Pemenuhan Hak Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dalam Mewujudkan Produktivitas Kerja Yang Optimal di PTPN XIV Kebun Bone (Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Siyasah Syar’iyyah)
Ispah Hastuti/742352019116 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Dan Keselamatan
Kerja Dalam Mewujudkan Produktivitas Kerja Yang Optimal di PTPN XIV Kebun
Bone (Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Siyasah Syar’iyyah).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak
kesehatan dan keselamatan kerja menurut Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan
dan perspektif siyasah syar’iyyah di PTPN XIV Kebun Bone dan faktor-faktor apa
saja yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja di PTPN XIV Kebun
Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan
dan keselamatan kerja menurut Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan
perspektif siyasah syar’iyyah di PTPN XIV Kebun Bone dan untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja di PTPN XIV Kebun
Bone. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field research) yang bersifat
deskriptif-analitis (deskriptif research) dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pasal 86 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di lingkungan PTPN XIV
Kebun Bone belum sepenuhnya terlaksana, karena masih ada beberapa hak-hak
pekerja yang belum terealisasi. Hal ini juga belum sesuai dengan perspektif siyasah
syar’iyyah dalam kajian ilmu maqasid syar’iyyah khususnya hifz al-nafs, karena
adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan memberikan dampak yang
salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Kemudian, faktor yang
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, di antaranya faktor individu atau
pekerja itu sendiri, faktor lingkungan dan faktor pelayanan kesehatan. di PTPN XIV
Kebun Bone, teguran lisan dan tertulis diberikan kepada pekerja yang melanggar.
Teguran lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan, seperti
keterlambatan masuk kerja atau kelalaian dalam mengikuti prosedur keselamatan.
Sebaliknya, teguran tertulis disertai dengan Surat Peringatan (SP) digunakan untuk
pelanggaran yang lebih serius atau berulang, seperti tidak hadir tanpa alasan yang
jelas atau melanggar aturan perusahaan yang signifikan.
A. Kesimpulan
1. Pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan kerja menurut pasal 86 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di lingkungan
PTPN XIV Kebun Bone belum sepenuhnya terlaksana, karena terdapat
beberapa hak-hak pekerja yang belum diberikan seperti helm kerja yang perlu
disesuaikan dengan SOP, sepatu kerja dan sarung tangan kerja yang
membutuhkan tingkat safety yang tinggi. Selain itu, masih belum sesuai
dengan siyasah syar’iyyah dalam kajian ilmu maqasid syar’iyyah khususnya
hifdul nafs, karena adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan
memberikan dampak yang salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan
kerja. PTPN XIV Kebun Bone berusaha mengeluarkan kebijakan perusahaan
dalam mengupayakan program dengan tujuan untuk kesejahteraan para
karyawan yang diberikan para karyawannya.
2. Faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, di antaranya
faktor individu yakni tenaga kerja gampang kelelahan dan tidak
memperhatikan kesehatan sendiri, selain itu faktor lingkungan kerja di mana
budaya menghargai keselamatan karyawan untuk lebih berhati-hati dan
proaktif dalam menjaga lingkungan kerja yang aman kurang dilestarikan
pihak perusahaan serta faktor pelayanan kesehatan di mana para tenaga kerja
merasa layanan kesehatan memenuhi syarat seperti jaminan kesehatan dari
perusahaan dan fasilitas kesehatan yang ada dalam pabrik. Hubungan antara
lingkungan kerja dengan status kesehatan pada pekerja PTPN XIV Kebun
Bone dinilai sangat penting karena semua pekerja setuju jika lingkungan
kerjanya baik atau memenuhi syarat. Selain itu, di PTPN XIV Kebun Bone,
teguran lisan dan tertulis diberikan kepada pekerja yang melanggar. Teguran
lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan, seperti
keterlambatan masuk kerja atau kelalaian dalam mengikuti prosedur
keselamatan, pekerja dengan status Karyawan Kontrak Waktu Tertentu
(KKWT) dan buruh harian lepas sering kali langsung diberhentikan karena
sifat pekerjaan mereka yang temporer dan kontrak yang berjangka pendek.
Sebaliknya, teguran tertulis disertai dengan Surat Peringatan (SP) digunakan
untuk pelanggaran yang lebih serius atau berulang, dan diberikan kepada
Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja musiman.
B. Saran
1. PTPN XIV Kebun Bone harus menyediakan pelatihan keselamatan kerja
reguler, memastikan perlindungan terhadap kesehatan pekerja, dan
menegakkan aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, mengadakan inspeksi
rutin dan memberikan peralatan pelindung diri yang sesuai untuk pekerja di
lingkungan PTPN XIV Kebun Bone akan membantu memenuhi hak
kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
2. PTPN XIV Kebun Bone harus mengevaluasi kondisi fisik lingkungan kerja,
seperti kebisingan, suhu, dan paparan bahan berbahaya. Selain itu, meninjau
kebijakan perusahaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta
memastikan implementasinya. Dan membangun budaya keselamatan di
tempat kerja dengan mendorong partisipasi aktif pekerja dalam
mengidentifikasi dan melaporkan risiko.
Kerja Dalam Mewujudkan Produktivitas Kerja Yang Optimal di PTPN XIV Kebun
Bone (Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Siyasah Syar’iyyah).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak
kesehatan dan keselamatan kerja menurut Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan
dan perspektif siyasah syar’iyyah di PTPN XIV Kebun Bone dan faktor-faktor apa
saja yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja di PTPN XIV Kebun
Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan
dan keselamatan kerja menurut Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan
perspektif siyasah syar’iyyah di PTPN XIV Kebun Bone dan untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja di PTPN XIV Kebun
Bone. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field research) yang bersifat
deskriptif-analitis (deskriptif research) dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pasal 86 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di lingkungan PTPN XIV
Kebun Bone belum sepenuhnya terlaksana, karena masih ada beberapa hak-hak
pekerja yang belum terealisasi. Hal ini juga belum sesuai dengan perspektif siyasah
syar’iyyah dalam kajian ilmu maqasid syar’iyyah khususnya hifz al-nafs, karena
adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan memberikan dampak yang
salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Kemudian, faktor yang
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, di antaranya faktor individu atau
pekerja itu sendiri, faktor lingkungan dan faktor pelayanan kesehatan. di PTPN XIV
Kebun Bone, teguran lisan dan tertulis diberikan kepada pekerja yang melanggar.
Teguran lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan, seperti
keterlambatan masuk kerja atau kelalaian dalam mengikuti prosedur keselamatan.
Sebaliknya, teguran tertulis disertai dengan Surat Peringatan (SP) digunakan untuk
pelanggaran yang lebih serius atau berulang, seperti tidak hadir tanpa alasan yang
jelas atau melanggar aturan perusahaan yang signifikan.
A. Kesimpulan
1. Pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan kerja menurut pasal 86 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di lingkungan
PTPN XIV Kebun Bone belum sepenuhnya terlaksana, karena terdapat
beberapa hak-hak pekerja yang belum diberikan seperti helm kerja yang perlu
disesuaikan dengan SOP, sepatu kerja dan sarung tangan kerja yang
membutuhkan tingkat safety yang tinggi. Selain itu, masih belum sesuai
dengan siyasah syar’iyyah dalam kajian ilmu maqasid syar’iyyah khususnya
hifdul nafs, karena adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan
memberikan dampak yang salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan
kerja. PTPN XIV Kebun Bone berusaha mengeluarkan kebijakan perusahaan
dalam mengupayakan program dengan tujuan untuk kesejahteraan para
karyawan yang diberikan para karyawannya.
2. Faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, di antaranya
faktor individu yakni tenaga kerja gampang kelelahan dan tidak
memperhatikan kesehatan sendiri, selain itu faktor lingkungan kerja di mana
budaya menghargai keselamatan karyawan untuk lebih berhati-hati dan
proaktif dalam menjaga lingkungan kerja yang aman kurang dilestarikan
pihak perusahaan serta faktor pelayanan kesehatan di mana para tenaga kerja
merasa layanan kesehatan memenuhi syarat seperti jaminan kesehatan dari
perusahaan dan fasilitas kesehatan yang ada dalam pabrik. Hubungan antara
lingkungan kerja dengan status kesehatan pada pekerja PTPN XIV Kebun
Bone dinilai sangat penting karena semua pekerja setuju jika lingkungan
kerjanya baik atau memenuhi syarat. Selain itu, di PTPN XIV Kebun Bone,
teguran lisan dan tertulis diberikan kepada pekerja yang melanggar. Teguran
lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan, seperti
keterlambatan masuk kerja atau kelalaian dalam mengikuti prosedur
keselamatan, pekerja dengan status Karyawan Kontrak Waktu Tertentu
(KKWT) dan buruh harian lepas sering kali langsung diberhentikan karena
sifat pekerjaan mereka yang temporer dan kontrak yang berjangka pendek.
Sebaliknya, teguran tertulis disertai dengan Surat Peringatan (SP) digunakan
untuk pelanggaran yang lebih serius atau berulang, dan diberikan kepada
Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja musiman.
B. Saran
1. PTPN XIV Kebun Bone harus menyediakan pelatihan keselamatan kerja
reguler, memastikan perlindungan terhadap kesehatan pekerja, dan
menegakkan aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, mengadakan inspeksi
rutin dan memberikan peralatan pelindung diri yang sesuai untuk pekerja di
lingkungan PTPN XIV Kebun Bone akan membantu memenuhi hak
kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
2. PTPN XIV Kebun Bone harus mengevaluasi kondisi fisik lingkungan kerja,
seperti kebisingan, suhu, dan paparan bahan berbahaya. Selain itu, meninjau
kebijakan perusahaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta
memastikan implementasinya. Dan membangun budaya keselamatan di
tempat kerja dengan mendorong partisipasi aktif pekerja dalam
mengidentifikasi dan melaporkan risiko.
Ketersediaan
| SSYA20240219 | 219/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
219/2024
Penerbit
Skripsi Syariah : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
