Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
Anna Maria Ulfa/ 742352019086 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dianalisis menggunakan fiqh siyasah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implikasi setelah adanya putusan
Mahkama Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta memahami pandangan fiqh
siyasah terkait eksekusi jaminan fidusia dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) normatif dengan
jenis penelitian kulitatif, menggunakan metode pendekatan konseptual dan
pendekatan Perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan, dalam polemik terkait dengan penegakkan hukum
dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Tentang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia serta-merta menghilangkan keberlakuan
peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan
fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak
yang terikat dalam perjanjian fidusia tersebut maka Debt Collector tidak mempunyai
kewenangan dalam melakukan penarikan lagi. Dampak yang akan dirasakan oleh
masyarakat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 sangat menguntungkan debitur dibandingkan kreditur. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan perlindungan hukum
kepada debitur sehingga tidak terjadi lagi proses eksekusi secara paksa yang
dilakukan oleh Debt Collector atau pihak dari kreditur. Terhadap persoalan tersebut
Islam memandang bahwa terkait perlindungan jiwa (hifdzun nafs), negara wajib hadir
sebagai pelaksana perlindungan terhadap kebutuhan dasar tersebut karena pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 apabila Debt Collector
melakukan penarikan paksa itu merupakan perbuatan jinayah yaitu mengambil dan
merampas milik orang lain.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 Tentang
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Terhadap Penegakan Hukum berimplikasi
berubahnya bunyi Pasal 15 ayat (2) Pasal 15 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 15
ayat (2) Undang – undang jaminan Objek Fidusia nomor 42 tahun 1999 yaitu
jika debitur wanprestasi dan keberatan menyerahkan secara sukarela maka
kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri karena titel eksekutorial di sertifikat fidusia tidak lagi
disamakan kekuatan putusan pengadilan. Dampak yang akan dirasakan oleh
masyarakat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 sangat menguntungkan debitur dibandingkan kreditur. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 memberikan perlindungan
hukum kepada debitur sehingga tidak terjadi lagi proses eksekusi secara paksa
yang dilakukan oleh Debt Collector atau pihak dari kreditur.
2. Tinjauan Fiqh Siyasah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 Tentang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia terhadap persoalan
tersebut Islam memandang bahwa terkait perlindungan jiwa (hifdzun nafs),
negara wajib hadir sebagai pelaksana perlindungan terhadap kebutuhan dasar
tersebut karena pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 apabila Debt Collector melakukan penarikan paksa itu merupakan
perbuatan jinayah yaitu mengambil dan merampas milik orang lain dengan
cara memaksa dengan ancaman dan kekerasan dari itu Perlindungan jiwa
mencakup jaminan negara terhadap keamanan dan kesejahteraan
masyarakatnya, dalam hal ini aparat penegak hukum contohnya kepolisian
dan kehakiman.
B. Saran
1. Sebagai konsekuensi yuridis terhadap sifat final and binding putusan
Mahkamah Konstitusi, maka dalam rangka menciptakan kepastian hukum
sifat putusan Mahkamah Konstitusi tetap harus dipertahankan. Pemerintah
perlu mengupayakan untuk membuat aturan yang tegas terkait dengan
kewajiban penghapusan jaminan fidusia yaitu dengan memberikan sanksi
kepada kreditor penerima fidusia selaku pihak yang ditunjuk wajib untuk
melakukan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini dikarenakan untuk
menjamin kepastian hukum para pihak
2. Adanya perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa atau permasalahan mengenai masalah penjaminan obyek fidusia oleh
penerima fidusia terhadap pihak lain dalam perjanjian penjaminan lain dan
adanya perlindungan hukum secara tegas mengenai masalah tersebut yang
disampaikan melalui peraturan perundang-undangan terkait karena tidak
menutup kemungkinan terjadinya masalah tersebut.
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dianalisis menggunakan fiqh siyasah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implikasi setelah adanya putusan
Mahkama Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta memahami pandangan fiqh
siyasah terkait eksekusi jaminan fidusia dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) normatif dengan
jenis penelitian kulitatif, menggunakan metode pendekatan konseptual dan
pendekatan Perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan, dalam polemik terkait dengan penegakkan hukum
dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Tentang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia serta-merta menghilangkan keberlakuan
peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan
fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak
yang terikat dalam perjanjian fidusia tersebut maka Debt Collector tidak mempunyai
kewenangan dalam melakukan penarikan lagi. Dampak yang akan dirasakan oleh
masyarakat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 sangat menguntungkan debitur dibandingkan kreditur. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan perlindungan hukum
kepada debitur sehingga tidak terjadi lagi proses eksekusi secara paksa yang
dilakukan oleh Debt Collector atau pihak dari kreditur. Terhadap persoalan tersebut
Islam memandang bahwa terkait perlindungan jiwa (hifdzun nafs), negara wajib hadir
sebagai pelaksana perlindungan terhadap kebutuhan dasar tersebut karena pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 apabila Debt Collector
melakukan penarikan paksa itu merupakan perbuatan jinayah yaitu mengambil dan
merampas milik orang lain.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 Tentang
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Terhadap Penegakan Hukum berimplikasi
berubahnya bunyi Pasal 15 ayat (2) Pasal 15 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 15
ayat (2) Undang – undang jaminan Objek Fidusia nomor 42 tahun 1999 yaitu
jika debitur wanprestasi dan keberatan menyerahkan secara sukarela maka
kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri karena titel eksekutorial di sertifikat fidusia tidak lagi
disamakan kekuatan putusan pengadilan. Dampak yang akan dirasakan oleh
masyarakat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 sangat menguntungkan debitur dibandingkan kreditur. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 memberikan perlindungan
hukum kepada debitur sehingga tidak terjadi lagi proses eksekusi secara paksa
yang dilakukan oleh Debt Collector atau pihak dari kreditur.
2. Tinjauan Fiqh Siyasah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 Tentang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia terhadap persoalan
tersebut Islam memandang bahwa terkait perlindungan jiwa (hifdzun nafs),
negara wajib hadir sebagai pelaksana perlindungan terhadap kebutuhan dasar
tersebut karena pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 apabila Debt Collector melakukan penarikan paksa itu merupakan
perbuatan jinayah yaitu mengambil dan merampas milik orang lain dengan
cara memaksa dengan ancaman dan kekerasan dari itu Perlindungan jiwa
mencakup jaminan negara terhadap keamanan dan kesejahteraan
masyarakatnya, dalam hal ini aparat penegak hukum contohnya kepolisian
dan kehakiman.
B. Saran
1. Sebagai konsekuensi yuridis terhadap sifat final and binding putusan
Mahkamah Konstitusi, maka dalam rangka menciptakan kepastian hukum
sifat putusan Mahkamah Konstitusi tetap harus dipertahankan. Pemerintah
perlu mengupayakan untuk membuat aturan yang tegas terkait dengan
kewajiban penghapusan jaminan fidusia yaitu dengan memberikan sanksi
kepada kreditor penerima fidusia selaku pihak yang ditunjuk wajib untuk
melakukan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini dikarenakan untuk
menjamin kepastian hukum para pihak
2. Adanya perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa atau permasalahan mengenai masalah penjaminan obyek fidusia oleh
penerima fidusia terhadap pihak lain dalam perjanjian penjaminan lain dan
adanya perlindungan hukum secara tegas mengenai masalah tersebut yang
disampaikan melalui peraturan perundang-undangan terkait karena tidak
menutup kemungkinan terjadinya masalah tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20230093 | 93/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
