuat dalam Perda Kab. Bone No. 1 Tahun 2020 tentang
penataan dan pemberdayaan PKL, telah sesuai dengan ketentuan hukum
Islam. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan Siyasah Syar’iyyah.
B. Saran
1. Pemerintah Kabupaten Bone segera menyusun model pembinaan yang
terprogram dan berkelanjutan, agar dapat mewujudkan usaha PKL yang
mandiri dan berdayaguna bagi pelaku usaha dan Pemerintah. Kepada
pemerintah Kabupaten Bone diharapkan bisa lebih merespon setiap keluhan
dari masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan untuk bisa lebih
sering terjun kelapangan agar bisa melihat langsung setiap kekurangan yang
terjadi di lapangan. Dan mampu memberikan sanksi yang tegas kepada setiap
pelanggaran yang dilakukan agar terciptanya kebersihan, kenyamanan di
Kabupaten Bone.
2. Untuk mengatasi faktor-faktor tersebut, diperlukan kerjasama antara
pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan
yang lebih kondusif bagi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas yang memadai,
perbaikan regulasi yang lebih ramah, pendidikan dan pelatihan bagi
pedagang, serta dukungan dalam hal akses modal dan promosi usaha.
Bone Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bone
berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020 dan apa sajakah faktor-faktor pendukung dan
penghambat penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berdasarkan Perda No.
1 Tahun 2020 di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian untuk mengetahui penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bone berdasarkan Perda No. 1
Tahun 2020 serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berdasarkan Perda No. 1 Tahun
2020 di Kabupaten Bone. Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan alat
ukur sebagai indikator yang diambil dari Peraturan Bupati Bone No. 62 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Keputusan Bupati Bone No.
543 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) bersifat deskriptif yaitu data yang
diperoleh dari lapangan kemudian disimpulkan lalu dianalisis. Analisis data yang
dilakukan dengan meggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
terkumpul diolah melalui proses editing dan sistematisasi data sehingga menjadi
bentuk karya ilmiah yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang
kaki lima belum optimal secara sepenuhnya. Hal ini dikarenakan adanya hambatan-
hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dan juga masih
minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan pada saat berdagang
sehingga terkesan kumuh. Dan masih banyak juga para PKL yang belum paham apa
arti dari penataan dan pemberdayaan PKL. Ditinjau dari perspektif Siyasah
Syar’iyyah bahwa sejatinya isi peraturan yang termuat dalam Perda Kab. Bone No. 1
Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, telah sesuai dengan ketentuan
hukum Islam. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan Siyasah Syar’iyyah.
A. Simpulan
1. Berdasarkan pembahasan yang peneliti lakukan bahwa Pemerintahan
Kabupaten Bone sudah melakukan penataan dan pemberdayaan namun belum
maksimal. PKL memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus ditepati.
Pasal 30 dalam Perda Kab. Bone No. 1 Tahun 2020 tentang penataan dan
pemberdayaan PKL tersebut menjelaskan tentang sanksi pidana untuk semua
pelanggaran yang dilakukan, hanya saja dalam lapangannya masih banyak
PKL bahkan dari pihak pemerintah nya tidak menjalankan point-point dalam
undang-undang dengan baik, dan ketidak tegasan pemerintah dalam
memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga wilayah
PKL yang peneliti teliti masih terlihat tidak bersih, rapih, dan tertib.
2. Pemerintah daerah harus kreatif dan inovatif dalam menentukan kebijakan
untuk pedagang kaki lima (PKL), karena kehadiran dari PKL sebenarnya
sangat membantu pemerintah dari aspek tertentu misalnya dari segi
pertumbuhan ekonomi dan ekonomi kreatif. PKL harus didorong agar
cakrawala berpikirnya bisa berkembang dan difasilitasi sesuai aturan yang
berlaku. Kesadaran dan kepekaan juga sangat penting bisa mewujudkan
kolaborasi yang sehat dan berkompeten. Semua permasalahan dapat diatasi
dengan baik ketika pemerintah daerah dan PKL bisa berkolaborasi.
Pemerintah daerah dan PKL harus terus membangun komunikasi dengan baik
begitupun juga dengan PKL agar dagangannya cepat terjual membutuhkan
pemasaran berupa marketing dengan koneksi yang kuat dari pemerintah. Oleh
karenanya dibutuhkan penataan dan pemberdayaan PKL yang maksimal dari
seluruh titik lokasi PKL, supaya mereka mempunyai target ataupun silabus
dalam menentukan arah perubahan perekonomian. Sehingga dengan adanya
PKL ini diharapkan dapat mendongkrak laju percepatan perekonomian di
Kabupaten Bone. Ditinjau dari perspektif Siyasah Syar’iyyah bahwa sejatinya
isi peraturan yang termuat dalam Perda Kab. Bone No. 1 Tahun 2020 tentang
penataan dan pemberdayaan PKL, telah sesuai dengan ketentuan hukum
Islam. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak hal yang
kurang sesuai dengan ketentuan Siyasah Syar’iyyah.
B. Saran
1. Pemerintah Kabupaten Bone segera menyusun model pembinaan yang
terprogram dan berkelanjutan, agar dapat mewujudkan usaha PKL yang
mandiri dan berdayaguna bagi pelaku usaha dan Pemerintah. Kepada
pemerintah Kabupaten Bone diharapkan bisa lebih merespon setiap keluhan
dari masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan untuk bisa lebih
sering terjun kelapangan agar bisa melihat langsung setiap kekurangan yang
terjadi di lapangan. Dan mampu memberikan sanksi yang tegas kepada setiap
pelanggaran yang dilakukan agar terciptanya kebersihan, kenyamanan di
Kabupaten Bone.
2. Untuk mengatasi faktor-faktor tersebut, diperlukan kerjasama antara
pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan
yang lebih kondusif bagi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas yang memadai,
perbaikan regulasi yang lebih ramah, pendidikan dan pelatihan bagi
pedagang, serta dukungan dalam hal akses modal dan promosi usaha.
Ketersediaan
| SSYA20240042 | 42/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
