Menakar Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Prinsip Asuransi Syariah (Studi Pada Kantor BPJS Kesehatan Kab. Bone)

No image available for this title
Kehadiran BPJS Kesehatan telah dibicarakan dengan beberapa pihak, sehingga
penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dimana BPJS Kesehatan memuat
prinsip asuransi wajib. Dengan diwajibkannya seluruh masyarakat Indonesia sebagai
peserta BPJS Kesehatan, maka sangat penting untuk memiliki prosedur yang sesuai
dengan standar tuntutan syariat Islam, mengingat penduduk Indonesia sebagian besar
beragama Islam. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan BPJS
Kesehatan di Kab. Bone tentang pelaksanaan jaminan asuransi Kesehatan dalam
perskpektif ekonomi Islam. Dengan tujuan untuk mendeskripsikan pengelolaan BPJS
Kesehatan di Kab. Bone tentang pelaksanaan jaminan asuransi Kesehatan
berdasarkan asuransi syariah. Pembahasan penelitian ini berhubungan dengan bidang
ilmu ekonomi (muamalah). Dalam konteks ini, metodologi yang digunakan adalah
teori yang berkaitan dengan Asuransi Syariah dan BPJS Kesehatan. Dalam penulisan
skripsi ini, penulis menggunakan salah satu jenis penelitian yaitu penelitian
kepustakaan (Library Research), yaitu eksplorasi spesifik melalui sumber-sumber
yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Syariah. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif-analisis dengan menggunakan metode analisis konsep. Kemudian
data yang diperoleh dianalisis berdasarkan Normatif-konsep. Terakhir, penulis
menyimpulkan bahwa program BPJS Kesehatan jika dilihat dari perspektif asuransi
syariah sudah mencerminkan konsep tolong-menolong, terutama mengingat
Kesehatan itu penting bagi maqashid syariah. Namun, dengan mempertimbangkan
aturan kepesertaan wajib mengingat Sebagian besar penduduk Indonesia adalah
Muslim, masih ada beberapa praktik BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan
prinsip asuransi Syariah, diantaranya premi iuran bulanan masih terlalu tinggi dan
pengenaan sanksi bagi yang tidak membayar, prinsip ekuitas yang masih adanya
ketidakadilan, tidak ada perbedaan antara dana Tabarru’, dana peserta, dana hangus.
Selaain itu jika ditelaah berdasarkan Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 masih ada
akad dalam BPJS Kesehatan yang mengandung unsur riba, ghārar, dan maysir.
A. Kesimpulan
Setelah iserangkaian diskusi danianalisis, penulis menyimpulkan:
1. Dalam pengelolaannya BPJSiKesehatan Kab.Bone sudah sesuaiidengan
UU No.24 Tahun 2011 yang membahas tentangiBPJS. Sistem pengelolaan
BPJS Kesehatan memiliki kemiripan dengan Asuransi Syariah yaitu
adanya prinsip pemisahan asset, gotong royong, dan dana sosial hanya
diberikan atau diperuntukkan kepada peserta BPJS Kesehatan
2. BPJS Kesehatan telah menerima tanda bahwa transaksi yang dilakukan
telah sesuai dengan Asuransi Syariah haliini telahidijelaskan melalui Fatwa
DSNiMUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentangiAsuransiiSyariah. Namun
pada kenyataannya tidak semua isi fatwa ini disahkan oleh BPJS
Kesehatan, sehingga masih dapat terlihat praktik yang menyimpang dari
aturan syariah. Akad yang tidak jelas pada transaksi yang terjadi di BPJS
Kesehatan seperti praktek Maysir, Riba dan Ghārar unsur inilah yang
akhirnya menyebabkan diragukan BPJS dan diperdebatkan. Namun
Undang-Undang BPJS Kesehatan yang awalnya dilarang kemudian
disahkan atau dibolehkan dikarenakan mengingat ketentuan wajib bagi
seluruh Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan
kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap BPJS Kesehatan hingga
mencapat tahap dharuriat (Mendesak).
B. Saran
Satu bagian dari Maqashid syariah yaitu hifz an-Nafs adalah istilah yang
disebut oleh pada ulama yaitu pemeliharaan diri/jiwa. Maka dari itu menjaga
Kesehatan merupakan bagian yang sangat penting dalam syariah. Adapun saran
dalam penelitian ini yang dikemukakan oleh penulis yaitu:
1. Pertama Kepada aparat pemerintah agar dalam pembentukan BPJS
Kesehatan Syariah bisa lebih serius. Sehingga membuat mayoritas umat
Islam merasa nyaman menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Kedua kepada anggota parlemen menyiapkan Undang-Undang perangkat
syariah untuk merealisasi BPJS Kesehatan syariah agar bisa menampung
DJS peserta BPJS Kesehatan Syariah maka cukup dengan melibatkan
mitra Perbankan Syariah yang sesuai.
3. Selanjutnya kepada para Ulama, Ustadz, dan guru-guru yang memiliki
tanggungjawab untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Mengedukasi
dan mensosialisasi kepada masyarakat umum tentang transaksi yang
dilarangidalam Islamiseperti ghārar, iriba, dan maysir.
4. Kepada DewaniSyariah NasionaliMajelis UlamaiIndonesia (DSN-MUI)
agar tetap terus mengeluarkanifatwa, mendukung, memberi nasihat,
memberi pembinaan terhadap BPJS Kesehatan agar BPJS Kesehatan
Syariah dapat secepatnya terwujud.
5. Kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa memaksimalkan upaya untuk
mencapai terbentuknya BPJS Kesehatan Syariah. Sebab, jika BPJS
Kesehatan tidak fast respon terhadap dukungan para stakeholders maka
dukungan dari DSN-MUI dan pemerintah akanisia-sia.
Ketersediaan
SFEBI20220137137/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

137/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top