Komunikasi Interpersonal Pasangan Muda Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Intan Rosita/03.18.2027 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang komunikasi interpersonal pasangan muda dalam
menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah apa konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Bagaimana komunikasi interpersonal
di Desa Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Dan bagaimana
komunikasi interpersonal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian dipaparkan secara
deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan komunikasi. Teknik
pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi serta
pengolahan data dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian menarik
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang terjadi adalah (1)
Perekonomian yang rendah sehingga adanya kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi
serta adanya pihak keluarga yang tidak merestui atau tidak menyukai adanya
pernikahan tersebut karena menganggap tidak bias menjalankan rumah tangga yang
baik; (2) Komunikasi interpersonal di Desa Ajallasse adalah membangun komunikasi
ketika amarah mulai mereda, kemudian menyampaikan pendapat dan keinginan
masing-masing dengan kepala dingin dan menggunakan bahasa yang lembut agar
konflik yang terjadi dapat terselesaikan; (3) Solusi pasangan muda dalam
menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone adalah dengan berusaha membangun hubungan yang lebih dalam
(intim) kepada pasangan masing-masing, selalu terbuka kepada pasangan
(berkomunikasi), memberi jeda waktu kepada pasangan untuk menenangkan diri,
serta mengutarakan pendapat dengan bahasa yang lembut disertai dengan kesabaran
sehingga konflik rumah tangga dapat terselesaikan.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan analisis terhadap data-data yang telah didapat
dari lapangan, peneliti akan memaparkan kesimpulan dari hasil penelitian yang
merupakan jawaban dari rumusan masalah. Berikut kesimpulan yang dapat ditarik
dari hasil penelitian ini:
1. Bentuk komunikasi Pasangan Muda dalam Menyelesaikan Konflik Rumah
Tangga di Desa Ajallase yaitu model linier, model linear ini adalah proses
komunikasi yang dikatakan cukup apabila satu orang mengirim pesan dan
orang lain menerima pesan tersebut. Hal ini terlihat pasa saat informan
menyelesaikan konfliknya dengan cara membangun komunikasi ketika amarah
mulai mereda kemudian menyampaikan pendapatnya masing-masing dengan
kepala dingin dan menggunakan bahasa yang lembut agar konflik rumah
tangga dapat terselesaikan.
2. Kendala yang dihadapi pasangan muda Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
dalam mengatasi konflik rumah tangga adalah faktor egoisme, ekonomi yang
rendah sehingga adanya kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi serta adanya
pihak keluarga yang tidak merestui atau tidak menyukai adanya pernikahan
tersebut karena menganggap tidak bisa menjalankan rumah tangga yang baik.
3. Solusi pasangan muda dalam menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah berusaha membangun
hubungan yang lebih dalam (intim) kepada pasangan masing-masing, selalu
terbuka kepada pasangan (berkomunikasi), memberikan jeda waktu kepada
pasangan untuk menenangkan diri, serta mengutarakan pendapat dengan
bahasa yang lembut disertai kesabaran sehingga konflik rumah tangga dapat
terselesaikan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
mengenai Komunikasi Antarpribadi Pasangan Muda dalam Menyelesaikan
Konflik Rumah Tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
maka tanpa mengurangi rasa hormat saya sebagai peneliti memberikan implikasi
sebagai berikut.
1. Untuk aparatur pemerintahan desa, untuk melarang keras adanya pernikahan di
bawah umur 17 tahun.
2. Untuk para orang tua agar tidak menikahkan anaknya ketika masih belum
cukup umur, meskipun alasannya itu adalah uang. Karena Uang bisa dicari
dengan rajin bekerja tetapi kesehatan dan mental anak lebih penting.
3. Untuk para anak jangan mau dinikahkan ketika masih berusia di bawah 17
tahun. Tegakkan pendirian bahwa tidak ingin menikah di usia di bawah 17
tahun.
menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah apa konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Bagaimana komunikasi interpersonal
di Desa Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Dan bagaimana
komunikasi interpersonal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian dipaparkan secara
deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan komunikasi. Teknik
pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi serta
pengolahan data dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian menarik
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang terjadi adalah (1)
Perekonomian yang rendah sehingga adanya kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi
serta adanya pihak keluarga yang tidak merestui atau tidak menyukai adanya
pernikahan tersebut karena menganggap tidak bias menjalankan rumah tangga yang
baik; (2) Komunikasi interpersonal di Desa Ajallasse adalah membangun komunikasi
ketika amarah mulai mereda, kemudian menyampaikan pendapat dan keinginan
masing-masing dengan kepala dingin dan menggunakan bahasa yang lembut agar
konflik yang terjadi dapat terselesaikan; (3) Solusi pasangan muda dalam
menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone adalah dengan berusaha membangun hubungan yang lebih dalam
(intim) kepada pasangan masing-masing, selalu terbuka kepada pasangan
(berkomunikasi), memberi jeda waktu kepada pasangan untuk menenangkan diri,
serta mengutarakan pendapat dengan bahasa yang lembut disertai dengan kesabaran
sehingga konflik rumah tangga dapat terselesaikan.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan analisis terhadap data-data yang telah didapat
dari lapangan, peneliti akan memaparkan kesimpulan dari hasil penelitian yang
merupakan jawaban dari rumusan masalah. Berikut kesimpulan yang dapat ditarik
dari hasil penelitian ini:
1. Bentuk komunikasi Pasangan Muda dalam Menyelesaikan Konflik Rumah
Tangga di Desa Ajallase yaitu model linier, model linear ini adalah proses
komunikasi yang dikatakan cukup apabila satu orang mengirim pesan dan
orang lain menerima pesan tersebut. Hal ini terlihat pasa saat informan
menyelesaikan konfliknya dengan cara membangun komunikasi ketika amarah
mulai mereda kemudian menyampaikan pendapatnya masing-masing dengan
kepala dingin dan menggunakan bahasa yang lembut agar konflik rumah
tangga dapat terselesaikan.
2. Kendala yang dihadapi pasangan muda Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana
dalam mengatasi konflik rumah tangga adalah faktor egoisme, ekonomi yang
rendah sehingga adanya kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi serta adanya
pihak keluarga yang tidak merestui atau tidak menyukai adanya pernikahan
tersebut karena menganggap tidak bisa menjalankan rumah tangga yang baik.
3. Solusi pasangan muda dalam menyelesaikan konflik rumah tangga di Desa
Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah berusaha membangun
hubungan yang lebih dalam (intim) kepada pasangan masing-masing, selalu
terbuka kepada pasangan (berkomunikasi), memberikan jeda waktu kepada
pasangan untuk menenangkan diri, serta mengutarakan pendapat dengan
bahasa yang lembut disertai kesabaran sehingga konflik rumah tangga dapat
terselesaikan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
mengenai Komunikasi Antarpribadi Pasangan Muda dalam Menyelesaikan
Konflik Rumah Tangga di Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
maka tanpa mengurangi rasa hormat saya sebagai peneliti memberikan implikasi
sebagai berikut.
1. Untuk aparatur pemerintahan desa, untuk melarang keras adanya pernikahan di
bawah umur 17 tahun.
2. Untuk para orang tua agar tidak menikahkan anaknya ketika masih belum
cukup umur, meskipun alasannya itu adalah uang. Karena Uang bisa dicari
dengan rajin bekerja tetapi kesehatan dan mental anak lebih penting.
3. Untuk para anak jangan mau dinikahkan ketika masih berusia di bawah 17
tahun. Tegakkan pendirian bahwa tidak ingin menikah di usia di bawah 17
tahun.
Ketersediaan
| SFUD20220028 | 28/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
