Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bone
Meliana/742352019096 - Personal Name
Penelitian skripsi ini membahas mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara
Dalam Menghadapi Pelaksanaan pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bone,
dengan permasalahan yang akan dikaji yaitu bagaimana sistem pengawasan netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan umum serta bagaimana upaya
preventif dan represif dalam menghadapi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
Negara. Dengan tujuan dapat mengurangi adanya pelanggaran netralitas Aparatur
Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Research) dengan teknik
pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan teknik penelitian kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif yaitu memerlukan keterangan langsung dari
narasumber tentang keadaan subjek dan objek penelitian yang akan diteliti. Dalam hal
ini wawancara dengan staf Bawaslu Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, Bawaslu Kab. Bone melakukan sistem
pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada pada Pasal 93 UU
No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018. Upaya preventif sebagai
upaya pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dilakukan dengan
cara melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dan memberikan
himbauan kepada instansi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. Adapun upaya
represif yang dilakukan yaitu melakukan penelusuran dan kajian untuk
mengumpulkan fakta-fakta lapangan, bukti dan keterangan saksi. Kemudian hasil dari
penelusuran akan ditindaklanjuti jika memang setelah proses pemeriksaan terbukti
melakukan perbuatan pelanggaran netralitas ASN dengan merekeomendasikan
kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan terkait
netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum
Tahun 2024 di Kabupaten bone:
1.
Mekanisme pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan
Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut dapat
disimpulkan bahwa sistem pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam
pemilihan umum dilakukan melalui: (a) Menerima laporan dari masyarakat
ataupun menemukan sendiri tentang dugaan terjadinya pelanggaran; (b)
Membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan
dugaan pelanggaran; (c) Kajian dapat dituangkan dalam sebuah rekomendasi
yang oleh Bawaslu diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan
melampirkan kronologis dan hasil kajian.
2.
Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya
pelanggaran hukum. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang
dilakukan oleh ASN pada pelaksanaan pemilihan umum 2024, Bawaslu Kab.
Bone melakukan pencegahan (preventif) dengan cara: (a) Melakukan
sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara; (b) Memberikan himbauan
yang ditujukan kepada instansi. Sedangkan upaya represif adalah segala
tindakan yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan baik dengan
penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, ataupun penyerahan penuntut umum
untuk dihadapkan ke sidang pengadilan.
61
B. Saran
Berdasarkan dengan uraian dan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut:
1.
Aparatur Sipil Negara harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,
selaku pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik Aparatur
Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memahami dengan baik
tentang netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan umum,
bagaimana sistem pengawasannya serta tindakan-tindakan yang dapat
melanggar netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Saran ini penulis
berikan agar Aparatur Sipil Negara bisa menghindari pelanggaran netralitas.
2. Dalam rangka mempertahankan netralitas ASN dalam pemilihan umum,
pemberian sanksi harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu, sebab
ketidak optimalan pelaksanaan kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara
berawal dari lemahnya pengawasan, dan belum berjalannya penegakan hukum
dengan baik.
Dalam Menghadapi Pelaksanaan pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bone,
dengan permasalahan yang akan dikaji yaitu bagaimana sistem pengawasan netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan umum serta bagaimana upaya
preventif dan represif dalam menghadapi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
Negara. Dengan tujuan dapat mengurangi adanya pelanggaran netralitas Aparatur
Sipil Negara pada pelaksanaan pemilihan umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Research) dengan teknik
pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan teknik penelitian kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif yaitu memerlukan keterangan langsung dari
narasumber tentang keadaan subjek dan objek penelitian yang akan diteliti. Dalam hal
ini wawancara dengan staf Bawaslu Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, Bawaslu Kab. Bone melakukan sistem
pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada pada Pasal 93 UU
No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018. Upaya preventif sebagai
upaya pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dilakukan dengan
cara melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dan memberikan
himbauan kepada instansi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. Adapun upaya
represif yang dilakukan yaitu melakukan penelusuran dan kajian untuk
mengumpulkan fakta-fakta lapangan, bukti dan keterangan saksi. Kemudian hasil dari
penelusuran akan ditindaklanjuti jika memang setelah proses pemeriksaan terbukti
melakukan perbuatan pelanggaran netralitas ASN dengan merekeomendasikan
kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan terkait
netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum
Tahun 2024 di Kabupaten bone:
1.
Mekanisme pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan
Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut dapat
disimpulkan bahwa sistem pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam
pemilihan umum dilakukan melalui: (a) Menerima laporan dari masyarakat
ataupun menemukan sendiri tentang dugaan terjadinya pelanggaran; (b)
Membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan
dugaan pelanggaran; (c) Kajian dapat dituangkan dalam sebuah rekomendasi
yang oleh Bawaslu diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan
melampirkan kronologis dan hasil kajian.
2.
Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya
pelanggaran hukum. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang
dilakukan oleh ASN pada pelaksanaan pemilihan umum 2024, Bawaslu Kab.
Bone melakukan pencegahan (preventif) dengan cara: (a) Melakukan
sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara; (b) Memberikan himbauan
yang ditujukan kepada instansi. Sedangkan upaya represif adalah segala
tindakan yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan baik dengan
penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, ataupun penyerahan penuntut umum
untuk dihadapkan ke sidang pengadilan.
61
B. Saran
Berdasarkan dengan uraian dan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut:
1.
Aparatur Sipil Negara harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,
selaku pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik Aparatur
Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memahami dengan baik
tentang netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan umum,
bagaimana sistem pengawasannya serta tindakan-tindakan yang dapat
melanggar netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Saran ini penulis
berikan agar Aparatur Sipil Negara bisa menghindari pelanggaran netralitas.
2. Dalam rangka mempertahankan netralitas ASN dalam pemilihan umum,
pemberian sanksi harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu, sebab
ketidak optimalan pelaksanaan kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara
berawal dari lemahnya pengawasan, dan belum berjalannya penegakan hukum
dengan baik.
Ketersediaan
| 742352019096 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
258/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
