Implementasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Studi Kasus Di Kantor Dinas Kominfo Bone)

No image available for this title
Salah satu upaya untuk memberikan hak warga negara atas informasi publik
dan mengoptimalkan kontrol masyarakat terhadap pemerintah yang juga
mendorong Good Governance yaitu dengan keterbukaan informasi publik. Skripsi
ini membahas mengenai Implemntasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik pada dinas komunikasi informasi dan persandian Kab. Bone,
dalam hal ini Tujuan dari pada kajian skripsi ini adalah mengetahui bentuk
Implemntasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada
dinas komunikasi informasi dan persandian Kab. Bone, faktor penghambat dan
solusi dalam mengimplementasikan keterbukaan infomasi publik di Kabupaten
Bone, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati, Sumber
perolehan data yang diperoleh yaitu dengan analisis data primer, serta data
sekunder yang secara tidak langsung memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Implementasi Undang -
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yaitu
Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Menerbitkan surat keputusan OPD, dan penyediaan layanan PPID melalui
website, Faktor penghambat implementasi keterbukaan informasi publik di
Kabupaten Bone yaitu kurangnya kepedulian dan pemahaman pejabat,
kekurangan SDM, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang website PPID, dan
kurangnya kesadaran OPD. Solusi yang diilakukan meliputi sosialisasi dan
pelatihan bagi pejabat dan OPD, rekrutmen Pegawai, peningkatan penggunaan
layanan digital oleh masyarakat, serta bimbingan teknis dan evaluasi tahunan
untuk memperbaiki proses dan meningkatkan transparansi informasi publik.
A.
Simpulan
1. Bentuk Implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik yaitu Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik. Menerbitkan surat keputusan OPD, dan
penyediaan layanan PPID melalui website. Langkah-langkah ini memastikan
transparansi dan akuntabilitas informasi penanganan berita hoaks, guna
memfasilitasi akses informasi yang efektif bagi masyarakat Kabupaten Bone,
dengan memenuhi asas keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan undang-
undang dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang
diperlukan secara efektif.
2. Faktor penghambat implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten
Bone mencakup kurangnya kepedulian dan pemahaman pejabat terkait dengan
pntingnya keterbukaan informasi publik, kekurangan SDM, rendahnya
pengetahuan masyarakat tentang website PPID, dan kurangnya kesadaran OPD.
Solusi yang diilakukan meliputi sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat dan
OPD, rekrutmen Pegawai, peningkatan penggunaan layanan digital oleh
masyarakat, serta bimbingan teknis dan evaluasi tahunan untuk memperbaiki
proses dan meningkatkan transparansi informasi publik.
B. Saran
Berdasarkan analisis tantangan dan solusi dalam implementasi Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Kabupaten Bone, beberapa saran berikut dapat dipertimbangkan untuk
meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi, Saran untuk Implementasi
Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bone:
1. Penerbitan dan Sosialisasi Peraturan Terkait:
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dapat diperkuat dengan penerbitan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Bone sebaiknya secara aktif mensosialisasikan
peraturan ini kepada pejabat dan masyarakat untuk meningkatkan
pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi. Selain itu, perlu
diterbitkan surat keputusan OPD yang jelas mengenai tanggung jawab dan
prosedur keterbukaan informasi, serta memastikan bahwa layanan PPID
dapat diakses secara luas melalui website resmi.
2. Peningkatan Akses dan Pengelolaan Informasi:
Untuk memastikan akses informasi yang efektif bagi masyarakat,
pemerintah harus memfasilitasi penyediaan layanan PPID yang terintegrasi
dan mudah diakses melalui website. Website PPID harus diperbarui secara
berkala dengan informasi yang relevan dan mudah dipahami, serta
menyediakan mekanisme yang jelas untuk permohonan informasi dan
penanganan keluhan. Hal ini akan membantu memenuhi asas keterbukaan
informasi sesuai ketentuan undang-undang dan memastikan bahwa
masyarakat Kabupaten Bone dapat mengakses informasi yang diperlukan
dengan mudah.
3. Sosialisasi dan Pelatihan:
Mengatasi faktor penghambat seperti kurangnya kepedulian dan
pemahaman pejabat terkait pentingnya keterbukaan informasi publik
memerlukan sosialisasi dan pelatihan yang intensif. Pelatihan harus
mencakup pemahaman tentang undang-undang keterbukaan informasi,
pengelolaan PPID, serta penggunaan dan manfaat website PPID.
Pemerintah Kabupaten Bone perlu menyelenggarakan program pelatihan
rutin untuk pejabat dan OPD guna meningkatkan kesadaran dan
kemampuan mereka dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik.
4. Rekrutmen dan Peningkatan SDM:
Untuk mengatasi kekurangan SDM dalam pengelolaan informasi
publik, pemerintah Kabupaten Bone perlu melakukan rekrutmen pegawai
tambahan yang berkompeten dalam bidang komunikasi dan teknologi
informasi. Penguatan tim PPID dengan staf yang terlatih dan memiliki
keterampilan yang relevan akan meningkatkan efektivitas pengelolaan dan
pelayanan informasi publik.
5. Peningkatan Pengetahuan Masyarakat:
Untuk mengatasi rendahnya pengetahuan masyarakat tentang website
PPID, pemerintah harus meningkatkan upaya promosi dan edukasi. Ini
dapat dilakukan melalui kampanye informasi, pelatihan komunitas, dan
penyuluhan tentang cara mengakses dan menggunakan layanan digital.
Pemerintah juga bisa memanfaatkan media sosial dan platform komunikasi
lainnya untuk menjangkau masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka
mengenai hak-hak keterbukaan informasi.
6. Bimbingan Teknis dan Evaluasi Tahunan:
Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi tahunan perlu
diimplementasikan untuk memperbaiki proses keterbukaan informasi dan
meningkatkan transparansi. Evaluasi ini harus dilakukan untuk menilai
efektivitas proses, mengidentifikasi masalah, dan menerapkan perbaikan
yang diperlukan. Bimbingan teknis juga harus mencakup pembaruan
tentang praktik terbaik dan teknologi terbaru dalam pengelolaan informasi
publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses keterbukaan informasi
publik di Kabupaten Bone dapat berjalan dengan lebih efektif, transparan, dan
akuntabel, serta memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara optimal.
Ketersediaan
SSYA20240261261/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

261/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top