Efektifitas Persidangan Secara Online (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang ”Efektivitas Persidangan Secara Online Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” sebagai respon terhadap tuntutan
modernisasi layanan peradilan dan penyesuaian terhadap kondisi pandemi COVID-
19. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebutuhan akan sistem peradilan yang
efisien, fleksibel, dan tetap menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama di
tengah keterbatasan interaksi fisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus, melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak
berperkara, serta dokumentasi dan observasi terhadap proses persidangan online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persidangan secara online
memberikan sejumlah manfaat positif, seperti efisiensi waktu, penghematan biaya
transportasi, serta kemudahan akses bagi para pihak yang berada di luar kota. Namun
demikian, pelaksanaannya juga menghadapi berbagai tantangan, seperti gangguan
jaringan internet, kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, dan rendahnya literasi
digital sebagian peserta sidang. Meskipun demikian, pihak pengadilan terus
melakukan penyesuaian teknis dan administratif untuk meningkatkan kualitas layanan
sidang secara daring.
Secara keseluruhan, persidangan online di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dapat dikatakan cukup efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan
peradilan yang cepat dan mudah diakses. Namun, efektivitas tersebut masih dapat
ditingkatkan melalui perbaikan sistem, pelatihan sumber daya manusia, serta
penyediaan fasilitas teknologi yang memadai. Dengan demikian, sistem persidangan
daring memiliki potensi besar untuk diimplementasikan secara berkelanjutan dalam
sistem peradilan di Indonesia.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan persidangan secara online di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A telah berjalan cukup efektif dan sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, khususnya melalui
penerapan sistem e-Court dan e-Litigation. Inovasi digital ini
terbukti membantu efisiensi administrasi perkara, memudahkan
akses layanan peradilan, serta mempersingkat waktu pelaksanaan
sidang, terutama dalam perkara-perkara yang tidak membutuhkan
pembuktian langsung.
2. Diketahu bahwa baik dari sudut pandang hakim maupun advokat,
persidangan daring dinilai mampu memberikan efisiensi waktu,
biaya, dan energi. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih
membutuhkan dukungan dari sisi literasi teknologi masyarakat dan
kesiapan infrastruktur yang merata. Pandangan para pihak umumnya
mendukung keberlanjutan sistem ini dengan beberapa catatan
perbaikan.
3. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan daring
meliputi gangguan teknis jaringan internet, keterbatasan perangkat
teknologi, rendahnya literasi digital, serta kendala administratif
dalam penggunaan sistem e-Court. Meskipun demikian, pihak
pengadilan terus melakukan upaya perbaikan seperti penyediaan
ruang khusus sidang daring, pelatihan teknis, dan pendampingan
bagi para pihak.
B. Saran
1. Pengadilan perlu memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi
yang memadai, seperti jaringan internet stabil, sistem keamanan data
yang kuat, serta perangkat lunak yang user-friendly agar persidangan
online dapat berjalan efektif dan efisien.
2. Sebaiknya dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada
masyarakat pengguna layanan, khususnya yang belum familiar
dengan sistem digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
semua pihak dapat memahami dan penjalankan prosedur
persidangan online secara tepat.
3. Sebagai bentuk pengembangan ke depan, perlu adanya penyusunan
pedoman teknis baku terkait prosedur persidangan daring untuk
menangani berbagai kemungkinan teknis yang muncul. Evaluasi
berkala terhadap efektivitas sistem juga diperlukan agar sistem e-
Court dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan teknologi hukum di Indonesia. Dan juga diperlukan
sistem keamanan yang lebih ketat untuk melindungi rekaman sidang,
dokumen elektronik, dan data pribadi para pihak agar tidak
disalahgunakan atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Ketersediaan
SSYA20250146146/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

146/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top