Plagiarisme Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi di Tinjau Dari segi Hukum Positif Dan Hukum Islam
Reka Nagiya Agrifina/742302019077 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Plagiarisme karya ilmiah di perguruan tinggi
di tinjau dari segi hukum Positif dan hukum Islam dengan pokok masalah sebagai
berikut 1) Bagaimana penerapan hukum bagi orang yang memberikan dan
menawarkan plagiarisme pembuatan karya ilmiah di perguruan tinggi 2) Bagaimana
tanggapan hukum Positif dan hukum Islam terhadap pemalsuan pembuatan karya
ilmiah di perguruan tinggi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif jenis pustaka (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah yuridis normative pendekatan melalui studi kepustakaan dengan cara
membaca, mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum.
Tindak pidana plagiarsme diatur dalam KUHP barang siapa yang dengan
sengaja melalukan pemalsuan surat atau di buat seolah olah asli, maka sanksi yang
diberikan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10. Sanksi yang diberikan atau di
jatuhkan kepada pelaku plagiarisme tentu memiliki tingkatan yang berbeda sesuai
dengan tingkatan pemalsuan yang dilakukan. Dalam analisis hukum Positif
merupakan tindakan penipuan dalam ranah akademik, pemalsuan karya ilmiah
melibatkan
pelanggaran
etika
akademik
yang
mendasar
plagiarsme
dan
penyalahgunaan kepercayaan. Berdasarkan analisis perseptif Islam terhadap
pemalsuan karya ilmiah dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan
dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran,ketulusan, dan usaha yang
sungguh-sungguh, praktik ini dalam Islam hukumnya haram.
kesimpulan bahwa:
1. Tindak pidana plagiarsme diatur dalam KUHP barang siapa yang dengan
sengaja melalukan pemalsuan surat atau di buat seolah olah asli, maka
sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10. Sanksi
yang diberikan atau di jatuhkan kepada pelaku plagiarisme tentu memiliki
tingkatan yang berbeda sesuai dengan tingkatan pemalsuan yang
dilakukan.
2. Berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap pemalsuan karya ilmiah
dapat di simpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai
Islam yang mendorong kejujuran,ketulusan,dan usaha yang sungguh,
praktik ini dalam Islam hukumnya haram. Dalam analisis hukum positif
merupakan tindakan penipuan dalam akademik, pemalsuan karya ilmiah
melibattkan pelanggaran etika akademik yang mendasar plagiarisme dan
penyalahgunaan kepercayaan. Kesimpulnya, pemalsuan karya ilmiah
dalam (skripsi) merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan etika
dalam menyelesaikan tugfas akademik. Timdakan ini tidak dapat di
benarkan dan mencoreng wajah pendidikan Indonesia.
plagiarisme karya ilmiah di perguruan tinggi di Indonesia, semua pihak
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di tarik
B. Saran
1. Untuk menjaga eksistensi nilai-nilai kejujuran dalam hukuman
diharapkan mampu untuk berperan aktif menjaga integritas kampus agar
mahasiswanya menaati etika akademik, dan kode etik pendidikan untuk
mengurangi mahasiswa memakai jasa plagiarisme tersebut.
2. Prinsip-prinsip kejujuran dalam hukum pidana di Indonesia harus selalu di
tegakkan, supaya prinsip-prinsip hukum pidana Islam dapat menyatu
dengan konteks pembaharuan hukum pidana nasional
di tinjau dari segi hukum Positif dan hukum Islam dengan pokok masalah sebagai
berikut 1) Bagaimana penerapan hukum bagi orang yang memberikan dan
menawarkan plagiarisme pembuatan karya ilmiah di perguruan tinggi 2) Bagaimana
tanggapan hukum Positif dan hukum Islam terhadap pemalsuan pembuatan karya
ilmiah di perguruan tinggi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif jenis pustaka (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah yuridis normative pendekatan melalui studi kepustakaan dengan cara
membaca, mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum.
Tindak pidana plagiarsme diatur dalam KUHP barang siapa yang dengan
sengaja melalukan pemalsuan surat atau di buat seolah olah asli, maka sanksi yang
diberikan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10. Sanksi yang diberikan atau di
jatuhkan kepada pelaku plagiarisme tentu memiliki tingkatan yang berbeda sesuai
dengan tingkatan pemalsuan yang dilakukan. Dalam analisis hukum Positif
merupakan tindakan penipuan dalam ranah akademik, pemalsuan karya ilmiah
melibatkan
pelanggaran
etika
akademik
yang
mendasar
plagiarsme
dan
penyalahgunaan kepercayaan. Berdasarkan analisis perseptif Islam terhadap
pemalsuan karya ilmiah dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan
dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran,ketulusan, dan usaha yang
sungguh-sungguh, praktik ini dalam Islam hukumnya haram.
kesimpulan bahwa:
1. Tindak pidana plagiarsme diatur dalam KUHP barang siapa yang dengan
sengaja melalukan pemalsuan surat atau di buat seolah olah asli, maka
sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10. Sanksi
yang diberikan atau di jatuhkan kepada pelaku plagiarisme tentu memiliki
tingkatan yang berbeda sesuai dengan tingkatan pemalsuan yang
dilakukan.
2. Berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap pemalsuan karya ilmiah
dapat di simpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai
Islam yang mendorong kejujuran,ketulusan,dan usaha yang sungguh,
praktik ini dalam Islam hukumnya haram. Dalam analisis hukum positif
merupakan tindakan penipuan dalam akademik, pemalsuan karya ilmiah
melibattkan pelanggaran etika akademik yang mendasar plagiarisme dan
penyalahgunaan kepercayaan. Kesimpulnya, pemalsuan karya ilmiah
dalam (skripsi) merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan etika
dalam menyelesaikan tugfas akademik. Timdakan ini tidak dapat di
benarkan dan mencoreng wajah pendidikan Indonesia.
plagiarisme karya ilmiah di perguruan tinggi di Indonesia, semua pihak
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di tarik
B. Saran
1. Untuk menjaga eksistensi nilai-nilai kejujuran dalam hukuman
diharapkan mampu untuk berperan aktif menjaga integritas kampus agar
mahasiswanya menaati etika akademik, dan kode etik pendidikan untuk
mengurangi mahasiswa memakai jasa plagiarisme tersebut.
2. Prinsip-prinsip kejujuran dalam hukum pidana di Indonesia harus selalu di
tegakkan, supaya prinsip-prinsip hukum pidana Islam dapat menyatu
dengan konteks pembaharuan hukum pidana nasional
Ketersediaan
| SSYA2030248 | 248/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
248/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
