Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor /PUU-XII/2014 Tentang Pengunduran Diri Sebagai Aparatur Sipil Negara Bagi Yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah
Rahmah Anugrah/742352019065 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Aparatur Sipil Negara bagi yang mencalonkan diri
menjadi kepala daerah dengan menganalisis aspek kepastian hukum dan keadilan
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah
Konstitusi terhadap putusan MK No.41/PUU-XII/2014 atas hak politik aparatur sipil
negara dan mengetahui maslahah mursalah pada putusan tersebut.
Jenis penelitian yang dilakukan terkait penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan, pendekatan analitis dan pendekatan
konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan MK
No.41/PUU-XII/2014 dengan gugatan untuk tidak memberlakukan Pasal 119 dan
123 ayat (3) mewajibkan PNS mengundurkan diri. Ketentuan mewajibkan seorang
PNS untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilukada
sejak ditetapkan sebagai calon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
melanggar hak konstitusional karena ketika bersedia untuk menjadi PNS maka
seorang tersebut bersedia mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang sudah
ditentukan dalam birokrasi pemerintahan. Jika ditinjau dari analisis maslahah
mursalah terhadap putusan MK sesuai dengan mekanisme calon kepala daerah
sesuai dengan konsep kepentingan umum, kebebasan pemikiran keislaman berpikir
dengan dengan akal disertai dengan kemampuan yang sangat baik ilmu Al-Qur‟an
dan Hadis dan kemerdekaan kepribadian dan keluarga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.
41/PUU- XII/2014 terkait pemberlakuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
yang mengatur kewajiban PNS untuk mengundurkan diri dikabulkan
sebagian. Ketentuan yang mewajibkan seorang PNS untuk mengundurkan
diri jika mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilukada sejak ditetapkan
sebagai calon peserta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
melanggar hak konstitusional karena ketika bersedia untuk menjadi PNS
maka seorang tersebut bersedia mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan yang sudah ditentukan dalam birokrasi pemerintahan, hal tersebut
merupakan konsekuensi atas pilihannya sendiri. Seorang pegawai
pemerintah harus patuh dan taat pada aturan dan ketetapan pemimpin dan
juga seorang pegawai pemerintah harus bersikap netral artinya tidak
memihak kepada siapapun serta harus mentaati peraturan yang sudah
ditetapkan.
2. Bahwa analisis maslahah mursalah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 41/PUU-XII/2014 sesuai dengan konsep mekanisme calon kepala
daerah sesuai dengan konsep kepentingan umum, kebebasan pemikiran
keislaman berpikir dengan akal disertai dengan kemampuan yang sangat
baik ilmu Al-Qur‟an dan Hadis dan kemerdekaan kepribadian dan keluarga.
B. Saran
1. Sebagai warga negara yang taat hukum maka seharusnya mematuhi putusan
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini tentu hakim
mempertimbangkan seluruh keputusan yang dikeluarkan demi tercapainya
keadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XII/2014 yang
mengubah sebagian isi Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menjadi
konsekuensi yang harus dipatuhi.
2. Pengunduran diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilakukan agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil
Negara dan fokus ke pilihannya sebagai calon kepala daerah. Pihak Instansi
Lembaga Negara harus lebih memperhatikan dan memberikan kebijakan
yang serius terhadap permasalahan di atas dengan cara meregulasi Peraturan
Perundang-undangan.
menjadi kepala daerah dengan menganalisis aspek kepastian hukum dan keadilan
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah
Konstitusi terhadap putusan MK No.41/PUU-XII/2014 atas hak politik aparatur sipil
negara dan mengetahui maslahah mursalah pada putusan tersebut.
Jenis penelitian yang dilakukan terkait penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan, pendekatan analitis dan pendekatan
konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan MK
No.41/PUU-XII/2014 dengan gugatan untuk tidak memberlakukan Pasal 119 dan
123 ayat (3) mewajibkan PNS mengundurkan diri. Ketentuan mewajibkan seorang
PNS untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilukada
sejak ditetapkan sebagai calon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
melanggar hak konstitusional karena ketika bersedia untuk menjadi PNS maka
seorang tersebut bersedia mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang sudah
ditentukan dalam birokrasi pemerintahan. Jika ditinjau dari analisis maslahah
mursalah terhadap putusan MK sesuai dengan mekanisme calon kepala daerah
sesuai dengan konsep kepentingan umum, kebebasan pemikiran keislaman berpikir
dengan dengan akal disertai dengan kemampuan yang sangat baik ilmu Al-Qur‟an
dan Hadis dan kemerdekaan kepribadian dan keluarga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.
41/PUU- XII/2014 terkait pemberlakuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
yang mengatur kewajiban PNS untuk mengundurkan diri dikabulkan
sebagian. Ketentuan yang mewajibkan seorang PNS untuk mengundurkan
diri jika mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilukada sejak ditetapkan
sebagai calon peserta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
melanggar hak konstitusional karena ketika bersedia untuk menjadi PNS
maka seorang tersebut bersedia mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan yang sudah ditentukan dalam birokrasi pemerintahan, hal tersebut
merupakan konsekuensi atas pilihannya sendiri. Seorang pegawai
pemerintah harus patuh dan taat pada aturan dan ketetapan pemimpin dan
juga seorang pegawai pemerintah harus bersikap netral artinya tidak
memihak kepada siapapun serta harus mentaati peraturan yang sudah
ditetapkan.
2. Bahwa analisis maslahah mursalah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 41/PUU-XII/2014 sesuai dengan konsep mekanisme calon kepala
daerah sesuai dengan konsep kepentingan umum, kebebasan pemikiran
keislaman berpikir dengan akal disertai dengan kemampuan yang sangat
baik ilmu Al-Qur‟an dan Hadis dan kemerdekaan kepribadian dan keluarga.
B. Saran
1. Sebagai warga negara yang taat hukum maka seharusnya mematuhi putusan
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini tentu hakim
mempertimbangkan seluruh keputusan yang dikeluarkan demi tercapainya
keadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XII/2014 yang
mengubah sebagian isi Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menjadi
konsekuensi yang harus dipatuhi.
2. Pengunduran diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilakukan agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil
Negara dan fokus ke pilihannya sebagai calon kepala daerah. Pihak Instansi
Lembaga Negara harus lebih memperhatikan dan memberikan kebijakan
yang serius terhadap permasalahan di atas dengan cara meregulasi Peraturan
Perundang-undangan.
Ketersediaan
| SSYA20230115 | 115/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
115/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
