Eksistensi Mahar Dan Doi’ Menre’ Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Fachryel Dyda Setyadhi/742302019197 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Mahar dan Doi’ Menre’ Dalam
Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo). Permasalahan daalam penelitian ini adalah bagaimana
eksistennsi mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone ditinjau dari segi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pemahaman masyarakat mengenai mahar dan Doi’ Menre’ di Desa
Samaelo dan eksistensi mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo menurut Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif jenis lapangan (field
research). Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan sosiologis.
Metode pengumpulan data yakni melalui hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama pemahaman masyarakat mengenai
mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
yaitu mahar didahului oleh janji sedangkan Doi’ Menre’ dalam perkawinan adat
bugis khususnya di Desa Samaelo ini sudah menjadi kewajiban yang dimana hal
tersebut harus di penuhi oleh calon mempelai laki – laki selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan hukum Islam. .Kedua eksistensi mahar Doi’ Menre’ di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaitu mahar disini menjadi Salah
satu syarat perkawinan adalah adanya mahar yang merupakan hak perempuan dan
mengikat secara hukum. Sedangkan Doi’ Menre’ merupakan tuntutan adat yang
dikenal dalam hukum adat pernikahan suku Bugis..
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan sebelumnya, maka simpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa mahar dalam pernikahan memang wajib hukumnya diberikan
kepada perempuan ketika kita ingin melakukan suatu pernikahan
karena perintah agama. Sedangkan Doi’ Menre’ dalam perkawinan
adat bugis khususnya di Desa Samaelo ini sudah menjadi kewajiban
yang dimana hal tersebut harus di penuhi oleh calon mempelai laki –
laki selama hal tersebut tidak mempersulit dan sesuai kesanggupan
calon mempelai laki - laki. Doi’ Menre’ begitu penting masyarakat
menganggap Doi’ Menre’ suatu kewajiban sehigga Doi’ Menre’
mendapatkan perhatian lebih, dari pada mahar.
2. Mahar adalah pemberian dari mmempelai laki – laki kepada mempelai
perempuan berupa barang, uang maupun jasa yang sesuai dalam
ketentuan agama. Salah satu syarat perkawinan adalah adanya mahar
yang merupakan hak perempuan dan mengikat secara hukum.
Sedangkan Doi’ Menre’ merupakan tuntutan adat yang dikenal dalam
hukum adat pernikahan suku Bugis. Doi’ Menre’ dianggap simbol
hadiah pernikahan yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak
perempuan. Terkait dengan pelaksanaan panai yang dibayarkan dengan
tidak sekaligus. Fungsi Doi’ Menre’ adalah untuk melancarkan prosesi
perkawinan sampai walimahan, bukan sebagai rukun dan syarat
keabsahan perkawinan dalam hukum Islam, sehingga apabila keluarga
laki-laki tidak bisa memenuhi kewajiban Doi’ Menre’ dalam adat
perkawinan suku Bugis, seharusnya bisa dibicarakan kembali dengan
baik-baik antar keluarga. Kebudayaan yang tidak ada di dalam hukum
Islam seringkali menjadi problematika. Jika di lihat dari hukum islam
penerapan Doi’ Menre’ ini sah-sah saja dipraktekkan selama tidak
memberatkan dan bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan bisa
diterima oleh akal sehat. Hal ini dimaksudkan untuk kebaikan dan
kemuliaan. Jika ia tidak ada, maka tidak sampai menyulitkan ataupun
merusak kehidupan manusia. Prosesi awal sampai pada penyerahan
Doi’ Menre’ ada pertemuan dan kesepakatan antara dua keluarga. Hal
ini mencerminkan hubungan harmonis yang menandakan kebaikan
tradisi dan perilaku yang baik.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian yang harus di
perhatikan yaitu :
1. Seharusnya Doi’ Menre’ dalam perkawinan budaya Bugis
seharusnya mempunyai aturan agar tidak terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, khususnya aturan mengenai jumlah Doi’ Menre’
yang sering kali menjadi pembahasan dalam masyarakat. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian apabila terjadi
kasus perceraian yang mengakibatkan terjadinya pengembalian
Doi’ Menre’.
2. Seharusnya Doi’ Menre’ tidak menjadi hal yang sangat penting
didalam perkawinan, Doi’ Menre’ hanya bentuk hadiah yang
diberikan laki- laki kepada calon mempelai wanita yang dimana
kedudukannya tidak bgitu penting dalam perkawinan dan Doi’
Menre’ pun juga tidak memiliki aturan berbeda halnya dengan
mahar yang memilki aturan yang jelas baik dalam undang – undang
maupun didalam Al -Qur’an.
Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo). Permasalahan daalam penelitian ini adalah bagaimana
eksistennsi mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone ditinjau dari segi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pemahaman masyarakat mengenai mahar dan Doi’ Menre’ di Desa
Samaelo dan eksistensi mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo menurut Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif jenis lapangan (field
research). Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan sosiologis.
Metode pengumpulan data yakni melalui hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama pemahaman masyarakat mengenai
mahar dan Doi’ Menre’ di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
yaitu mahar didahului oleh janji sedangkan Doi’ Menre’ dalam perkawinan adat
bugis khususnya di Desa Samaelo ini sudah menjadi kewajiban yang dimana hal
tersebut harus di penuhi oleh calon mempelai laki – laki selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan hukum Islam. .Kedua eksistensi mahar Doi’ Menre’ di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaitu mahar disini menjadi Salah
satu syarat perkawinan adalah adanya mahar yang merupakan hak perempuan dan
mengikat secara hukum. Sedangkan Doi’ Menre’ merupakan tuntutan adat yang
dikenal dalam hukum adat pernikahan suku Bugis..
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan sebelumnya, maka simpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa mahar dalam pernikahan memang wajib hukumnya diberikan
kepada perempuan ketika kita ingin melakukan suatu pernikahan
karena perintah agama. Sedangkan Doi’ Menre’ dalam perkawinan
adat bugis khususnya di Desa Samaelo ini sudah menjadi kewajiban
yang dimana hal tersebut harus di penuhi oleh calon mempelai laki –
laki selama hal tersebut tidak mempersulit dan sesuai kesanggupan
calon mempelai laki - laki. Doi’ Menre’ begitu penting masyarakat
menganggap Doi’ Menre’ suatu kewajiban sehigga Doi’ Menre’
mendapatkan perhatian lebih, dari pada mahar.
2. Mahar adalah pemberian dari mmempelai laki – laki kepada mempelai
perempuan berupa barang, uang maupun jasa yang sesuai dalam
ketentuan agama. Salah satu syarat perkawinan adalah adanya mahar
yang merupakan hak perempuan dan mengikat secara hukum.
Sedangkan Doi’ Menre’ merupakan tuntutan adat yang dikenal dalam
hukum adat pernikahan suku Bugis. Doi’ Menre’ dianggap simbol
hadiah pernikahan yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak
perempuan. Terkait dengan pelaksanaan panai yang dibayarkan dengan
tidak sekaligus. Fungsi Doi’ Menre’ adalah untuk melancarkan prosesi
perkawinan sampai walimahan, bukan sebagai rukun dan syarat
keabsahan perkawinan dalam hukum Islam, sehingga apabila keluarga
laki-laki tidak bisa memenuhi kewajiban Doi’ Menre’ dalam adat
perkawinan suku Bugis, seharusnya bisa dibicarakan kembali dengan
baik-baik antar keluarga. Kebudayaan yang tidak ada di dalam hukum
Islam seringkali menjadi problematika. Jika di lihat dari hukum islam
penerapan Doi’ Menre’ ini sah-sah saja dipraktekkan selama tidak
memberatkan dan bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan bisa
diterima oleh akal sehat. Hal ini dimaksudkan untuk kebaikan dan
kemuliaan. Jika ia tidak ada, maka tidak sampai menyulitkan ataupun
merusak kehidupan manusia. Prosesi awal sampai pada penyerahan
Doi’ Menre’ ada pertemuan dan kesepakatan antara dua keluarga. Hal
ini mencerminkan hubungan harmonis yang menandakan kebaikan
tradisi dan perilaku yang baik.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian yang harus di
perhatikan yaitu :
1. Seharusnya Doi’ Menre’ dalam perkawinan budaya Bugis
seharusnya mempunyai aturan agar tidak terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, khususnya aturan mengenai jumlah Doi’ Menre’
yang sering kali menjadi pembahasan dalam masyarakat. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian apabila terjadi
kasus perceraian yang mengakibatkan terjadinya pengembalian
Doi’ Menre’.
2. Seharusnya Doi’ Menre’ tidak menjadi hal yang sangat penting
didalam perkawinan, Doi’ Menre’ hanya bentuk hadiah yang
diberikan laki- laki kepada calon mempelai wanita yang dimana
kedudukannya tidak bgitu penting dalam perkawinan dan Doi’
Menre’ pun juga tidak memiliki aturan berbeda halnya dengan
mahar yang memilki aturan yang jelas baik dalam undang – undang
maupun didalam Al -Qur’an.
Ketersediaan
| SSYA20240251 | 251/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
251/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
