Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Chici Asmawati/742352019078 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung
Nomor 22 P/HUM/2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni Analisis Yuridis terhadap Putusan
Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan
Hukum serta Kewenangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum setelah
adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tentang Paralegal dalam
Pemberian Bantuan Hukum.
Penelitian ini tentang penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan konseptual. Adapun bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik
studi kepustakaan dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 22
P/HUM/2018 mengenai Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, memberikan
pengakuan terhadap peran Paralegal dalam memberikan akses terhadap bantuan
hukum bagi masyarakat. Putusan ini memberikan pedoman jelas bagi praktik
Paralegal dalam bantuan hukum di Indonesia, bahwa Paralegal memiliki posisi
hukum dengan batasan tertentu. Paralegal harus diawasi oleh Advokat, mematuhi
batasan kewenangan dan melindungi hak-hak klien. Putusan ini memungkinkan
konstribusi Paralegal dalam pemberian akses bantuan hukum kepada masyarakat
sekaligus memberikan pengawasan dan perlindungan yang tepat serta kedudukan
hukum Paralegal diakui sebagai pelaku yang dapat memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat, akan tetapi tetap berada di bawah pengawasan advokat yang
bertanggung jawab.. Sedangkan kewenangan Paralegal dalam memberikan bantuan
hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018, yaitu
Putusan Mahkamah Agung juga memberlakukan batasan terhadap kewenangan
Paralegal. Paralegal tidak diizinkan untuk mewakili klien di pengadilan,
menandatangani dokumen hukum atas nama klien, atau menerima pembayaran untuk
jasa hukum yang mereka berikan. Batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
paralegal tidak melanggar aturan hukum yang mengatur praktik hukum yang spesifik.
A. Keimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan
pada bab sebelumnya yang mengacu pada rumusan masalah, penulis menyimpulkan
sebagai berikut.
1. Bahwa analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018
tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yakni Putusan Mahkamah
Agung memberikan pengakuan terhadap peran Paralegal dalam memberikan
akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat. Menegaskan batasan-batasan
terhadap praktik Paralegal serta perlunya pengawasan dan pembinaan oleh
Advokat yang berlisensi. Putusan ini juga memberikan pedoman yang jelas
mengenai praktik Paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia,
menegaskan pentingnya hubungan kerja antara Paralegal dan Advokat yang
mempekerjakan mereka. Putusan ini juga mengaui kedudukan hukum Paralegal
sebagai pelaku yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, akan
tetapi tetap berada di bawah pengawasan advokat yang bertanggung jawab.
2. Bahwa kewenangan Paralegal setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22
P/HUM/2018, yakni Putusan Mahkamah Agung tersebut memberlakukan
pembatasan terhadap kewenangan Paralegal, Paralegal tidak diizinkan untuk
mewakili klien di pengadilan, menandatangani dokumen hukum atas nama klien,
atau menerima pembayaran untuk jasa hukum yang mereka berikan. Batasan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa Paralegal tidak melanggar aturan hukum yang
mengatur praktik hukum yang spesifik.
B. Saran
1. Sebaiknya Pemerintah yang mengemban tugas dalam menyusun dan menetapkan
kebijakan berkaitan dengan bantuan hukum yang dalam hal ini Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, dalam membuat kebijakan tentang bantuan hukum
tersebut agar lebih memperhatikan norma-norma yang ada terutama dalam
masyarakat dan asa-asas hukum agar meminimalisir terjadinya benturan hukum
antar regulasi sejenisnya dan/atau aturan yang lebih tinggi.
2. Sebaiknya Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum bersinergi dalam
melakukan penataan regulasi khususnya yang mengatur tentang kewenangan
Paralegal dengan cara merumuskan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang
guna memberikan batasan secara jelas dan payung hukum yang kuat tentang
sejauh mana kewenangan Paralegal. Kemudian perlunya sosialisasi yang masih
oleh Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum tentang kehadiran Paralegal di
tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dan
termarjinalkan dapat mengakses keadilan serta perlunya pemerataan Advokat
diseluruh pelosok negeri.
Nomor 22 P/HUM/2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni Analisis Yuridis terhadap Putusan
Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan
Hukum serta Kewenangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum setelah
adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tentang Paralegal dalam
Pemberian Bantuan Hukum.
Penelitian ini tentang penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan konseptual. Adapun bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik
studi kepustakaan dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 22
P/HUM/2018 mengenai Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, memberikan
pengakuan terhadap peran Paralegal dalam memberikan akses terhadap bantuan
hukum bagi masyarakat. Putusan ini memberikan pedoman jelas bagi praktik
Paralegal dalam bantuan hukum di Indonesia, bahwa Paralegal memiliki posisi
hukum dengan batasan tertentu. Paralegal harus diawasi oleh Advokat, mematuhi
batasan kewenangan dan melindungi hak-hak klien. Putusan ini memungkinkan
konstribusi Paralegal dalam pemberian akses bantuan hukum kepada masyarakat
sekaligus memberikan pengawasan dan perlindungan yang tepat serta kedudukan
hukum Paralegal diakui sebagai pelaku yang dapat memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat, akan tetapi tetap berada di bawah pengawasan advokat yang
bertanggung jawab.. Sedangkan kewenangan Paralegal dalam memberikan bantuan
hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018, yaitu
Putusan Mahkamah Agung juga memberlakukan batasan terhadap kewenangan
Paralegal. Paralegal tidak diizinkan untuk mewakili klien di pengadilan,
menandatangani dokumen hukum atas nama klien, atau menerima pembayaran untuk
jasa hukum yang mereka berikan. Batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
paralegal tidak melanggar aturan hukum yang mengatur praktik hukum yang spesifik.
A. Keimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan
pada bab sebelumnya yang mengacu pada rumusan masalah, penulis menyimpulkan
sebagai berikut.
1. Bahwa analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018
tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yakni Putusan Mahkamah
Agung memberikan pengakuan terhadap peran Paralegal dalam memberikan
akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat. Menegaskan batasan-batasan
terhadap praktik Paralegal serta perlunya pengawasan dan pembinaan oleh
Advokat yang berlisensi. Putusan ini juga memberikan pedoman yang jelas
mengenai praktik Paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia,
menegaskan pentingnya hubungan kerja antara Paralegal dan Advokat yang
mempekerjakan mereka. Putusan ini juga mengaui kedudukan hukum Paralegal
sebagai pelaku yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, akan
tetapi tetap berada di bawah pengawasan advokat yang bertanggung jawab.
2. Bahwa kewenangan Paralegal setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No. 22
P/HUM/2018, yakni Putusan Mahkamah Agung tersebut memberlakukan
pembatasan terhadap kewenangan Paralegal, Paralegal tidak diizinkan untuk
mewakili klien di pengadilan, menandatangani dokumen hukum atas nama klien,
atau menerima pembayaran untuk jasa hukum yang mereka berikan. Batasan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa Paralegal tidak melanggar aturan hukum yang
mengatur praktik hukum yang spesifik.
B. Saran
1. Sebaiknya Pemerintah yang mengemban tugas dalam menyusun dan menetapkan
kebijakan berkaitan dengan bantuan hukum yang dalam hal ini Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, dalam membuat kebijakan tentang bantuan hukum
tersebut agar lebih memperhatikan norma-norma yang ada terutama dalam
masyarakat dan asa-asas hukum agar meminimalisir terjadinya benturan hukum
antar regulasi sejenisnya dan/atau aturan yang lebih tinggi.
2. Sebaiknya Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum bersinergi dalam
melakukan penataan regulasi khususnya yang mengatur tentang kewenangan
Paralegal dengan cara merumuskan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang
guna memberikan batasan secara jelas dan payung hukum yang kuat tentang
sejauh mana kewenangan Paralegal. Kemudian perlunya sosialisasi yang masih
oleh Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum tentang kehadiran Paralegal di
tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dan
termarjinalkan dapat mengakses keadilan serta perlunya pemerataan Advokat
diseluruh pelosok negeri.
Ketersediaan
| SSYA20230096 | 96/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
96/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
