Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Khaerunnisa/742352019031 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembinaan Narapidana Tindak Pidana
Pencurian Menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone).
Pokok masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembinaan
narapidana tindak pidana pencurian di lembaga pemasyarakatan kelas IIA
Watampone menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan bagaimana kendala pembinaan narapidana tindak
pidana pencurian menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan
konseptual. Melalui tiga bentuk teknik pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data melalui tiga tahapan
yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga memberikan asimilasi
yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada narapidana untuk berbaur dengan
masyarakat sebelum betul-betul kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Bentuk
pembinaan yang dilakukan ada dua yaitu kepribadian dan kemandirian. Sedangkan,
kendala dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana tidak spesifik adanya,
sebab hal tersebut telah direncanakan dengan baik dan spesifik untuk mencapai tujuan
dalam hal pembinaan itu sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu:
1. Bentuk pembinaan narapidana Tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone terbagi atas dua yaitu:
a. Berdasarkan Hukum Pidana Islam yaitu Menurut Dr. Musthafa al-Rafi'i,
ta'zir adalah hukuman yang ukurannya tidak dijelaskan oleh nash syara'
dan untuk menentukannya diberikan pada waliy al-amri dan qadli (hakim).
Hal ini sejalan dengan Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan
memberikan penjeraan dengan cara pembinaan bagi narapidana, sehingga
penjara bisa dikategorikan dalam ta'zir. Prinsip penjatuhan ta‟zir ditujukan
untuk menghilangkan sifat-sifat menganggu ketertiban atau kepentingan
umum yang bermuara kepada kemaslahatan umum.
b. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
ada dua, yaitu.
1) Pembinaan Kepribadian, dimana pembinaan kepribadian ini terdiri
atas:
60
a.) Masa Pengenalan Lingkungan
b.) Pembinaan Intelektual dan wawasan kebangsaan
c.) Pembinaan kesadaran beragama
d.) Pembinaan kesehatan jasmani dan rohani
e.) Pembinaan di bidang rekresi dan hiburan
f.) Pembinaan kesadaran hukum
2) Pembinaan Kemandirian, dimana pembinaan ini terdiri atas:
a.) Latihan kerja bangunan kayu
b.) Latihan kerja listrik
c.) Latihan penjahitan
d.) Latihan kerja pembuatan sandal hotel
e.) Latihan kerja pembuatan kursi sofa
f.) Latihan kerja peternakan sapi dan ayam
g.) Latihan kerja potong rambut
h.) Membersihkan pertamanan
i.) Latihan kerja pertanian dan perkebunan
2. Kendala dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana tidak spesifik
adanya, sebab hal tersebut telah direncanakan dengan baik dan spesifik untuk
mencapai tujuan dalam hal pembinaan itu sendiri. Adanya persiapan yang
baik sehingga mampu meminimalisir terjadinya kendala ketika
pelaksanannya, sebab hal ini telah dilakukan kerjasama dengan beberapa
pihak penting yang memegang peranan dominan dalam proses tersebut.
B. Saran
a. Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan
ataupun unit pelaksana lainnya agar dapat menunjang pemenuhan hak-hak
narapidana sehingga proses pembinaan narapidana dapat berjalan secara
optimal
b. Perlu adanya peran serta semua pihak termasuk masyarakat umum agar
sasaran pembinaan narapidana dapat diwujudkan sesuai harapan. Dukungan
dan perhatian masyarakat dapat berdampak baik terhadap proses pembinaan
narapidana untuk dapat kembali beraktifitas di lingkungan masyarakat.
Pencurian Menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone).
Pokok masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembinaan
narapidana tindak pidana pencurian di lembaga pemasyarakatan kelas IIA
Watampone menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan bagaimana kendala pembinaan narapidana tindak
pidana pencurian menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan
konseptual. Melalui tiga bentuk teknik pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data melalui tiga tahapan
yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga memberikan asimilasi
yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada narapidana untuk berbaur dengan
masyarakat sebelum betul-betul kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Bentuk
pembinaan yang dilakukan ada dua yaitu kepribadian dan kemandirian. Sedangkan,
kendala dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana tidak spesifik adanya,
sebab hal tersebut telah direncanakan dengan baik dan spesifik untuk mencapai tujuan
dalam hal pembinaan itu sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu:
1. Bentuk pembinaan narapidana Tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone terbagi atas dua yaitu:
a. Berdasarkan Hukum Pidana Islam yaitu Menurut Dr. Musthafa al-Rafi'i,
ta'zir adalah hukuman yang ukurannya tidak dijelaskan oleh nash syara'
dan untuk menentukannya diberikan pada waliy al-amri dan qadli (hakim).
Hal ini sejalan dengan Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan
memberikan penjeraan dengan cara pembinaan bagi narapidana, sehingga
penjara bisa dikategorikan dalam ta'zir. Prinsip penjatuhan ta‟zir ditujukan
untuk menghilangkan sifat-sifat menganggu ketertiban atau kepentingan
umum yang bermuara kepada kemaslahatan umum.
b. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
ada dua, yaitu.
1) Pembinaan Kepribadian, dimana pembinaan kepribadian ini terdiri
atas:
60
a.) Masa Pengenalan Lingkungan
b.) Pembinaan Intelektual dan wawasan kebangsaan
c.) Pembinaan kesadaran beragama
d.) Pembinaan kesehatan jasmani dan rohani
e.) Pembinaan di bidang rekresi dan hiburan
f.) Pembinaan kesadaran hukum
2) Pembinaan Kemandirian, dimana pembinaan ini terdiri atas:
a.) Latihan kerja bangunan kayu
b.) Latihan kerja listrik
c.) Latihan penjahitan
d.) Latihan kerja pembuatan sandal hotel
e.) Latihan kerja pembuatan kursi sofa
f.) Latihan kerja peternakan sapi dan ayam
g.) Latihan kerja potong rambut
h.) Membersihkan pertamanan
i.) Latihan kerja pertanian dan perkebunan
2. Kendala dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana tidak spesifik
adanya, sebab hal tersebut telah direncanakan dengan baik dan spesifik untuk
mencapai tujuan dalam hal pembinaan itu sendiri. Adanya persiapan yang
baik sehingga mampu meminimalisir terjadinya kendala ketika
pelaksanannya, sebab hal ini telah dilakukan kerjasama dengan beberapa
pihak penting yang memegang peranan dominan dalam proses tersebut.
B. Saran
a. Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan
ataupun unit pelaksana lainnya agar dapat menunjang pemenuhan hak-hak
narapidana sehingga proses pembinaan narapidana dapat berjalan secara
optimal
b. Perlu adanya peran serta semua pihak termasuk masyarakat umum agar
sasaran pembinaan narapidana dapat diwujudkan sesuai harapan. Dukungan
dan perhatian masyarakat dapat berdampak baik terhadap proses pembinaan
narapidana untuk dapat kembali beraktifitas di lingkungan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20240157 | 157/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
157/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
