Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Bone
RIKA/ 01.15.4234 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Hak
Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone” ada 2
(dua) masalah yang dikaji di dalam skripsi ini yaitu mekanisme hak interpelasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan faktor hambatan pelaksanaan hak
interpelasi Dewan Perwakiolan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Untuk memperjelas masalah di atas, penulis menggunakan metode penelitian
diantaranya jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan pendekatan
penelitian yaitu pendekatan normatif-empiris. Data dan sumber data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder, data primer adalah data yang diperoleh secara
langsung pada subjek sebagai informasi yang ingin dicapai dan data sekunder adalah
data yang diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari
subjek penelitiannya. Instrument penelitian yang digunakan adalah daftar pertanyaan
wawancara dan alat dokumentasi lainnya. Adapun tekhnik pengumpulan data yang
digunakan penulis adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik
analisis data yang digunakan adalah data reducation (reduksi data), data display
(penyajian data), dan conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak interpelasi
DPRD Kabupaten Bone belum optimal dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten
Bone. Hal ini dapat dilihat dari hasil obervasi dan wawancara peneliti secara
mendalam belum adanya pelaksanaan hak interpelasi dilaksanakan oleh DPRD
Kabupaten Bone. Adapun yang menghambat pelaksanaan hak interpelasi DPRD
Kabupaten Bone adalah faktor data/informasi meliputi tidak maksimalnya DPRD
Kabupaten Bone dalam menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sehingga
tidak mampu menciptakan inovasi kebijakan. Serta faktor pengalaman yang
mmpengaruhi kinerja DPRD Kabupaten Bone dalam melaksanakan pengawasan
melalui hak-hak DPRD diantaranya yaitu latar belakang pendidikan formal dan non
formal. Pengalaman di DPRD berpengaruh signifikan dan positif terhadap peran
DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap eksekutif daerah melalui
penggunaan hak-hak DPRD.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
bab-bab sebelumnya megenai tinjauan pelaksanaan hak interpelasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. Maka di tarik kesimpulan
bahwa :
Mekanisme pelaksanaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Bone belum
sepenuhnya optimal dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bone. Hal ini dapat
dilihat dari hasil observasi dan wawancara peneliti secara mendalam menemukan
belum adanya pelaksanaan hak interpelasi dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten
Bone.
Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan hak interpelasi DPRD
Kabupaten Bone yaitu:
a. Hubungan antara anggota DPRD Kabupaten Bone dengan Pemeritah
Kabupaten Bone;
b. Faktor pengalaman anggota DPRD.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Perlunya peningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap eksekutif daerah
melalui penggunaan hak-hak DPRD untuk membangun penguatan konsep
check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.
2. Untuk DPRD Kabupaten Bone sebaiknya perlu mengadakan pelatihan
atau workshop tentang bentuk-bentuk dan mekanisme pengawasan melalui
penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Bentuk-bentuk pelatihan yang sifatnya kerjasama dengan pemerintah
daerah lainnya seperti yang dilakukan dengan bentuk pelatihan bagaimana
menciptakan lembaga legislatif daerah yang berdayaguna dan berhasil
guna.
Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone” ada 2
(dua) masalah yang dikaji di dalam skripsi ini yaitu mekanisme hak interpelasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan faktor hambatan pelaksanaan hak
interpelasi Dewan Perwakiolan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Untuk memperjelas masalah di atas, penulis menggunakan metode penelitian
diantaranya jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan pendekatan
penelitian yaitu pendekatan normatif-empiris. Data dan sumber data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder, data primer adalah data yang diperoleh secara
langsung pada subjek sebagai informasi yang ingin dicapai dan data sekunder adalah
data yang diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari
subjek penelitiannya. Instrument penelitian yang digunakan adalah daftar pertanyaan
wawancara dan alat dokumentasi lainnya. Adapun tekhnik pengumpulan data yang
digunakan penulis adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik
analisis data yang digunakan adalah data reducation (reduksi data), data display
(penyajian data), dan conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak interpelasi
DPRD Kabupaten Bone belum optimal dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten
Bone. Hal ini dapat dilihat dari hasil obervasi dan wawancara peneliti secara
mendalam belum adanya pelaksanaan hak interpelasi dilaksanakan oleh DPRD
Kabupaten Bone. Adapun yang menghambat pelaksanaan hak interpelasi DPRD
Kabupaten Bone adalah faktor data/informasi meliputi tidak maksimalnya DPRD
Kabupaten Bone dalam menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sehingga
tidak mampu menciptakan inovasi kebijakan. Serta faktor pengalaman yang
mmpengaruhi kinerja DPRD Kabupaten Bone dalam melaksanakan pengawasan
melalui hak-hak DPRD diantaranya yaitu latar belakang pendidikan formal dan non
formal. Pengalaman di DPRD berpengaruh signifikan dan positif terhadap peran
DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap eksekutif daerah melalui
penggunaan hak-hak DPRD.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
bab-bab sebelumnya megenai tinjauan pelaksanaan hak interpelasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. Maka di tarik kesimpulan
bahwa :
Mekanisme pelaksanaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Bone belum
sepenuhnya optimal dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bone. Hal ini dapat
dilihat dari hasil observasi dan wawancara peneliti secara mendalam menemukan
belum adanya pelaksanaan hak interpelasi dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten
Bone.
Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan hak interpelasi DPRD
Kabupaten Bone yaitu:
a. Hubungan antara anggota DPRD Kabupaten Bone dengan Pemeritah
Kabupaten Bone;
b. Faktor pengalaman anggota DPRD.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Perlunya peningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap eksekutif daerah
melalui penggunaan hak-hak DPRD untuk membangun penguatan konsep
check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.
2. Untuk DPRD Kabupaten Bone sebaiknya perlu mengadakan pelatihan
atau workshop tentang bentuk-bentuk dan mekanisme pengawasan melalui
penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Bentuk-bentuk pelatihan yang sifatnya kerjasama dengan pemerintah
daerah lainnya seperti yang dilakukan dengan bentuk pelatihan bagaimana
menciptakan lembaga legislatif daerah yang berdayaguna dan berhasil
guna.
Ketersediaan
| SSYA20200184 | 184/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
184/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
