Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Tentang Himbauan Beribadah Di Rumah Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19 Perspektif Maqasid Syariah

No image available for this title
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini
yaitu:
1. Dalam Islam, sholat merupakan ibadah wajib yang harus di laksanakan, di
mana memiliki tahapan-tahapan ketika mendirikannya, mulai dari
penentuan waktu, wudhu, yang merupakan syarat sah sholat sampai
persolan tempat begitupun dengan kondisi lingkungan ketika ingin
melaksanakan sholat. Di zaman sekarang ini mestinya kita harus melirik
kondisi bahwa wabah penyakit Covid 19 yang semakin hari semakin
meningkat. Olehnya MUI Kab. Bone mengeluarkan surat himbauan NO.
001/HMB/MUI-BONE/III/2020. Keputusan fatwa MUI Bone terkait
sholat berjamaah di rumah menuai kontoversi dalam masyarakat. Terdapat
masyarakat yang patuh terhadap dengan himbauan tersebut, namun
adapula masyarakat yang tidak peduli dengan himbauan tersebut sehingga
perlu dilakukan sebuah penertiban.
2. Implementasi sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan
dengan hal yang berbeda dengan sholat jumat sebelumnya, dimana
dilaksanakan dengan cara merenggangkan saf dan dengan model sift
selama masa pandemic Covid-19, bahkan sholat jumat pernah ditiadakan
dalam beberapa waktu dan di gantikan dengan sholat dhuhur.
57
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya penulis akan
menguraikan saran. Adapun yang penulis maksud dalam penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di
kabupaten bone dibutuhkan sebuah Kerjasama yang baik antara
pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Ketika pemerintah atau MUI
Kab. Bone mengeluarkan sebuah himbauan tentang batasan beraktivitas
yang memungkinkan adanya kerumunan massa termasuk pelaksanaan
ibadah hendaknya di kawal dan di evaluasi dengan baik sehingga
sosialisasi yang berujung pada pemahaman dalam masyarakat betul-betul
diterima dengaan baik. Begitupula dengan sebaliknya, masyarakat harus
patuh dan taat terhadap himbauan yang dikeluarkan demi terjaganya
kemaslahatan bersama.
2. Sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 hendaknya di teliti dengan baik
terkait dengan pelaksanaanya, pertimbangan untuk kemaslahatan harus
memperhatikan dari sisi makashid syariah. Sholat jumat boleh
dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan apabila jumlah yang
terpapar di Kab. Bone tidak terlalu banyak. Sedangkan jika Kab. Bone
berada dalam zona merah lebih baik sholat jumat di gantikan dengan
sholat dhuhur dirumah. Penulis sangat setuju dengan keputusan MUI Kab.
Bone terkait dengan himbauan yang dikeluarkan yang memberikan
Batasan kepada masyarakat sehingga kerumunan dihindari.
58
Ketersediaan
SSYA20210176176/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

176/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top