Analisis Hukum Terhadap Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Dalam Bencana
Pina/742352019055 - Personal Name
Skripsi ini membahas pelaksanaan Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020
Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Berbasis Gender dalam Bencana. Permasalahan pada skripsi ini bahwa Kementarian
PPPA mencatat sebanyak 21.249 anak menjadi korban kekerasan dan diantaranya
ditangani oleh DP3A Kabupaten Bone sebanyak 479 kasus sepanjang tahun 2015-
2019, sehingga penulis melakukan pengkajian pustaka mengenai bentuk-bentuk
kekerasan dan kontribusi Permen ini.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan
pendekatan kualitatif (qualitative research) dengan melakukan tinjauan terhadap
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Dalam Bencana,
penulis juga menggunakan literature kepustakaan terhadap buku, jurnal dan sumber
kepustakaan lain yang relevan dengan penelitian ini.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Gender yang
dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 13 Tentang Perlindungan Perempuan dan
Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana diantaranya
seperti perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan dan kekerasan seksual,
eksploitasi seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikolgis, pelantaran ekonomi dan
raktik-praktik berbahaya lainnya. Kontribusi Permen ini dalam pelaksanaannya
menerapkan prinsip responsif gender, nondiskriminasi, hubungan setara dan
menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman,
menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan
keputusan Korban sendiri, peka, cepat dan sederhana, empati, dan pemenuhan hak
Anak, selain itu Permen ini juga memberikan penegasan perlunya perlindungan
khusus bagi korban menyediakan pedoman operasional dalam pelaksanaannya,
mendorong pelibatan, memberikan pemahaman bahwa pentingnya dukungan
psikologis terhadap korban, memberikan penekanan perlunya pencegahan sejak dini,
memiliki keselarasan dengan hukum internasional.
A. Simpulan
1. Bentuk-Bentuk Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Gender yang
dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 13 Tentang Perlindungan Perempuan
dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
memiliki bentuk yang berbeda-beda diantaranya:
a. Perkosaan/percobaan perkosaan, bentuk kekerasan ini bisa berupa perkosaan
terhadap perempuan dewasa, perkosaan terhadap Anak (perempuan atau
laki-laki), termasuk juga hubungan sedarah (incest), perkosaan yang
dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, perkosaan dalam pernikahan, antara
suami dan istri, dan perkosaan terhadap laki-laki atau dikenal sebagai
sodomi.
b. Penganiayaan dan kekerasan seksual, bentuk kekerasan ini dapat berupa
ancaman verbal atau fisik, tindakan fisik, atau bahkan dapat mengakibatkan
kematian seseorang.
c. Eksploitasi seksual, bentuk kekerasan ini berupa segala bentuk pemanfaatan
organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari perempuan dan Anak untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk kegiatan pelacuran dan pencabulan.
d. Kekerasan fisik, bentuk kekerasan ini berupa perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat di antaranya ditonjok, ditendang,
dicambuk, dipukul, dicekik, dibekap, ditenggelamkan, dibakar, diserang,
atau diancam dengan pisau atau senjata lainnya.
e. Kekerasan psikolgis, bentuk kekerasan ini dapat berupa intimidasi,
pelecehan, penguntitan, dipermalukan, menyaksikan kekerasan terhadap
anggota keluarga, menyaksikan pornografi, menyaksikan penyiksaan hewan,
dan melarang mengunjungi Anak.
f. Pelantaran ekonomi, bentuk kekerasan ini dapat berupa upaya membuat
perempuan dan/atau anak bergantungan secara finansial terhadap pelaku.
g. Praktik-praktik berbahaya lainnya merupakan tindakan kekerasan yang dapat
berupa bentuk ketidaksetaraan gender dan norma sosial, budaya, dan agama
yang diskriminatif, serta tradisi yang berhubungan dengan posisi perempuan
dalam keluarga, komunitas, dan Masyarakat, serta untuk mengendalikan
kebebasan perempuan, termasuk seksualitasnya seperti kawin paksa dan
perkawinan usia Anak.
2. Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan
Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana memiliki
standar minimum pencegahan dan penanganan KBG dalam bencana. Standar
inilah yang digunakan dalam meberikan kontribusi dalam pelaksanaan
perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan
dalam bencana, dilakukan berdasarkan prinsip responsif gender,
nondiskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan
kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu,
tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan Korban sendiri, peka,
cepat dan sederhana, empati, dan pemenuhan hak Anak. Punulis menarik
kesimpulan singkat mengenai kontribusi besar Permen ini dalam memberikan
perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan
dalam bencana bahwa dalam Permen ini memberikan penegasan perlunya
perlindungan khusus bagi korban kekerasan berbasis gender dalam bencana,
menyediakan pedoman operasional dalam pelaksanaannya, mendorong
pelibatan komunitas dalam membantu pengoptimalan Permen ini, memberikan
pemahaman bahwa pentingnya dukungan psikologis terhadap korban,
memberikan penekanan perlunya pencegahan sejak dini, memiliki keselarasan
dengan hukum internasional.
B. Saran
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang diperoleh, mengena
Implementasi Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak
Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintan perlunya tetap mensosialisasikan Peraturan Menteri No. 13
Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender
kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman sejak dini untuk
manjaga anak dan keluarganya dari kekerasan seksual baik berbasis gender
ataupun kekerasan seksual lainnya.
2. Kepada masyarakat khususnya perempuan agar mampu bersikap lebih tegas,
dan perempuan harus berdaya terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi
pada dirinya, baik berbasis gender ataupun kekerasan seksual lainnya. Dengan
harapan agar tidak yang terjadi bentuk diskriminasi, penindasan dan kekerasan
lainnya terhadap perempuan.
Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Berbasis Gender dalam Bencana. Permasalahan pada skripsi ini bahwa Kementarian
PPPA mencatat sebanyak 21.249 anak menjadi korban kekerasan dan diantaranya
ditangani oleh DP3A Kabupaten Bone sebanyak 479 kasus sepanjang tahun 2015-
2019, sehingga penulis melakukan pengkajian pustaka mengenai bentuk-bentuk
kekerasan dan kontribusi Permen ini.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan
pendekatan kualitatif (qualitative research) dengan melakukan tinjauan terhadap
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Dalam Bencana,
penulis juga menggunakan literature kepustakaan terhadap buku, jurnal dan sumber
kepustakaan lain yang relevan dengan penelitian ini.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Gender yang
dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 13 Tentang Perlindungan Perempuan dan
Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana diantaranya
seperti perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan dan kekerasan seksual,
eksploitasi seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikolgis, pelantaran ekonomi dan
raktik-praktik berbahaya lainnya. Kontribusi Permen ini dalam pelaksanaannya
menerapkan prinsip responsif gender, nondiskriminasi, hubungan setara dan
menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman,
menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan
keputusan Korban sendiri, peka, cepat dan sederhana, empati, dan pemenuhan hak
Anak, selain itu Permen ini juga memberikan penegasan perlunya perlindungan
khusus bagi korban menyediakan pedoman operasional dalam pelaksanaannya,
mendorong pelibatan, memberikan pemahaman bahwa pentingnya dukungan
psikologis terhadap korban, memberikan penekanan perlunya pencegahan sejak dini,
memiliki keselarasan dengan hukum internasional.
A. Simpulan
1. Bentuk-Bentuk Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Gender yang
dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 13 Tentang Perlindungan Perempuan
dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
memiliki bentuk yang berbeda-beda diantaranya:
a. Perkosaan/percobaan perkosaan, bentuk kekerasan ini bisa berupa perkosaan
terhadap perempuan dewasa, perkosaan terhadap Anak (perempuan atau
laki-laki), termasuk juga hubungan sedarah (incest), perkosaan yang
dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, perkosaan dalam pernikahan, antara
suami dan istri, dan perkosaan terhadap laki-laki atau dikenal sebagai
sodomi.
b. Penganiayaan dan kekerasan seksual, bentuk kekerasan ini dapat berupa
ancaman verbal atau fisik, tindakan fisik, atau bahkan dapat mengakibatkan
kematian seseorang.
c. Eksploitasi seksual, bentuk kekerasan ini berupa segala bentuk pemanfaatan
organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari perempuan dan Anak untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk kegiatan pelacuran dan pencabulan.
d. Kekerasan fisik, bentuk kekerasan ini berupa perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat di antaranya ditonjok, ditendang,
dicambuk, dipukul, dicekik, dibekap, ditenggelamkan, dibakar, diserang,
atau diancam dengan pisau atau senjata lainnya.
e. Kekerasan psikolgis, bentuk kekerasan ini dapat berupa intimidasi,
pelecehan, penguntitan, dipermalukan, menyaksikan kekerasan terhadap
anggota keluarga, menyaksikan pornografi, menyaksikan penyiksaan hewan,
dan melarang mengunjungi Anak.
f. Pelantaran ekonomi, bentuk kekerasan ini dapat berupa upaya membuat
perempuan dan/atau anak bergantungan secara finansial terhadap pelaku.
g. Praktik-praktik berbahaya lainnya merupakan tindakan kekerasan yang dapat
berupa bentuk ketidaksetaraan gender dan norma sosial, budaya, dan agama
yang diskriminatif, serta tradisi yang berhubungan dengan posisi perempuan
dalam keluarga, komunitas, dan Masyarakat, serta untuk mengendalikan
kebebasan perempuan, termasuk seksualitasnya seperti kawin paksa dan
perkawinan usia Anak.
2. Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan
Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana memiliki
standar minimum pencegahan dan penanganan KBG dalam bencana. Standar
inilah yang digunakan dalam meberikan kontribusi dalam pelaksanaan
perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan
dalam bencana, dilakukan berdasarkan prinsip responsif gender,
nondiskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan
kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu,
tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan Korban sendiri, peka,
cepat dan sederhana, empati, dan pemenuhan hak Anak. Punulis menarik
kesimpulan singkat mengenai kontribusi besar Permen ini dalam memberikan
perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan
dalam bencana bahwa dalam Permen ini memberikan penegasan perlunya
perlindungan khusus bagi korban kekerasan berbasis gender dalam bencana,
menyediakan pedoman operasional dalam pelaksanaannya, mendorong
pelibatan komunitas dalam membantu pengoptimalan Permen ini, memberikan
pemahaman bahwa pentingnya dukungan psikologis terhadap korban,
memberikan penekanan perlunya pencegahan sejak dini, memiliki keselarasan
dengan hukum internasional.
B. Saran
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang diperoleh, mengena
Implementasi Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak
Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintan perlunya tetap mensosialisasikan Peraturan Menteri No. 13
Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender
kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman sejak dini untuk
manjaga anak dan keluarganya dari kekerasan seksual baik berbasis gender
ataupun kekerasan seksual lainnya.
2. Kepada masyarakat khususnya perempuan agar mampu bersikap lebih tegas,
dan perempuan harus berdaya terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi
pada dirinya, baik berbasis gender ataupun kekerasan seksual lainnya. Dengan
harapan agar tidak yang terjadi bentuk diskriminasi, penindasan dan kekerasan
lainnya terhadap perempuan.
Ketersediaan
| SSYA20230140 | 140/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
140/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
