Konsep Perjodohan Ripaddeppe' Mabelae (Studi Kasus dalam Masyarakat Bugis Di Desa Ajjalireng Kab. Bone)
Afdhal Rustan/742302020065 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Konsep Perjodohan Ripaddeppe’ Mabelae/ ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ
ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, Menurut Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng tentang konsep perjodohan ripaddeppe’ mabelae,
bagaimana dampak dari perjodohan ripaddeppe’ mabelae dan bagaimana kajian hukum islam
tentang konsep perjodohan ripaddeppe’ mabelae. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng, dampak dan kajian hukum islam tentang konsep
perjodohan ripaddeppe’ mabelae. Metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif,
pendekatan teologis empiris, pendekatan sosiologis dan pendekatan antropologis yang
dikemas dalam sebuah studi kasus telah digunakan dalam penelitian ini. Peneliti
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menjawab 3 permasalahan
penelitian.
Penelitian ini menemukan bahwa praktik perjodohan ripaddeppe’ mabelae
dipandang positif oleh masyarakat Bugis Desa Ajjalireng. Alasan utama yang dikemukakan
adalah kemampuannya dalam menjaga keharmonisan keluarga dan mempererat ikatan antara
kedua belah pihak. Dampak dari perjodohan ini mencakup peningkatan dukungan dan
kedekatan antar anggota keluarga. Dalam konteks kajian hukum Islam, perjodohan
ripaddeppe’ mabelae dianggap sah karena tidak ada larangan yang secara khusus mengatur
pernikahan antara sepupu ketiga dalam ajaran Islam. Integrasi antara nilai-nilai budaya lokal
dan ajaran agama menjadi krusial dalam memahami signifikansi dan implikasi dari praktik
ini. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa perjodohan ripaddeppe’ mabelae tidak hanya
mempertahankan nasab dan memperkuat hubungan keluarga, tetapi juga mencerminkan nilai-
nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat Bugis. Dengan demikian, praktik
perjodohan ripaddeppe’ mabelae, yang didasarkan pada pertimbangan agama dan tradisi
lokal, memiliki relevansi yang dalam dalam konteks sosial dan hukum Islam di masyarakat
Bugis Desa Ajjalireng.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan dari proses awal
pelaksanaan penelitian ini dan menjadikan pijakan ilmiah dalam pengumpulan
data berikut analisisnya, peneliti dapat menetapkan simpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng terhadap konsep perjodohan
ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, mayoritas masyarakat
menganggap pernikahan ini sebagai penguatan ikatan keluarga. Proses
perjodohan dalam rumpun keluarga dilakukan dengan mempertemukan
calon yang memiliki latar belakang yang sama, didukung penuh oleh
kedua belah pihak orangtua calon. Dukungan keluarga tercermin dalam
kegiatan kebersamaan dan saling mendukung di antara keluarga yang
terlibat. Pernikahan ini tidak hanya mengikat individu, tetapi juga
memengaruhi dinamika sosial dan emosional dalam keluarga. Konsep
pernikahan ini sejalan dengan nilai-nilai keagamaan Islam, yang
menekankan pentingnya keharmonisan keluarga dan proses ta’aruf
sebelum menikah.
2. Dampak perjodohan ripaddeppe’ mabelae terhadap masyarakat Bugis
Desa Ajjalireng, penelitian menemukan peningkatan keterhubungan antar
keluarga yang terlibat, didorong oleh kesamaan latar belakang pasangan
yang memudahkan kerjasama dan solidaritas. Pernikahan ini tidak hanya
memberikan manfaat emosional, tetapi juga berdampak secara sosial dan
62
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Teori kafa'ah dari Islam menjadi
relevan, menekankan kesesuaian antara pasangan dalam pernikahan.
3. Kajian hukum Islam terkait perjodohan ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ
ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, hukumnya sah, praktik pernikahan endogami antara sepupu
ketiga dalam masyarakat Bugis, menunjukkan integrasi antara hukum
Islam dan tradisi budaya lokal. Meskipun tidak ada larangan langsung
dalam agama terkait pernikahan ini, praktik tersebut dimaknai sebagai
upaya mempertahankan nasab dan mempererat hubungan kerabat. Dari
perspektif hukum Islam, perjodohan ini menegaskan nilai-nilai agama dan
tradisi sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat. Dengan
menggunakan metode istinbath hukum, terutama teori maslaḥah
mursalah, perjodohan ripaddeppe’ mabelae dipahami sebagai bentuk
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Keterlibatan kedua calon
pasangan dan kedua keluarga dalam proses pernikahan menjadi landasan
utama praktik ini, dengan tujuan mendekatkan kembali hubungan keluarga
yang sudah jauh. Dalam konteks maslaḥah ḍarūriyah, praktik ini
mempermudah proses pernikahan antara keluarga, sementara dari segi
maslaḥah ḥājiyah dan taḥsīnīyyah, perjodohan ripaddeppe’ mabelae
membawa manfaat ekonomi dan memperindah proses pernikahan dengan
keterlibatan kedua keluarga. Sebagai bagian dari warisan budaya yang
kaya, praktik ini tidak hanya menggambarkan keunikan masyarakat Bugis,
tetapi juga relevan dalam konteks nilai-nilai hukum Islam yang
menyeluruh.
B. Saran
1. Jika persepsi masyarakat Bugis Ajjalireng terhadap perjodohan
ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, positif, maka masyarakat desa
Ajjalireng dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam
melaksanakan pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
2. Jika perjodohan ripaddeppe’ mabelae berdampak pada peningkatan
keterhubungan antar keluarga, masyarakat Desa Ajjalireng dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai pedoman dalam melaksanakan
pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
3. Jika perjodohan ripaddeppe’ mabelae sesuai dengan ajaran hukum Islam,
maka masyarakat Desa Ajjalireng dapat menggunakan hasil penelitian ini
sebagai pedoman dalam mengatur pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ
ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, Menurut Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng tentang konsep perjodohan ripaddeppe’ mabelae,
bagaimana dampak dari perjodohan ripaddeppe’ mabelae dan bagaimana kajian hukum islam
tentang konsep perjodohan ripaddeppe’ mabelae. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng, dampak dan kajian hukum islam tentang konsep
perjodohan ripaddeppe’ mabelae. Metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif,
pendekatan teologis empiris, pendekatan sosiologis dan pendekatan antropologis yang
dikemas dalam sebuah studi kasus telah digunakan dalam penelitian ini. Peneliti
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menjawab 3 permasalahan
penelitian.
Penelitian ini menemukan bahwa praktik perjodohan ripaddeppe’ mabelae
dipandang positif oleh masyarakat Bugis Desa Ajjalireng. Alasan utama yang dikemukakan
adalah kemampuannya dalam menjaga keharmonisan keluarga dan mempererat ikatan antara
kedua belah pihak. Dampak dari perjodohan ini mencakup peningkatan dukungan dan
kedekatan antar anggota keluarga. Dalam konteks kajian hukum Islam, perjodohan
ripaddeppe’ mabelae dianggap sah karena tidak ada larangan yang secara khusus mengatur
pernikahan antara sepupu ketiga dalam ajaran Islam. Integrasi antara nilai-nilai budaya lokal
dan ajaran agama menjadi krusial dalam memahami signifikansi dan implikasi dari praktik
ini. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa perjodohan ripaddeppe’ mabelae tidak hanya
mempertahankan nasab dan memperkuat hubungan keluarga, tetapi juga mencerminkan nilai-
nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat Bugis. Dengan demikian, praktik
perjodohan ripaddeppe’ mabelae, yang didasarkan pada pertimbangan agama dan tradisi
lokal, memiliki relevansi yang dalam dalam konteks sosial dan hukum Islam di masyarakat
Bugis Desa Ajjalireng.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan dari proses awal
pelaksanaan penelitian ini dan menjadikan pijakan ilmiah dalam pengumpulan
data berikut analisisnya, peneliti dapat menetapkan simpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat Bugis Desa Ajjalireng terhadap konsep perjodohan
ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, mayoritas masyarakat
menganggap pernikahan ini sebagai penguatan ikatan keluarga. Proses
perjodohan dalam rumpun keluarga dilakukan dengan mempertemukan
calon yang memiliki latar belakang yang sama, didukung penuh oleh
kedua belah pihak orangtua calon. Dukungan keluarga tercermin dalam
kegiatan kebersamaan dan saling mendukung di antara keluarga yang
terlibat. Pernikahan ini tidak hanya mengikat individu, tetapi juga
memengaruhi dinamika sosial dan emosional dalam keluarga. Konsep
pernikahan ini sejalan dengan nilai-nilai keagamaan Islam, yang
menekankan pentingnya keharmonisan keluarga dan proses ta’aruf
sebelum menikah.
2. Dampak perjodohan ripaddeppe’ mabelae terhadap masyarakat Bugis
Desa Ajjalireng, penelitian menemukan peningkatan keterhubungan antar
keluarga yang terlibat, didorong oleh kesamaan latar belakang pasangan
yang memudahkan kerjasama dan solidaritas. Pernikahan ini tidak hanya
memberikan manfaat emosional, tetapi juga berdampak secara sosial dan
62
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Teori kafa'ah dari Islam menjadi
relevan, menekankan kesesuaian antara pasangan dalam pernikahan.
3. Kajian hukum Islam terkait perjodohan ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ
ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, hukumnya sah, praktik pernikahan endogami antara sepupu
ketiga dalam masyarakat Bugis, menunjukkan integrasi antara hukum
Islam dan tradisi budaya lokal. Meskipun tidak ada larangan langsung
dalam agama terkait pernikahan ini, praktik tersebut dimaknai sebagai
upaya mempertahankan nasab dan mempererat hubungan kerabat. Dari
perspektif hukum Islam, perjodohan ini menegaskan nilai-nilai agama dan
tradisi sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat. Dengan
menggunakan metode istinbath hukum, terutama teori maslaḥah
mursalah, perjodohan ripaddeppe’ mabelae dipahami sebagai bentuk
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Keterlibatan kedua calon
pasangan dan kedua keluarga dalam proses pernikahan menjadi landasan
utama praktik ini, dengan tujuan mendekatkan kembali hubungan keluarga
yang sudah jauh. Dalam konteks maslaḥah ḍarūriyah, praktik ini
mempermudah proses pernikahan antara keluarga, sementara dari segi
maslaḥah ḥājiyah dan taḥsīnīyyah, perjodohan ripaddeppe’ mabelae
membawa manfaat ekonomi dan memperindah proses pernikahan dengan
keterlibatan kedua keluarga. Sebagai bagian dari warisan budaya yang
kaya, praktik ini tidak hanya menggambarkan keunikan masyarakat Bugis,
tetapi juga relevan dalam konteks nilai-nilai hukum Islam yang
menyeluruh.
B. Saran
1. Jika persepsi masyarakat Bugis Ajjalireng terhadap perjodohan
ripaddeppe’ mabelae / ᨑ
ᨗ
ᨄᨉ
ᨛ
ᨈᨄ ᨆᨈᨅᨒᨈᨕ, positif, maka masyarakat desa
Ajjalireng dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam
melaksanakan pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
2. Jika perjodohan ripaddeppe’ mabelae berdampak pada peningkatan
keterhubungan antar keluarga, masyarakat Desa Ajjalireng dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai pedoman dalam melaksanakan
pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
3. Jika perjodohan ripaddeppe’ mabelae sesuai dengan ajaran hukum Islam,
maka masyarakat Desa Ajjalireng dapat menggunakan hasil penelitian ini
sebagai pedoman dalam mengatur pernikahan ripaddeppe’ mabelae.
Ketersediaan
| SSYA20240075 | 75/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
75/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
