Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Tentang Himbauan Beribadah Di Rumah Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19 Perspektif Maqasid Syariah
Herwansya 01.16.1139 - Personal Name
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini
yaitu:
1. Dalam Islam, sholat merupakan ibadah wajib yang harus di laksanakan, di
mana memiliki tahapan-tahapan ketika mendirikannya, mulai dari
penentuan waktu, wudhu, yang merupakan syarat sah sholat sampai
persolan tempat begitupun dengan kondisi lingkungan ketika ingin
melaksanakan sholat. Di zaman sekarang ini mestinya kita harus melirik
kondisi bahwa wabah penyakit Covid 19 yang semakin hari semakin
meningkat. Olehnya MUI Kab. Bone mengeluarkan surat himbauan NO.
001/HMB/MUI-BONE/III/2020. Keputusan fatwa MUI Bone terkait
sholat berjamaah di rumah menuai kontoversi dalam masyarakat. Terdapat
masyarakat yang patuh terhadap dengan himbauan tersebut, namun
adapula masyarakat yang tidak peduli dengan himbauan tersebut sehingga
perlu dilakukan sebuah penertiban.
2. Implementasi sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan
dengan hal yang berbeda dengan sholat jumat sebelumnya, dimana
dilaksanakan dengan cara merenggangkan saf dan dengan model sift
selama masa pandemic Covid-19, bahkan sholat jumat pernah ditiadakan
dalam beberapa waktu dan di gantikan dengan sholat dhuhur.
57
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya penulis akan
menguraikan saran. Adapun yang penulis maksud dalam penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di
kabupaten bone dibutuhkan sebuah Kerjasama yang baik antara
pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Ketika pemerintah atau MUI
Kab. Bone mengeluarkan sebuah himbauan tentang batasan beraktivitas
yang memungkinkan adanya kerumunan massa termasuk pelaksanaan
ibadah hendaknya di kawal dan di evaluasi dengan baik sehingga
sosialisasi yang berujung pada pemahaman dalam masyarakat betul-betul
diterima dengaan baik. Begitupula dengan sebaliknya, masyarakat harus
patuh dan taat terhadap himbauan yang dikeluarkan demi terjaganya
kemaslahatan bersama.
2. Sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 hendaknya di teliti dengan baik
terkait dengan pelaksanaanya, pertimbangan untuk kemaslahatan harus
memperhatikan dari sisi makashid syariah. Sholat jumat boleh
dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan apabila jumlah yang
terpapar di Kab. Bone tidak terlalu banyak. Sedangkan jika Kab. Bone
berada dalam zona merah lebih baik sholat jumat di gantikan dengan
sholat dhuhur dirumah. Penulis sangat setuju dengan keputusan MUI Kab.
Bone terkait dengan himbauan yang dikeluarkan yang memberikan
Batasan kepada masyarakat sehingga kerumunan dihindari.
58
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini
yaitu:
1. Dalam Islam, sholat merupakan ibadah wajib yang harus di laksanakan, di
mana memiliki tahapan-tahapan ketika mendirikannya, mulai dari
penentuan waktu, wudhu, yang merupakan syarat sah sholat sampai
persolan tempat begitupun dengan kondisi lingkungan ketika ingin
melaksanakan sholat. Di zaman sekarang ini mestinya kita harus melirik
kondisi bahwa wabah penyakit Covid 19 yang semakin hari semakin
meningkat. Olehnya MUI Kab. Bone mengeluarkan surat himbauan NO.
001/HMB/MUI-BONE/III/2020. Keputusan fatwa MUI Bone terkait
sholat berjamaah di rumah menuai kontoversi dalam masyarakat. Terdapat
masyarakat yang patuh terhadap dengan himbauan tersebut, namun
adapula masyarakat yang tidak peduli dengan himbauan tersebut sehingga
perlu dilakukan sebuah penertiban.
2. Implementasi sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan
dengan hal yang berbeda dengan sholat jumat sebelumnya, dimana
dilaksanakan dengan cara merenggangkan saf dan dengan model sift
selama masa pandemic Covid-19, bahkan sholat jumat pernah ditiadakan
dalam beberapa waktu dan di gantikan dengan sholat dhuhur.
57
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya penulis akan
menguraikan saran. Adapun yang penulis maksud dalam penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di
kabupaten bone dibutuhkan sebuah Kerjasama yang baik antara
pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Ketika pemerintah atau MUI
Kab. Bone mengeluarkan sebuah himbauan tentang batasan beraktivitas
yang memungkinkan adanya kerumunan massa termasuk pelaksanaan
ibadah hendaknya di kawal dan di evaluasi dengan baik sehingga
sosialisasi yang berujung pada pemahaman dalam masyarakat betul-betul
diterima dengaan baik. Begitupula dengan sebaliknya, masyarakat harus
patuh dan taat terhadap himbauan yang dikeluarkan demi terjaganya
kemaslahatan bersama.
2. Sholat jumat pada masa pandemi Covid-19 hendaknya di teliti dengan baik
terkait dengan pelaksanaanya, pertimbangan untuk kemaslahatan harus
memperhatikan dari sisi makashid syariah. Sholat jumat boleh
dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan apabila jumlah yang
terpapar di Kab. Bone tidak terlalu banyak. Sedangkan jika Kab. Bone
berada dalam zona merah lebih baik sholat jumat di gantikan dengan
sholat dhuhur dirumah. Penulis sangat setuju dengan keputusan MUI Kab.
Bone terkait dengan himbauan yang dikeluarkan yang memberikan
Batasan kepada masyarakat sehingga kerumunan dihindari.
58
Ketersediaan
| SSYA20210176 | 176/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
