Implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone)
Gita Fajriati Ananda Jusri/ 01.18.4114 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dan
bagaimana dampak dari implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone. Penelitian ini dianalisis menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone
melibatkan langkah-langkah strategis seperti pelatihan staf, penyesuaian kebijakan
lokal, program penghijauan, dan kampanye pengelolaan sampah. Masyarakat juga
dilibatkan melalui kampanye edukasi, serta kolaborasi dengan pihak terkait untuk
memperkuat sumber daya. Sistem pengawasan dan evaluasi, bersama dengan
pemahaman hukum lingkungan, memastikan kepatuhan dan efektivitas langkah-
langkah yang diambil. Pengelolaan data yang efektif digunakan untuk memantau
perkembangan program, dengan tujuan menciptakan dampak positif jangka panjang
dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bone. Implementasi ini telah membawa
dampak positif signifikan seperti peningkatan kualitas lingkungan, kesadaran
masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Namun,
ada kendala yang perlu diatasi, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan
lingkungan dan kurangnya infrastruktur pemerintah untuk pengelolaan limbah, yang
menyebabkan praktik pembuangan sampah sembarangan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone didasarkan pada serangkaian langkah
strategis. Sumber daya manusia (SDM) dilibatkan melalui pelatihan dan
penyuluhan untuk memahami peraturan tersebut, sementara kebijakan dan
prosedur lokal disesuaikan dengan karakteristik Kabupaten Bone. Program
konkretnya, seperti penghijauan dan kampanye pengelolaan sampah,
diimplementasikan untuk pelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat
ditingkatkan melalui kampanye edukasi, sementara kolaborasi dengan pihak
terkait memperkuat sumber daya. Sistem pengawasan dan evaluasi, bersama
dengan pemahaman hukum lingkungan, memastikan kepatuhan dan
efektivitas langkah-langkah. Pengelolaan data yang efektif digunakan untuk
memantau perkembangan program, dengan tujuan keseluruhan untuk
menciptakan dampak positif jangka panjang dan memastikan keberlanjutan
lingkungan di Kabupaten Bone.
2. Dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone telah membawa dampak positif
yang luas. Langkah-langkah strategis yang melibatkan pelatihan sumber daya
manusia (SDM), penyesuaian kebijakan lokal, program konkret, dan
kolaborasi dengan berbagai pihak telah diarahkan untuk mencapai hasil yang
signifikan. Dampak positif yang diantisipasi termasuk peningkatan kualitas
lingkungan, kesadaran masyarakat yang lebih baik, dan peningkatan
kesejahteraan sosial. Selain itu, implementasi ini diharapkan mendukung
pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mengurangi dampak bencana
alam. Meskipun demikian, masih ada beberapa faktor penghambat yang perlu
diatasi, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan dan
kurangnya infrastruktur yang memadai dari pemerintah dalam pengelolaan
limbah. Tanggapan dari pelaku usaha menunjukkan bahwa kurangnya
fasilitas pembuangan sampah yang disediakan oleh pemerintah mendorong
praktik pembuangan sampah sembarangan.
B. Saran
Dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, beberapa langkah strategis
dapat diterapkan. Pertama, fokuskan pada pelatihan mendalam bagi sumber daya
manusia (SDM) untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terkait
peraturan tersebut. Kedua, selaraskan kebijakan dan prosedur lokal dengan
ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, tetapi juga pertimbangkan karakteristik
unik Kabupaten Bone. Langkah ketiga mencakup integrasi program konkret
seperti penghijauan dan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari
kebijakan dan kegiatan lingkungan. Selanjutnya, perkuat kapasitas pengawasan
untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan. Peningkatan keterlibatan
masyarakat melalui pertemuan, diskusi, dan sesi penyuluhan juga sangat penting.
Bangun kemitraan yang lebih kuat dengan pihak terkait untuk meningkatkan
efektivitas upaya perlindungan lingkungan. Terapkan sistem pengelolaan data
yang efisien untuk memantau dan mengevaluasi hasil implementasi. Lanjutkan
kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perubahan
kebijakan. Selain itu, lakukan audit internal secara rutin untuk mengevaluasi
kepatuhan dan efektivitas implementasi. Dorong pengembangan program
inovatif sebagai best practice dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone dapat optimal dalam menerapkan peraturan dan mencapai tujuan
keberlanjutan lingkungan.
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dan
bagaimana dampak dari implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone. Penelitian ini dianalisis menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone
melibatkan langkah-langkah strategis seperti pelatihan staf, penyesuaian kebijakan
lokal, program penghijauan, dan kampanye pengelolaan sampah. Masyarakat juga
dilibatkan melalui kampanye edukasi, serta kolaborasi dengan pihak terkait untuk
memperkuat sumber daya. Sistem pengawasan dan evaluasi, bersama dengan
pemahaman hukum lingkungan, memastikan kepatuhan dan efektivitas langkah-
langkah yang diambil. Pengelolaan data yang efektif digunakan untuk memantau
perkembangan program, dengan tujuan menciptakan dampak positif jangka panjang
dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bone. Implementasi ini telah membawa
dampak positif signifikan seperti peningkatan kualitas lingkungan, kesadaran
masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Namun,
ada kendala yang perlu diatasi, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan
lingkungan dan kurangnya infrastruktur pemerintah untuk pengelolaan limbah, yang
menyebabkan praktik pembuangan sampah sembarangan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone didasarkan pada serangkaian langkah
strategis. Sumber daya manusia (SDM) dilibatkan melalui pelatihan dan
penyuluhan untuk memahami peraturan tersebut, sementara kebijakan dan
prosedur lokal disesuaikan dengan karakteristik Kabupaten Bone. Program
konkretnya, seperti penghijauan dan kampanye pengelolaan sampah,
diimplementasikan untuk pelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat
ditingkatkan melalui kampanye edukasi, sementara kolaborasi dengan pihak
terkait memperkuat sumber daya. Sistem pengawasan dan evaluasi, bersama
dengan pemahaman hukum lingkungan, memastikan kepatuhan dan
efektivitas langkah-langkah. Pengelolaan data yang efektif digunakan untuk
memantau perkembangan program, dengan tujuan keseluruhan untuk
menciptakan dampak positif jangka panjang dan memastikan keberlanjutan
lingkungan di Kabupaten Bone.
2. Dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone telah membawa dampak positif
yang luas. Langkah-langkah strategis yang melibatkan pelatihan sumber daya
manusia (SDM), penyesuaian kebijakan lokal, program konkret, dan
kolaborasi dengan berbagai pihak telah diarahkan untuk mencapai hasil yang
signifikan. Dampak positif yang diantisipasi termasuk peningkatan kualitas
lingkungan, kesadaran masyarakat yang lebih baik, dan peningkatan
kesejahteraan sosial. Selain itu, implementasi ini diharapkan mendukung
pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mengurangi dampak bencana
alam. Meskipun demikian, masih ada beberapa faktor penghambat yang perlu
diatasi, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan dan
kurangnya infrastruktur yang memadai dari pemerintah dalam pengelolaan
limbah. Tanggapan dari pelaku usaha menunjukkan bahwa kurangnya
fasilitas pembuangan sampah yang disediakan oleh pemerintah mendorong
praktik pembuangan sampah sembarangan.
B. Saran
Dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, beberapa langkah strategis
dapat diterapkan. Pertama, fokuskan pada pelatihan mendalam bagi sumber daya
manusia (SDM) untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terkait
peraturan tersebut. Kedua, selaraskan kebijakan dan prosedur lokal dengan
ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, tetapi juga pertimbangkan karakteristik
unik Kabupaten Bone. Langkah ketiga mencakup integrasi program konkret
seperti penghijauan dan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari
kebijakan dan kegiatan lingkungan. Selanjutnya, perkuat kapasitas pengawasan
untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan. Peningkatan keterlibatan
masyarakat melalui pertemuan, diskusi, dan sesi penyuluhan juga sangat penting.
Bangun kemitraan yang lebih kuat dengan pihak terkait untuk meningkatkan
efektivitas upaya perlindungan lingkungan. Terapkan sistem pengelolaan data
yang efisien untuk memantau dan mengevaluasi hasil implementasi. Lanjutkan
kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perubahan
kebijakan. Selain itu, lakukan audit internal secara rutin untuk mengevaluasi
kepatuhan dan efektivitas implementasi. Dorong pengembangan program
inovatif sebagai best practice dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone dapat optimal dalam menerapkan peraturan dan mencapai tujuan
keberlanjutan lingkungan.
Ketersediaan
| SSYA20240007 | 07/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
