Konsepsi KhiṬbah Dalam Al-Qur’an ( Relevansinya dengan Tradisi Masyarakat Bone)
Kiki Urviana/03.18.1051 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang konsepsi khiṭbah dalam al-Qur‟an. Pokok masalah
dalam penelitian ini, adalah bagaimana konsepsi khiṭbah dalam al-Qur‟an jika
dikaitkan dengan tradisi masyarakat Bone. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui: a) Bagaimana konsepsi khiṭbah dalam al-Qur‟an, b) konsepsi khitbah
dalam masyarakat, c) relevansi khiṭbah jika dikaitkan dengan tradisi masyarakat
Bone.
Dalam mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
penedekatan ilmu tafsir, pendekatan fikih, pendekatan antropologi budaya, dan
pendekatan sosiologis. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif namun bersifat
lapangan. Adapun data dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi,
dan dokumentasi serta sumber-sumber yang berhubungan dengan tema konsepsi
khiṭbah dalam al-Qur‟an.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsepsi khiṭbah yang dimaksud dalam al-
Qur‟an adalah hal-hal permintaaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan
untuk menikahinya baik secara sindiran ataupun secara langsung. Khiṭbah memiliki
makna khaṭaba, yukhaṭibu, khiṭāban, merupakan akar dari khuṭba yang berarti
menyampaikan permintaan untuk menikahi atau mengajak menikah. Adapun hasil
dari relevansi khiṭbah dalam al-Qur‟an dengan tradisi masyarakat Bone bahwa
adanya hal-hal yang tidak sependapat dengan ajaran yang ada di syariat Islam dengan
yang ada pada masyarakat sekarang bahwa pada masa sekarang banyak yang
mengkhitbah diatas khiṭbah orang lain, menikahi perempuan yang belum habis masa
iddahnya. Perempuan yang telah dikhitbah oleh laki-laki lain tidak boleh dikhitbah
lagi, maka hukumnya haram sehingga menyakiti hati yang ingin di khitbah pertama,
Karena merampas hak, memecahkan hubungan kekeluargaa dan mengganggu
ketentraman dalam kerukunan masyarakat. Bahwa dalam masyarakat Bone pada
masa sekarang sudah tidak banyak lagi memikirkan hal tersebut lebih mementingkan
ego masing-masing. Jadi dalam penelitian ini bahwa umat Islam dapat mengetahui
dan tidak lagi keliru perihal perkara yang ada pada saat khiṭbah harus melihat
ketentuan-ketentuan yang ada pada syariat Islam terkait cara mengkhiṭbah yang baik
dan benar tidak hanya mementingkan ego masing-masing.
A. Simpulan
Konsepsi khiṭbah dalam al-Qur’an adalah hal-hal yang menyangkut
peminangan bahwa tidak ada dosa bagimu meminang perempuan itu dengan cara
bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini
mereka. Oleh sebab itu, peminangan sama sekali tidak mengubah hukum yang telah
ada dan juga tidak mengandung hukum yang mengikat. Dalam arti, kedua calon
mempelai belum boleh melakukan hal-hal yang boleh dilakukan suami istri dan
keduanya juga bebas untuk memilih meneruskan atau membatalkan peminangan.
Relevansi khiṭbah dalam al-Qur’an jika dikaitkan dengan tradisi masyarakat
Bone adalah saling bertentangan antara khiṭbah dalam al-Qur’an dengan yang ada di
masyarakat Bone bahwa pada dasarnya hasil interaksi sekarang ini sudah tidak
mengikuti aturan-aturan yang ada dalam ajaran agama baik dalam praktek maupun
pelaksanaanya berdasarkan tata nilai dan kepercayaan yang diyakini kebenarannya
oleh masyarakat.
B. Saran
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh masyarakat Kab.Bone dengan
rendah hati peneliti memberikan saran demi tetap terjaganya kelestarian adat istiadat
kita sebagai bangsa yang berbudaya. Hal ini juga bisa memberikan lebih banyak
wawasan dan memberikan juga saran dakwah untuk memberikan pengarahan
sebelum melakukan akad nikah sehingga akad nikah tersebut sesuai aturan
masyarakat atau adat istiadat dan aturan dalam ajaran Islam.
dalam penelitian ini, adalah bagaimana konsepsi khiṭbah dalam al-Qur‟an jika
dikaitkan dengan tradisi masyarakat Bone. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui: a) Bagaimana konsepsi khiṭbah dalam al-Qur‟an, b) konsepsi khitbah
dalam masyarakat, c) relevansi khiṭbah jika dikaitkan dengan tradisi masyarakat
Bone.
Dalam mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
penedekatan ilmu tafsir, pendekatan fikih, pendekatan antropologi budaya, dan
pendekatan sosiologis. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif namun bersifat
lapangan. Adapun data dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi,
dan dokumentasi serta sumber-sumber yang berhubungan dengan tema konsepsi
khiṭbah dalam al-Qur‟an.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsepsi khiṭbah yang dimaksud dalam al-
Qur‟an adalah hal-hal permintaaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan
untuk menikahinya baik secara sindiran ataupun secara langsung. Khiṭbah memiliki
makna khaṭaba, yukhaṭibu, khiṭāban, merupakan akar dari khuṭba yang berarti
menyampaikan permintaan untuk menikahi atau mengajak menikah. Adapun hasil
dari relevansi khiṭbah dalam al-Qur‟an dengan tradisi masyarakat Bone bahwa
adanya hal-hal yang tidak sependapat dengan ajaran yang ada di syariat Islam dengan
yang ada pada masyarakat sekarang bahwa pada masa sekarang banyak yang
mengkhitbah diatas khiṭbah orang lain, menikahi perempuan yang belum habis masa
iddahnya. Perempuan yang telah dikhitbah oleh laki-laki lain tidak boleh dikhitbah
lagi, maka hukumnya haram sehingga menyakiti hati yang ingin di khitbah pertama,
Karena merampas hak, memecahkan hubungan kekeluargaa dan mengganggu
ketentraman dalam kerukunan masyarakat. Bahwa dalam masyarakat Bone pada
masa sekarang sudah tidak banyak lagi memikirkan hal tersebut lebih mementingkan
ego masing-masing. Jadi dalam penelitian ini bahwa umat Islam dapat mengetahui
dan tidak lagi keliru perihal perkara yang ada pada saat khiṭbah harus melihat
ketentuan-ketentuan yang ada pada syariat Islam terkait cara mengkhiṭbah yang baik
dan benar tidak hanya mementingkan ego masing-masing.
A. Simpulan
Konsepsi khiṭbah dalam al-Qur’an adalah hal-hal yang menyangkut
peminangan bahwa tidak ada dosa bagimu meminang perempuan itu dengan cara
bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini
mereka. Oleh sebab itu, peminangan sama sekali tidak mengubah hukum yang telah
ada dan juga tidak mengandung hukum yang mengikat. Dalam arti, kedua calon
mempelai belum boleh melakukan hal-hal yang boleh dilakukan suami istri dan
keduanya juga bebas untuk memilih meneruskan atau membatalkan peminangan.
Relevansi khiṭbah dalam al-Qur’an jika dikaitkan dengan tradisi masyarakat
Bone adalah saling bertentangan antara khiṭbah dalam al-Qur’an dengan yang ada di
masyarakat Bone bahwa pada dasarnya hasil interaksi sekarang ini sudah tidak
mengikuti aturan-aturan yang ada dalam ajaran agama baik dalam praktek maupun
pelaksanaanya berdasarkan tata nilai dan kepercayaan yang diyakini kebenarannya
oleh masyarakat.
B. Saran
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh masyarakat Kab.Bone dengan
rendah hati peneliti memberikan saran demi tetap terjaganya kelestarian adat istiadat
kita sebagai bangsa yang berbudaya. Hal ini juga bisa memberikan lebih banyak
wawasan dan memberikan juga saran dakwah untuk memberikan pengarahan
sebelum melakukan akad nikah sehingga akad nikah tersebut sesuai aturan
masyarakat atau adat istiadat dan aturan dalam ajaran Islam.
Ketersediaan
| SFUD20220022 | 22/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
