Konsep Diskresi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja)
Asnita Yusmawati/742352019049 - Personal Name
Skripsi ini membahas Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan (Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Perpu No. 2 Tahun 2022
Tentanh Cipta Kerja) dengan Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
urgensi dikeluarkan peraturan penggantian Undang-Undang oleh pemerintah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kemudian Analisis dengan menggunakan
metode pengelohan dan analisis bahan hukum, sehingga akan ditemukan prinsip-
prinsip pengaturan yang menjadi materi muatan dari ketentuan perundang-undangan
terhadap dan putusan hakim. Selanjutnya menganalisis isi dan melakukan penafsiran
terhadap bahan hukum primer sesuai dengan konteks ruang dan waktu dokumen
tersebut dibuat yang diperoleh, setelah itu dilakukan analisis deskriptif-analisis.
Hasil penelitian bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi memiliki beberapa persyaratan
yaitu sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2),
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan
AUPB, Berdasarkan alasasn-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konfik
kepentingan dan dilakukan dengan itikad baik, bahwa Undang-undang Cipta Kerja
juga menimbulkan persoalan baru dengan mengjilankan syarat bagi pejabat
pemerintah untuk melakukan suatu tindakan tanpa perlu terikat sepenuhnya undang-
undang asalkan tujuannya untuk kepentingan umum, bahwa Asas-asas Pemerintahan
yang baik merupakan sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan
kewenangan pemerintah agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukkan bahwa
hubungan hukum antara kewenangan diskresi dan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang baik (AUPB) membatasi kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adanya pergeseran penggunaan syarat dalam penggunaan diskresi
melalui Pasal 175 UU Cipta Kerja. Di mana, Undang-Undang a quo
mengubah beberapa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan,
salah satunya yaitu perluasan pemaknaan terhadap konsep diskresi
dengan menghilangkan frasa tidak bertentangan dengan peraturan
Perundang-Undangan. Pengaturan ini memberikan ruang gerak bagi
pejabat pemerintah yang begitu besar untuk melalukan suatu tindakan
tanpa perlu terikat regulasi asalkan tujuannya untuk kepentingan umum.
Hilangnya substansi ini tentu berseberangan dengan kaidah ideal
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean
governance).
2. Pasca diterbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 ternyata
berimpilikasi kepada Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Implikasi terhadap perubahan tersebut berimbas pada perubahan
substansi di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrai Pemerintahan. Imbasnya itu di antaranya, adanya
kecenderungan perubahan konsep desentralisasi ke arah sentralisasi,
dengan begitu besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah
pusat, sehingga kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan menjadi tereduksi di berbagai sektor
yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, terutama
sektor sumber daya alam.
B. Saran
1. Pengaturan hukum tentang diskresi berdasarkan Undang-undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah sesuai dengan
kebutuhan dan kepastian hukum yang diperlukan, terkait dengan
persyaratan diskresi yang mengandung poin bahwa diskresi tidak boleh
dilakukan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. maka dari itu sebaginya undang-undang cipta kerja harus merivisi,
dengan begitu akan berlaku kembali persyaratan diskresi berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
2. Terkait dengan adanya akibat hukum dari penerapan diskresi yang
persyaratannya sudah bebas dari aturan hukum yang berlaku maka untuk
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan harus adanya langkah cepat dan
tepat dalam menanggulangi kemungkinan adanya dampak hukum yang
merugikan, pemerintah harus lebih mengawasi diskresi yang
dikeluarkannya, masyarakat pula harus memberi perhatian lebikepada
setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemerintahan (Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Perpu No. 2 Tahun 2022
Tentanh Cipta Kerja) dengan Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
urgensi dikeluarkan peraturan penggantian Undang-Undang oleh pemerintah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kemudian Analisis dengan menggunakan
metode pengelohan dan analisis bahan hukum, sehingga akan ditemukan prinsip-
prinsip pengaturan yang menjadi materi muatan dari ketentuan perundang-undangan
terhadap dan putusan hakim. Selanjutnya menganalisis isi dan melakukan penafsiran
terhadap bahan hukum primer sesuai dengan konteks ruang dan waktu dokumen
tersebut dibuat yang diperoleh, setelah itu dilakukan analisis deskriptif-analisis.
Hasil penelitian bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi memiliki beberapa persyaratan
yaitu sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2),
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan
AUPB, Berdasarkan alasasn-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konfik
kepentingan dan dilakukan dengan itikad baik, bahwa Undang-undang Cipta Kerja
juga menimbulkan persoalan baru dengan mengjilankan syarat bagi pejabat
pemerintah untuk melakukan suatu tindakan tanpa perlu terikat sepenuhnya undang-
undang asalkan tujuannya untuk kepentingan umum, bahwa Asas-asas Pemerintahan
yang baik merupakan sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan
kewenangan pemerintah agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukkan bahwa
hubungan hukum antara kewenangan diskresi dan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang baik (AUPB) membatasi kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adanya pergeseran penggunaan syarat dalam penggunaan diskresi
melalui Pasal 175 UU Cipta Kerja. Di mana, Undang-Undang a quo
mengubah beberapa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan,
salah satunya yaitu perluasan pemaknaan terhadap konsep diskresi
dengan menghilangkan frasa tidak bertentangan dengan peraturan
Perundang-Undangan. Pengaturan ini memberikan ruang gerak bagi
pejabat pemerintah yang begitu besar untuk melalukan suatu tindakan
tanpa perlu terikat regulasi asalkan tujuannya untuk kepentingan umum.
Hilangnya substansi ini tentu berseberangan dengan kaidah ideal
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean
governance).
2. Pasca diterbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 ternyata
berimpilikasi kepada Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Implikasi terhadap perubahan tersebut berimbas pada perubahan
substansi di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrai Pemerintahan. Imbasnya itu di antaranya, adanya
kecenderungan perubahan konsep desentralisasi ke arah sentralisasi,
dengan begitu besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah
pusat, sehingga kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan menjadi tereduksi di berbagai sektor
yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, terutama
sektor sumber daya alam.
B. Saran
1. Pengaturan hukum tentang diskresi berdasarkan Undang-undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah sesuai dengan
kebutuhan dan kepastian hukum yang diperlukan, terkait dengan
persyaratan diskresi yang mengandung poin bahwa diskresi tidak boleh
dilakukan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. maka dari itu sebaginya undang-undang cipta kerja harus merivisi,
dengan begitu akan berlaku kembali persyaratan diskresi berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
2. Terkait dengan adanya akibat hukum dari penerapan diskresi yang
persyaratannya sudah bebas dari aturan hukum yang berlaku maka untuk
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan harus adanya langkah cepat dan
tepat dalam menanggulangi kemungkinan adanya dampak hukum yang
merugikan, pemerintah harus lebih mengawasi diskresi yang
dikeluarkannya, masyarakat pula harus memberi perhatian lebikepada
setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketersediaan
| SSYA20230186 | 186/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
186/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
