Efektifitas Persidangan Secara Online (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Andi Shahirul Haq/742352019012 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang ”Efektivitas Persidangan Secara Online Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” sebagai respon terhadap tuntutan
modernisasi layanan peradilan dan penyesuaian terhadap kondisi pandemi COVID-
19. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebutuhan akan sistem peradilan yang
efisien, fleksibel, dan tetap menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama di
tengah keterbatasan interaksi fisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus, melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak
berperkara, serta dokumentasi dan observasi terhadap proses persidangan online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persidangan secara online
memberikan sejumlah manfaat positif, seperti efisiensi waktu, penghematan biaya
transportasi, serta kemudahan akses bagi para pihak yang berada di luar kota. Namun
demikian, pelaksanaannya juga menghadapi berbagai tantangan, seperti gangguan
jaringan internet, kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, dan rendahnya literasi
digital sebagian peserta sidang. Meskipun demikian, pihak pengadilan terus
melakukan penyesuaian teknis dan administratif untuk meningkatkan kualitas layanan
sidang secara daring.
Secara keseluruhan, persidangan online di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dapat dikatakan cukup efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan
peradilan yang cepat dan mudah diakses. Namun, efektivitas tersebut masih dapat
ditingkatkan melalui perbaikan sistem, pelatihan sumber daya manusia, serta
penyediaan fasilitas teknologi yang memadai. Dengan demikian, sistem persidangan
daring memiliki potensi besar untuk diimplementasikan secara berkelanjutan dalam
sistem peradilan di Indonesia.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan persidangan secara online di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A telah berjalan cukup efektif dan sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, khususnya melalui
penerapan sistem e-Court dan e-Litigation. Inovasi digital ini
terbukti membantu efisiensi administrasi perkara, memudahkan
akses layanan peradilan, serta mempersingkat waktu pelaksanaan
sidang, terutama dalam perkara-perkara yang tidak membutuhkan
pembuktian langsung.
2. Diketahu bahwa baik dari sudut pandang hakim maupun advokat,
persidangan daring dinilai mampu memberikan efisiensi waktu,
biaya, dan energi. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih
membutuhkan dukungan dari sisi literasi teknologi masyarakat dan
kesiapan infrastruktur yang merata. Pandangan para pihak umumnya
mendukung keberlanjutan sistem ini dengan beberapa catatan
perbaikan.
3. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan daring
meliputi gangguan teknis jaringan internet, keterbatasan perangkat
teknologi, rendahnya literasi digital, serta kendala administratif
dalam penggunaan sistem e-Court. Meskipun demikian, pihak
pengadilan terus melakukan upaya perbaikan seperti penyediaan
ruang khusus sidang daring, pelatihan teknis, dan pendampingan
bagi para pihak.
B. Saran
1. Pengadilan perlu memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi
yang memadai, seperti jaringan internet stabil, sistem keamanan data
yang kuat, serta perangkat lunak yang user-friendly agar persidangan
online dapat berjalan efektif dan efisien.
2. Sebaiknya dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada
masyarakat pengguna layanan, khususnya yang belum familiar
dengan sistem digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
semua pihak dapat memahami dan penjalankan prosedur
persidangan online secara tepat.
3. Sebagai bentuk pengembangan ke depan, perlu adanya penyusunan
pedoman teknis baku terkait prosedur persidangan daring untuk
menangani berbagai kemungkinan teknis yang muncul. Evaluasi
berkala terhadap efektivitas sistem juga diperlukan agar sistem e-
Court dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan teknologi hukum di Indonesia. Dan juga diperlukan
sistem keamanan yang lebih ketat untuk melindungi rekaman sidang,
dokumen elektronik, dan data pribadi para pihak agar tidak
disalahgunakan atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” sebagai respon terhadap tuntutan
modernisasi layanan peradilan dan penyesuaian terhadap kondisi pandemi COVID-
19. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebutuhan akan sistem peradilan yang
efisien, fleksibel, dan tetap menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama di
tengah keterbatasan interaksi fisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus, melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak
berperkara, serta dokumentasi dan observasi terhadap proses persidangan online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persidangan secara online
memberikan sejumlah manfaat positif, seperti efisiensi waktu, penghematan biaya
transportasi, serta kemudahan akses bagi para pihak yang berada di luar kota. Namun
demikian, pelaksanaannya juga menghadapi berbagai tantangan, seperti gangguan
jaringan internet, kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, dan rendahnya literasi
digital sebagian peserta sidang. Meskipun demikian, pihak pengadilan terus
melakukan penyesuaian teknis dan administratif untuk meningkatkan kualitas layanan
sidang secara daring.
Secara keseluruhan, persidangan online di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dapat dikatakan cukup efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan
peradilan yang cepat dan mudah diakses. Namun, efektivitas tersebut masih dapat
ditingkatkan melalui perbaikan sistem, pelatihan sumber daya manusia, serta
penyediaan fasilitas teknologi yang memadai. Dengan demikian, sistem persidangan
daring memiliki potensi besar untuk diimplementasikan secara berkelanjutan dalam
sistem peradilan di Indonesia.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan persidangan secara online di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A telah berjalan cukup efektif dan sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, khususnya melalui
penerapan sistem e-Court dan e-Litigation. Inovasi digital ini
terbukti membantu efisiensi administrasi perkara, memudahkan
akses layanan peradilan, serta mempersingkat waktu pelaksanaan
sidang, terutama dalam perkara-perkara yang tidak membutuhkan
pembuktian langsung.
2. Diketahu bahwa baik dari sudut pandang hakim maupun advokat,
persidangan daring dinilai mampu memberikan efisiensi waktu,
biaya, dan energi. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih
membutuhkan dukungan dari sisi literasi teknologi masyarakat dan
kesiapan infrastruktur yang merata. Pandangan para pihak umumnya
mendukung keberlanjutan sistem ini dengan beberapa catatan
perbaikan.
3. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan daring
meliputi gangguan teknis jaringan internet, keterbatasan perangkat
teknologi, rendahnya literasi digital, serta kendala administratif
dalam penggunaan sistem e-Court. Meskipun demikian, pihak
pengadilan terus melakukan upaya perbaikan seperti penyediaan
ruang khusus sidang daring, pelatihan teknis, dan pendampingan
bagi para pihak.
B. Saran
1. Pengadilan perlu memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi
yang memadai, seperti jaringan internet stabil, sistem keamanan data
yang kuat, serta perangkat lunak yang user-friendly agar persidangan
online dapat berjalan efektif dan efisien.
2. Sebaiknya dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada
masyarakat pengguna layanan, khususnya yang belum familiar
dengan sistem digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
semua pihak dapat memahami dan penjalankan prosedur
persidangan online secara tepat.
3. Sebagai bentuk pengembangan ke depan, perlu adanya penyusunan
pedoman teknis baku terkait prosedur persidangan daring untuk
menangani berbagai kemungkinan teknis yang muncul. Evaluasi
berkala terhadap efektivitas sistem juga diperlukan agar sistem e-
Court dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan teknologi hukum di Indonesia. Dan juga diperlukan
sistem keamanan yang lebih ketat untuk melindungi rekaman sidang,
dokumen elektronik, dan data pribadi para pihak agar tidak
disalahgunakan atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Ketersediaan
| SSYA20250146 | 146/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
146/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
